Tuesday, February 2, 2021

Fikih kelas 8 (Haji dan umrah)

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Bagaimana kabar kalian anak-anak kelas 8? Sehat-sehat semua kan, Alhamdulillah!

Untuk pembelajaran hari ini masuk Bab 6 Ketentuan haji dan umrah.

Tugas kalian, tulis materi di buku catatan Fikih, dalil dan artinya lihat di buku paket Bab 6

untuk dinilai ketika pembelajaran tatap muka. Jangan lupa shalat yang tertib dan jaga kesehatan.

Klik : Absen 8

Materi


A. KETENTUAN HAJI

1. Pengertian Haji

Haji adalah rukun Islam yang kelima yang wajib dilaksanakan bagi muslim yang mampu

melaksanakannya. Haji merupakan amal ibadah yang paling utama karena mencakup

amaliah harta dan fisik. Ibadah haji memang tidak diwajibkan bagi setiap muslim karena

ibadah ini memerlukan biaya.

Tahukah kamu apa itu haji? Haji menurut bahasa (lughat) memiliki arti al-qashdu,

artinya menyengaja. Sedangkan menurut istilah haji adalah suatu ibadah yang dilakukan

dengan sengaja ke Baitullah Makkah dengan maksud beribadah semata-mata karena Allah

dengan syarat dan rukun tertentu. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9

Zulhijjah yaitu saat dilaksanakannya wukuf di padang Arafah.

Ibadah haji telah ada sebelum diutusnya Nabi Muhammad Saw. Ibadah ini diajarkan

pertama kali oleh Nabi Ibrahim as., Nabi yang pertama kali menerima perintah Allah

Swt. untuk menunaikannya sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:

Artinya: “Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang

kepadamu dengan berjalan kaki atau dengan mengendarai unta yang kurus. Mereka

akan datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS Al-Haj: 27).

Akan tetapi sebagian dari rangkaian ibadah haji tersebut pada masa-masa selanjutnya

dirubah oleh sebagian golongan manusia yang tidak bertanggung jawab sehingga

pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim As. Kemudian

Allah memerintahkan Nabi Muhammad Saw. untuk menyempurnakan ibadah tersebut

agar sesuai dengan ajarannya semula.

Ibadah ini baru diwajibkan kembali kepada umat Nabi Muhammad pada tahun ke-6

hijriah (ada juga yang menyebutkan pada tahun ke-3 atau 5 Hijriyah).

Meskipun sudah diwajibkan, namun pada tahun tersebut Nabi dan para sahabat

belum bisa melaksanakan ibadah haji karena pada waktu itu kota Mekkah masih dalam

kekuasaan oleh oraang-orang kafir. Setelah Rasulullah Saw. menguasai kota Mekkah

pada tanggal 12 Ramadhan tahun ke-8 Hijriyah beliau berkesempatan untuk

menunaikannya.

Akan tetapi karena lebih mengutamakan hal penting yang harus beliau utamakan,

pada tahun ini beliau dan para sahabat menundanya. Baru pada tahun ke-10 Hijriyah

Rasulullah Saw. bersama para sahabat menunaikan ibadah haji. Tahun berikutnya Nabi

tidak bisa menunaikannya Allah telah memanggil beliau.

2. Hukum dan Dalil Haji

Mengerjakan ibadah haji hukumnya fardhu ‟ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim

yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya.

Kewajiban haji berlandaskan firman Allah Swt.:

Artinya:“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim,

barangsiapa memasukinya (baitullah itu) menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji

menuju baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) yang sanggup

mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka

sesungguhnya Allah Mahakaya dari semesta alam” (QS Ali Imran: 97).

Dalam hadis Rasulullah Saw, bersabda:

Artinya: “Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,”Dari satu umrah

ke umrah lainnya dapat menghapus dosa antara keduanya, dan tidak ada balasan

yang pantas bagi haji mabrur kecuali surga.” (Muttafaq „Alaih)

Artinya: “Dari Aisyah ra. bahwa dia bertanya,”Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita

itu diwajibkan jihad?” Beliau menjawab,”Ya mereka diwajibkan jihad tanpa perlu

perang, yaitu haji dan umrah .” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

3. Syarat Wajib dan Sah Haji

Syarat haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji

dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka seseorang tidak

berkewajiban melaksanakan haji. Syarat haji dibedakan menjadi dua, yaitu syarat wajib

dan syarat sah. Adapun yang termasuk syarat wajib haji antara lain:

a. Islam

b. Baligh

c. Berakal sehat (tidak gila)

d. Merdeka

e. Istitha`ah (kuasa atau mampu melaksanakannya).

Yang dimaksud dengan kuasa atau mampu, yaitu:

1) Sehat jasmani dan ruhani

2) Memiliki biaya dan cukup bekal dalam perjalanan

3) Adanya kendaraan yang diperlukan

4) Aman dalam perjalanan

5) Bagi wanita ada mahram yang menyertainya

Adapun syarat sah orang yang melaksanakan ibadah haji antara lain beragama Islam dan

berakal sehat. Sehingga orang kafir atau murtad tidak sah melaksanakan ibadah haji.

Demikian juga dengan orang gila (majnuun) juga tidak sah. Sementara anak kecil yang

belum baligh dan budak tetap sah menjalankan ibadah haji walaupun mereka belum

terbebani kewajiban, akan tetapi haji mereka belum dihitung sebagai pemenuhan

kewajiban haji sekali seumur hidup. Ketika mereka sudah baligh atau merdeka (bagi

budak) dan telah memenuhi syarat wajib haji lainnya maka mereka wajib

menunaikannya.

4. Rukun Haji

Rukun haji adalah amalan yang harus dilaksanakan

dan tidak boleh ditinggalkan, jika ditinggalkan

maka hajinya tidak sah. Rukun tidak bisa diganti

dengan membayar dam.

Rukun ibadah haji itu ada enam antara lain:

a. Ihram

Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji

atau umrah yang ditandai dengan mengenakan

pakaian ihram yang berwarna putih dan tidak

berjahit bagi laki-laki: Ihram wajib dimulai

sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun

makani, dengan syarat-syarat tertentu.

Pakaian yang dikenakan bagi laki-laki berupa dua helai kain putih yang tidak

berjahit, satu diselendangkan dan yang satunya helai lagi disarungkan. Sedangkan

bagi perempuan berupa pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan dua

telapak tangan. Jadi wanita tidak diperbolehkan memakai penutup wajah/cadar dan

tidak boleh memakai sarung tangan saat ihram.

Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah

memulai miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke salah satu tempat miqat untuk

berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan

ihram sampai tahallul.

b. Wukuf di Padang Arafah

Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada

tanggal 9 Zulhijjah mulai dari waktu Zuhur

sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.

Wukuf merupakan gambaran bagaimana

kelak seluruh manusia dikumpulkan di

padang Mahsyar. Wukuf di Arafah

merupakan saat yang baik untuk

bermuhasabah, menyesali dan bertaubat atas

segala dosa yang pernah dilakukan, serta

memikirkan masa depan agar kita menjadi

hamba yang taat kepada Allah Swt.

Selama wukuf dianjurkan untuk berzikir, berdoa, membaca tahlil, tahmid, tasbih,

dan istighfar. Wukuf diawali dengan shalat Zuhur dan Ashar berjamaah dengan

jama‟ takdim qashar. Kemudian dilanjutkan dengan khutbah wukuf dan memanjatkan

doa kepada Allah Swt. Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama.

Sehingga barang siapa yang tidak melakukan wukuf, walaupun telah melakukan

semua rukun yang lain, hajinya dianggap tidak sah.

Artinya: ”Haji itu adalah hadir di Arafah, barang siapa hadir pada malam

sepuluh sebelum terbit fajar sesungguhnya dia telah dapat waktu yang sah”. (HR.

Lima orang ahli Hadis).

c. Tawaf, yaitu mengelilingi Ka‟bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar

Aswad. Tawaf yang termasuk rukun haji dinamakan tawaf ifadhah.

Artinya: “Dan hendaklah mereka tawaf (mengelilingi) rumah yang tua itu (Ka‟bah)”

(QS. Al Hajj: 29).

1) Syarat Tawaf Ifadhah sebagai berikut:

a) Menutup aurat.

b) Suci dari hadas dan najis

c) Ketika sedang tawaf, Ka‟bah berada

disebelah kiri orang yang sedang

mengerjakan tawaf.

d) Memulai dari Hajar Aswad.

e) Berada di dalam Masjidil Haram.

f) Di luar Ka‟bah (tidak di dalam Hijir

Ismail)

g) Mengelilingi Ka‟bah tujuh kali putaran.

2) Macam-macam tawaf

a) Tawaf Ifadhah, adalah tawaf yang termasuk rukun ibadah haji.

b) Tawaf Qudum, adalah tawaf ketika baru tiba di kota Makkah sebagai

penghormatan yang pertama terhadap Ka‟bah dan Masjidil Haram.

c) Tawaf Wada‟, adalah tawaf ketika akan meninggalkan kota Makkah sebagai

perpisahan dengan kota suci, Ka‟bah dan Masjidil Haram.

d) Tawaf Sunnah, adalah tawaf selain yang telah dijelaskan di atas, tawaf yang

dianjurkan oleh Rasulullah Saw.

3) Hal-hal yang disunnahkan ketika tawaf

a) Mencium Hajar Aswad ketika memulai tawaf dan pada setiap putaran jika

memungkinkan. Jika tidak memungkinkan mencium Hajar Aswad, cukup

dengan mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad dan mengecupnya.

b) Pada 3 putaran pertama, bagi laki-laki melakukan harwalah (berlari-lari

kecil).

c) Istilam (mengusap) rukun Yamani. Rukun Yamani tidak perlu dicium dan

tidak perlu sujud di hadapannya. Adapun selain Hajar Aswad dan Rukun

Yamani, maka tidak disunnahkan untuk diusap.

d) Shalat Sunnah dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim dengan membaca: pada

raka'at pertama surat al-Fatihah dan al- Kafirun dan pada rakaat kedua surat

al-Fatihah dan al-Ikhlas.

e) Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan ibadah.

f) Berdoa di depan Multazam (sesuai hajat masing-masing).

g) Meminum air Zamzam (di tempat yang telah disediakan).

d. Sai

Sa‟i adalah berlari-lari kecil antara bukit

Shafa dan bukit Marwa sebanyak tujuh

kali yang dimulai dari bukit Shafa dan

berakhir di bukit Marwa. Sa‟i dilakukan

setelah pelaksanaan ibadah tawaf.

Allah Swt. Berfirman

Artinya: “Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah.

Maka Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, Maka tidak

ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. dan barangsiapa yang

mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha

Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Baqarah :158)

Sabda Nabi Saw.:

Artinya: “ Bersa‟ilah, karena sesungguhnya Allah mewajibkan sa‟i atas kalian”.

(HR. Ahmad)

Adapun syarat-syarat sa‟i antara lain :

- Didahului dengan tawaf

- Dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwa

- Dilakukan tujuh kali perjalanan, dari Shafa ke Marwa dihitung sekali dan dari

Marwa ke Shafa dihitung sekali perjalanan pula.

- Dilaksanakan di tempat sa‟i (mas`aa)

hal-hal yang disunnahkan ketika sa‟i antara lain:

- Setiap melintasi pilar hijau (lampu hijau), khusus bagi laki-laki disunatkan

berlari-lari kecil dan bagi perempuan cukup berjalan biasa sambil berdoa:

"Tuhanku, ampunilah, sayangilah, maafkanlah, bermurah hatilah dan

hapuskanlah apa-apa yang Engkau ketahui. Sesungguh Engkau Maha

Mengetahui apa-apa yang tidak kami ketahui. Sesungguhnya Engkaulah Allah

Yang Maha Mulia dan Maha Pemurah".

- Memperbanyak bacaan kalimat tauhid, takbir dan doa ketika berada di atas bukit

Shafa dan Marwa dengan cara menghadap ke arah Ka‟bah

- Membaca doa di sepanjang perjalanan Shafa – Marwa

- Setiap mendaki bukit Shafa dan Marwa dari ketujuh perjalanan hendaklah

membaca doa

e. Tahallul

Nah rukun haji berikutnya adalah tahalul. Apa tahallul itu? Tahallul adalah

menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan

ihram. Caranya adalah dengan mencukur atau menggunting rambut sekurangkurangnya

tiga helai. Tahallul dalam ibadah haji dapat diibaratkan ucapan salam

dalam iabadah shalat, setelah tahallul, maka selesailah ibadah haji kita.

Tahallul ada dua macam;

1) Tahallul awwal (tahallul awal) yaitu apabila seseorang melakukan dua rukun

ditambah satu wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf

(rukun 2), dilanjutkan dengan melempar Jumrah Aqabah. Tahallul awwal ditandai

dengan memotong rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagian minimal 3

helai rambut. Setelah seseorang tahallul awwal, maka telah bebas dari beberapa

larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima').

2) Tahallul Tsaani (tahallul kedua) adalah apabila semua rangkaian rukun haji telah

dilakukan, termasuk tawaf ifadhah dan sai' haji. Tahallul kedua tidak dilakukan

pemotongan rambut, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas

telah dilakukan. Setelah tahallul kedua, semua larangan ihram telah bebas dari

semua larangan ihram.

f. Tertib

Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan rangkaian ibadah haji, mulai ihram hingga

tahallul tsani, kecuali mencukur rambut kepala.

56 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Rahma Ariska nur khairunnisa
    8d
    25

    ReplyDelete
  3. Novina Abela Yumandari
    Kelas:8C
    No absen:30

    ReplyDelete
  4. Adinda Devi Lintang Pertiwi
    02/8C

    ReplyDelete

SKI kelas 8 ABC (15/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb Salam sehat selalu dan tetap semangat untuk belajar, sebelum dimulai mari awali dengan berdoa. Materi hari ini t...