Assalamu'alaikum Wr. Wb
Bagaimana kabar kalian anak-anak kelas 8? Sehat-sehat semua kan, Alhamdulillah!
Untuk pembelajaran hari ini masuk Bab 6 Ketentuan haji dan umrah.
Tugas kalian, tulis materi di buku catatan Fikih, dalil dan artinya lihat di buku paket Bab 6
untuk dinilai ketika pembelajaran tatap muka. Jangan lupa shalat yang tertib dan jaga kesehatan.
Klik : Absen 8
Materi
A. KETENTUAN HAJI
1. Pengertian Haji
Haji adalah rukun Islam yang kelima yang wajib dilaksanakan bagi muslim yang mampu
melaksanakannya. Haji merupakan amal ibadah yang paling utama karena mencakup
amaliah harta dan fisik. Ibadah haji memang tidak diwajibkan bagi setiap muslim karena
ibadah ini memerlukan biaya.
Tahukah kamu apa itu haji? Haji menurut bahasa (lughat) memiliki arti al-qashdu,
artinya menyengaja. Sedangkan menurut istilah haji adalah suatu ibadah yang dilakukan
dengan sengaja ke Baitullah Makkah dengan maksud beribadah semata-mata karena Allah
dengan syarat dan rukun tertentu. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9
Zulhijjah yaitu saat dilaksanakannya wukuf di padang Arafah.
Ibadah haji telah ada sebelum diutusnya Nabi Muhammad Saw. Ibadah ini diajarkan
pertama kali oleh Nabi Ibrahim as., Nabi yang pertama kali menerima perintah Allah
Swt. untuk menunaikannya sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:
Artinya: “Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang
kepadamu dengan berjalan kaki atau dengan mengendarai unta yang kurus. Mereka
akan datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS Al-Haj: 27).
Akan tetapi sebagian dari rangkaian ibadah haji tersebut pada masa-masa selanjutnya
dirubah oleh sebagian golongan manusia yang tidak bertanggung jawab sehingga
pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim As. Kemudian
Allah memerintahkan Nabi Muhammad Saw. untuk menyempurnakan ibadah tersebut
agar sesuai dengan ajarannya semula.
Ibadah ini baru diwajibkan kembali kepada umat Nabi Muhammad pada tahun ke-6
hijriah (ada juga yang menyebutkan pada tahun ke-3 atau 5 Hijriyah).
Meskipun sudah diwajibkan, namun pada tahun tersebut Nabi dan para sahabat
belum bisa melaksanakan ibadah haji karena pada waktu itu kota Mekkah masih dalam
kekuasaan oleh oraang-orang kafir. Setelah Rasulullah Saw. menguasai kota Mekkah
pada tanggal 12 Ramadhan tahun ke-8 Hijriyah beliau berkesempatan untuk
menunaikannya.
Akan tetapi karena lebih mengutamakan hal penting yang harus beliau utamakan,
pada tahun ini beliau dan para sahabat menundanya. Baru pada tahun ke-10 Hijriyah
Rasulullah Saw. bersama para sahabat menunaikan ibadah haji. Tahun berikutnya Nabi
tidak bisa menunaikannya Allah telah memanggil beliau.
2. Hukum dan Dalil Haji
Mengerjakan ibadah haji hukumnya fardhu ‟ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim
yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya.
Kewajiban haji berlandaskan firman Allah Swt.:
Artinya:“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim,
barangsiapa memasukinya (baitullah itu) menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji
menuju baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) yang sanggup
mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Mahakaya dari semesta alam” (QS Ali Imran: 97).
Dalam hadis Rasulullah Saw, bersabda:
Artinya: “Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,”Dari satu umrah
ke umrah lainnya dapat menghapus dosa antara keduanya, dan tidak ada balasan
yang pantas bagi haji mabrur kecuali surga.” (Muttafaq „Alaih)
Artinya: “Dari Aisyah ra. bahwa dia bertanya,”Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita
itu diwajibkan jihad?” Beliau menjawab,”Ya mereka diwajibkan jihad tanpa perlu
perang, yaitu haji dan umrah .” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
3. Syarat Wajib dan Sah Haji
Syarat haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji
dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka seseorang tidak
berkewajiban melaksanakan haji. Syarat haji dibedakan menjadi dua, yaitu syarat wajib
dan syarat sah. Adapun yang termasuk syarat wajib haji antara lain:
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal sehat (tidak gila)
d. Merdeka
e. Istitha`ah (kuasa atau mampu melaksanakannya).
Yang dimaksud dengan kuasa atau mampu, yaitu:
1) Sehat jasmani dan ruhani
2) Memiliki biaya dan cukup bekal dalam perjalanan
3) Adanya kendaraan yang diperlukan
4) Aman dalam perjalanan
5) Bagi wanita ada mahram yang menyertainya
Adapun syarat sah orang yang melaksanakan ibadah haji antara lain beragama Islam dan
berakal sehat. Sehingga orang kafir atau murtad tidak sah melaksanakan ibadah haji.
Demikian juga dengan orang gila (majnuun) juga tidak sah. Sementara anak kecil yang
belum baligh dan budak tetap sah menjalankan ibadah haji walaupun mereka belum
terbebani kewajiban, akan tetapi haji mereka belum dihitung sebagai pemenuhan
kewajiban haji sekali seumur hidup. Ketika mereka sudah baligh atau merdeka (bagi
budak) dan telah memenuhi syarat wajib haji lainnya maka mereka wajib
menunaikannya.
4. Rukun Haji
Rukun haji adalah amalan yang harus dilaksanakan
dan tidak boleh ditinggalkan, jika ditinggalkan
maka hajinya tidak sah. Rukun tidak bisa diganti
dengan membayar dam.
Rukun ibadah haji itu ada enam antara lain:
a. Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji
atau umrah yang ditandai dengan mengenakan
pakaian ihram yang berwarna putih dan tidak
berjahit bagi laki-laki: Ihram wajib dimulai
sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun
makani, dengan syarat-syarat tertentu.
Pakaian yang dikenakan bagi laki-laki berupa dua helai kain putih yang tidak
berjahit, satu diselendangkan dan yang satunya helai lagi disarungkan. Sedangkan
bagi perempuan berupa pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan dua
telapak tangan. Jadi wanita tidak diperbolehkan memakai penutup wajah/cadar dan
tidak boleh memakai sarung tangan saat ihram.
Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah
memulai miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke salah satu tempat miqat untuk
berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan
ihram sampai tahallul.
b. Wukuf di Padang Arafah
Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada
tanggal 9 Zulhijjah mulai dari waktu Zuhur
sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.
Wukuf merupakan gambaran bagaimana
kelak seluruh manusia dikumpulkan di
padang Mahsyar. Wukuf di Arafah
merupakan saat yang baik untuk
bermuhasabah, menyesali dan bertaubat atas
segala dosa yang pernah dilakukan, serta
memikirkan masa depan agar kita menjadi
hamba yang taat kepada Allah Swt.
Selama wukuf dianjurkan untuk berzikir, berdoa, membaca tahlil, tahmid, tasbih,
dan istighfar. Wukuf diawali dengan shalat Zuhur dan Ashar berjamaah dengan
jama‟ takdim qashar. Kemudian dilanjutkan dengan khutbah wukuf dan memanjatkan
doa kepada Allah Swt. Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama.
Sehingga barang siapa yang tidak melakukan wukuf, walaupun telah melakukan
semua rukun yang lain, hajinya dianggap tidak sah.
Artinya: ”Haji itu adalah hadir di Arafah, barang siapa hadir pada malam
sepuluh sebelum terbit fajar sesungguhnya dia telah dapat waktu yang sah”. (HR.
Lima orang ahli Hadis).
c. Tawaf, yaitu mengelilingi Ka‟bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar
Aswad. Tawaf yang termasuk rukun haji dinamakan tawaf ifadhah.
Artinya: “Dan hendaklah mereka tawaf (mengelilingi) rumah yang tua itu (Ka‟bah)”
(QS. Al Hajj: 29).
1) Syarat Tawaf Ifadhah sebagai berikut:
a) Menutup aurat.
b) Suci dari hadas dan najis
c) Ketika sedang tawaf, Ka‟bah berada
disebelah kiri orang yang sedang
mengerjakan tawaf.
d) Memulai dari Hajar Aswad.
e) Berada di dalam Masjidil Haram.
f) Di luar Ka‟bah (tidak di dalam Hijir
Ismail)
g) Mengelilingi Ka‟bah tujuh kali putaran.
2) Macam-macam tawaf
a) Tawaf Ifadhah, adalah tawaf yang termasuk rukun ibadah haji.
b) Tawaf Qudum, adalah tawaf ketika baru tiba di kota Makkah sebagai
penghormatan yang pertama terhadap Ka‟bah dan Masjidil Haram.
c) Tawaf Wada‟, adalah tawaf ketika akan meninggalkan kota Makkah sebagai
perpisahan dengan kota suci, Ka‟bah dan Masjidil Haram.
d) Tawaf Sunnah, adalah tawaf selain yang telah dijelaskan di atas, tawaf yang
dianjurkan oleh Rasulullah Saw.
3) Hal-hal yang disunnahkan ketika tawaf
a) Mencium Hajar Aswad ketika memulai tawaf dan pada setiap putaran jika
memungkinkan. Jika tidak memungkinkan mencium Hajar Aswad, cukup
dengan mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad dan mengecupnya.
b) Pada 3 putaran pertama, bagi laki-laki melakukan harwalah (berlari-lari
kecil).
c) Istilam (mengusap) rukun Yamani. Rukun Yamani tidak perlu dicium dan
tidak perlu sujud di hadapannya. Adapun selain Hajar Aswad dan Rukun
Yamani, maka tidak disunnahkan untuk diusap.
d) Shalat Sunnah dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim dengan membaca: pada
raka'at pertama surat al-Fatihah dan al- Kafirun dan pada rakaat kedua surat
al-Fatihah dan al-Ikhlas.
e) Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan ibadah.
f) Berdoa di depan Multazam (sesuai hajat masing-masing).
g) Meminum air Zamzam (di tempat yang telah disediakan).
d. Sa’i
Sa‟i adalah berlari-lari kecil antara bukit
Shafa dan bukit Marwa sebanyak tujuh
kali yang dimulai dari bukit Shafa dan
berakhir di bukit Marwa. Sa‟i dilakukan
setelah pelaksanaan ibadah tawaf.
Allah Swt. Berfirman
Artinya: “Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah.
Maka Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, Maka tidak
ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. dan barangsiapa yang
mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha
Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Baqarah :158)
Sabda Nabi Saw.:
Artinya: “ Bersa‟ilah, karena sesungguhnya Allah mewajibkan sa‟i atas kalian”.
(HR. Ahmad)
Adapun syarat-syarat sa‟i antara lain :
- Didahului dengan tawaf
- Dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwa
- Dilakukan tujuh kali perjalanan, dari Shafa ke Marwa dihitung sekali dan dari
Marwa ke Shafa dihitung sekali perjalanan pula.
- Dilaksanakan di tempat sa‟i (mas`aa)
hal-hal yang disunnahkan ketika sa‟i antara lain:
- Setiap melintasi pilar hijau (lampu hijau), khusus bagi laki-laki disunatkan
berlari-lari kecil dan bagi perempuan cukup berjalan biasa sambil berdoa:
"Tuhanku, ampunilah, sayangilah, maafkanlah, bermurah hatilah dan
hapuskanlah apa-apa yang Engkau ketahui. Sesungguh Engkau Maha
Mengetahui apa-apa yang tidak kami ketahui. Sesungguhnya Engkaulah Allah
Yang Maha Mulia dan Maha Pemurah".
- Memperbanyak bacaan kalimat tauhid, takbir dan doa ketika berada di atas bukit
Shafa dan Marwa dengan cara menghadap ke arah Ka‟bah
- Membaca doa di sepanjang perjalanan Shafa – Marwa
- Setiap mendaki bukit Shafa dan Marwa dari ketujuh perjalanan hendaklah
membaca doa
e. Tahallul
Nah rukun haji berikutnya adalah tahalul. Apa tahallul itu? Tahallul adalah
menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan
ihram. Caranya adalah dengan mencukur atau menggunting rambut sekurangkurangnya
tiga helai. Tahallul dalam ibadah haji dapat diibaratkan ucapan salam
dalam iabadah shalat, setelah tahallul, maka selesailah ibadah haji kita.
Tahallul ada dua macam;
1) Tahallul awwal (tahallul awal) yaitu apabila seseorang melakukan dua rukun
ditambah satu wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf
(rukun 2), dilanjutkan dengan melempar Jumrah Aqabah. Tahallul awwal ditandai
dengan memotong rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagian minimal 3
helai rambut. Setelah seseorang tahallul awwal, maka telah bebas dari beberapa
larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima').
2) Tahallul Tsaani (tahallul kedua) adalah apabila semua rangkaian rukun haji telah
dilakukan, termasuk tawaf ifadhah dan sai' haji. Tahallul kedua tidak dilakukan
pemotongan rambut, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas
telah dilakukan. Setelah tahallul kedua, semua larangan ihram telah bebas dari
semua larangan ihram.
f. Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan rangkaian ibadah haji, mulai ihram hingga
tahallul tsani, kecuali mencukur rambut kepala.
Vikha Wulandari
ReplyDelete8e/30
Desi ayu nur eka lestari
ReplyDelete8E/9
Uswatun khasanah
ReplyDelete8e/29
Andika putri sagita
ReplyDelete8D
4
Ahmad Fahreza Pradana
ReplyDelete01
8F
Najua Argarista
ReplyDelete8C/29
DESTANIKA ASKA PRATAMA
ReplyDelete8D
09
Sylvia durotun nafisah
ReplyDelete8b(31)
Fia Familia Abdillah
ReplyDelete18
8A
JAKFAR RIKO SAPUTRA
ReplyDelete8D
17
Okta Nur Ramadhani
ReplyDelete8d/23
alfian hafizh
ReplyDelete8c
06
Adelia kurniawati
ReplyDelete8d/01
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAluna Maharani
ReplyDelete8E/03
Ahmad Ardi/03/8c
ReplyDeleteAmifta Adinnia Windi
ReplyDelete07/8C
Hafidzin ikhlasul akmal
ReplyDelete8E/12
Nafsul Mutmainah
ReplyDelete28/8C
Rahma Ariska nur khairunnisa
ReplyDelete8d
25
Nindia choirrun nisa
ReplyDelete8d
22
Ririn Subekti
ReplyDelete8b
28
Novina Abela Yumandari
ReplyDeleteKelas:8C
No absen:30
Bunga Sapta Riyani
ReplyDelete11/8c
Muhammad farras jamaluddin
ReplyDelete8c
26
Rahma Aprilia Saputri
ReplyDelete8F/17
Rahma Aprilia Saputri
ReplyDelete8F/17
Anggit Dwi Nuraini
ReplyDelete8B/05
Ria Intan Engelina
ReplyDelete32/8C
Adinda Devi Lintang Pertiwi
ReplyDelete02/8C
maulana yoga pratama
ReplyDelete8c
25
tiara elsha
ReplyDelete8f/25
Elsa davi lavidian
ReplyDelete8f
12
Filma Fera Pranesti
ReplyDelete8c/20
Tatima Sholihah
ReplyDelete8e/28
CAHYA ROMADONI
ReplyDelete8C/12
Dinni Fitriana
ReplyDelete8c/15
Nur Arif Juliantoro
ReplyDelete8e
22
Fahmi Kurnia
ReplyDeleteNo 12
Kelas 8B
Aisyah nur ainina 8F/03
ReplyDeleteArum Butsainah Rooiqoh B.
ReplyDelete8c/09
Umar Anugrah Okta
ReplyDelete8D
31
Ayusta Nawang
ReplyDelete8b/9
M.fian.afa.andy
ReplyDelete8b/23
Akhwatin Al kahfi
ReplyDelete8b/02
Aditya fawaz
ReplyDelete8d
2
Yuvi bintang w
ReplyDelete8f
28
Indah Sekar Setyawati
ReplyDelete15/8D
Dimas aji Winarto
ReplyDelete8d/11
Alan tiko julian
ReplyDelete4
8C
Fardiyanta Putra
ReplyDelete8b
13
Ashari
ReplyDelete8B
07
ERWIN WIDYATMOKO
ReplyDelete17
8C
Fandi juniyanto
ReplyDelete8d
13
Aura siffa azzahra
ReplyDelete8a
12
Annisa Arvanti S
ReplyDelete8E/6