Assalamu'alaikum Wr. Wb
Bagaimana kabar kalian semua? semoga sehat wal 'afiat.....Aamiiin!
Materi hari ini Bab 8 tentang shalat fardhu dalam keadaan tertentu.
Silahkan kalian ringkas materinya dan tulis dalilnya (lihat di buku paket)
Jangan lupa absensi di isi. Klik : AbsenFI7 3-3-21
MATERI:
A. SHALAT FARDHU DALAM KONDISI TERTENTU
1. Pengertian Shalat Fardlu Dalam Kondisi Tertentu
Kita masih ingat! Shalat fardlu merupakan ibadah yang paling tinggi derajatnya
dibanding ibadah-ibadah lainnya. Begitu tingginya, Allah Swt. mewajibkan bagi seluruh
umat Islam yang sudah baligh di tengah-tengah kondisi apapun. Shalat tetap menjadi
kewajiban yang harus penuhi, meskipun dalam kondisi sulit dan darurat.
Shalat fardlu dalam kondisi tertentu dapat diartikan sebagai pelaksanaan shalat
dalam kondisi yang tidak wajar dengan cara-cara yang lebih luwes dan longgar dibanding
dengan pelaksaan dalam situasi normal.
2. Dasar Hukum Pelaksanaan
Mari kita cermati! Shalat dalam kondisi tertentu telah dipraktekkan pada masa
Nabi Saw. Praktek ini dapat dilihat dari turunnya petunjuk Allah Swt. kepada Nabi Saw
untuk melakukan shalat dalam kondisi bertempur di jalan Allah atau yang diperbolehkan
menurut ketentuan fikih. (Tulis ayat alquran'nya)
“Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu
engkau hendak melaksanakan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan
dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata mereka, kemudian apabila
mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka
hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah
datang golongan yang lain yang belum shalat, lalu mereka shalat denganmu, dan
hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata mereka. Orang-orang kafir ingin
agar kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu
sekaligus. Dan tidak mengapa kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat
suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit, dan bersiap siagalah kamu.
Sungguh, Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir
itu”.QS.an-Nisa’(4) : 102
Nabi Saw juga pernah mempraktekkan shalat dalam kondisi tertentu sebanyak dua
puluh empat kali akibat pertempuran menghadapi orang kafir. Pelaksaan shalat terjadi
pada saat Nabi Saw memimpin pertempuran di Dzatur Riqa’ setelah perang Khandaq.
Ayo kita baca, cermati dengan seksama, dan berikan kesimpulan tentang
kandungan hadis-hadis Nabi Saw dibawah ini:
a) Hadis Nabi Saw: (Tulis arabnya)
Artinya:
“Dari Ali bin Abi Thalib Ra, dari Nabi Saw, ia bersabda:
“Seorang yang sakit itu hendaklah shalat dengan berdiri kalau
bisa, kalau tidak bisa hendaklah dengan sujud, kemudian kalau
tidak bisa sujud maka hendaklah cukup berisyarat dengan
kepalanya, dengan menjadikan sujudnya itu lebih rendah daripada
ruku’nya. Kemudian apabila ia tidak bisa shalat dengan duduk,
maka hendaklah ia shalat dengan berbaring ke kanan dengan
menghadap kiblat. Kemudian apabila ia tidak bisa berbaring ke
kanan, maka hendaklah ia shalat dengan terlentang dengan
menghadapkan kedua kakinya ke arah kiblat”. (HR. Daruquthni)
Apakah kandungan-kandungan hadis yang dapat kita temukan? Kondisi tertentu yang
memperbolehkan pelaksanaan dengan tata cara yang lebih luwes dan longgar tidak hanya
peperangan. Sakit dan berada di atas perahu juga merupakan dua kondisi tertentu yang
memperbolehkan shalat fardlu lebih longgar pelaksanaannya.
3. Shalat Khauf dan Tata Caranya
Apakah yang kita ketahui tentang shalat khauf? Shalat khauf merupakan shalat
fardlu yang dilaksanakan di tengah munculnya kekhawatiran atau ketakutan. Pada masa
Nabi Saw, shalat khauf dilaksanakan di tengah kecamuknya pertempuran melawan orang
kafir. Beliau bersama sahabat melaksanakan shalat khauf karena sebab adanya perasaan
khawatir dan takut serangan mendadak dari pihak musuh.
4. Shalat Fardlu Orang Sakit
Tahukah kamu? Orang yang sakit sangat parah tetap memiliki kewajiban
melaksanakan shalat fardlu lima waktu. Kelonggaran yang dimiliki jika orang yang sakit
sulit untuk berdiri atau dikhawatirkan akan semakin parah.
Ada beberapa tahapan yang dapat dipilih sebagai cara melaksanakan shalat fardlu
bagi orang sakit. Pilihan bergantung pada tingkat keparahan atas sakit yang dideritanya.
Ayo kita cermati tata cara pelaksanaan shalat khauf!
5. Shalat Fardlu Di atas Kendaraan
Mari kita cermati! Shalat diatas kendaran merupakan salah satu bagian dari
pelaksanan shalat fardlu dalam kondisi tertentu. Jika pada zaman dulu kendaraan yang
digunakan adalah binatang onta dan keledai, maka pada saat ini pesawat terbang, kapal
laut, bus, kereta api, dan seterusnya termasuk bagian dari kendaraan.
Di sunnahkan menghadap kiblat pada waktu takbiratul ihram. Setelah takbiratul ihram,shalatdilanjutkan dengan
mengharap sesuatu jalannya
kendaraan yang ditumpangi.
Sunnah ini dianjurkan,
ketika mengetahui dengan
jelas arah kiblat. Jika tidak
mengetahui arah kiblat
secara pasti, shalat dapat
menghadap arah sesuai laju
kendaraan.
Jika tidak memungkinkan, shalatnya tidak harus dilakukan seperti dalam keadaan normal,
berdiri dan menggelar sajadah. Pelaksanaan shalat dapat dilakukan di kursi atau
tempat duduk masingmasing. Hal ini dianalogikan dengan shalat Rasulullah Saw di punggung unta
6. Shalat Fardlu di Tengah Kondisi Tidak Pasti
Apakah yang kita pahami dengan kondisi yang tidak pasti? Keadaan yang
memungkinkan umat Islam tidak dapat melaksanakan shalat fardlu secara normal.
Contohnya ketika aparat keamanan yang muslim mengepung sindikat pengedar ganja
bersenjata, sedang melaksanakan evakuasi warga di lereng gunung yang sedang meletus,
berada di tempat yang rawan bencana, dan seterusnya.
Keadaan tidak pasti dapat diartikan sebagai satu kondisi yang menciptakan rasa
was-was, khawatir dan takut akan terjadinya sesuatu, jika kita melaksanakan shalat dengan
cara yang normal atau wajar.
No comments:
Post a Comment