Assalamu'alaikum Wr. Wb
Selamat pagi anak-anakku semua...
Materi kali ini adalah materi lanjutan dari materi sebelumnya.
Silahkan kalian baca, di pahami dan di ringkas di buku catatan. Semangat belajar!
4. Orang yang tidak berhak menerima zakat
a) Orang kaya
Orang kaya termasuk orang yang berkewajiban membayar zakat (muzakki), jadi tidak
boleh menerima zakat, sebagaimana sabda Nabi:
Artinya:
“Zakat (shadaqah) tidak boleh diberikan kepada orang kaya dan orang yang memiliki
kemampuan berusaha..” (HR. Annasa’i)
Tetapi orang kaya boleh menerima zakat apabila dia termasuk dalam daftar 8 golongan
penerima zakat: Amil, muallaf, orang yang berperang, orang yang terlilit utang karena
mendamaikan dua orang yang sengketa, dan Ibnu Sabil yang memiliki harta di
kampungnya
b) Keturunan Rasulullah Muhammmad Saw. (Bani Hasyim dan Bani Abdul Mutallib)
Keturunan Rasulullah Saw. tidak boleh menerima dan makan harta zakat berdasarkan
pernyataan tegas dari Rasulullah Saw.:
Artinya: “Zakat adalah kotoran harta manusia, tidak halal bagi Muhammad, tidak pula
untuk keluarga Muhammad Saw.”. (HR. Abu Dawud).
c) Orang non muslim
Selain muslim tidak berhak menerima zakat. Ketika Nabi Saw. mengutus Muadz bin
Jabal ke Yaman, beliau meminta agar Muadz mengajarkan tauhid, kemudian salat,
kemudian baru zakat. Beliau bersabda:
Artinya: “Dari Ibnu 'Abbas ra. bahwa ketika Nabi Saw. mengutus Mu'adz ra. ke negeri Yaman,
Beliau berkata,: "Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) tidak ada tuhan yang berhak
disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaatinya, maka
beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka salat lima waktu sehari semalam. Dan jika
mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah
(zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orangorang
faqir mereka”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
d) Setiap orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat)
Termasuk aturan baku terkait penerima zakat, zakat tidak boleh diberikan kepada orang
yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat). Seperti istri, anak dan seterusnya ke
bawah atau orang tua dan seterusnya ke atas.
e) Budak
Budak tidak boleh menerima zakat, karena zakat yang diterima pada akhirnya harus
diserahkan kepada tuannya, terkecuali budak mukatab (budak yang sedang berupaya
membebaskan dirinya)
MACAM-MACAM ZAKAT
1. Zakat Fitrah
Setiap tahun kamu tentu membayar zakat fitrah bukan? Apa yang dimaksud dengan
zakat fitrah. Secara bahasa fitrah berarti bersih atau suci. Menurut istilah, zakat fitrah
adalah sejumlah harta berupa bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan oleh
setiap muslim menjelang hari raya Idul Fitri dengan tujuan membersihkan jiwa dengan
syarat dan rukun tertentu. Melaksanakan zakat fitrah hukumnya fardhu `ain atau wajib atas
setiap muslim dan muslimah.
Hadits nabi :
Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra. berkata:Bahwa Rasulullah Saw. telah mewajibkan zakat
fitrah yaitu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan
keji, dan sebagai bekal makan bagi orang miskin.” (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:
Artinya: “Dari Ibnu Umar ra. berkata: Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah dengan
satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, lakilaki
atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat salat Id”. (HR. Al-Bukhari).
Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada
hari raya idul fitri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan
pokok penduduk negeri tersebut. Dan zakat fitrah harus memenuhi rukun-rukun tertentu,
yakni:
a) Rukun Zakat Fitrah:
1) Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah Swt.
2) Ada pemberi zakat fitrah (muzakki)
3) Ada penerima zakat fitrah (mustahik)
4) Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan
b) Syarat wajib zakat antara lain:
a. Islam, dengan demikian orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar
zakat.
b. Orang tersebut berjumpa dengan Ramadhan dan ada pada waktu terbenam
matahari pada malam Idul Fitri. Bagi setiap muslim yang melihat matahari
terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan Syawal, maka wajib
baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan yang ditanggung.
c. Mempunyai kelebihan harta atau makanan baik untuk dirinya maupun keluarganya.
d. Berupa makanan pokok penduduk setempat.
c) Waktu membayar zakat fitrah
Terdapat beberapa pilihan waktu menunaikan zakat fitrah adalah antara lain:
a. Waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai akhir
bulan Ramadhan.
b. Waktu wajib, ketika sesorang menjumpai Ramadhan walaupun sesaat dan
sebagaian bulan Syawal
c. Waktu yang dainjurkan, yaitu setelah salat shubuh dan sebelum pelaksaan salat Id
d. Waktu makruh, yaitu menunaikan zakat setelah salat Idul Fitri
e. Waktu yang haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah hari raya Idul Fitri.
d) Ukuran zakat fitrah yang wajib dibayarkan
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok daerah setempat. Sebagai
contoh daerah yang makanan pokoknya beras, maka membayar zakat fitrah adalah
dengan beras. Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa zakat fitrah di keluarkan dengan kadar
ukuran 1 sha’ yaitu sekitar 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kg beras.
2. Zakat Mal
Tahukah kamu apa itu zakat mal? Secara Bahasa maal berarti harta. Menurut
istilah zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh
seseorang atau lembaga dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam
hukum Islam.
Pendapat lain mengatakan zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang harus
dikeluarkan oleh seseorang ketika harta tersebut telah mencapai satu nisab dan telah
mencapai satu tahun. Adapun tujuan daripada zakat maal adalah untuk membersihkan
dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam.
Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta. (QS. Azzariyat: 19)
a. Syarat wajib zakat mal
Syarat wajib megneluarkan zakat mal antara lain:
1) Muslim, nonmuslim tidak wajib mengeluarkan zakat, hal ini karena zakat merupakan ibadah
yang hanya boleh dilakukan oleh orang-orang muslim
2) Baligh, anak kecil tidak wajib mengeluarkan zakat mal
3) Berakal sehat, orang gila tidak wajib mengeluarkan zakat mal meskipun memiliki harta yang
mencapai nishab
4) Merdeka, budak tidak wajib mengeluarkan zakat harta meskipun memiliki harta yang sudah
mencapai nisab atau ukuran wajib zakat
5) harta yang dimiliki merupakan jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, uang, harta
hasil perdagangan, hewan ternak, pertanian dan buah-buahan.
6) Sudah mencapai nishab
7) Mencapai haul (setahun) kecuali zakat hasil pertanian
8) Harta yang dimiliki merupakan jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, uang, harta
hasil perdagangan, hewan ternak, pertanian dan buah-buahan.
9) Harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok
adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi
tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya.
b. Macam-macam harta yang wajib dizakati
1) Emas dan perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok,
juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang
berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta
yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas
keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang
lain. Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku
pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk
kedalam kategori emas dan perak sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat
disetarakan dengan emas dan perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya,
seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dan sebagainya.
Artinya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih”. (QS. at-Taubah : 43)
1 Emas 94 gram (20 mitsqal) 2,5%
2 Perak 624 gram (200 dirham) 2,5%
2) Harta perdagangan (tijaarah)
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan
dalam berbagai jenisnya, baik dilakukan oleh perorangan (individu) maupun
kelompok atau syirkah (PT, CV, PD, FIRMA). Dalam perkembangan sekarang, para
ulama mengembangkan pemahaman tentang harta perniagaan, yaitu harta yang
diperoleh dari hasil usaha atau pekerjaan yang halal. Jenis zakat ini terdiri dari
beberapa jenis, di antaranya:
1 Perdagangan (ekspor, impor, penerbitan): 94 gram emas 2,5%
2 Industri baja, tekstil, keramik, granit, batik: 94 gram emas 2,5%
3 Industri pariwisata: 94 gram emas 2,5%
4 Real Estate(perumahan, penyewaan): 94 gram emas 2,5%
5 Jasa (notaris, akuntan, travel, designer): 94 gram emas 2,5%
6 Pertanian, perkebunan, perikanan: 94 gram emas 2,5%
7 Pendapatan (gaji, honorarium): 94 gram emas 2,5%
3) Hasil tanaman (buah-buahan dan biji-bijian)
Hasil pertanian atau tanaman wajib dizakati dengan tiga syarat. Pertama, tanaman merupakan jenis tanaman yang banyak ditanam oleh masyarakat. Kedua, tanaman merupakan jenis makanan pokok. Ketiga, telah mencapai nishab yaitu 5 wasaq
(sekitar 750 kg tanpa kulit). Zakat pertanian dibayarkan setiap panen, tidak
menunggu satu tahun.
Adapun kadar zakat pertanian adalah 10% apabila sistem pengairnya atau sumber
yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya. Apabila pertanian atau
perkebunan sistem pengairannya tidak alami tetapi dengan mengelurkan biaya,
maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 %
1 Padi 1350 kg gabah//750 kg beras 10% / 5%
2 Biji-bijian 750 kg beras 10% / 5%
3 Kacang-kacangan 750 kg beras 10% / 5%
4 Umbi-umbian 750 kg beras 10% / 5%
5 Buah-buahan (kurma, anggur) 750 kg beras 10% / 5%
6 Sayur-sayuran 750 kg beras 10% / 5%
7 rumput-rumputan 750 kg beras 10% / 5%
5) Binatang ternak
1. Unta
Nishab unta adalah 5 (lima) ekor. Artinya, bila seseorang telah memiliki 5 ekor
unta, maka ia telah berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Zakatnya bertambah
apabila jumlah unta yang dimilikinya bertambah.
Untuk memudahkan memahami perkembangan zakat unta perhatikan
2. Sapi/kerbau
Nisab sapi/kerbau disetarakan dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Artinya,
apabila seseorang telah memiliki 30 ekor sapi/kerbau, ia telah terkena
kewajiban zakat
3. Kambing
Nisab kambing atau domba adalah 40 ekor. Artinya, apabila seseorang telah
memiliki 40 ekor kambing atau domba, maka ia telah wajib mengeluarkan
zakatnya.
6) Barang tambang
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan
memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok,
minyak bumi, batu-bara, dan sebagainya. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang
dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dan sebagainya. Nishab
barang tambang adalah 2,5 %.
7) Barang temuan atau harta terpendam
Rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang
terdahulu, yang biasa disebut dengan harta karun. Termasuk di dalamnya harta
yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. Nishab barang
temuan/ adalah 2,5 %.
C. HIKMAH ZAKAT
Sangatlah banyak hikmah dan manfaat zakat. Zakat bisa menjadi salah satu solusi untuk
meningkatkan ekonomi umat. Seorang anak yang tadinya putus sekolah bisa kembali belajar
di sekolah/madrasah karena menerima zakat. Keluarga yang sebelumnya tidak memiliki
penghasilan atau hidupnya serba pas-pasan, bisa memiliki usaha yang mandiri karena zakat.
Seorang ibu yang sebelumnya tidak bisa membantu suaminya bekerja, kini bisa berwirausaha di rumah tanpa meninggalkan kewajibannya karena zakat. Bahkan, seorang
yang sebelumnya adalah mustahik bisa saja menjadi muzakki karena zakat.
Bagi muzakki tentu juga memetik hikmah dan manfaat antara lain: zakat dapat
membersihkan harta dan jiwa muzakki, menumbuhkan rasa syukur kepada Allah Swt.,
sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, dan sebagainya.
Aurel Yunis Tasia
ReplyDelete8b
8
Ria Intan Engelina
ReplyDeleteNo absen:32
Kelas:8C
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAdinda Devi Lintang Pertiwi
ReplyDelete02/8C
Amifta Adinnia Windi
ReplyDelete07/8C
Cahya romadoni
ReplyDelete12/8c
Bagas Dairo Shando
ReplyDelete8B
10
Nafsul Mutmainah
ReplyDelete28/8C
Maulana yoga Pratama
ReplyDelete8c
25
Nama :Anggit Dwi Nuraini
ReplyDeleteKelas: 8B
No absen :5
alfian hafizh
ReplyDelete8c
06
Ana Suryani
ReplyDelete8A/08
Fahmi Kurnia
ReplyDeleteNo 12
Kelas 8B
Ayusta Nawang Setyaningsih
ReplyDelete8b/09
Aprilia Eka Pratiwi
ReplyDelete7B
05
SYLVIA DUROTUN NAFISAH
ReplyDelete8B(31)
Uswatun khasanah
ReplyDelete8e/29
Andika putri sagita
ReplyDelete8D
4
Aluna Maharani
ReplyDelete8E/03
Novina Abela Yumandari
ReplyDeletekelas:8C
no absen:30
Erwin widyatmoko
ReplyDelete17
8c
NAMA:HAFIDZIN IKHLASUL AKMAL
ReplyDeleteKELAS:8E
NO.ABSEN:12
DESTANIKA ASKA PRATAMA
ReplyDelete8D
09
Ahmad Ardi Firmansyah/03/8c
ReplyDeleteRahma Ariska nur khairunnisa
ReplyDelete8d/25
Umar Anugrah Okta
ReplyDelete8D
31
Imam Syahdewa Putra
ReplyDelete8B
17
Okta Nur Ramadhani
ReplyDelete8d
23
Bayu 8E..
ReplyDeleteIndah Setiyani
ReplyDelete8b
18
tiara elsha
ReplyDelete8f/26
Hanugrah Dwiki Saputra
ReplyDelete8C
21
Rahma Aprilia Saputri
ReplyDelete8F
18
Janita Fathu R
ReplyDelete8e/16
Dinni fitriana
ReplyDelete8c/15
Filma Fera Pranesti
ReplyDelete8c
20
Aditya fawaz
ReplyDelete8d
2
Masruri
ReplyDelete8a
27
SURANTO/8/25
ReplyDeleteMuhammad fabiansyah
ReplyDelete22
8b
yuda murdani setiawan
ReplyDelete32
8d
Nafi andri rido s
ReplyDelete8E/20
Syayidatul Atikah
ReplyDelete8e/26
Tatima Sholihah
ReplyDelete8e/28
Khalifatun Rafiah
ReplyDelete8b
19
Adelia kurniawati
ReplyDelete8D/01
Kamelia Anditiasari
ReplyDelete8a
23
Gesya bagus saputra
ReplyDelete8A
1o
Gesya bagus saputra
ReplyDelete8A
19
Ariani trianita
ReplyDelete8a
11
Nindia choirrun nisa
ReplyDelete8d
22
Dimas aji winarto
ReplyDelete8d/11
Afrina sheila nur Juliani
ReplyDelete8D/3
Fandi juniyanto
ReplyDelete8d
13
Aldi Rahmansyah
ReplyDelete8B
04
Fadly Van.G
ReplyDelete8C
19
Lia Kurniawati
ReplyDelete8f
17
Anis Abdul Rohman
ReplyDelete09
8a
Marganda Yudi Trisna
ReplyDelete8A
26
Kelik setiawan
ReplyDelete18
8D
Dwi yuliamto
ReplyDelete8d/12
Arum Butsainah R.B
ReplyDelete8C/09
Nazwa Rika Putri A
ReplyDelete8e/21
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteDian Saputri
ReplyDelete8e/10
Oktavia Laily Rahmawati
ReplyDelete8D
24
Wiwik Handayani
ReplyDelete8F/27
Gilang aldiyanto/14/8D
ReplyDeleteGilang aldiyanto/14/8D
ReplyDeleteAura siffa azzahra
ReplyDelete8a
12
Arif joko prayoga/
ReplyDelete8f
12
Arif joko prayoga/
ReplyDelete8f
6
Marliana six wara
ReplyDelete8E
17
Aldo Rahmansyah
ReplyDelete8A
06