Tuesday, September 8, 2020

Fikih kelas 8 (A-F), Rabu 9 September 2020

 Assalamu'alaikum Wr. Wb

Selamat pagi anak-anakku semua...

Materi kali ini adalah materi lanjutan dari materi sebelumnya.

Silahkan kalian baca, di pahami dan di ringkas di buku catatan. Semangat belajar!

4. Orang yang tidak berhak menerima zakat

a) Orang kaya

Orang kaya termasuk orang yang berkewajiban membayar zakat (muzakki), jadi tidak

boleh menerima zakat, sebagaimana sabda Nabi:

 

Artinya:

Zakat (shadaqah) tidak boleh diberikan kepada orang kaya dan orang yang memiliki

kemampuan berusaha..(HR. Annasai)

Tetapi orang kaya boleh menerima zakat apabila dia termasuk dalam daftar 8 golongan

penerima zakat: Amil, muallaf, orang yang berperang, orang yang terlilit utang karena

mendamaikan dua orang yang sengketa, dan Ibnu Sabil yang memiliki harta di

kampungnya

b) Keturunan Rasulullah Muhammmad Saw. (Bani Hasyim dan Bani Abdul Mutallib)

Keturunan Rasulullah Saw. tidak boleh menerima dan makan harta zakat berdasarkan

pernyataan tegas dari Rasulullah Saw.:

 

Artinya: Zakat adalah kotoran harta manusia, tidak halal bagi Muhammad, tidak pula

untuk keluarga Muhammad Saw.. (HR. Abu Dawud).

c) Orang non muslim

Selain muslim tidak berhak menerima zakat. Ketika Nabi Saw. mengutus Muadz bin

Jabal ke Yaman, beliau meminta agar Muadz mengajarkan tauhid, kemudian salat,

kemudian baru zakat. Beliau bersabda:

 

Artinya: Dari Ibnu 'Abbas ra. bahwa ketika Nabi Saw. mengutus Mu'adz ra. ke negeri Yaman,

Beliau berkata,: "Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) tidak ada tuhan yang berhak

disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaatinya, maka

beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka salat lima waktu sehari semalam. Dan jika

mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah

(zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orangorang

faqir mereka. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

d) Setiap orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat)

Termasuk aturan baku terkait penerima zakat, zakat tidak boleh diberikan kepada orang

yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat). Seperti istri, anak dan seterusnya ke

bawah atau orang tua dan seterusnya ke atas.

e) Budak

Budak tidak boleh menerima zakat, karena zakat yang diterima pada akhirnya harus

diserahkan kepada tuannya, terkecuali budak mukatab (budak yang sedang berupaya

membebaskan dirinya)

MACAM-MACAM ZAKAT

1.      Zakat Fitrah

Setiap tahun kamu tentu membayar zakat fitrah bukan? Apa yang dimaksud dengan

zakat fitrah. Secara bahasa fitrah berarti bersih atau suci. Menurut istilah, zakat fitrah

adalah sejumlah harta berupa bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan oleh

setiap muslim menjelang hari raya Idul Fitri dengan tujuan membersihkan jiwa dengan

syarat dan rukun tertentu. Melaksanakan zakat fitrah hukumnya fardhu `ain atau wajib atas

setiap muslim dan muslimah.

Hadits nabi :

 Artinya: Dari Ibnu Abbas ra. berkata:Bahwa Rasulullah Saw. telah mewajibkan zakat

fitrah yaitu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan

keji, dan sebagai bekal makan bagi orang miskin.(HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:

 Artinya: Dari Ibnu Umar ra. berkata: Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah dengan

satu sha kurma atau satu sha gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, lakilaki

atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat salat Id. (HR. Al-Bukhari).

 Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada

hari raya idul fitri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan

pokok penduduk negeri tersebut. Dan zakat fitrah harus memenuhi rukun-rukun tertentu,

yakni:

a) Rukun Zakat Fitrah:

1) Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah Swt.

2) Ada pemberi zakat fitrah (muzakki)

3) Ada penerima zakat fitrah (mustahik)

4) Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan

b) Syarat wajib zakat antara lain:

a. Islam, dengan demikian orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar

zakat.

b. Orang tersebut berjumpa dengan Ramadhan dan ada pada waktu terbenam

matahari pada malam Idul Fitri. Bagi setiap muslim yang melihat matahari

terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan Syawal, maka wajib

baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan yang ditanggung.

c. Mempunyai kelebihan harta atau makanan baik untuk dirinya maupun keluarganya.

d. Berupa makanan pokok penduduk setempat.

c) Waktu membayar zakat fitrah

Terdapat beberapa pilihan waktu menunaikan zakat fitrah adalah antara lain:

a. Waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai akhir

bulan Ramadhan.

b. Waktu wajib, ketika sesorang menjumpai Ramadhan walaupun sesaat dan

sebagaian bulan Syawal

c. Waktu yang dainjurkan, yaitu setelah salat shubuh dan sebelum pelaksaan salat Id

d. Waktu makruh, yaitu menunaikan zakat setelah salat Idul Fitri

e. Waktu yang haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah hari raya Idul Fitri.

d) Ukuran zakat fitrah yang wajib dibayarkan

Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok daerah setempat. Sebagai

contoh daerah yang makanan pokoknya beras, maka membayar zakat fitrah adalah

dengan beras. Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa zakat fitrah di keluarkan dengan kadar

ukuran 1 sha yaitu sekitar 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kg beras.

 

2.      Zakat Mal

Tahukah kamu apa itu zakat mal? Secara Bahasa maal berarti harta. Menurut

istilah zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh

seseorang atau lembaga dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam

hukum Islam.

Pendapat lain mengatakan zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang harus

dikeluarkan oleh seseorang ketika harta tersebut telah mencapai satu nisab dan telah

mencapai satu tahun. Adapun tujuan daripada zakat maal adalah untuk membersihkan

dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam.

Allah Swt. berfirman:

 Artinya: Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta. (QS. Azzariyat: 19)

a. Syarat wajib zakat mal

Syarat wajib megneluarkan zakat mal antara lain:

1) Muslim, nonmuslim tidak wajib mengeluarkan zakat, hal ini karena zakat merupakan ibadah

yang hanya boleh dilakukan oleh orang-orang muslim

2) Baligh, anak kecil tidak wajib mengeluarkan zakat mal

3) Berakal sehat, orang gila tidak wajib mengeluarkan zakat mal meskipun memiliki harta yang

mencapai nishab

4) Merdeka, budak tidak wajib mengeluarkan zakat harta meskipun memiliki harta yang sudah

mencapai nisab atau ukuran wajib zakat

5) harta yang dimiliki merupakan jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, uang, harta

hasil perdagangan, hewan ternak, pertanian dan buah-buahan.

6) Sudah mencapai nishab

7) Mencapai haul (setahun) kecuali zakat hasil pertanian

8) Harta yang dimiliki merupakan jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, uang, harta

hasil perdagangan, hewan ternak, pertanian dan buah-buahan.

9) Harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok

adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi

tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya.

b. Macam-macam harta yang wajib dizakati

1) Emas dan perak

Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok,

juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang

berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta

yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas

keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang

lain. Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku

pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk

kedalam kategori emas dan perak sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat

disetarakan dengan emas dan perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya,

seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dan sebagainya.

 

Artinya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak

menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa

mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (QS. at-Taubah : 43)

1 Emas 94 gram (20 mitsqal) 2,5%

2 Perak 624 gram (200 dirham) 2,5%

2) Harta perdagangan (tijaarah)

Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan

dalam berbagai jenisnya, baik dilakukan oleh perorangan (individu) maupun

kelompok atau syirkah (PT, CV, PD, FIRMA). Dalam perkembangan sekarang, para

ulama mengembangkan pemahaman tentang harta perniagaan, yaitu harta yang

diperoleh dari hasil usaha atau pekerjaan yang halal. Jenis zakat ini terdiri dari

beberapa jenis, di antaranya:

1 Perdagangan (ekspor, impor, penerbitan):               94 gram emas              2,5%

2 Industri baja, tekstil, keramik, granit, batik:            94 gram emas               2,5%

3 Industri pariwisata:                                                   94 gram emas             2,5%

4 Real Estate(perumahan, penyewaan):                      94 gram emas               2,5%

5 Jasa (notaris, akuntan, travel, designer):                   94 gram emas             2,5%

6 Pertanian, perkebunan, perikanan:                           94 gram emas              2,5%

7 Pendapatan (gaji, honorarium):                                94 gram emas              2,5%

3) Hasil tanaman (buah-buahan dan biji-bijian)

Hasil pertanian atau tanaman wajib dizakati dengan tiga syarat. Pertama, tanaman merupakan jenis tanaman yang banyak ditanam oleh masyarakat. Kedua, tanaman merupakan jenis makanan pokok. Ketiga, telah mencapai nishab yaitu 5 wasaq

(sekitar 750 kg tanpa kulit). Zakat pertanian dibayarkan setiap panen, tidak

menunggu satu tahun.

Adapun kadar zakat pertanian adalah 10% apabila sistem pengairnya atau sumber

yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya. Apabila pertanian atau

perkebunan sistem pengairannya tidak alami tetapi dengan mengelurkan biaya,

maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 %

1 Padi                                      1350 kg gabah//750 kg beras              10% / 5%

2 Biji-bijian                             750 kg beras                                        10% / 5%

3 Kacang-kacangan                 750 kg beras                                        10% / 5%

4 Umbi-umbian                       750 kg beras                                        10% / 5%

5 Buah-buahan (kurma, anggur) 750 kg beras                                    10% / 5%

6 Sayur-sayuran                      750 kg beras                                        10% / 5%

7 rumput-rumputan                 750 kg beras                                        10% / 5%

 

5) Binatang ternak

1. Unta

Nishab unta adalah 5 (lima) ekor. Artinya, bila seseorang telah memiliki 5 ekor

unta, maka ia telah berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Zakatnya bertambah

apabila jumlah unta yang dimilikinya bertambah.

Untuk memudahkan memahami perkembangan zakat unta perhatikan

2. Sapi/kerbau

Nisab sapi/kerbau disetarakan dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Artinya,

apabila seseorang telah memiliki 30 ekor sapi/kerbau, ia telah terkena

kewajiban zakat

3. Kambing

Nisab kambing atau domba adalah 40 ekor. Artinya, apabila seseorang telah

memiliki 40 ekor kambing atau domba, maka ia telah wajib mengeluarkan

zakatnya.

6) Barang tambang

Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan

memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok,

minyak bumi, batu-bara, dan sebagainya. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang

dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dan sebagainya. Nishab

barang tambang adalah 2,5 %.

7) Barang temuan atau harta terpendam

Rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang

terdahulu, yang biasa disebut dengan harta karun. Termasuk di dalamnya harta

yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. Nishab barang

temuan/ adalah 2,5 %.

C. HIKMAH ZAKAT

Sangatlah banyak hikmah dan manfaat zakat. Zakat bisa menjadi salah satu solusi untuk

meningkatkan ekonomi umat. Seorang anak yang tadinya putus sekolah bisa kembali belajar

di sekolah/madrasah karena menerima zakat. Keluarga yang sebelumnya tidak memiliki

penghasilan atau hidupnya serba pas-pasan, bisa memiliki usaha yang mandiri karena zakat.

Seorang ibu yang sebelumnya tidak bisa membantu suaminya bekerja, kini bisa berwirausaha di rumah tanpa meninggalkan kewajibannya karena zakat. Bahkan, seorang

yang sebelumnya adalah mustahik bisa saja menjadi muzakki karena zakat.

Bagi muzakki tentu juga memetik hikmah dan manfaat antara lain: zakat dapat

membersihkan harta dan jiwa muzakki, menumbuhkan rasa syukur kepada Allah Swt.,

sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, dan sebagainya.

74 comments:

  1. Ria Intan Engelina
    No absen:32
    Kelas:8C

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Adinda Devi Lintang Pertiwi
    02/8C

    ReplyDelete
  4. Nama :Anggit Dwi Nuraini
    Kelas: 8B
    No absen :5

    ReplyDelete
  5. Ayusta Nawang Setyaningsih
    8b/09

    ReplyDelete
  6. Novina Abela Yumandari
    kelas:8C
    no absen:30

    ReplyDelete
  7. NAMA:HAFIDZIN IKHLASUL AKMAL
    KELAS:8E
    NO.ABSEN:12

    ReplyDelete
  8. Rahma Ariska nur khairunnisa
    8d/25

    ReplyDelete
  9. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete

SKI kelas 8 ABC (15/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb Salam sehat selalu dan tetap semangat untuk belajar, sebelum dimulai mari awali dengan berdoa. Materi hari ini t...