Tuesday, November 2, 2021

FIKIH 7 A-F 3/11/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Materi Fikih hari ini yaitu bab 4 Shalat berjama'ah, silahkan materi di baca, fahami dan rangkum di buku.

Sebelum belajar mari awali dengan membaca basmalah. Semoga Allah SWT melindungi kita semua,Amin

MATERI

                                                                                        BAB 4 

                                                                        SHALAT BERJAMA’AH

A. Shalat berjama'ah

1. Pengertian Shalat Berjama’ah


    Bisa kah kita membedakan dua istilah berikut? Istilah yang pertama adalah Alshalatul
munfaridah ( الصلاة المنفردة ) dan istilah yang kedua yaitu Al-shalatul jama’ah
الصلاة الجماعة) ). bisakah kita membedakan antara al-shalatul munfaridah
dan al-shalatul jama’ah? Al-shalatul jama’ah secara bahasa memiliki arti pelaksanaan
shalat yang dilakukan seorang diri atau shalat sendirian. Al-shalatul jama’ah bermakna
pelaksanaan shalat yang melibatkan dua orang atau lebih sebagai satu kesatuan, yang
salah satunya berperan sebagai imam dan yang lainnya sebagai makmum.
Paling sedikit atau jumlah terkecil dalam pelaksanaan shalat berjama’ah adalah
dua orang, satu sebagai imam dan lainnya menjadi makmumnya. Meskipun salah satu
diantara dua orang adalah anak kecil. Kecuali shalat Jum’at yang mensyaratkan 40 orang.

2. Dasar-Dasar Hukum Shalat Berjama’ah

a. Artinya: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu)
    lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka” (QS:
    An-Nisa: 102)

b. Artinya: “Shalat berjama’ah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat
    (kedudukannya disisi Allah Swt. ) daripada shalat sendirian” (HR.
    Semua imam Hadis kecuali An-Nasa’i dan Abu Dawud). 

3. Syarat Sahnya Imam dan Makmum

- Syarat sahnya  imam

1. Islam. 

2. Tidak hilang akalnya atau gila. 

3. Mumayyiz atau anak yang sudah mampu membedakan dua hal yang bertolak belakang, seperti baik buruk,dan seterusnya.
4. Jika terdapat makmum laki-laki,maka imam harus berjenis laki-laki.Tidak sah makmum laki-laki
mengikuti imam waria atau perempuan.
5. Tidak berhadats kecil maupun besar.
6. Memiliki bacaan yang bagus dan mengetahui rukun-rukun shalat.
7. Pada waktu menjadi imam, ia tidak dalam posisi sebagai makmum.

- Syarat sahnya makmum

1. Berniat menjadi makmum 

2. Islam

3. Tidak hilang akalnya karena gila atau sebab lainnya.
4. Mumayyiz.
5. Sahnya berjama’ah dilihat berdasarkan madzhab yang dianut makmumnya.

Prioritas Menjadi Imam Berdasarkan Hirarkhinya
1. Pemimpin di tempat wilayahnya. Jika tidak ditemukan, yang paling berhak adalah:
2. Imam tetap, jika masjid tidak memilikinya, maka dipilih:
3. Penduduk setempat. Jika tidak ditemukan atau sebaliknya banyak penduduk
setempat yang mampu menjadi imam, maka dapat dipilih berdasarkan kriteria:
4. Paling memahami hukum-hukum Islam.
5. Paling fasih bacaannya.
6. Berperilaku paling sederhana atau zuhud dalam menjalani hidup.
7. Paling menjaga diri dari makanan-makanan yang diharamkan.
8. Yang lebih dulu berhijrah.
9. Paling banyak menjalankan syari’at Allah Swt. .
10. Paling mulia keturunan atau nasabnya.
11. Paling baik tingkah lakunya.
12. Paling bersih penampilannya, termasuk pakaian yang dikenakan.
13. Paling merdu suaranya.
14. Paling ideal postur tubuhnya. Jika seluruh calon imam tidak ditemukan yang ideal
atau sebaliknya, hampir semuanya ideal, maka didahulukan:
15. Yang lebih dulu menikah

1. Posisi Imam dan Makmum
Kita pasti sudah mengalami! Jumlah makmum baik laki-laki maupun perempuan
selalu berbeda dalam pelaksanaan shalat berjama’ah. Di masjid yang berada di lungkungan
kita, dalam shalat maghrib dan isya’ biasanya banyak sekali makmumnya. Sebaliknya
pada shalat dhuhur, makmumnya sangat sedikit jumlahnya. Apakah yang harus kita
lakukan? Cermati perbedaan-perbedaan berikut!
Posisi Imam dan Makmum
1. Hukum asal shalat berjama’ah adalah Imam berada di depan dan para makmum baik
laki-laki dan perempuan berdiri di belakangnya.
2. Rasulullah Saw bersabda Artinya:
“Jadi kanlah imam berada di tengah-tengah barisan, dan tutuplah celah yang kosong” (HR.AbuDawud).
3. Jika makmumnya satu orang laki-laki yang sudah baligh, maka disunnahkan berdiri di
sebelah kanan imam dengan sedikit lebih mundur dari tumitnya imam

50 comments:

  1. Eza fazar rizki andika
    7E
    9

    ReplyDelete
  2. Nova salsabila Noor arifah
    7c
    24

    ReplyDelete

SKI kelas 8 ABC (15/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb Salam sehat selalu dan tetap semangat untuk belajar, sebelum dimulai mari awali dengan berdoa. Materi hari ini t...