Assalamu'alaikum Wr. Wb
Materi Fikih hari ini yaitu bab 4 Shalat berjama'ah, silahkan materi di baca, fahami dan rangkum di buku.
Sebelum belajar mari awali dengan membaca basmalah. Semoga Allah SWT melindungi kita semua,Amin
MATERI
BAB 4
SHALAT BERJAMA’AH
A. Shalat berjama'ah
1. Pengertian Shalat Berjama’ah
Bisa kah kita membedakan dua istilah berikut? Istilah yang pertama adalah Alshalatul
munfaridah ( الصلاة المنفردة ) dan istilah yang kedua yaitu Al-shalatul jama’ah
الصلاة الجماعة) ). bisakah kita membedakan antara al-shalatul munfaridah
dan al-shalatul jama’ah? Al-shalatul jama’ah secara bahasa memiliki arti pelaksanaan
shalat yang dilakukan seorang diri atau shalat sendirian. Al-shalatul jama’ah bermakna
pelaksanaan shalat yang melibatkan dua orang atau lebih sebagai satu kesatuan, yang
salah satunya berperan sebagai imam dan yang lainnya sebagai makmum.
Paling sedikit atau jumlah terkecil dalam pelaksanaan shalat berjama’ah adalah
dua orang, satu sebagai imam dan lainnya menjadi makmumnya. Meskipun salah satu
diantara dua orang adalah anak kecil. Kecuali shalat Jum’at yang mensyaratkan 40 orang.
2. Dasar-Dasar Hukum Shalat Berjama’ah
a. Artinya: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu)
lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka” (QS:
An-Nisa: 102)
b. Artinya: “Shalat berjama’ah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat
(kedudukannya disisi Allah Swt. ) daripada shalat sendirian” (HR.
Semua imam Hadis kecuali An-Nasa’i dan Abu Dawud).
3. Syarat Sahnya Imam dan Makmum
- Syarat sahnya imam
1. Islam.
2. Tidak hilang akalnya atau gila.
3. Mumayyiz atau anak yang sudah mampu membedakan dua hal yang bertolak belakang, seperti baik buruk,dan seterusnya.
4. Jika terdapat makmum laki-laki,maka imam harus berjenis laki-laki.Tidak sah makmum laki-laki
mengikuti imam waria atau perempuan.
5. Tidak berhadats kecil maupun besar.
6. Memiliki bacaan yang bagus dan mengetahui rukun-rukun shalat.
7. Pada waktu menjadi imam, ia tidak dalam posisi sebagai makmum.
- Syarat sahnya makmum
1. Berniat menjadi makmum
2. Islam
3. Tidak hilang akalnya karena gila atau sebab lainnya.
4. Mumayyiz.
5. Sahnya berjama’ah dilihat berdasarkan madzhab yang dianut makmumnya.
Prioritas Menjadi Imam Berdasarkan Hirarkhinya
1. Pemimpin di tempat wilayahnya. Jika tidak ditemukan, yang paling berhak adalah:
2. Imam tetap, jika masjid tidak memilikinya, maka dipilih:
3. Penduduk setempat. Jika tidak ditemukan atau sebaliknya banyak penduduk
setempat yang mampu menjadi imam, maka dapat dipilih berdasarkan kriteria:
4. Paling memahami hukum-hukum Islam.
5. Paling fasih bacaannya.
6. Berperilaku paling sederhana atau zuhud dalam menjalani hidup.
7. Paling menjaga diri dari makanan-makanan yang diharamkan.
8. Yang lebih dulu berhijrah.
9. Paling banyak menjalankan syari’at Allah Swt. .
10. Paling mulia keturunan atau nasabnya.
11. Paling baik tingkah lakunya.
12. Paling bersih penampilannya, termasuk pakaian yang dikenakan.
13. Paling merdu suaranya.
14. Paling ideal postur tubuhnya. Jika seluruh calon imam tidak ditemukan yang ideal
atau sebaliknya, hampir semuanya ideal, maka didahulukan:
15. Yang lebih dulu menikah
1. Posisi Imam dan Makmum
Kita pasti sudah mengalami! Jumlah makmum baik laki-laki maupun perempuan
selalu berbeda dalam pelaksanaan shalat berjama’ah. Di masjid yang berada di lungkungan
kita, dalam shalat maghrib dan isya’ biasanya banyak sekali makmumnya. Sebaliknya
pada shalat dhuhur, makmumnya sangat sedikit jumlahnya. Apakah yang harus kita
lakukan? Cermati perbedaan-perbedaan berikut!
Posisi Imam dan Makmum
1. Hukum asal shalat berjama’ah adalah Imam berada di depan dan para makmum baik
laki-laki dan perempuan berdiri di belakangnya.
2. Rasulullah Saw bersabda Artinya:
“Jadi kanlah imam berada di tengah-tengah barisan, dan tutuplah celah yang kosong” (HR.AbuDawud).
3. Jika makmumnya satu orang laki-laki yang sudah baligh, maka disunnahkan berdiri di
sebelah kanan imam dengan sedikit lebih mundur dari tumitnya imam
Sholihatul Mardliyah
ReplyDelete7A
29
Muh Arya PBN
ReplyDelete7C
18
Jasmin Dwi Nurani
ReplyDelete7C
16
Azkiya mutiara
ReplyDelete7A
6
Tiara Ramadhani
ReplyDelete7d
28
Diki frediyansyah
ReplyDelete7C
8
Surya aji pratama
ReplyDelete7e
31
Endra Ahmad Prasetya
ReplyDelete7B
9
Muhammad Nasrulloh
ReplyDelete7F
23
Sugiri
ReplyDelete7D
26
Zaid Muhaiminun Anwa
ReplyDelete7A
31
Ryo setiawan
ReplyDelete7B
27
Riana Dwi Prastiwi
ReplyDelete7E
24
Piaggio Cindy Murti
ReplyDelete7F
27
Nisrina Zulfa Widhiadana
ReplyDelete7A
22
Diptya Luthfan Nabil
ReplyDelete7b
6
Muhammad Rayhan Abimanyu
ReplyDelete7F
24
Elfa Syahra Virnanda
ReplyDelete7C
10
Eza fazar rizki andika
ReplyDelete7E
9
Fajar sebastian coe
ReplyDelete7C
11
Nova salsabila Noor arifah
ReplyDelete7c
24
Rangga muhamad saputra
ReplyDelete7c
26
Nurul Azkiya Mozza
ReplyDelete7A
23
Basith al muis navsya
ReplyDelete7c
5
Atika Saputri
ReplyDelete7A
4
Marviana Noor Rahmawati
ReplyDelete7A
15
Dhimas Aditya Pratama
ReplyDelete7F
11
Rizky Caesario H
ReplyDelete7C
28
Cantika kaila Kurnia Elisa
ReplyDelete7F
8
Alfanda Dewa Candra Priyatna
ReplyDelete3/7D
Angga wahyu pratama
ReplyDelete7d
6
Diaz Adi Putra
ReplyDelete7D
11
Febrina Selvi Azzahra
ReplyDelete7D
15
Arif Hidayat
ReplyDelete7D
8
Diana Alya Fadia
ReplyDelete7C
7
Muhammad nur al fathoni
ReplyDelete7E
20
Nur Wahyu Saputri
ReplyDelete7B
22
Nirwasita Afra Budiandini
ReplyDelete7c
22
Davin priyambodo
ReplyDelete7F
9
Jafar adisti
Delete7F
20
Hafid Hijra Fahriza ini
ReplyDelete16
7f
Galeh Rizki Putranto
ReplyDelete7F
15
RR.Rahma Eska Pertiwi
ReplyDelete26
7E
Sifa Aninda Putri
ReplyDelete7D
25
Revan Dwi Rismana
ReplyDelete7D/23
Mei Khasanah
ReplyDelete7E
17
Fahri dwi aryanto
ReplyDelete7F
14
Hafid Hijra Fahriza
ReplyDelete7f
16
Arjuna
ReplyDelete7a
3
Prastita kusuma wardani
ReplyDelete7b
24