Assalamu'alaikum Wr. Wb
Salam sehat dan salam belajar, mari kita awali dengan berdoa kepada Allah SWT.
Materi dibaca, di fahami dan kalian rangkum di buku tulis, minggu depan ulangan!
Klik : absen Fikih 7 A-F 8/9/21
MATERI:
B. Hadats, Pembagiannya, Dan Tata Cara Penyuciannya
1. Pengertian Hadats
Hadats الحدث) ) menurut bahasa adalah suatu perkara yang baru. Adapun menurut
istilah hadast adalah suatu keadaan seseorang yang dianggap tidak Suci menurut agama.
orang yang sedang berhadast berarti orang tersebut tidak Suci walaupun orang tersebut
titik-titik dengan kondisi anggota badan seseorang yang mengakibatkan shalatnya dan
ibadah yang lain tidak diterima oleh Allah Swt.
Seseorang yang sedang berhadast apabila akan melaksanakan ibadah shalat dan
ibadah yang lainnya dia harus bersuci terlebih dahulu.
Hadats dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu: hadats kecil ( الحدث الأصغر ) dan
hadats besar ( الحدث الأكبر ).Berikut penjelasan macam-macam hadast dan cara
menyucikannya.
2. Hadats Kecil dan Tata Cara Mensucikannya
Hadats kecil adalah hadast yang cara menyucikannya dengan berwudhu atau
tayamum. seseorang disebut berhadast kecil jika dia mengeluarkan sesuatu dari dua
lubang, yaitu dubur atau kubulnya (buang air besar, buang air kecil buang angin),
Menyentuh kemaluan tanpa alas tidur nyenyak dengan posisi miring atau tanpa tetapnya
pinggul diatas lantai termasuk sebab seseorang berhadas kecil.
Ada persamaan dan perbedaan antara kata kotor dan najis. Persamaannya
adalah kotor dan najis sama-sama merupakan sesuatu yang kotor, adapun perbedaannya
adalah kotor belum tentu menjadikan ibadah tidak sah, sedangkan najis menjadikan ibadah
tidak sah.
Nah sudah tahu kan persamaan dan perbedaannya!
Kesimpulannya adalah, ”mensucikan najis sudah pasti menyertakan perbuatan
membersihkan kotoran, tetapi membersihkan kotoran belum tentu termasuk bagian dari mensucikan najis”. Kita juga ingat perbedaan mendasarnya ”kotoran yang menjijikkan
belum tentu najis, namun najis sudah pasti kotor dan menjijikkan”.
1) Tata cara wudhu
Secara bahasa, wudhu ( الوضوء ) merupakan nama suatu perbuatan yang
memanfaatkan air dan digunakan untuk membersihkan anggota-anggota badan
tertentu. Berdasarkan istilah fikih, wudhu merupakan pelaksanaan kegiatan untuk
membersihkan secara khusus atau perbuatan tertentu yang diawali dengan niat khusus.
Kegiatan diawali dengan niat dan diakhiri membasuh kedua kaki. Bagi yang
berhalangan menggunakan air atau tidak menemukan air, wudhu boleh diganti dengan
tayamum.
Terdapat ketentuan sebagai tata cara yang harus dilaksanakan dalam wudhu.
Ketentuan dalam istilah fikih disebut dengan fara’idh al-wudhu’ (kewajibankewajiban
dalam berwudhu).
a) Ketentuan berwudhu
Salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadas besar dan hadas
kecil. Bersuci dari hadast kecil adalah dengan cara berwudhu. Berwudhu adalah
kegiatan membasuh muka, membasuh kedua tangan sampai kedua siku, mengusap
kepala (rambut kepala), dan membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki. Air yang
digunakan untuk wudhu haruslah air yang suci dan menyucikan. Perintah wudhu
bersamaan dengan perintah shalat 5 waktu, yaitu setengah tahun sebelum Rasululah
Saw. hijrah ke Madinah. Firman Allah (QS. al-Ma’idah (5) : 6) “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat,
maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.”.
2) Tata cara Istinja’
Coba kita Ingat! Secara bahasa, istinja’ ( الإستنجاء ) bermakna perbuatan yang
dilakukan untuk menghilangkan najis. Menurut istilah, intinja’ adalah perbuatan untuk
menghilangkan najis dengan menggunakan benda, seperti air, batu, atau benda-benda
padat lainnya yang sejenis. Masih ingat kah kita tentang materi batu dan benda-benda
sejenis yang dapat digunakan bersuci?
Istinja’ berkaitan dengan penyucian najis yang berupa buang air kecil dan buang
air besar. Tata cara pelaksanaan penyucian diatur secara ketat oleh fikih. Penggunaan air
sebagai alat dalam ber-istinja’ berbeda batu atau benda-benda sejenis.
3. Hadats Besar dan Tata Cara Mensucikannya
Hadats besar adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim karena sebabsebab
tertentu. Cara bersuci dari hadats besar adalah dengan cara mandi besar (mandi
wajib), mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar disebut mandi janabat. Apabila
berhalangan untuk mandi mengguakan air, mandi jinabat bisa diganti dengan tayamum.
Ayo Pahami Istilah-Istilah Berikut:
1. Sperma
Sperma adalah air yang berwarna putih kental yang keluar dari kemaluan laki-laki dan
agak kekuning-kuningan bagi perempuan yang keluar seiring dengan puncak syahwat
seseorang. Keluarnya sperma ini karena sebab persetubuhan maupun mimpi basah yang
ditemukan bekas cairan setelah bangun tidur.
2. Persetubuhan
Terjadinya pertemuan antara kelamin laki dan perempuan, meskipun tidak mengeluarkan
sperma.
3. Haidh ( (الحيض
Darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan sehat, bukan karena penyakit,
melahirkan atau pecahnya selaput darah.
4. Nifas ( (النفاس
Darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan atau mengalami
keguguran
3.1. Haidh. Haidh dimulai setelah perempuan berumur 9 (sembilan) tahun, sehingga darah
yang keluar sebelum usia tersebut harus dikonsultasikan ke dokter untuk memastikannya.
Darah haid kemungkinan akan terus keluar berdasarkan siklusnya hingga perempuan
memasuki masa menopause, yakni ketika memasuki usia antara 45-55 tahun menurut
medis dan 62 tahun berdasarkan ketentuan fikih.
3.2. Nifas
Tahukah kamu? Batasan minimal darah nifas adalah satu percik atau sekali keluar
setelah melahirkan. Pada umumnya, rentang keluarnya darah nifas adalah 40 hari, dan
paling lamanya 60 hari. Perempuan yang sedang nifas memiliki larangan yang sama
dengan perempuan haidh.
3.3. Mandi Besar dan Tata Cara Pelaksanannya
Pada saat melakukan mandi besar, syaratnya :
(1) pertama, dimulai dengan niat melakukan mandi besar bersamaan dengan saat
air pertama kali disiramkan ke tubuh. Anggota badan yang pertama kali di
siram ini boleh yang manapun, baik bagian atas, bawah ataupun tengah. Niat
mandi besar adalah: Artinya:
“Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar karena memenuhi
kewajiban Allah Swt. dan semata-mata karena-Nya”.
(2) Mengguyur seluruh anggota tubuh termasuk tanpa terkecuali. Termasuk
lipatan-lipatan badan yang biasa ada pada orang yang gemuk, kulit yang
berada di bawah kuku yang panjang dan membersihkan kotoran yang ada di
dalamnya, bagian belakang telinga dan bagian depannya yang berlekuk-lekuk,
selangkangan kedua paha, sela-sela antara dua pantat yang saling menempel,
dan juga kulit kepala yang berada di bawah rambut yang tebal.
4. Tayamum
Berwudhu mungkin bukan merupakan pelaksanaan ibadah yang sulit, karena
selalu ada contoh dari orang. Paling sedikit kita melihat orang berwudhu di masjid atau
mushalla lima waktu dalam sehari-semalam. Jika tata cara pelaksanaan berwudhu kita
masih kurang sempurna, maka tidak begitu sulit membetulkannya.
4.1. Pengertian Tayamum
Secara bahasa, tayamum
adalah berniat melakukan sesuatu. Sedangkan menurut istilah, tayamum merupakan
pelaksanaan mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat
tertentu sebagai ganti berwudhu dan mandi besar. Jadi tayamum merupakan
pengganti wudhu dan mandi besar karena adanya sebab-sebab tertentu.
4.2. Sebab-Sebab Diperbolehkan Tayamum
Apakah sebab-sebab yang memperbolehkan tayamum? Jawabnya:
1. Kelangkaan air, 2. Jauhnya air yang tersedia, 3. Sulitnya menggunakan air,
Contoh: Sulit secara kasat mata misalnya airnya dekat, tetapi tidak bisa
dijangkau karena ada musuh, karena binatang buas, karena dipenjara, dan
seterusnya.
Contoh: Sulit menggunakan air secara syara‘ misalnya karena khawatir
akan datang penyakit, takut penyakitnya semakin kambuh, atau takut lama
sembuhnya.
4.3. Ketentuan Khusus Tayamum
Berbeda dengan wudhu, tayamum memiliki ketentuan-ketentu khusus, sebagai
berikut:
1. Harus dilakukan setelah masuk waktu shalat.
2. Jika disebabkan oleh kelangkaan air, maka harus dibuktikan setelah melakukan
pencarian dan pencarian tersebut dilakukan setelah masuk waktu shalat.
3. Tanah yang dipergunakan harus yang murni tidak bercampur dengan barang lain
seperti tepung, suci, bersih, lembut, kering, dan berdebu.
4. Tayamum hanya sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, bukan pengganti
menghilangkan najis.
5. Sebelum melakukan tayaum, jika memiliki najis harus disucikan terlebih dahulu.
6. Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk satu kali shalat wajib. Boleh menggunakan
tayamum untuk shalat wajib, disusul shalat sunat, shalat jenazah atau membaca Al-Qur'an
7. Meskipun pengganti, tayamum berbeda dengan wudhu. Jika wudhu memiliki enam
ketentuan wajib, maka tayamum hanya memiliki empat rukun: (1) niat dalam hati, (2)
mengusap wajah, (3) mengusap kedua tangan, dan (4) berurutan.
8. Tayamum menjadi batal disebabkan oleh perkara-perkara yang juga membatalkan
wudhu.
9. Oleh karena salah sebabnya adalah kelangkaan air, maka tayamum akan menjadi batal
ketika menemukan air sebelum shalat dilaksanakan.
Angga wahyu pratama
ReplyDelete7d
6
Hafid Hijra Fahriza
ReplyDelete7f
16
Tiara ramadhani
Delete7d
28
Nuzula nur'aini fitriyah
ReplyDelete7B
23
Arif Hidayat
ReplyDelete7D
8
Alfanda Dewa Candra Priyatna
ReplyDelete03
7D
Galang adita pratama
ReplyDelete7E
12
Diptya Luthfan Nabil
ReplyDelete7b
7
Basith al muis navsya
ReplyDelete7c
5
Fajar Sebastian coe
ReplyDelete7C
11
BRIYAN YUDHA RAVITO NOVA
ReplyDelete7E
4
Brikacahyaningtyas
ReplyDelete7e
3