Assalamu'alaikum Wr. Wb
Salam sehat selalu untuk kita semua, mari kita awali dengan berdoa!
Materi dibaca, di fahami dan rangkum di buku catatan minggu depan ulangan.
Klik : absen Fikih 8 DEF 8/9/21
MATERI:
B. MACAM-MACAM ZAKAT
1. Zakat Fitrah
Setiap tahun kamu tentu membayar zakat fitrah bukan? Apa yang dimaksud dengan zakat
fitrah. Secara bahasa fitrah berarti bersih atau suci. Menurut istilah, zakat fitrah
adalah sejumlah harta berupa bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan oleh
setiap muslim menjelang hari raya Idul Fitri dengan tujuan membersihkan jiwa
dengan syarat dan rukun tertentu. Melaksanakan zakat fitrah hukumnya fardhu `ain atau
wajib bagi setiap muslim dan Muslimah, sebagaimana Firman Allah Swt.: Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin
pada hari raya Idul Fitri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi
makanan pokok penduduk negeri tersebut. Dan zakat fitrah harus memenuhi rukun-rukun
tertentu, yakni:
a. Rukun Zakat Fitrah:
1) Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah Swt.
2) Ada pemberi zakat fitrah (muzakki)
3) Ada penerima zakat fitrah (mustahik)
4) Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan
b. Syarat wajib zakat antara lain:
1) Islam, dengan demikian orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar
zakat.
2) Orang tersebut berjumpa dengan Ramadhan dan ada pada waktu terbenam
matahari pada malam Idul Fitri. Bagi setiap muslim yang melihat matahari
terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan Syawal, maka
wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan yang ditanggung.
3) Mempunyai kelebihan harta atau makanan baik untuk dirinya maupun
keluarganya.
4) Berupa makanan pokok penduduk setempat.
c. Waktu membayar zakat fitrah
1) Waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai akhir
bulan Ramadhan.
2) Waktu wajib, ketika sesorang menjumpai Ramadhan walaupun sesaat dan sebagaian bulan Syawal.
3) Waktu yang dainjurkan yaitu setelah shalat shubuh, sebelum pelaksaan Shalat Id.
4) Waktu makruh, yaitu menunaikan zakat setelah shalat Idul Fitri.
5) Waktu yang haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah hari raya Idul Fitri.
d. Ukuran zakat fitrah yang wajib dibayarkan
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok daerah setempat. Sebagai
contoh daerah yang makanan pokoknya beras, maka membayar zakat fitrah adalah
dengan beras. Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa zakat fitrah di keluarkan
dengan kadar ukuran 1 sha‟ yaitu sekitar 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kg beras.
2. Zakat Mal
Tahukah kamu apa zakat mal itu? Secara Bahasa maal berarti harta. Menurut istilah zakat
mal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seseorang atau
lembaga dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam.
Pendapat lain mengatakan zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang harus
dikeluarkan oleh seseorang ketika harta tersebut telah mencapai satu nisab dan telah
mencapai satu tahun. Adapun tujuan dari zakat maal adalah untuk membersihkan dan
mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam. Allah
Swt. berfirman:
Artinya: “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan
orang miskin yang tidak meminta. (QS. Azzariyat: 19)
a. Syarat Wajib Zakat Mal
1) Muslim, nonmuslim tidak wajib mengeluarkan zakat, hal ini karena zakat
merupakan ibadah yang hanya boleh dilakukan oleh orang-orang muslim
2) Baligh, anak kecil tidak wajib mengeluarkan zakat mal
3) Berakal sehat, orang gila tidak wajib mengeluarkan zakat mal meskipun
memiliki harta yang mencapai nisab
4) Merdeka, budak tidak wajib mengeluarkan zakat harta meskipun memiliki harta
yang sudah mencapai nisab atau ukuran wajib zakat
5) harta yang dimiliki merupakan jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas,
perak, uang, harta hasil perdagangan, hewan ternak, pertanian dan buah-buahan.
6) Sudah mencapai nisab
7) Mencapai haul (setahun) kecuali zakat hasil pertanian
8) Harta yang dimiliki merupakan jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas,
perak, uang, harta hasil perdagangan, hewan ternak, pertanian dan buah-buahan.
9) Harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok
adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang
menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. b. Macam-macam harta yang wajib dizakati
1) Emas dan perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang
elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata
uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak
sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan
zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain. Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata
uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara.
Artinya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”. (QS. at-Taubah : 43)
2) Harta Perdagangan (Tijaarah)
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan
dalam berbagai jenisnya, baik dilakukan oleh perorangan (individu) maupun
kelompok atau syirkah (PT, CV, PD, FIRMA). Dalam perkembangan sekarang,
para ulama mengembangkan pemahaman tentang harta perniagaan, yaitu harta
yang diperoleh dari hasil usaha atau pekerjaan yang halal. Jenis zakat ini terdiri
dari beberapa jenis
Contoh:
Pak Zaidan mulai membuka toko dengan modal Rp. 300 juta pada bulan Ramadhan
1440 H. Pada bulan Ramadhan 1441 H, perincian zakat barang dagangan Pak Zaidan
sebagai berikut:
- Nilai barang dagangan = Rp.150.000.000
- Uang yang ada = Rp. 10.000.000
- Piutang = Rp.10.000.000
- Utang = Rp. 20.000.000 (yang jatuh tempo tahun 1441 H)
Perhitungan Zakat
= (Rp.150.000.000 + Rp.10.000.000 + Rp.10.000.000 – Rp. 20.000.000) x 2,5%
= Rp. 150.000.000 x 2,5%
= Rp. 3.750.000
3) Hasil tanaman (buah-buahan dan biji-bijian)
Hasil pertanian atau tanaman wajib dizakati dengan tiga syarat. Pertama, tanaman
merupakan jenis tanaman yang banyak ditanam oleh masyarakat. Kedua, tanaman
merupakan jenis makanan pokok. Ketiga, telah mencapai nisab yaitu 5 wasaq
(sekitar 750 kg tanpa kulit). Zakat pertanian dibayarkan setiap panen, tidak
menunggu satu tahun. Adapun kadar zakat pertanian adalah 10% apabila sistem
pengairannya atau sumber yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya.
Apabila pertanian atau perkebunan sistem pengairannya tidak alami tetapi dengan
mengelurkan biaya, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 %.
5) Binatang ternak
a) Unta
Nisab unta adalah 5 (lima) ekor. Artinya, bila seseorang telah memiliki 5 ekor
unta, maka ia telah berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Zakatnya bertambah
apabila jumlah unta yang dimilikinya bertambah. Untuk memudahkan memahami
perkembangan zakat unta
b) Sapi/kerbau
Nisab sapi/kerbau disetarakan dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Artinya, apabila
seseorang telah memiliki 30 ekor sapi/kerbau, ia telah terkena kewajiban zakat.
c) Kambing
Nisab kambing atau domba adalah 40 ekor. Artinya, apabila seseorang telah
memiliki 40 ekor kambing atau domba, maka ia telah wajib mengeluarkan
zakatnya.
d) Barang Tambang
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi
dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok,
minyak bumi, batu-bara, dan sebagainya. Kekayaan laut adalah segala sesuatu
yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dan sebagainya. Nisab
barang tambang adalah 2,5 %.
e) Barang Temuan atau Harta Terpendam
Rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang
terdahulu, yang biasa disebut dengan harta karun. Termasuk di dalamnya harta
yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. Nisab
barang temuan/ adalah 2,5 %.
Nadine listya putri
ReplyDelete19
8D
SATRIYA
ReplyDelete8D
27
Bayu herlambang
ReplyDelete8D
7
Trianinda Murihana Dewi
ReplyDelete8F
30
Angga bryan ramadhan
ReplyDelete8D
4
NOVIYANTO
ReplyDelete8e
25
Herlyn Candra Sunu H
ReplyDelete8f
15
Siti Astuti
ReplyDelete8d
28
Yogi
ReplyDelete8d
31
Agus Prasetyo
ReplyDelete8e
04
BIMO KUNCORO ADI H
ReplyDelete8F
7
DIMAS SURYA
ReplyDelete8F
10
SURYANI
ReplyDelete28
8F
Nama:Ahmad Nur Rifai
ReplyDeleteKelas:8f
No absen:3
NURMA Nur Hidayati
ReplyDelete8F
22
agustian
ReplyDelete8e.
5
Satya Dava Kurniawan
ReplyDelete8f
25
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete