Tuesday, July 20, 2021

Fikih 8 DEF (21/7/21)

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Bagaimana kabarnya Anak-anakku semua, semoga sehat!

Materi hari ini Bab 1 tentang sujud sahwi, syukur dan tilawah kalian baca dan fahami serta catat di buku pelajaran.(materi yang di bahas yaitu sujud sahwi)

Silahkan kalian Klik : Absen Fi 8 DEF (21/7/21)

BAB 1

SUJUD SAHWI, SYUKUR DAN TILAWAH

A. Ketentuan sujud sahwi

1. Pengertian Sujud Sahwi
Pernahkah kamu melaksanakan shalat berjamaah, namun karena hal tertentu imam
melakukan dua kali sujud sebelum atau sesudah salam? Itulah yang dinamakan sujud
sahwi.
Secara bahasa, arti kata sahwi berasal dari kata “saha yashu sahwan “   yang berarti lupa
atau lalai. Jadi sujud sahwi adalah sujud dua kali yang dilakukan karena seseorang
meninggalkan sunnah ab`adh, kekurangan atau kelebihan jumlah rakaat, ataupun karena
ragu-ragu jumlah rakaat dalam shalat yang dikerjakan. Waktu pelaksanaan sujud sahwi
adalah setelah tahiyyat akhir sebelum salam dengan dua kali sujud. Namun dalam
kondisi tertentu sujud sahwi dalakukan setelah salam. Adapun bacaan sujud sahwi yaitu:
Artinya:“Mahasuci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa”.
2. Hukum dan Dalil Sujud Sahwi
Lalu apa hukumnya melakukan sujud sahwi? Hukum sujud sahwi adalah sunnah
sehingga shalat yang kamu lakukan tidak batal manakala meninggalkannya. Namun bila
imam melakukan sujud sahwi, maka kita wajib mengikuti imam melakukan sujud sahwi.
Ada beberapa hadis yang menjadi dasar disunnahkannya sujud sahwi

Artinya: “Apabila adzan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga
dia tidak mendengar adzan tersebut. Apabila adzan selesai dikumandangkan, maka ia
pun kembali. Apabila dikumandangkan iqomah, setan pun berpaling lagi. Apabila
iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara
seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk
sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa
tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak
mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan
duduk.” (HR. Al-Bukhari)

3. Sebab-sebab Sujud Sahwi
a. Meninggalkan sunnah ab‟adh, yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal, maka
disunnahkan sujud sahwi.
b. Ragu-ragu dalam hal meninggalkan sunnah ab‟adh.
c. Mengerjakan sesuatu yang dapat membatalkan jika dikerjakan dengan sengaja dan
tidak membatalkan jika lupa, seperti menambah rukun shalat. Jika sesorang menambah
amalan shalat karena lupa, misalnya ia ruku‟ dua kali, atau berdiri di waktu ia
harus duduk, atau shalat lima rakaat pada shalat Zuhur misalnya, maka
disunnahkan sujud sahwi.
d. Memindahkan rukun qauli (ucapan) kepada yang bukan tempatnya, misalnya
membaca Q.S. al-Fatihah ketika ruku‟.
e. Ragu jumlah rakaat. Contohnya ketika ragu apakah baru tiga rakaat atau sudah
empat rakaat, maka yang ditetapkan adalah tiga rakaat, lalu menambah satu rakaat
lagi, dan sujud sahwi sebelum salam

 

21 comments:

  1. nama:bram mukti aditiya
    kelas:8E
    no absen:7

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Muhammad Alif Daneswara
    8e
    19

    ReplyDelete
  4. Nama:Ahmad Nur Rifai
    Kelas:8f
    No absen:3

    ReplyDelete

SKI kelas 8 ABC (15/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb Salam sehat selalu dan tetap semangat untuk belajar, sebelum dimulai mari awali dengan berdoa. Materi hari ini t...