Tuesday, April 20, 2021

Fikih 8 Halal dan haramnya makanan (21-4-21)

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Selamat menunaikan ibadah puasa!!!

Sebelum belajar kita awali dengan berdoa bersama dan silahkan isi absensinya.

Silahkan kalian baca, fahami dan ringkas materi serta jawab pertanyaannya.

Klik : absensiFI8 21-4-21

MATERI!!!

 

B. KETENTUAN MAKANAN DAN MINUMAN YANG HARAM

1. Pengertian Makanan dan Minuman Haram

Tahukah kamu apa makanan dan minuman

haram itu? Makanan dan minuman yang

haram adalah makanan dan minuman yang

diharamkan untuk dikonsumsi karena ada

nash dalam al-Qur‟an dan al-Hadis, bila

tidak terdapat petunjuk yang melarang,

berarti halal. Setiap makanan dan minuman

yang diharamkan atau dilarang oleh syara‟

pasti memiliki dampak buruk bagi tubuh

kita. Sebaliknya meninggalkan makanan

dan minuman yang dilarang syara‟ pasti

ada faidahnya dan mendapat pahala.

2. Jenis Makanan dan Minuman yang Haram

Tahukah kamu mengapa Allah Swt. menyuruh kita memakan dan meminum yang

halal? Ternyata makanan dan minuman yang haram itu memiliki banyak mudharatnya.

Pada dasarnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat al-

Qur‟an dan Hadis yang mengharamkannya. Bila diharamkan namun masih dikonsumsi,

maka niscaya tidak barakah, bahkan menimbulkan penyakit. Haramnya makanan secara

garis besar dapat dibagi dua macam :

a. Haram Lidzatihi (makanan yang haram karena dzatnya). Maksudnya hukum asal

dari makanan itu sendiri memang sudah haram. Haram bentuk ini ada beberapa,

diantaranya:

1) Daging babi

Seluruh makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang mengandung unsur

babi dalam bentuk apapun, haram dikonsumsi. Termasuk lemak babi yang dipergunakan dalam industri makanan yang dikenal dengan istilah shortening,

serta semua zat yang berasal dari babi yang biasanya dijadikan bahan campuran

makanan (food additive).

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,

daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah”.

(QS. Al-Baqarah: 173)

2) Darah

Darah yang mengalir dari binatang atau manusia haram dikonsumsi, baik secara

langsung maupun dicampurkan pada bahan makanan karena dinilai najis, kotor,

menjijikkan, dan dapat mengganggu kesehatan. Demikian juga darah yang sudah

membeku yang dijadikan makanan dan diperjualbelikan oleh sebagian orang.

Adapun darah yang melekat pada daging halal, boleh dimakan karena sulit

dihindari. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt.:

Artinya: “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan

kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,

kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -

karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama

selain Allah.” (QS. Al-An‟am: 145)

3) Khamar (minuman keras)

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,

berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah

perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan

itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma`idah: 90)

Khamar dapat dianalogikan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa

menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah,

misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.

b. Haraam Lighairihi (makanan yang haram karena faktor eksternal). Maksudnya

hukum asal makanan itu sendiri adalah halal, akan tetapi dia berubah menjadi

haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut.

Haram bentuk ini ada beberapa, diantaranya:

1) Bangkai yaitu semua binatang yang mati tanpa penyembelihan yang syar‟i

dan juga bukan hasil perburuan Allah berfirman:

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,

(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik,

yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas,

kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)

Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat di atas:

a) Al-Munhaniqah, yaitu binatang yang mati karena tercekik.

b) Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena terkena pukulan keras.

c) Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang mati karena jatuh dari tempat

yang tinggi.

d) An-Natihah, yaitu binatang yang mati karena ditanduk oleh binatang

lainnya.

e) Binatang yang mati karena dimangsa oleh binatang buas

f) Semua binatang yang mati tanpa penyembelihan, seperti disetrum.

g) Semua binatang yang disembelih dengan sengaja tidak membaca

basmalah.

h) Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan

membaca basmalah.

i) Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya

Namun ada dua jenis bangkai yang tidak haram hukumnya yaitu:

a) Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa

semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali katak.

b) Belalang

c) Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih

2) Semua makanan halal yang tercampur najis.

Contohnya seperti mentega, madu, susu, minyak goreng atau selainnya yang

kejatuhan tikus atau cicak misalnya. Hukumnya sebagaimana yang

disebutkan dalam hadis Maimunah Ra. bahwa Nabi Saw. ditanya tentang

minyak samin (lemak) yang kejatuhan tikus

3) Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara zalim, seperti

mencuri, korupsi, menipu, merampok, hasil judi, taruhan, menang togel dan

sebagainya.

3. Akibat dari mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram

Apabila manusia mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram maka akan

menimbulkan akibat buruk (madlarat) bagi dirinya maupun terhadap orang lain atau

masyarakat bahkan terhadap lingkungannya. Di antara akibat buruk dari makanan dan

minuman yang haram antara lain:

a. Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah

Swt

b. Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa (terutama minuman keras yang

mengandung alkohol), seperti:

1) Kecerdasan menurun

2) Cenderung lupa dan melakukan hal-hal yang negatif

3) Senang menyendiri dan melamun

4) Semangat kerja berkurang

c. Makan dan minuman yang haram dapat membahayakan kesehatan

d. Makanan dan minuman yang haram memubazirkan harta

e. Menimbulkan permusuhan dan kebencian

f. Menghalangi terkabulnya doa, karena telah melanggar aturan Allah Swt.

g. Menghalangi mengingat Allah Swt.

SOAL-SOAL

1. Jelaskan pengertian makanan halal!

2. Sebutkan jenis makanan dan minuman yang halal!

3. Sebutkan manfaat makanan dan minuman halal!

33 comments:

  1. Novina Abela Yumandari
    kelas:8C
    no absen:30

    ReplyDelete
  2. Rahma Ariska nur khairunnisa
    8d
    25

    ReplyDelete
  3. alfian hafizh
    8c
    06

    ReplyDelete
  4. Adinda Devi Lintang Pertiwi
    02/8C

    ReplyDelete
  5. Bagas dairo shando
    8B/10

    ReplyDelete
  6. Kevin rasemfriya pratama
    Kelas 8c
    No 24

    ReplyDelete

SKI kelas 8 ABC (15/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb Salam sehat selalu dan tetap semangat untuk belajar, sebelum dimulai mari awali dengan berdoa. Materi hari ini t...