Assalamu'alaikum Wr. Wb
Selamat menunaikan ibadah puasa!!!
Sebelum belajar kita awali dengan berdoa bersama dan silahkan isi absensinya.
Silahkan kalian baca, fahami dan ringkas materi serta jawab pertanyaannya.
Klik : absensiFI8 21-4-21
MATERI!!!
B. KETENTUAN MAKANAN DAN MINUMAN YANG HARAM
1. Pengertian Makanan dan Minuman Haram
Tahukah kamu apa makanan dan minuman
haram itu? Makanan dan minuman yang
haram adalah makanan dan minuman yang
diharamkan untuk dikonsumsi karena ada
nash dalam al-Qur‟an dan al-Hadis, bila
tidak terdapat petunjuk yang melarang,
berarti halal. Setiap makanan dan minuman
yang diharamkan atau dilarang oleh syara‟
pasti memiliki dampak buruk bagi tubuh
kita. Sebaliknya meninggalkan makanan
dan minuman yang dilarang syara‟ pasti
ada faidahnya dan mendapat pahala.
2. Jenis Makanan dan Minuman yang Haram
Tahukah kamu mengapa Allah Swt. menyuruh kita memakan dan meminum yang
halal? Ternyata makanan dan minuman yang haram itu memiliki banyak mudharatnya.
Pada dasarnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat al-
Qur‟an dan Hadis yang mengharamkannya. Bila diharamkan namun masih dikonsumsi,
maka niscaya tidak barakah, bahkan menimbulkan penyakit. Haramnya makanan secara
garis besar dapat dibagi dua macam :
a. Haram Lidzatihi (makanan yang haram karena dzatnya). Maksudnya hukum asal
dari makanan itu sendiri memang sudah haram. Haram bentuk ini ada beberapa,
diantaranya:
1) Daging babi
Seluruh makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang mengandung unsur
babi dalam bentuk apapun, haram dikonsumsi. Termasuk lemak babi yang dipergunakan dalam industri makanan yang dikenal dengan istilah shortening,
serta semua zat yang berasal dari babi yang biasanya dijadikan bahan campuran
makanan (food additive).
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah”.
(QS. Al-Baqarah: 173)
2) Darah
Darah yang mengalir dari binatang atau manusia haram dikonsumsi, baik secara
langsung maupun dicampurkan pada bahan makanan karena dinilai najis, kotor,
menjijikkan, dan dapat mengganggu kesehatan. Demikian juga darah yang sudah
membeku yang dijadikan makanan dan diperjualbelikan oleh sebagian orang.
Adapun darah yang melekat pada daging halal, boleh dimakan karena sulit
dihindari. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt.:
Artinya: “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -
karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama
selain Allah.” (QS. Al-An‟am: 145)
3) Khamar (minuman keras)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma`idah: 90)
Khamar dapat dianalogikan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa
menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah,
misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.
b. Haraam Lighairihi (makanan yang haram karena faktor eksternal). Maksudnya
hukum asal makanan itu sendiri adalah halal, akan tetapi dia berubah menjadi
haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut.
Haram bentuk ini ada beberapa, diantaranya:
1) Bangkai yaitu semua binatang yang mati tanpa penyembelihan yang syar‟i
dan juga bukan hasil perburuan Allah berfirman:
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik,
yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat di atas:
a) Al-Munhaniqah, yaitu binatang yang mati karena tercekik.
b) Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena terkena pukulan keras.
c) Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang mati karena jatuh dari tempat
yang tinggi.
d) An-Natihah, yaitu binatang yang mati karena ditanduk oleh binatang
lainnya.
e) Binatang yang mati karena dimangsa oleh binatang buas
f) Semua binatang yang mati tanpa penyembelihan, seperti disetrum.
g) Semua binatang yang disembelih dengan sengaja tidak membaca
basmalah.
h) Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan
membaca basmalah.
i) Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya
Namun ada dua jenis bangkai yang tidak haram hukumnya yaitu:
a) Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa
semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali katak.
b) Belalang
c) Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih
2) Semua makanan halal yang tercampur najis.
Contohnya seperti mentega, madu, susu, minyak goreng atau selainnya yang
kejatuhan tikus atau cicak misalnya. Hukumnya sebagaimana yang
disebutkan dalam hadis Maimunah Ra. bahwa Nabi Saw. ditanya tentang
minyak samin (lemak) yang kejatuhan tikus
3) Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara zalim, seperti
mencuri, korupsi, menipu, merampok, hasil judi, taruhan, menang togel dan
sebagainya.
3. Akibat dari mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram
Apabila manusia mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram maka akan
menimbulkan akibat buruk (madlarat) bagi dirinya maupun terhadap orang lain atau
masyarakat bahkan terhadap lingkungannya. Di antara akibat buruk dari makanan dan
minuman yang haram antara lain:
a. Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah
Swt
b. Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa (terutama minuman keras yang
mengandung alkohol), seperti:
1) Kecerdasan menurun
2) Cenderung lupa dan melakukan hal-hal yang negatif
3) Senang menyendiri dan melamun
4) Semangat kerja berkurang
c. Makan dan minuman yang haram dapat membahayakan kesehatan
d. Makanan dan minuman yang haram memubazirkan harta
e. Menimbulkan permusuhan dan kebencian
f. Menghalangi terkabulnya doa, karena telah melanggar aturan Allah Swt.
g. Menghalangi mengingat Allah Swt.
SOAL-SOAL
1. Jelaskan pengertian makanan halal!
2. Sebutkan jenis makanan dan minuman yang halal!
3. Sebutkan manfaat makanan dan minuman halal!
Bunga Sapta Riyani
ReplyDelete11/8c
Maulana yoga pratama
ReplyDelete8c
25
Jakfar Riko Saputra
ReplyDelete8d/17
DESTANIKA ASKA PRATAMA
ReplyDelete8D
09
Rahma Aprilia Saputri
ReplyDelete8F/17
Ayusta Nawang
ReplyDelete8b/9
Hafidzin ikhlasul akmal
ReplyDelete8E/12
Novina Abela Yumandari
ReplyDeletekelas:8C
no absen:30
Rahma Ariska nur khairunnisa
ReplyDelete8d
25
alfian hafizh
ReplyDelete8c
06
Cahya romadoni
ReplyDelete8c/12
Desi ayu nur eka lestari
ReplyDelete8E/9
Ahmad fahreza pradana
ReplyDelete01
8F
Uswatun khasanah
ReplyDelete8e/29
Nindia choirrun nisa
ReplyDelete8d
22
Adinda Devi Lintang Pertiwi
ReplyDelete02/8C
Ahmad Ardi Firmansyah/03/8c
ReplyDeleteBagas dairo shando
ReplyDelete8B/10
Aisyah nur ainina 8F/03
ReplyDeleteOkta Nur Ramadhani
ReplyDelete8d/23
Fahmi Kurnia
ReplyDeleteNo 12
Kelas 8B
Tatima Sholihah
ReplyDelete8e/28
Kevin rasemfriya pratama
ReplyDeleteKelas 8c
No 24
Arum Butsainah Rooiqoh B.
ReplyDelete8c/09
Dimas aji Winarto
ReplyDelete8d/11
Aluna Maharani
ReplyDelete8E/03
Aditya fawaz
ReplyDelete8d
2
Adelia kurniawati
ReplyDelete8D
01
Andika putri sagita
ReplyDelete8D
4
Dinni Fitriana
ReplyDelete8c/15
Eka Zidan Arifin
ReplyDelete8f
11
Yuda murdani setiawan 32 8d
ReplyDeleteZaki Akmal Fadhil m
ReplyDelete29
8f