Tuesday, April 6, 2021

Fikih 8 (7-4-21)

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Materi selanjutnya bab 7 yaitu ketentuan makanan dan minuman yang haram.

Sebelum di mulai  mari berdoa terlebih dahulu.

Jangan lupa shalat yang tertib dan isi absensinya.

Klik : Absensi

MATERI BAB 7

A. KETENTUAN MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL

1. Pengertian Makanan dan Minuman Halal

Tahukah kamu apa itu makanan yang halal? Makanan halal adalah makanan yang

dibolehkan syari‟at Islam untuk dikonsumsi kecuali ada nash al-Qur‟an atau Hadis yang

mengharamkannya. Dengan kata lain bahwa semua makanan baik berupa tumbuhtumbuhan,

buah-buahan, binatang dan lain-lain pada dasarnya adalah halal dan baik

(thayyib) sampai ada dalil yang menyebutkan bahwa makanan tersebut haram

hukumnya untuk dikonsumsi.

Allah Swt berfirman:

Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat

di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena

Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah: 168).

Artinya :Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah

rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”

(QS. Al-Maidah: 88)

Berdasarkan kedua ayat tersebut jelaslah bahwa makanan dan minuman yang

dikonsumsi oleh seorang muslim hendaknya memenuhi 2 syarat, yaitu:

a. Halal (halaal), artinya diperbolehkan untuk dikonsumsi dan tidak dilarang oleh

hukum syara‟

b. Baik (thayyib), artinya makanan atau minuman itu sehat, bergizi, mengandung

nutrisi, dan bermanfaat untuk kesehatan.

Pertama: Makanan dan minuman harus halal (halaal). halalnya suatu makanan

atau minuman harus meliputi tiga hal, yaitu:

1) Halal karena zatnya makanan atau minuman itu sendiri.

Makanan itu terbuat dari bahan yang halal, tidak mengandung unsur-unsur yang

diharamkan menurut syariat.

2) Halal cara mendapatkannya.

Sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Makanan atau

minuman halal tetapi cara mendapatkannya tidak sesuai dengan hukum syara‟

maka menjadi haramlah makanan atau minuman tersebut, seperti yang diperoleh

dengan cara mencuri, merampok, menipu dan sebagainnya.

3) Halal karena proses atau cara pengolahannya.

Selain cara memperolehnya harus dengan cara yang halal, maka cara atau proses

pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika

disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya

menjadi haram. Atau makanan atau minuman yang proses pengolahannya

dicampur dengan bahan haram seperti lemak babi, maka makanan atau minuman

tersebut menjadi haram.

Kedua, makanan dan minuman harus thayyib artinya baik bagi tubuh dan

kesehatan. Makanan yang membahayakan kesehatan misalnya mengandung

formalin, mengandung pewarna untuk tekstil, makanan berlemak yang berlebihan,

dan lain-lain dikatakan tidak thayyib.

Nah sekarang menjadi semakin jelas bukan? Makanan dan minuman yang kita

konsumsi tidak asal mengenyangkan perut tetapi harus halal dan baik (thayyib).

Karena itu kita harus berhati-hati dan pandai memilih dan memilah mana makanan

yang halal dan mana yang haram.

2. Jenis Makanan dan Minuman yang Halal

Adapun jenis makanan atau minuman yang halal dimakan adalah sebagai berikut:

a. Semua makanan dan minuman yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Artinya semua makanan dan minuman itu boleh dan halal dikomsumsi sampai ada

dalil yang menyatakan keharamannya. Allah Swt. berfirman:

Artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”.

(QS. al-Baqarah: 29)

yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan

(tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”.(HR. Ibnu Majah

dan Turmudzi).

b. Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan

Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang

terdapat di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168)

c. Semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan

jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.

Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”.

(QS. Al-Baqarah: 195)

36 comments:

  1. Novina Abela Yumandari
    kelas:8C
    no absen:30

    ReplyDelete
  2. Adinda Devi Lintang Pertiwi
    02/8C

    ReplyDelete
  3. Bagas dairo shando
    8b/10

    ReplyDelete
  4. Rahma Ariska nur khairunnisa
    8d
    25

    ReplyDelete
  5. alfian hafizh
    8c
    06

    ReplyDelete

SKI kelas 8 ABC (15/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb Salam sehat selalu dan tetap semangat untuk belajar, sebelum dimulai mari awali dengan berdoa. Materi hari ini t...