Tuesday, March 2, 2021

Fikih Kelas 8 (3-3-2021)

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Bagaimana kabar anak-anakku semua? Semoga dalam keadaan sehat. Aamiiin!

Materi hari ini ketentuan haji dan umrah, sebelum mulai pelajaran mari kita berdoa.

Silahkan kalian baca, fahami dan ringkas materinya. Jangan lupa absen di isi penting!

Klik : AbsenFI8 3-3-21 

MATERI 

B. KETENTUAN UMRAH

1. Pengertian Umrah

Tahukah kamu apa itu umrah? Umrah adalah berkunjung ke Baitullah untuk

melakukan tawaf, sa‟i, dan bercukur demi mengharap ridha Allah Swt. Ibadah ini

sering juga disebut dengan haji kecil. Umrah terbagi menjadi dua yaitu:

a. Umrah wajib, yaitu umrah yang dilaksanakan dalam rangkaian ibadah haji dan

dilaksanakan pada batas waktu haji (bulan-bulan haji). Selain itu, termasuk umrah

wajib adalah umrah nazar.

b. Umrah sunnah, yaitu umrah yang dilaksanakan sewaktu-waktu atau kapan saja

di luar batas waktu haji (bulan-bulan haji).

Hukum melaksanakan ibadah umrah adalah fardhu „ain (wajib) atas tiap-tiap orang

Islam laki-laki atau perempuan yang mampu. Untuk umrah kedua, ketiga dan

seterusnya hukumnya sunnah.

2. Syarat, Rukun dan Wajib Umrah

Syarat-syarat umrah sama dengan syarat-syarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun

umrah agak berbeda dengan rukun haji. Syarat umrah meliputi:

a. Islam

b. Baligh

c. Berakal sehat

d. Merdeka

e. Istitha‟ah (mampu)

Rukun umrah itu ada lima, yaitu :

a. Ihram, yaitu niat memulai mengerjakan ibadah umrah

b. Tawaf, yaitu mengelilingi ka‟bah sebanyak tujuh kali

c. Sa‟i

d. Tahallul (mencukur atau menggunting rambut paling sedikit tiga helai rambut)

e. Tertib (dilakukan secara berurutan)

Wajib umrah ada dua macam, yaitu sebagai berikut :

a. Niat ihram dari miqat. Apabila dilanggar, maka ibadah umrahnya tetap sah tetapi

harus membayar dam.

b. Meninggalkan dari segala larangan umrah, sebagaimana halnya larangan dalam

mengerjakan haji.

Miqat Zamani umrah itu sepanjang tahun, artinya tidak ada waktu tertentu untuk

melaksanakan umrah. Jadi boleh dilakukan kapan saja. Adapun Miqat Makani umrah,

pada dasarnya sama dengan Miqat Makani haji, tetapi khusus bagi orang yang berada

di Makkah, Miqat Makani mereka adalah daerah di luar kota Makkah (di luar Tanah

Haram: Tan‟im dan Ji‟ranah).

Demikian juga tentang larangan yang terdapat pada ibadah haji berlaku juga

dalam ibadah umrah.

3. Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Umrah

a. Melakukan ihram dengan niat umrah dari Miqat Makani yang telah di tentukan,

sebelum berihram ada beberapa hal yang perlu dilakukan:

1) Memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mandi, menyisir

rambut dan merapikan jenggot.

2) Memakai wangi-wangian.

3) Mengganti pakaian biasa dengan pakaian ihram.

4) Mengerjakan shalat sunnah dua rakaat.

Setelah melakukan hal-hal tersebut di atas barulah memulai dengan

mengucapkan niat:

b. Masuk ke Masjidil Haram untuk melakukan tawaf sebanyak tujuh kali putaran,

yang dimulai dari sudut Hajar Aswad dan berakhir di sana pula.

c. Selesai melakukan tawaf, dilanjutkan dengan sa‟i antara bukit Shafa dan Marwa,

perjalanan dari bukit Shafa dan Marwa dihitung satu kali, sa‟i dilakukan sebanyak

tujuh kali dan berakhir di bukit Marwa. Setiap sampai di dua bukit tersebut, kita

berhenti sejenak untuk memanjatkan doa sambil menghadap ke Ka‟bah.

d. Selesai sa‟i dilanjutkan tahallul. Dengan demikian bebaslah kita dari segala

larangan ihram. Tahallul menandai selesainya ibadah umrah


44 comments:

  1. Novina Abela Yumandari
    kelas:8C
    no absen:30

    ReplyDelete
  2. Rahma Ariska nur khairunnisa
    8d
    25

    ReplyDelete
  3. Adinda Devi Lintang Pertiwi
    02/8C

    ReplyDelete
  4. alfian hafizh
    8c
    06

    ReplyDelete
  5. Muhammad Farras jamaluddin
    8c
    26

    ReplyDelete

SKI kelas 8 ABC (15/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb Salam sehat selalu dan tetap semangat untuk belajar, sebelum dimulai mari awali dengan berdoa. Materi hari ini t...