Tuesday, November 10, 2020

Fikih kelas VIII (3. Rukun I’tikaf)

Assalamu'alaikum

Apa kbr anak-anak, semoga sehat ya....

Materi kali ini kalian fahami dan catat jika kesulitan silahkan lihat di buku paket hal 74-75

3. Rukun Itikaf

Tahukah kamu apa yang harus kita lakukan pada waktu melaksanakan itikaf? Pada

waktu kita beritikaf, ada dua rukun yang harus diperhatikan, yaitu:

1) Niat, yaitu menyengaja untuk beritikaf

Jumhur ulama di antaranya madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafiiyah dan Al-Hanabilah

sepakat menetapkan bahwa niat adalah bagian dari rukun itikaf. Sedangkan madzhab

Al-Hanafiyah menempatkan niat sebagai syarat itikaf dan bukan sebagai rukun.

Fungsi dari niat ketika beritikaf ini antara lain:

Pertama untuk menegaskan spesifikasi ibadah itikaf dari sekedar duduk ngobrol di

dalam masjid. Orang yang sekedar duduk menghabiskan waktu di masjid, statusnya

berbeda dengan orang yang niatnya mau beritikaf. Meski keduanya sama-sama duduk untuk berbincang-bincang, namun yang satu mendapat pahala itikaf, yang satunya

tidak mendapat pahala itikaf.

Kedua, menegaskan hukum itikaf itu sendiri, apakah termasuk itikaf yang wajib

seperti karena sebelumnya sempat bernadzar, ataukah itikaf yang hukumnya Sunah.

2) Berdiam diri di masjid, sekurang-kurangnya selama tumaninah salat

3) Bertempat di masjid (mutakaf fiih)

4) Orang yang beritikaf (mutakif)

4. Syarat Itikaf

Sebelum melaksanakan Itikaf ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Tahukah

kamu apa syarat-syarat tersebut? Mari kita pelajari dengan sungguh-sungguh materi berikut!

1) Islam

Dengan disyaratkannya status beragama Islam, maka orang kafir atau orang yang tidak

beragama Islam tidak sah bila melaksanakan itikaf.

Walau pun syariat membolehkan orang yang bukan beragama Islam masuk ke dalam

masjid, namun tidak dibenarkan melaksanakan ibadah itikaf, kecuali setelah

menyatakan diri masuk Islam.

2) Baligh/Mumayyiz

Seorang anak yang belum baligh tetapi sudah mumayyiz, apabila melaksanakan ibadah

itikaf, hukumnya sah dan berpahala. Sebagaimana kalau anak yang belum baligh itu

menjalankan ibadah salat dan puasa, bila sudah mumayyiz, maka ibadahnya sah dan

berpahala baginya.

3) Berakal sehat

Ibadah Itikaf membutuhkan niat dan menyengaja untuk melakukan. Orang yang tidak

punya kesadaran atas dirinya, tentu tidak bisa berniat untuk mengerjakan suatu ibadah,

termasuk itkaf. Maka secara otomatis orang gila yang tidak waras pemikirannya, tidak

sah bila melakukan itikaf.

4) Suci dari haid dan nifas

Wanita yang sedang mendapat darah haidh atau nifas tidak dibenarkan ikut beritikaf

di masjid.

Dasarnya bukan karena khawatir darahnya akan mengotori masjid. Sebab syariat Islam

membolehkan wanita yang sedang mengalami istihadhah untuk masuk masjid. Kalau

larangan itu semata-mata karena khawatir darah akan menetes dan merusak kesucian

masjid, seharusnya wanita yang sedang mengalami istihdhah pun dilarang masuk

masjid.

Namun wanita yang sedang haidh atau nifas, keduanya diharamkan masuk ke dalam

masjid, karena mereka dalam status hukum seperti itu, dilarang memasuki wilayah suci

di dalam masjid. Sementara itikaf itu tidak sah dikerjakan kecuali di dalam masjid,

maksudnya di bagian tempat yang suci.

Meski hadis yang melarang wanita haidh dan nifas untuk masuk ke masjid itu dikritisi

oleh para ulama hadis sebagai hadis yang lemah, namun dalil keharaman mereka untk

masuk masjid bukan semata-mata menggunakan hadis tersebut. Melainkan karena

secara status hukum, wanita yang sedang mendapat haidh dan nifas itu adalah orang

yang berhadas besar, atau berjanabah.

Artinya: Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah Saw.. bersabda Tidak aku

halalkan masjid bagi orang yang haidh dan junub. (HR. Abu Daud)

5) Suci dari hadas besar (janabah)

Orang yang sedang dalam keadaan berjanabah atau berhadas besar, diharamkan masuk

ke dalam masjid. Sehingga ia tidak boleh mengerjakan itikaf, lantaran itikaf itu hanya

dilaksanakan di dalam masjid saja.

Dasar atas larangan orang yang berjanabah atau berhadas besar berada di dalam masjid

adalah firman Allah Swt :

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan

mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (jangan pula hampiri masjid)

sedang kamu dalam keadaan junub terkecuali sekedar berlalu saja hingga kamu

mandi. (QS. An-Nisa' : 43)

Secara tekstual, sebenarnya larangan dalam ayat tersebut adalah larangan untuk

mendekati salat. Namun ketika dalam ayat ini Allah membuat pengecualian, yaitu

hanya sekedar lewat, maka yang terbersit dari larangan ini adalah larangan untuk masuk

ke dalam masjid.

Sehingga pengertian ayat ini bahwa seorang yang dalam keadaan junub dilarang

memasuki masjid, kecuali bila sekedar melintas saja

75 comments:

  1. Adinda Devi lintang Pertiwi
    02/8C

    ReplyDelete
  2. Novina Abela Yumandari
    Kelas:8C
    No absen:30

    ReplyDelete
  3. Rahma Ariska nur khairunnisa
    8d
    25

    ReplyDelete
  4. Nama:Andika putri sagita
    Kels:8D
    Absen:4

    ReplyDelete
  5. Yuda sakti Kurniawan
    Kelas 8F
    Nomer absen 28

    ReplyDelete
  6. Nama:Choirunnissa alma aulia
    Kelas:7D
    Nomor:09

    ReplyDelete

SKI kelas 8 ABC (15/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb Salam sehat selalu dan tetap semangat untuk belajar, sebelum dimulai mari awali dengan berdoa. Materi hari ini t...