Assalamu'alaikum
Masih melanjutkan materi Bab 3 tentang puasa wajib dan puasa sunah
Sebelum mulai pelajaran mari kita berdoa bersama.....mulai, selesai!
Silahkan kalian baca, fahami dan ringkas kemudian kerjakan soal.
Soal tidak perlu di kirim tapi kerjakan, nanti akan di nilai ketika pertemuan tatap muka.
Materi:
7. Hal-Hal yang Membolehkan Tidak Puasa
Melaksanakan puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban setiap muslim
yang tidak boleh ditinggalkan. Namun karena halangan/udzur tertentu ada yang tidak
dapat melaksanakannya.. Kesulitan-kesulitan yang menghalangi puasa ini disebut udzur
syar’i. Orang yang mendapat halangan (udzur) tersebut diperbolehkan tidak berpuasa.
Halangan yang menyebabkan puasa Ramadhan diqadha pada hari-hari lain yaitu:
a. Boleh tidak berpuasa tetapi harus mengqadha puasanya, yaitu :
1) Orang sakit yang jika dipaksakan berpuasa, sakitnya akan bertambah parah
maka mereka boleh berbuka.
2) Dalam perjalanan jauh (musafir). Jika berpuasa yang bersangkutan akan menemui
kesukaran. Jarak perjalanan yang membolehkan meninggalkan puasa Ramadhan
sama dengan jarak yang membolehkan mengqashar salat (masafah qashar)
Artinya: “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari
yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang
yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,
(yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan
hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa
lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 184)
3) Khusus bagi wanita, haidh dan nifas juga merupakan halangan berpuasa yang
mewajibkan qadha. Bahkan orang yang sedang haidh atau nifas haram baginya
berpuasa. Dalam hadits yang diriwayatkan Al-Bukharidan Muslim dari Aisyah, ia
berkata:
Artinya: "Dari Aisyah ia berkata: “Kami sedang haidh di masa Rasulullah saw,
maka kami disuruh mengqadha puasa, tetapi tidak disuruh mengqadha salat”.
(HR. Al-Bukhari)
b. Boleh tidak berpuasa tetapi harus mengganti dengan membayar fidyah, yaitu yaitu
semua halangan yang membuat seseorang tidak sanggup melaksanakan puasa, antara
lain:
1) Orang yang lanjut usia (sangat tua)
2) Sakit menahun, sehingga tidak mungkin dapat mengqadha puasa di hari-hari lain.
3) Hamil.
4) Ibu yang menyusui anak.
5) Orang yang pekerjaannya tidak memungkinkan dapat berpuasa Ramadhan dan
tidak dapat mengqadha di hari-hari lain.
Firman Allah Swt:
Artinya:"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya, (jika mereka
tidak berpuasa) metnbayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin ". (Al
Baqarah: 184)
Ukuran fidyah yang diberikan ialah semisal dengan kebutuhan makan selama satu
hari yaitu sekitar 3/4 liter.
Bagi wanita hamil atau menyusui anak, ulama dalam madzhab Syafi'i
berpandangan sebagai berikut:
1) Kalau mereka takut puasa akan mengganggu kesehatan dirinya sendiri, wajib
qadha seperti orang sakit.
2) Kalau mereka takut puasa akan mengganggu kesehatan dirinya dan anaknya,
wajib qadha seperti jika hanya takut tergangu kesehatan dirinya sendiri.
3) Kalau mereka takut puasa akan mengganggu anaknya, wajib qadha dan
membayar fidyah
B. MACAM-MACAM PUASA
Dilihat dari segi hukumnya, puasa dibedakan menjadi 4 macam, antara lain:
1. Puasa wajib (fardhu), yaitu puasa yang jika dilaksanakan mendapatkan pahala, jika
ditinggalkan mendapat dosa. Contoh: puasa Ramadhan, puasa nazar, dan puasa kifarat
2. Puasa Sunah, yaitu puasa yang apabila dilaksanakan mendapatkan pahala, apabila
ditinggalkan tidak mendapat dosa.
3. Puasa makruh, yaitu puasa yang lebih baik ditinggalkan.
4. Puasa haram, yaitu puasa yang apabila dilaksanakan mendapatkan dosa, apabila
ditinggalkan mendapatkan pahala
Puasa Wajib
a. Puasa Ramadhan
1) Pengertian dan Dalil Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan atas setiap muslim yang memenuhi
syarat selama sebulan penuh pada bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan termasuk salah
satu puasa wajib yang harus dilakukan oleh segenap kaum muslimin. Bulan ini
merupakan bulan yang penuh berkah, penuh dengan ampunan Allah Swt. dan rahmat-
Nya. Di dalamnya terdapat malam yang lebih mulia dari seribu bulan yaitu
malam lailatul qadar. Begitu pula Al-Qur’an diturunkan pertama kali di salah satu
malam pada bulan ini.
Puasa Ramadhan diwajibkan oleh Allah Swt untuk pertama kalinya pada tahun
kedua hijriyah. Pada waktu itu, Rasulullah baru menerima perintah memindahkan arah
kiblat dari Baitul Makdis di Palestina ke arah Masjidil Haram di Makkah
2) Cara Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan
Tahukah kamu bagaimana cara menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan? Untuk
menentukan awal dan akhir Ramadhan, dapat dilakukan dengan tiga cara, antara lain:
a) Ru'yatul hilaal, yaitu dengan cara melihat terbitnya bulan di hari ke 29 bulan
Sya`ban. Pada sore hari saat matahari terbenam di ufuk barat. Apabila pada saat itu
bulan sabit dapat terlihat meskipun sangat kecil dan hanya dalam waktu yang singkat, maka ditetapkan bahwa mulai malam itu, umat Islam sudah memasuki
tanggal 1 Ramadhan. Jadi bulan Sya`ban umurnya hanya 29 hari bukan 30 hari.
Maka ditetapkan untuk melakukan ibadah Ramadhan seperti salat tarawih, makan
sahur dan mulai berpuasa.
b) Istikmaal, yaitu menyempurnakan bilangan bulan sya'ban atau bulan Ramadhan
menjadi 30 hari. Hal ini dilakukan bila ru'yatul hilal tempak atau kurang jelas
karena tertutup awan atau sebab lain
c) Hisaab, yaitu memperhitungkan peredaran bulan dibandingkan dengan
perbedaan matahari.
3) Amalan Sunah Pada Bulan Ramadhan
Amalan Sunnat pada bulan Ramadhan antara lain
a) Salat tarawih, merupakan salah satu salat Sunah malam yang hanya dapat
dilaksanakan di bulan ramadhan.
b) Salat witir dan salat Sunah lainnya.
c) Jika ada kelebihan rezeki, sedekahkan kepada orang yang sedang berpuasa atau
mengajak mereka untuk buka bersama.
d) Memperbanyak membaca Al-Qur’an (tadarrus).
e) I'ktikaf di masjid untuk ibadah.
b. Puasa Nazar
1) Pengertian dan Dalil Puasa Nazar
Nazar artinya menjadikan sesuatu dari yang tidak wajib menjadi wajib, atau
ikatan janji yang diperintahkan untuk melaksanakannya. Jadi, puasa nazar adalah
puasa yang telah dijanjikan oleh seseorang karena mendapatkan sesuatu kebaikan
2) Hukum Puasa Nazar
Berdasarkan ayat di atas, dan karena puasa nazar merupakan puasa yang telah
dijanjikan oleh yang bersangkutan untuk dilaksanakan maka hukumnya wajib.
Dengan demikian, jika yang bernazar tidak melaksanakan puasa maka ia akan
berdosa.
Nabi Saw. bersabda:
Artinya:"Dari Aisyah ra. ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa
bernazar akan mentaati Allah maka hendaklah ia mentaati-Nya dan barang siapa
bernadzar akan bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia melakukannya”. (HR.
Al-Bukhari dan Muslim).
Puasa nazar terjadi karena seseorang telah berjanji akan berpuasa jika ia
mendapatkan sesuatu yang menggembirakan (kebaikan). Misalnya, jika saya naik
kelas maka saya akan berpuasa selama tiga hari. Pada dasarnya puasa ini bukan
puasa wajib, tetapi karena sudah dinazarkan maka menunaikannya adalah wajib.
c. Puasa Kafarat
1. Pengertian Puasa Kafarat
Kafarat menurut bahasa berarti denda atau tebusan. Dengan demikian, puasa
kafarat adalah puasa yang dilakukan dengan maksud untuk memenuhi denda atau
tebusan.Melaksanakan puasa kafarat hukumnya wajib.
2. Macam-Macam Puasa Kafarat
Ada beberapa macam puasa kafarat, di antaranya sebagai berikut:
a) Puasa yang dilaksanakan karena melanggar larangan haji, yaitu bagi orang
yang melaksanakan ibadah haji dengan cara tamatu` atau qiran wajib membayar
denda berupa menyembelih 1 ekor kambing/domba. Apabila tidak mampu, dia
wajib berpuasa selama 3 hari ketika masih di tanah suci dan tujuh hari setelah
sampai tanah kelahirannya
b) Puasa kafarat karena melanggar sumpah atau janji
Apabila seseorag berjanji untuk melaksanakan sesuatu tetapi dia tidak
memenuhi, maka dia wajib membayar kafarat yaitu puasa tiga hari, ketika tidak
mampu memberi makan sepuluh orang miskin
c) Puasa kafarat karena sumpah Zihar
Ziaar adalah seorang suami yang menyerupakan istrinya sama dengan
punggung ibunya. Jika dia ingin berdamai, maka dia wajib membayar kafarat,
yaitu puasa dua bulan berturut-turut
d) Puasa kafarat karena pembunuhan tanpa sengaja, yaitu puasa dua bulan berturutturut.
e) Puasa kafarat karena hubungan suami sitri di bulan Ramadhan dengan sengaja pada
saat puasa, yaitu puasa dua bulan berturut-turut.
Allah Swt. hanya melarang umatnya bersetubuh disiang hari pada bulan Ramadhan,
sedangkan pada malam hari diperbolehkan. Jadi, barang siapa melakukan
hubungan suami istri di siang hari maka ia wajib membayar kafarat atau denda.
Kafarat bagi orang yang melakukan pelanggaran ini ada tiga tingkatkan, yaitu :
1. Membebaskan budak belian.
2. Bila tidak mampu membebaskan hamba sahaya, harus berpuasa dua bulan
berturut-turut.
3. Bila berpuasa selama dua bulan juga tidak kuat, harus memberikan sedekah
kepada fakir miskin dengan makanan pokok yang mengenyangkan. Jumlah
fakir miskin yang harus disedekahi 60 orang dan masing-masing 3/4 liter
perhari.
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut!
1. Pada malam pertama bulan Ramadhan, biasanya imam menyampaikan kepada para
jamaah agar niat berpuasa sebulan penuh, mengingat niat adalah salah rukun puasa. Hal
tersebut dilakukan sebagai antisipasi pada hari-hari berikutnya lupa niat. Apakah hal
tersebut bisa dibenarkan? Dan bagaimana dengan hari-hari selanjutnya, apakah tetap
berniat seperti biasa?
2. Saat berpuasa Syihabudin berenang di kolam renang. Selain berenang ia juga menyelam.
Namun tanpa sengaja ada air yang tertelan. Bagaimana hukum puasa yang dilakukan oleh
Syihabudin?
3. Bagaimana cara melaksanakan puasa bagi orang yang berada di daerah yang waktu
siangnya jauh lebih lama dari pada waktu malam?
Adelia kurniawati
ReplyDelete8D
01
Janita Fathu R
ReplyDelete8e/16
USWATUN KHASANAH
ReplyDelete8e/29
Bagas dairo shando
ReplyDelete8B
10
Nindia choirrun nisa
ReplyDelete8d
22
Okta Nur Ramadhani
ReplyDelete8d
23
Aluna Maharani
ReplyDelete8E
03
ERWIN WIDYATMOKO
ReplyDelete17
8C
Ria Intan Engelina
ReplyDelete32/8C
Rahma Ariska nur khairunnisa
ReplyDelete8d
25
Ana Suryani
ReplyDelete8A/08
Kevin rasendriya pratama
ReplyDeleteKelas 8c
24
Andika putri sagita
ReplyDelete8D
4
Adinda Devi Lintang Pertiwi
ReplyDelete02/8C
Rahma Aprilia Saputri
ReplyDelete8f/18
Hafidzin ikhlasul akmal
ReplyDelete8e
12
Marliana six wara
ReplyDelete8E/17
Ismi Nur Sabila
ReplyDelete23/8C
Aisyah nur ainina
ReplyDelete8f/04
DESTANIKA ASKA PRATAMA
ReplyDelete8D
09
Novina Abela Yumandari
ReplyDeletekelas:8C
no absen:30
Novina Abela Yumandari
ReplyDeletekelas:8C
no absen:30
Fahmi Kurnia
ReplyDeleteNo 12
Kelas 8B
Bunga Sapta Riyani
ReplyDelete11
8c
Gesya bagus saputra
ReplyDelete8A/19
Anggit Dwi Nuraini
ReplyDelete8B
5
Tatima Sholihah
ReplyDelete8e/28
Fadilla Putri Pratama
ReplyDelete15
8f
Ahmad Ardi Firmansyah/03/8c
ReplyDeleteIrfan andriyanto
ReplyDelete8a
21
JAKFAR RIKO SAPUTRA
ReplyDelete8D
17
gisel ff
ReplyDelete7d
12
Aurel Yunis Tasia
ReplyDelete8b
8
Nafsul Mutmainah
ReplyDelete28/8C
Dinni fitriana
ReplyDelete8c/15
Marganda Yudi Trisna
Delete8A
26
M.FIAN.AFA.ANDY
ReplyDelete8B/23
Rihan muhamad iqbal
ReplyDelete26
8D
Cahya romadoni
ReplyDelete12
8c
Alfani Muslim Akbar
ReplyDelete8c
5
Dian saputri
ReplyDelete10/8e
ABI BAGUS PRAYOGA
ReplyDelete8A
01
ABI BAGUS PRAYOGA
ReplyDelete8A
01
Kamelia Anditiasari
ReplyDelete8a
23
Ayusta Nawang Setyaningsih
ReplyDelete8b/9
Dimas aji Winarto
ReplyDelete8d/11
Indah Setiyani
ReplyDelete8b/18
Dwi yulianto
ReplyDelete8D/12
Umar Anugrah Okta
ReplyDelete8D
31
Yuda murdani setiawan
ReplyDelete32
8d
Vikha Wulandari. 8e/30
ReplyDeleteAfrina sheila nur Juliani
ReplyDelete8D
3
Wiwik Handayani
ReplyDelete8f/27
Indah Sekar Setyawati
ReplyDelete15/8D
Dony setiawan/17/8a
ReplyDeleteAditya fawaz
ReplyDelete8d
2
Nama Yuda Sakti Kurniawan
ReplyDeleteKelas 8F
Nomer absen 28
Farhan ardra Razan
ReplyDelete14
8B
Alan tiko julian
ReplyDelete8c/4
Nafi Andri Rido s
ReplyDelete8E/20