Tuesday, August 3, 2021

FIKIH 7 (A-F) 4/8/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Bagaimana kabar anak-anakku sekalian, semoga sehat dan semangat belajar!

Materinya mencatat materi di buku catatan dan isi absen kehadiran dengan benar.

Klik: absenFIKIH7 (A-F)

MATERI:

 C. Benda-Benda Bersuci Selain Air

1. Benda Padat
Benda-benda selain air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah benda yang
mampu menyerap air. contohnya adalah kayu, batu, tisu kering, tanah.Pecahan
genting,atau benda-benda lainnya. Semua benda tersebut harus dalam keadaan bersih.
1.1.Bersuci dengan batu
Bersuci dengan batu agar hasilnya bersih dan sekaligus mensucikan maka harus dipenuhi
syarat-syaratnya. Cermati syarat-syarat berikut ini!
a. Menggunakan Tiga Buah Batu
Jika tidak menemukan tiga buah batu, diperbolehkan menggunakan satu batu yang
memiliki tiga sisi. Kebersihan menjadi alat ukur penggunaan tiga atau satu batu
dengan tiga sisi tersebut. Oleh karena itu, selama kotoran masih menempel wajib
membersihkannya kembali, meskipun telah empat batu digunakan.
b. Batu Yang Digunakan Dapat Membersihkan Batu yang dipakai tidak terlalu datar dan runcing sehingga benar-benar dapat
membersihkan kotoran di sekitar tempat keluarnya.
c. Belum Mengering
Buang air kecil maupun buang air besar yang hendak disucikan harus dalam
keadaan belum mengering, sehingga sisa-sisa yang melekat benar-benar dapat
dibersihkan.
d. Belum Berpindah
Kotoran masih menempel di tempatnya semula dan jika telah bergeser akibat
digaruk tanpa sengaja atau sebab lainnya, maka tidak diperbolehkan menggunakan
batu untuk mensucikannya.
e. Tidak Bercampur
Kotoran yang melekat tidak bercampur dengan kotoran lainnya, seperti buang air
besar yang terkena percikan buang air kecil. Jika yang bercampur adalah bendabenda
padat yang suci seperti kerikil maka tetap diperolehkan menggunatan batu
untuk bersuci.
f. Tidak Meluber
Orang yang terkena diare biasanya, sisa kotoran sampai menempel ke permukaan
pantat atau menempel di dua dinding dubur akibat berdiri setelah buang air besar.
Kotoran sudah masuk kategori meluber sehingga tidak diperbolehkan menggunakan
batu untuk bersuci. Begitu pula buang air kecil yang meluber hingga keluar ujung
kemaluan juga boleh lagi menggunakan batu.
g. Batu Dalam Keadaan Tidak Basah
Batu yang terkena air, embun atau air es yang mencair ketika hendak digunakan.
Meskipun air yang membasahinya berupa suci dan mensucikan tidak boleh batu
yang basah digunakan bersuci.
h. Batu Dalam Keadaan Suci
Tidak boleh batu yang terkena najis atau tertempel najis digunakan untuk
mensucikan. Penggunaan batu najis akan membuat anggota tubuh yang tertempel
buang air kecil maupun buang air besar semakin najis keadaannya.

2. Menggunakan Benda Padat Selain Batu
Tahukah kamu, dalam kondisi tidak ada air yang suci dan mensucikan dan batu
sebagai alat bersuci maka diperbolehkan mensucikan buang air kecil atau buang air besar
dengan menggunakan benda-benda lainnya. Dengan tujuan mewujudkan kemashlahatan,
hukum fikih memperbolehkan melakukan analogi (qiyas) yang menghasilkan
kesimpulan ada tidaknya pengganti batu sebagai alat bersuci. Selama belum menemukan air dan batu. Kita juga dapat mengamati untuk menemukan
benda-benda lain yaitu : tisu, ranting dan dedaunan kering yang dapat digunakan untuk
bersuci dengan cara mengikuti prosedur di atas.

D. Hikmah Dalam Penggunaan Alat-Alat Bersuc

1. Bersuci Dan Menjaga Kelangsungan Hidup Manusia

2. Bersuci Dan Menjaga Kelangsungan Hidup Ekosistem

24 comments:

  1. Alfanda Dewa Candra Priyatna
    03/7D
    Hadir

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete

SKI kelas 8 ABC (15/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb Salam sehat selalu dan tetap semangat untuk belajar, sebelum dimulai mari awali dengan berdoa. Materi hari ini t...