Tuesday, August 24, 2021

Fikih 7 (A-F) 25/8/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat selalu buat anak-anaku yang sholeh dan sholehah!

Materi hari ini Bab 2 bersuci dari najis dan hadas, baca materi fahami dan rangkum dibuku catatan.

Silahkan absen di sisni. Klik: absenFikih7(A-F) 25/8/21 

MATERI BAB 2:

A. Najis dan Tata Cara Mensucikannya

Pengertian Najis dan Hadats
Menurut bahasa Najis berasal dari bahasa Arab, yaitu an-najsu atau an-najisu
الَّ ج س ( ) yang berarti kotor atau menjijikkan, tidak bersih atau tidak suci baik yang bersifat
hissiyah maupun ma’nawiyah. Nnajis yang bersifat hissiyah adalah najis yang terlihat
oleh mata dan dirasa oleh panca indra seperti jilatan anjing, kotoran manusia atau
hewan,kencing, darah haid dan nifas. Najis yang bersifat maknawiyah adalah najis yang
menodai akidah sehingga tidak dapat dilihat oleh manusia seperti Syirik dan kufur.
Menurut istilah, najis bisa diartikan suatu benda yang mengotori pakaian atau
badan kita yang menghalangi sahnya ibadah kita kepada Allah. Najis adalah kotoran yang
wajib oleh seorang yang terkena olehnya.
Menurut Ilmu fiqih merupakan benda yang haram disentuh secara mutlak (kecuali
dalam keadaan darurat) dan harus dibersihkan apabila terkena benda najis. Najis harus
dibersihkan karena menghalangi sahnya ibadah.
1. Dasar-Dasar Hukum Perintah Bersuci
Ayo kita cermati dengan seksama, dan temukan persamaan dan berbedaan
kandungan ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis dibawah ini:
a) Allah Swt. berfirman: Artinya: ”Dan bersihkanlah pakaianmu” QS. Al-Mudatstsir (74): 4.
b) Dan Firman Allah Swt. : Artinya:
“Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang iktikaf, orang
yang rukuk dan orang yang sujud!”QS. Al-Baqarah (1): 125.

c) Nabi Muhammad Saw bersabda: Artinya:
“Apabila kamu datang ke tempat saudara-saudara kamu, hendaklah kamu perintah
atau perbaiki kendaraan-kendaraan dan pakaian kamu, sehingga kamu menjadi
perhatian diantara manusia. Karena, Allah tidak suka perbuatan keji dan juga keadaan
yang tidak teratur“ (HR. Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, Imam Al-Hakim, Al-
Baihaqi dari Sahal bin Hanzaliyah)
Pernahkah kita menemukan informasi tentang istilah mukhaffafah ( ,(المخففة
mutawassithah ( المتوسطة ), dan mughaladhah ( المغلظة ) dari guru, ustadz, orang tua atau
teman sebaya? Ketiga istilah tersebut merupakan macam-macam najis yang harus kita
sucikan. Mari kita pelajarari!

3. Macam-macam Najis Dan Tata cara Thaharah

Tahukah kamu, najis memiliki tiga kategori dan masing-masing memiliki tata cara
berbeda untuk mensucikannya?
3.1. Najis Mukhaffafah (ringan)
Mukhaffafah adalah najis yang diringankan, seperti air kencing bayi laki-laki dan
perempuan yang belum pernah makan sesuatu kecuali ASI (air susu ibu).
Cara mensuciknnya, cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis sampai
bersih.
3.2. Najis Mutawassithah (sedang)
Mutawassithah merupakan najis yang berada di tengah-tengah antara mukhaffafah
dan mughaladhah. Dan najis yang keluar dari kubul dan dubur manusia kecuali air
mani. 1) Najis ‘Ainiyah adalah najis yang berwujud atau tampak, masih dapat dilihat dan
dirasakan salah satu atau ketiga sifatnya, baik warna, rasa, dan baunya.
2) Najis ‘Hukmiyah adalah najis yang yang tidak tampak seperti bekas kencing.
Contoh-contoh najis mutawassithahdi bawah ini!
a) Madzi yaitu air yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan dengan ciri-ciri
sebagai berikut: (1) berwarna kekuning-kuningan; (2) proses keluarnya disertai rasa
syahwat atau bersamaan dengan melemahnya rasa syahwat; (3) tanpa ada rasa
kenikmatan; (4) Terjadi pada orang yang telah baligh; (5) Lebih sering terjadi pada
perempuan; (6) Terkadang keluar tanpa disadari.
b) Air wadi yaitu air yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan dengan ciri-ciri
sebagai berikut: (1) Berwarna campuran putih, keruh, dan kental; (2) Keluar setelah
buang air kecil; (3) Dalam kecapekan setelah mengangkat barang berat; (4) Dialami
oleh yang sudah atau belum baligh.
Cara mensucikannya, dibilas dengan air sehingga hilang semua sifat, bau, warna, dan
rupanya.

3.3. Najis Mughaladhah (berat)
Mughaladhah adalah najis yang diperberat, seperti anjing dan babi. Termasuk najis
ini adalah air liur kedua binatang tersebut, sperma keduanya, dan anak-anak dari hasil
persilangan dengan hewan lainnya.
Cara mensucikannya, lebih dulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian dicuci
dengan air bersih 7 kali dan salah satunya dicampur dengan debu.

20 comments:

  1. Adinda Khairunnisa
    7B
    2

    ReplyDelete
  2. Muh Arya PBN
    7c
    18

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. Alfanda Dewa Candra Priyatna
    03/7D
    Hadir

    ReplyDelete
  5. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete

SKI kelas 8 ABC (15/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb Salam sehat selalu dan tetap semangat untuk belajar, sebelum dimulai mari awali dengan berdoa. Materi hari ini t...