Assalamu’alaikumWrWb, siswa-siswi MTsN 1 Sleman yang berbahagia!
Materi fikih kelas 7 yaitu alat-alat bersuci. Silahkan kalian baca, fahami dan catat kemudian jawab soal.
Klik : Latihan Fikih7 (A-F) 28/7/21
Materi:
B. KEDUDUKAN AIR DALAM BERSUCI
1. Air Sebagai Alat Bersuci
Tahukah kamu, terbagi menjadi berapa bagian air untuk bersuci? Alat yang
paling utama untuk bersuci adalah air. Namun tidak semua air dapat digunakan sebagai
alat bersuci. Untuk mengetahui air yang dapat digunakan bersuci, maka kita harus
mengetahui air di tinjau dari pembagiannya dan ditinjau dari segi hukum
penggunaannya.
Ayo kita pahami perbedaan masing-masing dengan mencermati ayat-ayat dan
Hadis di bawah ini!
. Air Ditinjau dari Pembagiannya
Secara garis besar, alat yang dapat digunakan untuk thaharah ada dua mcam,
yaitu air dan benda-benda selain air (benda padat). Air merupakan alat thaharah yang utama.
Meskipun demikian, tidak semua air dapat kita gunakan untuk thaharah.
2.1. Air suci dan mensucikan.
Apakah yang kita temukan dalam tabel di atas? Nama nama air diatas yaitu air mutlak/Air
suci dan mensucikan (air thahir Muthahhir) Air ini masih murni dan belum tercampur
oleh sesuatu apapun dari najis. Jenis air inilah yang dapat digunakan untuk bersuci. air dapat
digunakan untuk bersuci selama bau,rasa, ataupun warnanya belum berubah.
2.2. Air suci Tetapi Tidak Mensucikan
Mari kita cermati! Air suci yang tidak mensucikan ( air Thahir gairu
Mutahhir) yaitu air suci tetapi tidak menyucikan. Yakni air yang halal diminum, tetapi
tidak sah jika untuk bersuci. Air ini sekalipun suci, tetapi tidak dapat dipergunakan untuk
menghilangkan hadats. Termasuk dalam kategori air ini adalah air suci yang tercampur
benda-benda suci lain dan hilang nama airnya secara mutlak. Contoh air suci tetapi tidak
menyucikan antara lain sebagai berikut :
a. Air buah-buahan (air kelapa)
b. Air yang dikeluarkan dari epohonan (nira)
c. Air suci yang tercampur benda-benda suci lain (air teh, air kopi)
1.3. Air Mutanajjis
Air mutanajjis, yaitu air yang terkena najis. Air ini tidak halal untuk diminum dan
tidak sah apabila digunakan untuk bersuci. Air semacam ini tidak dapat dipergunakan
untuk thaharah, baik untuk menghilangkan najis maupun hadas. Contoh air
mutanajjis ini adalah sebagai berikut :
a. Air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena terkena najis.
b. Air yang belum berubah warna, bau dan rasanya, tetapi jumlah air sedikit (kurang
dari dua kulah) atau ± 216 liter.
1.4. Air Musta’mal yaitu air yang sedikit ukurannya atau kurang dari 2 (dua) kulah dan
bekas pakai telah digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah warnanya. Air ini
tidak boleh digunakan untuk bersuci karena dikhawatirkan sudah terkena kotoran atau
najis yang dapat mengganggu kesehatan.
2.3. Air Musyammas yaitu air yang makruh dipakai bersuci, yang termasuk jenis air ini
adalah air yang dijemur atau terkena panas matahari dan disimpan dalam bejana /bak
penampungan (wadah yang bisa berkarat) selain dari emas dan perak.
Endra ahmad prasetya
ReplyDelete7b
09
Dina katarina putri
ReplyDelete7c
9
Sholihatul Mardliyah
ReplyDelete7A
29
Alfanda Dewa Candra Priyatna
ReplyDelete03/7D
Hadir
Bintang Cahya Rizki
ReplyDelete7b
4
Sifa kurniawati
ReplyDelete29
7C
galang adita pratama
ReplyDelete12
7E
Nirwasita Afra Budiandini
ReplyDelete22
7c
BRIYAN YUDHA RAVITO NOVA
ReplyDelete4
7E
Atqiya Hayu Rahmani
ReplyDelete7A
05
Clara Sinta
ReplyDelete7C
6
Iqbal putra raikhan
ReplyDelete19
7F
Najwa Nova Azahra
ReplyDelete20
7zc
Najwa Nova Azahra
Delete20
7C
Humaira Azzahra Ramadhani
ReplyDelete17
7F
Imam Safarudin kelas7B no absen 13
ReplyDeleteAzkiya mutiarav
ReplyDelete7A
6
Anisa Dwi Hastuti
ReplyDelete7F
5
GALEH RIZKI PUTRANTO
ReplyDelete7F
15
Rizka Dwi Kurniawati
ReplyDelete7A
27
Sifa aninda putri
ReplyDelete7D
25