Tuesday, February 9, 2021

Materi FI8 Bab 6 Ketentuan haji dan umrah

Assalamu'alaikum Wr Wb

Mari anak-anak kalian berdoa terlebih dahulu ,Al Fatihah!

Materi hari ini masih melanjutkan yang kemarin. Silahkan kalian isi absen dahulu.

Jangan lupa shalat yang rajin dan tertib serta jaga kesehatan.

Klik : Absen Fikih 8

MATERI 

 

5. Wajib Haji

Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya

haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara

menggantinya dengan dam (bayar denda). Amaliah yang termasuk wajib haji ada tujuh,

antara lain:

a. Berihram sesuai miqatnya

Miqat adalah batas waktu atau tempat yang sudah ditentukan untuk memulai ihram

dalam melaksanakan ibadah haji. Miqat ada dua macam, yaitu miqat zamani dan

miqat makani.

1) Miqat zamani

Miqat zamani adalah waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji.

Orang yang melaksanakan ibadah haji ia harus melaksanakannya pada waktuwaktu

yang telah ditentukan, tidak dapat dikerjakan pada sembarang waktu. Allah

Swt berfirman:

Artinya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang

menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh

rafats, berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.

dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya.

Berbekallah, dan Sesungguhnya Sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah

kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal”. (QS. Al-Baqarah: 197)

Miqat zamani dimulai dari awal bulan Syawal sampai dengan terbit fajar pada

tanggal 10 Zulhijjah atau pada akhir pelaksanaan wukuf di Arafah.

2) Miqat makani

Miqat Makani adalah tempat memulai ihram bagi orang-orang yang hendak

mengerjakan haji dan umrah. Dalam miqat makani ada beberapa tempat untuk

melakukan ihram, di anataranya:

a) Bagi orang yang tinggal di Makkah hendaknya ia ihram di rumahnya masingmasing.

b) Bagi orang yang datang dari arah Madinah atau sejajar dengan Madinah,

miqatnya di Zulhulaifah atau Bir Ali.

c) Bagi orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Maghribi, dan Negara-negara

yang sejajar dengan daerah tersebut maka miqatnya di Juhfah atau dekat

Juhfah, yaitu suatu kampung yang bernama Rabigh.

d) Bagi orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negara-negara

yang sejajar dengan Negara tersebut, maka miqatnya di Yalamlam (bukit dari

beberapa bukit Tuhamah). Ini apabila jamaah haji naik kapal laut.

e) Bagi orang yang datang dari arah Najdil Yaman dan Negeri Hijaz atau Negara

yang sejajar dengan daerah tersebut, maka miqatnya di Qarnul Manazil.

f) Bagi orang yang datang dari arah Iraq dan Negara yang sejajar dengan daerah

tersebut, maka miqatnya di Dzatu Irqin.

b. Mabit di Muzdalifah

c. Mabit di Mina

d. Melontar jumrah Aqabah

e. Melontar jumrah Ula, Wusta dan Aqabah

f. Menjauhkan diri dari larangan ihram.

g. Tawaf wada‟

6. Sunnah Haji

Nah, selain rukun dan wajib, ada juga amalan-amalan yang disunnahkan ketika

melaksanakan ibadah baji. Beberapa amalan sunnah tersebut antara lain:

a. Mendahulukan haji dari pada umrah.

b. Mandi sebelum ihram atau sebelum memakai baju ihram

c. Shalat sunnah ihram dua rakaat.

d. Memperbanyak membaca talbiyah, zikir, dan berdoa setelah berihram sampai tahallul.

Bagi pria ketika membaca talbiyah hendaklah bersuara keras, sedangkan bagi wanita

cukup dengan suara pelan.

Artinya: ”Aku taati panggilanmu ya Allah, aku penuhi, aku panuhi dan tak ada

serikat bagi-Mu dan aku taat pada-Mu. Sesungguhnya puji-pujian, karunia, dan

kerajaan itu adalah milik-Mu, tiada serikat bagi-Mu.

e. Mencium atau mengusap Hajar Aswad di setiap putaran dalam tawaf, kalau tidak bisa

cukup diganti dengan isyarat tangan kanan (istilam). Demikian juga mengusap Rukun

Yamani disetiap putaran, kalau tidak bisa tidak perlu diganti dengan isyarat tangan.

f. Melakukan tawaf qudum ketika baru masuk ke Masjidil Haram.

g. Menunaikan shalat dua rakaat setelah tawaf qudum.

h. Masuk ke dalam Ka‟bah (Baitullah).

i. Minum air Zamzam sesudah melaksanakan tawaf.

7. Larangan Haji

a. Larangan bagi jamaah pria:

1) Memakai pakaian yang berjahit selama ihram.

2) Memakai tutup kepala sewaktu ihram.

3) Memakai sandal atau sepatu yang menutupi mata kaki sewaktu ihram.

b. Larangan bagi jamaah wanita:

1) Memakai tutup muka atau cadar

2) Memakai sarung tangan

c. Larangan bagi jamaah pria dan wanita:

1) Memotong dan mencabut kuku

2) Memotong atau mencabut bulu pada kepala dan bagian badan lainnya

3) Menyisir rambut kepala dan lain-lain

4) Memakai harum-haruman pada badan, pakaian maupun rambut, kecuali yang di

pakai sebelum ihram.

5) Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam

ihram.

6) Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang lain atau menjadi wali dalam

akad nikah atau melamar.

7) Bercumbu rayu dengan syahwat atau bersetubuh.

8) Mencaci-maki, mengumpat, bertengkar.

9) Mengucapkan kata-kata kotor/tidak sopan.

10) Memotong atau mencabut tumbuh-tumbuhan.

8. Dam atau Denda

Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah

(menyembelih ternak berupa kambing, unta atau sapi) di tanah haram untuk memenuhi

ketentuan manasik haji. Jenis-jenis dam (denda) adalah sebagai berikut:

a. Bersetubuh (hubungan suami istri) dalam keadaan ihram sebelum tahallul kedua,

damnya berupa kifarat yaitu:

1) Menyembelih seekor unta, apabila tidak mampu maka

2) Menyembelih seekor sapi, apabila tidak mampu maka

3) Menyembelih tujuh ekor kambing, apabila tidak mampu maka

4) Memberikan sedekah bagi fakir miskin berupa makanan seharga seekor unta,

setiap satu mud (0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, hal ini diqiyaskan dengan

kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suami- istri yang senggama di

siang hari bulan Ramadhan.

b. Berburu atau membunuh binatang buruan, damnya adalah memilih satu di antara tiga

jenis berikut ini :

1) Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau

dibunuh.

2) Bersedekah makanan kepada fakir miskin di tanah Haram senilai binatang

tersebut.

3) Berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu

hari.

Dam ini disebut dam takhyiir atau ta‟diil. Takhyiir artinya boleh memilih mana

yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan ta‟diil artinya harus

setimpal dengan perbuatannya.

c. Mengerjakan salah satu dari larangan berikut :

1) Bercukur rambut

2) Memotong kuku

3) Memakai pakaian berjahit

4) Memakai minyak rambut

5) Memakai wangi-wangian (minyak wangi, parfum, sabun, dan lain-lain)

6) Bersetubuh atau pendahuluannya (bercumbu rayu) setelah tahallul pertama

Damnya berupa dam takhyiir, yaitu boleh memilih salah satu di antara tiga hal,

yaitu:

1) Menyembelih seekor kambing

2) Berpuasa tiga hari

3) Bersedekah sebanyak tiga gantang ( 9,3 liter) makanan kepada enam orang fakir

miskin.

d. Melaksanakan haji dengan cara tamattu‟ atau qiran, damnya dibayar dengan urutan

sebagai berikut:

1) Memotong seekor kambing, apabila tidak mampu maka

2) Wajib berpuasa sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan sewaktu ihram sampai idul

adha, sedangkan tujuh hari lainnya dilaksanakan setelah kembali ke negerinya.

e. Meninggalkan salah satu wajib haji sebagai berikut:

1) Ihram dari miqat

2) Melontar jumrah

3) Bermalam di Muzdalifah

4) Bermalam di Mina pada hari tasyrik

5) Melaksanakan tawaf wada‟.

Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu‟ atau qiran

tersebut di atas.

9. Macam-Macam Haji

Tahukah kamu beberapa cara pelaksanaan manasik haji? Ada tiga cara melaksanakan

manasik haji, antara lain:

a. Haji Tamattu‟, yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu, baru mengerjakan haji.

Seseorang yang melaksanakan haji dengan cara ini wajib membayar dam.

b. Haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu, baru kemudian umrah. Seseorang

yang melaksanakan haji dengan cara ini tidak diwajibkan membayar dam. Biasanya

cara ini dipilih oleh jamaah haji yang kedatangannya mendekati waktu wukuf, kurang

lebih 5 hari sebelum wukuf.

c. Haji Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan

sekaligus. Seseorang yang melaksanakan haji dengan cara ini wajib membayar dam

nusuk.

10. Tata Urutan Pelaksanaan Haji

a. Ihram

Pelaksanaan ihram paling lambat tanggal 9 Zulhijjah pada miqat yang telah di

tentukan. Hal yang dianjurkan yang termasuk sunnah haji sebelum berihram adalah

mandi, berwudu, memakai pakaian ihram, dan memakai wangi-wangian terlebih

dahulu. Kemudian berniat dalam hati dan membaca:

b. Wukuf di Padang Arafah

Berkumpul di Padang Arafah beberapa saat yang di nilai dari tergelincirnya matahari

pada tanggal 9 Zulhijjah hingga menjelang fajar tanggal 10 Zulhijjah. Wukuf dapat

dilakukan dimana saja asal masih di tanah Arafah. Selama menunggu waktu masuk

wukuf, jamaah haji hendaknya banyak zikir kepada Allah dengan membaca takbir,

tahmid, istighfar dan bacaan-bacaan lain sampai masuk waktu wukuf. Saat-saat

waktu wukuf inilah merupakan inti dan kunci ibadah haji.

c. Mabit di Mudzalifah

Tahukah kamu apa arti mabit? Mabit di Muzdalifah berarti bermalam atau berhenti

sejenak di Muzdalifah setelah melaksanakan wukuf di Padang Arafah. Sambil menunggu waktu tengah malam tiba jamaah haji beristirahat dan memperbanyak

zikir, shalawat dan doa-doa lainnya.

Bagi yang belum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya‟ dapat

melaksanakannya dengan cara jamak takhir qashar, yaitu Maghrib tiga rakaat dan

Isya‟ dua rakaat. Di Mudzalifah jamaah haji juga mengambil batu kerikil empat

puluh sembilan butir atau tujuh puluh butir untuk melempar jumrah di Mina

nantinya. Di Muzdalifah jamaah haji melakukan mabit minimal sampai telah

melewati waktu tengah malam. Namun yang lebih utama, mabit dilakukan sampai

selesai shalat Shubuh. Setelah itu jamaah menuju Mina sambil membaca taibiyah

dan berzikir.

d. Melontar jumrah Aqabah

Setibanya di Mina setelah meletakkan barang bawaan di tenda, jamaah bersiap-siap

melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah dengan tujuh batu kerikil, dan

setiap lemparan disertai dengan bacaan: بظ الله الله اهبر . Waktu melontar jumrah

biasanya sudah diatur oleh pemerintah Arab Saudi agar tidak berdesak-desakan.

e. Tahallul awal (Tahallul Awwal)

Setelah melontar jumrah Aqabah, kemudian dilanjutkan dengan tahallul awal

dengan cara mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai.

Dengan dilakukannya tahallul awal ini berarti kita boleh memakai pakaian biasa dan

melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali bersetubuh atau

jimak (melakukan hubungan suami istri).

f. Tawaf Ifadhah

Bagi jamaah haji yang akan melakukan tawaf ifadhah pada hari itu juga (10

Zulhijjah) dapat langsung pergi ke Makkah untuk melakukan tawaf, yaitu

mengelilingi Ka‟bah sebanyak tujuh kali dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar

Aswad dan berakhir di sana pula.

g. Sai

Setelah melakukan tawaf ifadah, dilanjutkan melakukan sa‟i yaitu berjalan dari bukit

Safa ke bukit Marwa dan kembali lagi kebukit Safa sebanyak tujuh kali, sebelum

memulai sa‟i kita dihadapkan badan ke arah Ka‟bah

h. Tahallul kedua (Tahallul Tsaani)

Setelah melakukan sa‟i, kemudian dilanjutkan dengan tahallul kedua (tahallul

tsaani). Dengan tahallul ini, berarti seseorang telah melakukan tiga perbuatan yakni

melontar jumrah aqabah, tawaf ifadhah dan sa‟i. Dan dengan demikian bagi suami

istri terbebas dari larangan untuk hubungan suami istri.

i. Mabit di Mina

Setelah tiba di Mina, jamaah haji bermalam

di sana selama tiga malam. Jamaah berada di

Mina sejak tanggal 10 sampai tanggal 12 atau

13 Zulhijjah. Pada tanggal 10 Zulhijjah para

jamaah melempar jumrah Aqabah.

Sedangkan pada tanggal 11 Zulhijjah barulah

mereka melontar tiga jumrah, yaitu Ula,

Wusta dan Aqabah masing-masing tujuh kali

dengan menggunakan batu kerikil.

Hal yang sama dilakukan pada tanggal 12 dan 13 Zulhijjah. Namun ada juga

para jamaah yang melontar ketiga jumrah hanya sampai pada tanggal 12 Zulhijjah

sore harinya dan kemudian mereka meninggalkan Mina menuju Makkah. Hal ini

disebut nafar awwal. Sedangkan para jamaah yang melakukan pelontaran jumrah

sampai tanggal 13 Zulhijjah sore harinya, mereka disebut nafar tsaani.

Dengan selesainya kegiatan pelontaran di atas, bagi mereka yang mengerjakan

haji tamattudan haji qiran selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan

kembali ke Makkah. Akan tetapi, bagi mereka yang mengerjakan haji ifrad masih diharuskan mengerjakan umrah, yaitu dimulai dengan ihram untuk umrah lalu tawaf,

sa‟i dan diakhiri dengan tahallul, setelah selesai umrah berarti selesailah seluruh

rangkaian kegiatan ibadah hajinya (haji ifrad).

Bagi mereka yang ingin meninggalkan tanah suci Makkah dan kembali ke

tanah air harus melaksanakan tawaf wadaatau tawaf perpisahan. Caranya sama saja

dengan tawaf ifadhah, tetapi pada tawaf wadatidak di sertai dengan sa‟i dan dengan

berpakaian biasa.

Tugasnya!

1 Tuli materi di buku catata

2. Tidak perlu di kirim, tugas sewaktu-waktu akan diminta.

3. Hafalkan kalimat Talbiyah

47 comments:

  1. Novina Abela Yumandari
    Kelas:8C
    No absen:30

    ReplyDelete
  2. Rahma Ariska nur khairunnisa
    8d
    25

    ReplyDelete
  3. Adinda Devi Lintang Pertiwi
    02/8C

    ReplyDelete

SKI kelas 8 ABC (15/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb Salam sehat selalu dan tetap semangat untuk belajar, sebelum dimulai mari awali dengan berdoa. Materi hari ini t...