Tuesday, January 12, 2021

Fikih Kelas 8 (A-F)

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Untuk pertemuan yang kedua ini kita belajar tentang hibah dan hadiah, sebelum dimulai mari berdoa.

Silahkan kalian baca dan fahami.kemudian kerjakan soal latihan dengan baik.

Materi :

B. Ketentuan Hibah

1. Pengertian Hibah

Tahukah kamu apa itu hibah? Kamu juga tentu sering memberikan hibah kepada orang yang

membutuhkan bukan? Hibah berasal dari bahasaArab: Hibah هِب , yang artinya pemberian. Sedangkan

menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu yang dilakukan oleh seseorang ketika masih hidup kepada

seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa kecuali ridha Allah Swt. semata.

Seseorang boleh memberikan hibah kepada orang lain, meskipun tidak ada hubungan keluarga. Penerima hibah tidak berkewajiban memberikan balasan apapun kepada pemberi hibah. Hibah dinyatakan sah apabila sudah ada ijab qabul (serah terima). Apabila keinginan hibah itu baru diucapkan dan belum ada serah terima barang yang dihibahkan, maka hal demikian belum bisa disebut hibah.

2. Hukum dan Dalil Hibah

Hukum asal hibah adalah mubah atau boleh. Sebagian ulama mengatakan hibah

hukumnya Sunnah. Sabda Rasulullah Saw.:

 Artinya: “Janganlah seseorang menganggap remeh tetangganya meskipun (hanya

dengan pemberian) berupa teracak kambing)”. (HR. Bukhari Muslim)

 Artinya:“Khalid bin Adi r.a berkata :”Sesungguhnya Nabi Saw. bersabda :”Barang siapa

yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak dia minta

hendaklah diterima (jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yang

diberikan Allah kepadanya”. (HR. Ahmad).

 Hibah dimakruhkan apabila tujuannya adalah riya‟ (agar dilihat orang) atau sum`ah (didengar orang lain) dan berbangga diri.

3. Syarat dan Rukun Hibah

Rukun hibah ada empat, yaitu :

a. Orang yang memberi hibah (waahib) Waahib harus memiliki beberapa syarat antara lain:

1) Berhak dan cakap dalam membelanjakan harta, yakni baligh dan berakal.

2) Dilakukan atas dasar kemauan sendiri, bukan karena paksaan dari pihak lain.

3) Dibenarkan melakukan tindakan hukum.

b. Orang yang menerima hibah (mauhuub lahu)

Penerima hibah (mauhuub lahu) disyaratkan sudah ada ketika akad hibah dilakukan. Jika ketika akad berlangsung tidak ada, atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya, maka tidak sah dilakukan hibah kepadanya. Atau orang yang diberi hibah itu ada di waktu pemberian hibah, namun dia dalam keadaan terganggu akalnya, maka hibah tersebut diambil oleh walinya, pemeliharanya atau orang mendidiknya sekalipun dia tidak ada hubungan keluarga.

c. Barang yang dihibahkan (mauhuub)

 Syarat barang yang dihibahkan (mauhub) antara lain:

1) Milik pemberi hibah (waahib).

2) Barang sudah ada ketika akad hibah berlangsung.

3) Memiliki nilai atau harga

4) Berupa barang yang boleh dimiliki menurut agama.

5) Telah dipisahkan dari harta milik pemberi hibah (waahib)

6) Barang bisa dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah (waahib) kepada penerima hibah (mauhuub lahu)

d. Akad atau ijab dan kabul.

 4. Mengambil Kembali Hibah

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecuali hibah dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya, sebagaimana dengan sabda Nabi Saw.:

Artinya: “Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud). Sabda Nabi saw:

Artinya: “Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (Muttafaq „Alaih).

 Hibah dapat dicabut karena beberapa sebab, antara lain:

a. Hibahnya orang tua terhadap anaknya, karena orang tua melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya. Contoh seorang ayah menghibahkan sebuah motor kepada anaknya. Namun ternyata motor tersebut tidak digunakan semestinya dan sering bolos sekolah. Maka orang tua boleh menarik kembali

hibahnya.

b. Bila dirasakan ada unsur ketidakadilan diantara anak-anaknya.

c. Bila dengan adanya hibah itu ada hal yang dapat menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.

5. Macam-Macam Hibah

Hibah ada dua macam yaitu:

1. Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada imbalan apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sawah, mobil, sepeda motor, baju dan lain-lain.

2. Hibah manfaat, yaitu memberikan harta atau benda kepada pihak lain untuk dimanfaatkan, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu penerima hibah hanya memiliki hak menggunakan saja.Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya perselisihan di kelak kemudian hari, sebaiknya akad hibah dicatat di hadapan Notaris/PPAT dengan dibuatnya Akta hibah.

 C. Ketentuan Hadiah

1. Pengertian Hadiah

Tahukah kamu apa itu hadiah? Kamu juga pasti sering menerima hadiah atau memberikan hadiah kepada

temannu bukan? Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau

memberikan penghargaan atas suatu prestasi yang diraih. Salah satu kemuliaan ajaran agama Islam adalah anjuran untuk saling memberikan hadiah. Hal ini akan menumbuhkan rasa cinta sesama muslim serta dapat menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan umat. Ketika kita diberi hadiah oleh seseorang hendaklah kita

menerimanya dengan senang hati. Selain itu, agama kita juga mengajarkan kepada kita agar berusaha membalas hadiah tersebut meskipun tidak langsung seketika.

 2. Hukum dan Dalil Hadiah

Tahukah kamu apa hukum hadiah? Hukum hadiah adalah sunnah. Diperintahkan untuk menerima hadiah apabila tidak ada yang syubhat atau haram sesuai hadis:

Artinya: “Penuhilah panggilan orang yang mengundangmu, janganlah engkau menolak hadiah dan jangan pula memukul orang Islam” (HR. Muslim)

Dalam hadis lain, Nabi Saw. bersabda:

Artinya: “Barangsiapa yang diberikan oleh Allah harta tanpa memintanya maka hendaklah dia menerimanya karna hal itu adalah rizki yang diberikan oleh Allah kepadanya". (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Allah Swt. berfirman:

Artinya: "Dan kamu tidak menafkahkan, melainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan balasannya sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya". (QS. Al-Baqarah: 272)

Artinya: “Saling memberilah kamu hadiah, karena pemberian itu dapat menghilangkan sakit hati (dengki) ”.

Rasulullah Muhammad Saw, bersabda:

Artinya: “Dari Aisyah ra. bersabda: Rasulullah Saw. menerima hadiah dan memberikan balasan (hadiah yang baik) atasnya”.(HR. Bukhari)

3. Syarat dan Rukun Hadiah

Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun sedekah, yaitu:

a. Orang yang memberi hadiah, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasarrufkannya (memanfaatkannya)

b. Orang yang diberi hadiah, syaratnya orang yang berhak memiliki.

c. Akad, (ijab dan kabul)

d. Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual

 4. Manfaat Hadiah

Pemberian hadiah akan memberikan banyak manfaat, baik bagi pemberi maupun

penerimanya. Beberapa manfaat dari pemberian hadiah antara lain:

a. Manumbuhkan rasa saling mencintai dan menghormati antar sesama.

b. Mendorong seseorang agar lebih maju dalam kebaikan.

c. Mendidik seseorang untuk menepati janji.

d. Menghindarkan diri dari sifat iri dan dengki.

e. Menumbuhkan motivasi agar terus berupaya meraih prestasi

f. Senantiasa berbesar hati melihat keberhasilan yang diraih orang lain.

5. Persamaan dan Perbedaan antara Sedekah, Hibah dan Hadiah

Setelah mempelajari ketiga bentuk pemberian yaitu sedekah hibah dan hadiah kamu menjadi semakin paham bukan? Ketiga bentuk pemberian tersebut memiliki karakteristik yang berbeda-beda, namun juga ada sisi persamaannya. Cobalah kamu analisis apa persamaan dan perbedaan antara sedekah, hibah dan hadiah!

Kisah Inspiratif

TANGAN DAN SEDEKAH SEPOTONG ROTI

Pada suatu ketika, seseorang yang miskin meminta-minta sedekah di depan rumah yang mewah. Seorang gadis keluar dari pintu rumah tersebut. Ia membawa sepotong roti untuk diberikan kepada peminta tersebut. Setelah diterima, orang miskin itu segera menggigit roti tersebut karena ia begitu lapar. Setelah itu, bapak gadis itu keluar. Ia memarahi gadis itu karena memberikan sepotong roti. Tidak hanya memarahi, bapak gadis itu juga membawa senjata dan memotong tangan kanan gadis itu hingga putus. Setelah peristiwa itu, kehidupan bapak gadis itu berubah drastis. Ia menjadi jatuh miskin. Akhirnya, ia meninggal dalam keadaan hina. Sementara itu, gadis itu hidup menjadi peminta-minta. Pada suatu hari, ia berada di depan rumah orang kaya dan meminta

sedekah. Seorang ibu keluar dari rumah mewah itu. Ia memberikan pakaian yang indah dan perhiasan mewah. Ternyata, ibu itu sangat mengagumi kecantikan gadis tersebut. Ia akan menjadikan gadis itu sebagai istri anaknya. Anak lelaki ibu itu pun bersedia menikah dengan gadis tersebut. Namun, selama itu ia tidak mengetahui tangan gadis itu buntung karena ibunya berusaha menutupinya. Setelah menikah pun, anak lelaki ibu tersebut tetap tidak mengetahui tangan gadis yang buntung itu.

Pada suatu ketika, mereka makan malam bersama. Setiap kali mengambil makanan, gadis itu selalu menggunakan tangan kiri. Suaminya berkata, "Aku bisa mengerti keadaan ini. Orang miskin memang tidak mengetahui tata cara makan yang benar. Gunakanlah tangan kanan untuk makan." Namun, gadis itu tetap menggunakan tangan kirinya. Suaminya terus memberitahu bahwa sebaiknya ia menggunakan tangan kanan. Tiba-tiba terdengar suara, ''Wahai hamba Allah, keluarkanlah tangan kananmu. Sesungguhnya Allah telah

mengembalikan tangan kananmu karena engkau telah memberikan sepotong roti kepada

peminta dengan ikhlas." Setelah itu, gadis itu mencoba mengeluarkan tangan kanannya. Ternyata benar, tangan kanannya tidaklah buntung, tetapi utuh seperti keadaan semula.

Kemudian, ia makan makanan dengan tangan kanannya. Dernikianlah balasan orang yang memberikan sedekah dengan ikhlas.

Pesan moral: "Janganlah kita lupa akan tugas kita yang sesungguhnya di dunia ini, yaitu

mengumpulkan perbekalan untuk menuju kampung akhirat yang kekal. Jadi, berbagilah

rizki kepada orang-orang yang ada di sekitar kamu, terutama yang lebih membutuhkan."

Sumber: dunia-nabi.blogspot.com

Klik: Soal latihan

68 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Rahma Ariska nur khairunnisa
    8d
    25

    ReplyDelete
  3. Novina Abela Yumandari
    kelas:8C
    no absen:30

    ReplyDelete
  4. Yuda sakti kurniawan
    Kelas 8F
    Nomer absen 27

    ReplyDelete
  5. Adinda Devi Lintang Pertiwi
    02/8C

    ReplyDelete
  6. Satria Falih Rafif
    8D/28

    ReplyDelete
  7. Ayusta Nawang Setyaningsih
    8b/9

    ReplyDelete
  8. Kevin resendriya pratama
    Kelas 8c
    No 24

    ReplyDelete
  9. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete

SKI kelas 8 ABC (15/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb Salam sehat selalu dan tetap semangat untuk belajar, sebelum dimulai mari awali dengan berdoa. Materi hari ini t...