Assalamu'alaikum Wr. Wb
Untuk pertemuan yang kedua ini kita belajar tentang hibah dan hadiah, sebelum dimulai mari berdoa.
Silahkan kalian baca dan fahami.kemudian kerjakan soal latihan dengan baik.
Materi :
B. Ketentuan Hibah
1. Pengertian Hibah
Tahukah kamu apa itu hibah? Kamu juga tentu sering memberikan hibah kepada orang yang
membutuhkan bukan? Hibah berasal dari bahasaArab: Hibah هِب , yang artinya pemberian. Sedangkan
menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu yang dilakukan oleh seseorang ketika masih hidup kepada
seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa kecuali ridha Allah Swt. semata.
Seseorang boleh memberikan hibah kepada orang lain, meskipun tidak ada hubungan keluarga. Penerima hibah tidak berkewajiban memberikan balasan apapun kepada pemberi hibah. Hibah dinyatakan sah apabila sudah ada ijab qabul (serah terima). Apabila keinginan hibah itu baru diucapkan dan belum ada serah terima barang yang dihibahkan, maka hal demikian belum bisa disebut hibah.
2. Hukum dan Dalil Hibah
Hukum asal hibah adalah mubah atau boleh. Sebagian ulama mengatakan hibah
hukumnya Sunnah. Sabda Rasulullah Saw.:
Artinya: “Janganlah seseorang menganggap remeh tetangganya meskipun (hanya
dengan pemberian) berupa teracak kambing)”. (HR. Bukhari Muslim)
Artinya:“Khalid bin Adi r.a berkata :”Sesungguhnya Nabi Saw. bersabda :”Barang siapa
yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak dia minta
hendaklah diterima (jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yang
diberikan Allah kepadanya”. (HR. Ahmad).
Hibah dimakruhkan apabila tujuannya adalah riya‟ (agar dilihat orang) atau sum`ah (didengar orang lain) dan berbangga diri.
3. Syarat dan Rukun Hibah
Rukun hibah ada empat, yaitu :
a. Orang yang memberi hibah (waahib) Waahib harus memiliki beberapa syarat antara lain:
1) Berhak dan cakap dalam membelanjakan harta, yakni baligh dan berakal.
2) Dilakukan atas dasar kemauan sendiri, bukan karena paksaan dari pihak lain.
3) Dibenarkan melakukan tindakan hukum.
b. Orang yang menerima hibah (mauhuub lahu)
Penerima hibah (mauhuub lahu) disyaratkan sudah ada ketika akad hibah dilakukan. Jika ketika akad berlangsung tidak ada, atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya, maka tidak sah dilakukan hibah kepadanya. Atau orang yang diberi hibah itu ada di waktu pemberian hibah, namun dia dalam keadaan terganggu akalnya, maka hibah tersebut diambil oleh walinya, pemeliharanya atau orang mendidiknya sekalipun dia tidak ada hubungan keluarga.
c. Barang yang dihibahkan (mauhuub)
Syarat barang yang dihibahkan (mauhub) antara lain:
1) Milik pemberi hibah (waahib).
2) Barang sudah ada ketika akad hibah berlangsung.
3) Memiliki nilai atau harga
4) Berupa barang yang boleh dimiliki menurut agama.
5) Telah dipisahkan dari harta milik pemberi hibah (waahib)
6) Barang bisa dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah (waahib) kepada penerima hibah (mauhuub lahu)
d. Akad atau ijab dan kabul.
4. Mengambil Kembali Hibah
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecuali hibah dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya, sebagaimana dengan sabda Nabi Saw.:
Artinya: “Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud). Sabda Nabi saw:
Artinya: “Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (Muttafaq „Alaih).
Hibah dapat dicabut karena beberapa sebab, antara lain:
a. Hibahnya orang tua terhadap anaknya, karena orang tua melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya. Contoh seorang ayah menghibahkan sebuah motor kepada anaknya. Namun ternyata motor tersebut tidak digunakan semestinya dan sering bolos sekolah. Maka orang tua boleh menarik kembali
hibahnya.
b. Bila dirasakan ada unsur ketidakadilan diantara anak-anaknya.
c. Bila dengan adanya hibah itu ada hal yang dapat menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.
5. Macam-Macam Hibah
Hibah ada dua macam yaitu:
1. Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada imbalan apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sawah, mobil, sepeda motor, baju dan lain-lain.
2. Hibah manfaat, yaitu memberikan harta atau benda kepada pihak lain untuk dimanfaatkan, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu penerima hibah hanya memiliki hak menggunakan saja.Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya perselisihan di kelak kemudian hari, sebaiknya akad hibah dicatat di hadapan Notaris/PPAT dengan dibuatnya Akta hibah.
C. Ketentuan Hadiah
1. Pengertian Hadiah
Tahukah kamu apa itu hadiah? Kamu juga pasti sering menerima hadiah atau memberikan hadiah kepada
temannu bukan? Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau
memberikan penghargaan atas suatu prestasi yang diraih. Salah satu kemuliaan ajaran agama Islam adalah anjuran untuk saling memberikan hadiah. Hal ini akan menumbuhkan rasa cinta sesama muslim serta dapat menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan umat. Ketika kita diberi hadiah oleh seseorang hendaklah kita
menerimanya dengan senang hati. Selain itu, agama kita juga mengajarkan kepada kita agar berusaha membalas hadiah tersebut meskipun tidak langsung seketika.
2. Hukum dan Dalil Hadiah
Tahukah kamu apa hukum hadiah? Hukum hadiah adalah sunnah. Diperintahkan untuk menerima hadiah apabila tidak ada yang syubhat atau haram sesuai hadis:
Artinya: “Penuhilah panggilan orang yang mengundangmu, janganlah engkau menolak hadiah dan jangan pula memukul orang Islam” (HR. Muslim)
Dalam hadis lain, Nabi Saw. bersabda:
Artinya: “Barangsiapa yang diberikan oleh Allah harta tanpa memintanya maka hendaklah dia menerimanya karna hal itu adalah rizki yang diberikan oleh Allah kepadanya". (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Allah Swt. berfirman:
Artinya: "Dan kamu tidak menafkahkan, melainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan balasannya sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya". (QS. Al-Baqarah: 272)
Artinya: “Saling memberilah kamu hadiah, karena pemberian itu dapat menghilangkan sakit hati (dengki) ”.
Rasulullah Muhammad Saw, bersabda:
Artinya: “Dari Aisyah ra. bersabda: Rasulullah Saw. menerima hadiah dan memberikan balasan (hadiah yang baik) atasnya”.(HR. Bukhari)
3. Syarat dan Rukun Hadiah
Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun sedekah, yaitu:
a. Orang yang memberi hadiah, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasarrufkannya (memanfaatkannya)
b. Orang yang diberi hadiah, syaratnya orang yang berhak memiliki.
c. Akad, (ijab dan kabul)
d. Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual
4. Manfaat Hadiah
Pemberian hadiah akan memberikan banyak manfaat, baik bagi pemberi maupun
penerimanya. Beberapa manfaat dari pemberian hadiah antara lain:
a. Manumbuhkan rasa saling mencintai dan menghormati antar sesama.
b. Mendorong seseorang agar lebih maju dalam kebaikan.
c. Mendidik seseorang untuk menepati janji.
d. Menghindarkan diri dari sifat iri dan dengki.
e. Menumbuhkan motivasi agar terus berupaya meraih prestasi
f. Senantiasa berbesar hati melihat keberhasilan yang diraih orang lain.
5. Persamaan dan Perbedaan antara Sedekah, Hibah dan Hadiah
Setelah mempelajari ketiga bentuk pemberian yaitu sedekah hibah dan hadiah kamu menjadi semakin paham bukan? Ketiga bentuk pemberian tersebut memiliki karakteristik yang berbeda-beda, namun juga ada sisi persamaannya. Cobalah kamu analisis apa persamaan dan perbedaan antara sedekah, hibah dan hadiah!
Kisah Inspiratif
TANGAN DAN SEDEKAH SEPOTONG ROTI
Pada suatu ketika, seseorang yang miskin meminta-minta sedekah di depan rumah yang mewah. Seorang gadis keluar dari pintu rumah tersebut. Ia membawa sepotong roti untuk diberikan kepada peminta tersebut. Setelah diterima, orang miskin itu segera menggigit roti tersebut karena ia begitu lapar. Setelah itu, bapak gadis itu keluar. Ia memarahi gadis itu karena memberikan sepotong roti. Tidak hanya memarahi, bapak gadis itu juga membawa senjata dan memotong tangan kanan gadis itu hingga putus. Setelah peristiwa itu, kehidupan bapak gadis itu berubah drastis. Ia menjadi jatuh miskin. Akhirnya, ia meninggal dalam keadaan hina. Sementara itu, gadis itu hidup menjadi peminta-minta. Pada suatu hari, ia berada di depan rumah orang kaya dan meminta
sedekah. Seorang ibu keluar dari rumah mewah itu. Ia memberikan pakaian yang indah dan perhiasan mewah. Ternyata, ibu itu sangat mengagumi kecantikan gadis tersebut. Ia akan menjadikan gadis itu sebagai istri anaknya. Anak lelaki ibu itu pun bersedia menikah dengan gadis tersebut. Namun, selama itu ia tidak mengetahui tangan gadis itu buntung karena ibunya berusaha menutupinya. Setelah menikah pun, anak lelaki ibu tersebut tetap tidak mengetahui tangan gadis yang buntung itu.
Pada suatu ketika, mereka makan malam bersama. Setiap kali mengambil makanan, gadis itu selalu menggunakan tangan kiri. Suaminya berkata, "Aku bisa mengerti keadaan ini. Orang miskin memang tidak mengetahui tata cara makan yang benar. Gunakanlah tangan kanan untuk makan." Namun, gadis itu tetap menggunakan tangan kirinya. Suaminya terus memberitahu bahwa sebaiknya ia menggunakan tangan kanan. Tiba-tiba terdengar suara, ''Wahai hamba Allah, keluarkanlah tangan kananmu. Sesungguhnya Allah telah
mengembalikan tangan kananmu karena engkau telah memberikan sepotong roti kepada
peminta dengan ikhlas." Setelah itu, gadis itu mencoba mengeluarkan tangan kanannya. Ternyata benar, tangan kanannya tidaklah buntung, tetapi utuh seperti keadaan semula.
Kemudian, ia makan makanan dengan tangan kanannya. Dernikianlah balasan orang yang memberikan sedekah dengan ikhlas.
Pesan moral: "Janganlah kita lupa akan tugas kita yang sesungguhnya di dunia ini, yaitu
mengumpulkan perbekalan untuk menuju kampung akhirat yang kekal. Jadi, berbagilah
rizki kepada orang-orang yang ada di sekitar kamu, terutama yang lebih membutuhkan."
Sumber: dunia-nabi.blogspot.com
Klik: Soal latihan
Uswatun khasanah
ReplyDelete8e/29
Janita Fathu R
ReplyDelete8e/16
Tatima Sholihah
ReplyDelete8e/28
Maulana yoga Pratama
ReplyDelete8c
25
Maulana yoga Pratama
ReplyDelete8c
25
Hafidzin ikhlasul akmal
ReplyDelete8E/12
alfian hafizh
ReplyDelete8c
06
Dimas aji Winarto
ReplyDelete8d/11
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAhmad Ardi Firmansyah/03/8c
DeleteBunga Sapta Riyani
ReplyDelete11/8c
Syayidatul Atikah
ReplyDelete8e/26
Sylvia durotun nafisah
ReplyDelete8B(31)
Ririn Subekti
ReplyDelete8B
28
Rahma Ariska nur khairunnisa
ReplyDelete8d
25
Ana suryani
ReplyDelete8a/08
Desi ayu nur eka lestari
ReplyDelete8E/9
Novina Abela Yumandari
ReplyDeletekelas:8C
no absen:30
Aditya fawaz
ReplyDelete8d
2
Okta Nur Ramadhani
ReplyDelete8d/23
Nafsul Mutmainah
ReplyDelete28/8C
Yuda sakti kurniawan
ReplyDeleteKelas 8F
Nomer absen 27
Fia Familia Abdillah
ReplyDelete18
8A
Vikha wulandari
ReplyDelete8E/30
Ashari
ReplyDelete8B
07
Filma Fera Pranesti
ReplyDelete8c/20
ERWIN WIDYATMOKO
ReplyDelete17
8C
Umar Anugrah Okta
ReplyDelete8D
31
Cahya romadoni
ReplyDelete8c
12
Adinda Devi Lintang Pertiwi
ReplyDelete02/8C
Anggit Dwi Nuraini
ReplyDelete8B/05
Ria Intan Engelina
ReplyDelete32/8C
Satria Falih Rafif
ReplyDelete8D/28
Amifta Adinnia Windi
ReplyDelete07/8C
Fadilla putri pratama
ReplyDelete14
8f
Marliana six wara
ReplyDelete8E/17
zaki Akmal Fadhil m
ReplyDelete8f/29
Najua Argarista
ReplyDelete8C/29
Dian Saputri
ReplyDelete10/8e
Lia kurniawati
ReplyDelete8f
16
Ayusta Nawang Setyaningsih
ReplyDelete8b/9
Dwi Istiqomah
ReplyDelete8f/10
Kevin resendriya pratama
ReplyDeleteKelas 8c
No 24
Yuvi bintang w/
ReplyDelete8f
28
M.fian.afa.andy
ReplyDelete8b/23
Andika putri sagita
ReplyDelete8D
4
SURANTO klas8e/25
ReplyDeleteIsmi Nur Sabila
ReplyDelete23/8C
Adelia kurniawati
ReplyDelete8D
01
Rahma Aprilia Saputri
ReplyDelete8f/17
Dinni fitriana
ReplyDelete8c/15
Nuraini septiyani
ReplyDelete8B/24
JAKFAR RIKO SAPUTRA
ReplyDelete8D
17
Kamelia Anditiasari
ReplyDelete8a
23
yuda murdani setiawan
ReplyDelete32
8d
RIDWAN SETYAWAN
ReplyDelete8B
27
Aurel Yunis Tasia
ReplyDelete8b
8
Tiara Elsha/8f/25
ReplyDeleteMada arradin
ReplyDelete8B
21
Muhammad Sidik Mustofa
ReplyDelete8D
20
Afrina sheila nur Juliani
ReplyDelete8D
3
Rengga putra n
ReplyDelete8f
19
Indah Sekar Setyawati
ReplyDelete8d
15
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAisyah nur ainina 8F /03
ReplyDeleteMarganda yudi trisna
Delete26
8A
Fandi juniyanto
ReplyDelete13
8d
Arum Butsainah Rooiqoh B.
ReplyDelete8c/09