Tuesday, September 1, 2020

Fikih Kelas 8, Rabu 2 September 2020

 اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Masih semangat anak-anaku....!

Pada pertemuan kali ini kita akan membahas tentang zakat.

Silahkan kalian mencatat di buku catatan fikih dan jangan sampai tidak mencatat ya!

Penilaian buku catatan ketika pertemuan tatap muka.

1.   1.   Pengertian Zakat

Tahukah kamu apa itu zakat? Zakat menurut bahasa (lughat) memiliki beberapa makna

antara lain: tumbuh, suci, berkembang, Sedangkan menurut istilah, fikih zakat adalah

sejumlah harta yang diambil dari harta tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Zakat dijadikan nama bagi harta yang diserahkan tersebut, karena harta yang dizakati akan

berkembang dan bertambah.

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang dalam Al-Qur’an sering disebut

secara beriringan dengan perintah salat.

Berbeda dengan infak dan sedekah, zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) merupakan

suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim ketika telah memenuhi syaratsyarat

tertentu,.

Selain untuk menunaikan kewajiban kita sebagai umat muslim, menunaikan zakat juga

sebagai cara kita untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Dengan menunaikan zakat, kita

dididik bagaimana menjadi pribadi yang pemurah, ikhlas dan tulus menolong orang lain

yang hidup dalam kekurangan.

2.     2. Hukum dan Dalil Zakat

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa menunaikan zakat hukumnya adalah

wajib bagi yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini didasarkan pada Al-

Qur’an dan Hadis Nabi Saw.

Dalam surat at-Taubah ayat 103 Allah berfirman:(Al Qur'an di tulis lihat di buku paket)

 

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau

membersihkan dan mensucikan mereka(QS. Attaubah: 103)

Dan firman Allah QS. Al-Baqarah: 43: (Al Qur'an di tulis lihat di buku paket)

 

Artinya:

Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama dengan orang-orang yang

ruku.(QS. Al-Baqarah: 43)


3.    3.  Mustahik Zakat

Tahukah kamu siapa saja yang mustahiq zakat itu? Mustahiq zakat adalah orang-orang

yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Orang yang berhak

menerima zakat ada delapan golongan sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat

at-Taubah ayat 60:

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang

miskin, amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mu´allaf ), untuk

(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka

yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan

Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah : 60)

Berdasarkan ayat tersebut, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:

1) Fakir, yaitu orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, tidak memiliki

harta dan tidak mempunyai pekerjaan untuk menutupi kebutuhan dirinya dan

keluarganya. Sebagai perumpamaan istilah fakir adalah ia membutuhkan 10, tetapi ia hanya mampu memenuhi 2 atau bahkan tidak mampu memenuhi sama sekali.

2) Miskin, yaitu orang yang tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya.

Sebagai perumpamaan adalah ia membutuhkan 10, tetapi ia hanya mampu memenuhi

7 atau 8.

3) Amil, adalah orang, Lembaga atau badan (panitia) yang diberi tugas untuk

mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Amil

zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, baligh, berakal sehat, merdeka, adil,

jujur dan amanah dan memahami hukum dan ketentuan yang berkaiatan dengan zakat.

4) Muallaf, adalah orang yang baru masuk Islam atau ada harapan untuk menjadi seorang

muslim.

5) Riqab, adalah budak belian yang diberi kebebasan usaha mengumpulkan kekayaan

agar ia dapat menebus dirinya untuk merdeka.

6) Garim yaitu yang mempunyai banyak hutang dan tidak memiliki harta untuk

melunasinya.

7) Sabilillah, adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama

berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama IslamIbnu sabil, yaitu orang

yang mengadakan perjalanan yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu

mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya

8) Ibnu Sabil adalah musafir yang sedang dalam perjalanan yang tidak bertujuan maksiat

di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.

4. Orang yang tidak berhak menerima zakat

a) Orang kaya

Orang kaya termasuk orang yang berkewajiban membayar zakat (muzakki), jadi tidak

boleh menerima zakat, sebagaimana sabda Nabi:

 

Artinya:

Zakat (shadaqah) tidak boleh diberikan kepada orang kaya dan orang yang memiliki

kemampuan berusaha..(HR. Annasa’i)

Tetapi orang kaya boleh menerima zakat apabila dia termasuk dalam daftar 8 golongan

penerima zakat: Amil, muallaf, orang yang berperang, orang yang terlilit utang karena

mendamaikan dua orang yang sengketa, dan Ibnu Sabil yang memiliki harta di

kampungnya

b) Keturunan Rasulullah Muhammmad Saw. (Bani Hasyim dan Bani Abdul Mutallib)

Keturunan Rasulullah Saw. tidak boleh menerima dan makan harta zakat berdasarkan

pernyataan tegas dari Rasulullah Saw.:

 

Artinya: Zakat adalah kotoran harta manusia, tidak halal bagi Muhammad, tidak pula

untuk keluarga Muhammad Saw.. (HR. Abu Dawud).

c) Orang non muslim

Selain muslim tidak berhak menerima zakat. Ketika Nabi Saw. mengutus Muadz bin

Jabal ke Yaman, beliau meminta agar Muadz mengajarkan tauhid, kemudian salat,

kemudian baru zakat. Beliau bersabda:

Artinya: Dari Ibnu 'Abbas ra. bahwa ketika Nabi Saw. mengutus Mu'adz ra. ke negeri Yaman,

Beliau berkata,: "Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) tidak ada tuhan yang berhak

disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaatinya, maka

beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka salat lima waktu sehari semalam. Dan jika

mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah

(zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orangorang

faqir mereka”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

d) Setiap orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat)

Termasuk aturan baku terkait penerima zakat, zakat tidak boleh diberikan kepada orang

yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat). Seperti istri, anak dan seterusnya ke

bawah atau orang tua dan seterusnya ke atas.

e) Budak

Budak tidak boleh menerima zakat, karena zakat yang diterima pada akhirnya harus

diserahkan kepada tuannya, terkecuali budak mukatab (budak yang sedang berupaya

membebaskan dirinya)

72 comments:

  1. Nama :Anggit Dwi Nuraini
    Kelas :8B
    No absen :5

    ReplyDelete
  2. Adinda Devi Lintang Pertiwi
    02/8C

    ReplyDelete
  3. Nama:Rahma Aprilia Saputri
    Kelas:8F
    No.absen:18

    ReplyDelete
  4. Ria Intan Engelina
    No absen:32
    Kelas:8C

    ReplyDelete
  5. Rahma Ariska nur khairunnisa
    8d/25

    ReplyDelete
  6. Novina Abela Yumandari
    kelas:8C
    no absen:30

    ReplyDelete
  7. Nama:Afrina sheila nur Juliani
    Kelas:8D
    No absen:3

    ReplyDelete
  8. Nama:Adelia kurniawati
    Kelas:8D
    No.absen:01

    ReplyDelete
  9. Ayusta Nawang Setyaningsih
    8b/09

    ReplyDelete

SKI kelas 8 ABC (15/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb Salam sehat selalu dan tetap semangat untuk belajar, sebelum dimulai mari awali dengan berdoa. Materi hari ini t...