اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Masih semangat anak-anaku....!
Pada pertemuan kali ini kita akan membahas tentang zakat.
Silahkan kalian mencatat di buku catatan fikih dan jangan sampai tidak mencatat ya!
Penilaian buku catatan ketika pertemuan tatap muka.
1. 1. Pengertian Zakat
Tahukah kamu apa itu zakat? Zakat menurut bahasa (lughat) memiliki beberapa makna
antara lain: tumbuh, suci, berkembang, Sedangkan menurut istilah, fikih zakat adalah
sejumlah harta yang diambil dari harta tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Zakat dijadikan nama bagi harta yang diserahkan tersebut, karena harta yang dizakati akan
berkembang dan bertambah.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang dalam Al-Qur’an sering disebut
secara beriringan dengan perintah salat.
Berbeda dengan infak dan sedekah, zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) merupakan
suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim ketika telah memenuhi syaratsyarat
tertentu,.
Selain untuk menunaikan kewajiban kita sebagai umat muslim, menunaikan zakat juga
sebagai cara kita untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Dengan menunaikan zakat, kita
dididik bagaimana menjadi pribadi yang pemurah, ikhlas dan tulus menolong orang lain
yang hidup dalam kekurangan.
2. 2. Hukum dan Dalil Zakat
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa menunaikan zakat hukumnya adalah
wajib bagi yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini didasarkan pada Al-
Qur’an dan Hadis Nabi Saw.
Dalam surat at-Taubah ayat 103
Allah berfirman:(Al Qur'an di tulis lihat di buku paket)
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau
membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. Attaubah: 103)
Dan firman Allah QS. Al-Baqarah: 43: (Al Qur'an di tulis lihat di buku paket)
Artinya:
“Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama dengan orang-orang yang
ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
3. 3. Mustahik Zakat
Tahukah kamu siapa saja yang mustahiq zakat itu? Mustahiq zakat adalah orang-orang
yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Orang yang berhak
menerima zakat ada delapan golongan sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat
at-Taubah ayat 60:
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mu´allaf ), untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka
yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. at-Taubah : 60)
Berdasarkan ayat tersebut, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:
1) Fakir, yaitu orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, tidak memiliki
harta dan tidak mempunyai pekerjaan untuk menutupi kebutuhan dirinya dan
keluarganya. Sebagai perumpamaan istilah fakir adalah ia membutuhkan 10, tetapi ia hanya mampu memenuhi 2 atau bahkan tidak mampu memenuhi sama sekali.
2) Miskin, yaitu orang yang tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya.
Sebagai perumpamaan adalah ia membutuhkan 10, tetapi ia hanya mampu memenuhi
7 atau 8.
3) Amil, adalah orang, Lembaga atau badan (panitia) yang diberi tugas untuk
mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Amil
zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, baligh, berakal sehat, merdeka, adil,
jujur dan amanah dan memahami hukum dan ketentuan yang berkaiatan dengan zakat.
4) Muallaf, adalah orang yang baru masuk Islam atau ada harapan untuk menjadi seorang
muslim.
5) Riqab, adalah budak belian yang diberi kebebasan usaha mengumpulkan kekayaan
agar ia dapat menebus dirinya untuk merdeka.
6) Garim yaitu yang mempunyai banyak hutang dan tidak memiliki harta untuk
melunasinya.
7) Sabilillah, adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama
berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama IslamIbnu sabil, yaitu orang
yang mengadakan perjalanan yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu
mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya
8) Ibnu Sabil adalah musafir yang sedang dalam perjalanan yang tidak bertujuan maksiat
di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.
4. Orang yang tidak berhak menerima zakata) Orang kaya
Orang kaya termasuk orang yang berkewajiban membayar zakat (muzakki), jadi tidak
boleh menerima zakat, sebagaimana sabda Nabi:
Artinya:
“Zakat (shadaqah) tidak boleh diberikan kepada orang kaya dan orang yang memiliki
kemampuan berusaha..” (HR. Annasa’i)
Tetapi orang kaya boleh menerima zakat apabila dia termasuk dalam daftar 8 golongan
penerima zakat: Amil, muallaf, orang yang berperang, orang yang terlilit utang karena
mendamaikan dua orang yang sengketa, dan Ibnu Sabil yang memiliki harta di
kampungnya
b) Keturunan Rasulullah Muhammmad Saw. (Bani Hasyim dan Bani Abdul Mutallib)
Keturunan Rasulullah Saw. tidak boleh menerima dan makan harta zakat berdasarkan
pernyataan tegas dari Rasulullah Saw.:
Artinya: “Zakat adalah kotoran harta manusia, tidak halal bagi Muhammad, tidak pula
untuk keluarga Muhammad Saw.”. (HR. Abu Dawud).
c) Orang non muslim
Selain muslim tidak berhak menerima zakat. Ketika Nabi Saw. mengutus Muadz bin
Jabal ke Yaman, beliau meminta agar Muadz mengajarkan tauhid, kemudian salat,
kemudian baru zakat. Beliau bersabda:
Artinya: “Dari Ibnu 'Abbas ra. bahwa ketika Nabi Saw. mengutus Mu'adz ra. ke negeri Yaman,
Beliau berkata,: "Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) tidak ada tuhan yang berhak
disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaatinya, maka
beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka salat lima waktu sehari semalam. Dan jika
mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah
(zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orangorang
faqir mereka”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
d) Setiap orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat)
Termasuk aturan baku terkait penerima zakat, zakat tidak boleh diberikan kepada orang
yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat). Seperti istri, anak dan seterusnya ke
bawah atau orang tua dan seterusnya ke atas.
e) Budak
Budak tidak boleh menerima zakat, karena zakat yang diterima pada akhirnya harus
diserahkan kepada tuannya, terkecuali budak mukatab (budak yang sedang berupaya
membebaskan dirinya)
Umar Anugrah Okta
ReplyDelete8D
31
ABI BAGUS PRAYOGA
ReplyDelete8A
01
SYLVIA DUROTUN NAFISAH
ReplyDelete8B(31)
alfian hafizh
ReplyDelete8c
06
Nama :Anggit Dwi Nuraini
ReplyDeleteKelas :8B
No absen :5
Adinda Devi Lintang Pertiwi
ReplyDelete02/8C
Nama:Rahma Aprilia Saputri
ReplyDeleteKelas:8F
No.absen:18
Ana Suryani
ReplyDelete8A/08
Amifta Adinnia Windi
ReplyDelete07/8C
DESTANIKA ASKA PRATAMA
ReplyDelete8D
09
Janita Fathu R
ReplyDelete8E/16
Cahya romadoni
ReplyDelete8c
12
Erwin Widyatmoko
ReplyDelete18
8C
Bagas Dairo Shando
ReplyDelete8B
10
Uswatun khasanah
ReplyDeleteKls:8e/29
Nindia choirrun nisa
ReplyDelete8d
22
Nindia choirrun nisa
ReplyDelete8d
22
HAFIDZIN IKHLASUL AKMAL
ReplyDelete8E
12
Ria Intan Engelina
ReplyDeleteNo absen:32
Kelas:8C
Nazwa Rika Putri A
ReplyDelete8e/21
Khalifatun Rafiah
ReplyDelete8b
19
Nafsul Mutmainah
ReplyDelete28/8C
Aluna Maharani
ReplyDelete8E/03
RIDWAN SETYAWAN
ReplyDeleteKLS:8B
NO:27
Aluna Maharani
ReplyDelete8E/03
Syayidatul Atikah
ReplyDelete8e/26
Indah Setiyani
ReplyDelete8b
18
Dony setiawan
ReplyDelete8a
17
Vikha Wulandari
ReplyDelete8E
30
Okta Nur Ramadhani
ReplyDelete8d/23
Hanugrah Dwiki Saputra
ReplyDelete8C/21
Rahma Ariska nur khairunnisa
ReplyDelete8d/25
Andika putri sagita
ReplyDelete8D
4
Ismi Nur Sabila
ReplyDelete23/8c
Alfani Muslim Akbar
ReplyDelete8c
5
Dinni fitriana
ReplyDelete8c/15
Dian saputri
ReplyDelete8e/10
Aldo Rahmansyah
ReplyDelete8A
06
Dian saputri
ReplyDelete8e/10
Novina Abela Yumandari
ReplyDeletekelas:8C
no absen:30
Nama:Afrina sheila nur Juliani
ReplyDeleteKelas:8D
No absen:3
Aditya fawaz
ReplyDelete8d
2
Deffina Aulia Salsabilla
ReplyDelete8A
16
Tatima Sholihah
ReplyDelete8e/28
Fadilla p.p
ReplyDelete8f
15
Dimas aji winarto
ReplyDelete8d/11
Jakfar riko saputra
ReplyDelete8D
17
Yuda murdani setiawan
ReplyDelete8d
32
Jakfar riko saputra
ReplyDelete8D
17
Jakfar riko saputra
ReplyDelete8D
17
Nama:Adelia kurniawati
ReplyDeleteKelas:8D
No.absen:01
Fadly Van Gustian
ReplyDelete8C
19
Gilang aldiyanto/14/8D
ReplyDeleteSURANTO/8e/25
ReplyDeleteWiwik Handayani
ReplyDelete8F/27
Muh andika pratama
ReplyDelete8e
19
Ahmad Faisal Rifai
ReplyDelete8B
03
Nafi andri rido s
ReplyDelete8e
20
Yuda Sakti Kurniawan
ReplyDeleteKelas 8F
Nomer absen 28
Ririn Subekti
ReplyDelete8B
28
Aurel Yunis Tasia
ReplyDelete8b
8
Angga puthut d
ReplyDelete005
8d
Ayusta Nawang Setyaningsih
ReplyDelete8b/09
Muhammad farrad jamaluddin
ReplyDelete8c
26
Indah Sekar Setyawati
ReplyDelete15/8D
Aldi Rahmansyah
ReplyDelete8B
04
Cindy azizha petricia Dewi
ReplyDelete8C/14
Hudzaifah Rohmatulloh
ReplyDelete22
8c
Isnaini irfatul khusna
ReplyDelete16
8D
Ariani trianita
ReplyDelete8a
11
Ariani trianita
ReplyDelete8a
11
Anis Abdul Rohman
ReplyDelete09
8A