Tuesday, August 25, 2020

Materi Fikih Kelas 8, Rabu 26 Agustus 2020

 Assalamu'alaikum Wr. Wb

Selamat pagi......semoga kalian selalu diberikan kesehatan.

Untuk materi Fikih kali ini Bab 2 tentang Zakat.

Silahkan kalian tulis materi di bawah ini, nanti akan di nilai ketika pertemuan

Tatap muka.

1.      1. Pengertian Zakat

Tahukah kamu apa itu zakat? Zakat menurut bahasa (lughat) memiliki beberapa makna

antara lain: tumbuh, suci, berkembang, Sedangkan menurut istilah, fikih zakat adalah

sejumlah harta yang diambil dari harta tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Zakat dijadikan nama bagi harta yang diserahkan tersebut, karena harta yang dizakati akan

berkembang dan bertambah.

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang dalam Al-Quran sering disebut

secara beriringan dengan perintah salat.

Berbeda dengan infak dan sedekah, zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) merupakan

suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim ketika telah memenuhi syaratsyarat

tertentu,.

Selain untuk menunaikan kewajiban kita sebagai umat muslim, menunaikan zakat juga

sebagai cara kita untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Dengan menunaikan zakat, kita

dididik bagaimana menjadi pribadi yang pemurah, ikhlas dan tulus menolong orang lain

yang hidup dalam kekurangan.

2.      2. Hukum dan Dalil Zakat

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa menunaikan zakat hukumnya adalah

wajib bagi yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini didasarkan pada Al-

Quran dan Hadis Nabi Saw.

a. Dalam surat at-Taubah ayat 103 Allah berfirman: (Dalilnya di tulis lihat Al Qur'an)

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau

membersihkan dan mensucikan mereka(QS. Attaubah: 103)

b. Dan firman Allah:(Dalilnya di tulis lihat Al Qur'an)

Artinya:

Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama dengan orang-orang yang

ruku.(QS. Al-Baqarah: 43)

c. Hadits Nabi Saw (Di tulis lihat di buku Fikih baru)

3.      3. Mustahik Zakat

Tahukah kamu siapa saja yang mustahiq zakat itu? Mustahiq zakat adalah orang-orang

yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Orang yang berhak

menerima zakat ada delapan golongan sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Quran surat

at-Taubah ayat 60:

Artinya: Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang

miskin, amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mu´allaf ), untuk

(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka

yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan

Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah : 60)

 

Berdasarkan ayat tersebut, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:

1) Fakir, yaitu orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, tidak memiliki

harta dan tidak mempunyai pekerjaan untuk menutupi kebutuhan dirinya dan

keluarganya. Sebagai perumpamaan istilah fakir adalah ia membutuhkan 10, tetapi ia hanya mampu memenuhi 2 atau bahkan tidak mampu memenuhi sama sekali.

2) Miskin, yaitu orang yang tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya.

Sebagai perumpamaan adalah ia membutuhkan 10, tetapi ia hanya mampu memenuhi

7 atau 8.

3) Amil, adalah orang, Lembaga atau badan (panitia) yang diberi tugas untuk

mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Amil

zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, baligh, berakal sehat, merdeka, adil,

jujur dan amanah dan memahami hukum dan ketentuan yang berkaiatan dengan zakat.

4) Muallaf, adalah orang yang baru masuk Islam atau ada harapan untuk menjadi seorang

muslim.

5) Riqab, adalah budak belian yang diberi kebebasan usaha mengumpulkan kekayaan

agar ia dapat menebus dirinya untuk merdeka.

6) Garim yaitu yang mempunyai banyak hutang dan tidak memiliki harta untuk

melunasinya.

7) Sabilillah, adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama

berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama IslamIbnu sabil, yaitu orang

yang mengadakan perjalanan yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu

mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya

8) Ibnu Sabil adalah musafir yang sedang dalam perjalanan yang tidak bertujuan maksiat

di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.

60 comments:

  1. Nama:Uswatun khasanah
    Kls:8e
    No.absen:29

    ReplyDelete
  2. Nama:Rahma Aprilia Saputri
    Kelas:8f
    No.Absen:18

    ReplyDelete
  3. Nama:Aluna Maharani
    Kelas:8E
    No. Absen:3

    ReplyDelete
  4. Nama:wiwik Handayani
    Kelas :8F
    No.absen :27

    ReplyDelete
  5. Rahma Ariska nur khairunnisa
    8D/25

    ReplyDelete
  6. Adinda Devi Lintang Pertiwi
    02/8C

    ReplyDelete
  7. Nama:Dinni fitriana
    Kelas:8c
    No absen:15

    ReplyDelete
  8. Novina Abela Yumandari
    kelas:8C
    no absen:30

    ReplyDelete
  9. Nama:Andika putri sagita
    Kels:8D
    Absen:4

    ReplyDelete
  10. Ria Intan Engelina
    Kelas:8C
    No absen:32

    ReplyDelete
  11. Yuda sakti Kurniawan
    Kelas 8F
    Nomer absen 28

    ReplyDelete
  12. Nama:Adelia kurniawati
    Kelas:8D
    No.absen:01

    ReplyDelete
  13. Nama:Hanugrah Dwiki Saputra
    Kelas:8C
    No absen:21

    ReplyDelete
  14. Nama : Anggit Dwi Nuraini
    Kelas :8B
    No absen:5

    ReplyDelete
  15. Nama:Afrina sheila nur Juliani
    Kelas:8D
    No absen:3

    ReplyDelete
  16. Ayusta Nawang Setyaningsih
    8b/09

    ReplyDelete

SKI kelas 8 ABC (15/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb Salam sehat selalu dan tetap semangat untuk belajar, sebelum dimulai mari awali dengan berdoa. Materi hari ini t...