Thursday, November 25, 2021

Tahfidz 9 DEF 26/11/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Materi tahfidz surat An Naji'at dari ayat 1-5, silahkan hafalkan dan setor video/VN kirim via wa grup.

Bagi yang belum selesai surat An Nabba lanjutkan dulu. Thanks

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Tuesday, November 23, 2021

Ulangan Fikih 8 DEF 24/11/21

 Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat semua, hari ini ulangan Fikih silahkan kalian kerjakan dengan benar dan awali dengan berdoa

Klik : Ulangan Fikih 8 DEF 24/11/21

Ulangan Fikih 7 A-F 24/11/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat selalu, hari ini kita ulangan Fikih silahkan kalian kerjakan dengan benar dan awali dengan berdoa!

Klik : Ulangan Fikih 7 A-F 24/11/21

Friday, November 19, 2021

Latihan SKI 8 ABC 20/11/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat dan tetap semangat belajar, mari awali dengan membaca basmalah!

Klik : Latihan SKI8ABC 20/11/21


Thursday, November 18, 2021

TAHFIDZ 9 DEF 19/11/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat buat kalian semua, mari awali pembelajaran ini dengan membaca basmalah!

Materi hafalan masih surat An Nabba ayat 31-40 jika sudah hafal kirim hafalan via wa grup (Japri)

tetap semangat dan bersungguh -sungguh dalam hafalannya. 

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

 


Tuesday, November 16, 2021

FIKIH BAB 4 KELAS 8 DEF 17/11/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat dan tetap semangat dalam belajar, mari bersama-sama awli dengan membaca basmalah!

Materi hari ini tentang hikmah beriktikaf, silahkan kalian baca materinya, fahami dan ringkas materi.

MATERI

5.  Hal-hal yang membatalkan I’tikaf
Tahukah kamu apa saja yang dapat membatalkan i‟tikaf? Beberapa hal yang dapat membatalkan i‟tikaf antara lain:
a. Berhubungan suami-istri (bersetubuh)
Allah berfirman: Artinya:“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu ber-i‟tikaf dalam
mesjid.” (QS. Al-Baqarah: 187).
b. Keluar sperma
c. Gila
d. Mabuk yang disengaja
e. Murtad (keluar dari agama Islam)
f. Haid
g. Nifas
h. Keluar masjid tanpa uzur
i. Keluar masjid untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda         
6. Hal-Hal Diperbolehkan ketika I’tikaf
Tahukah kamu tentang hal-hal atau aktifitas yang diperbolehkan saat i‟tikaf? Ada
beberapa hal yang diperbolehkan saat kamu beri‟tikaf antara lain:
a. Keluar masjid untuk keperluan yang tidak bisa ditunda (buang hajat, keluar dalam
urusan ketaatan).
b. Menyisir rambut dan merapikannya
c. Membawa kasur dan perlengkapan lainnya ke masjid
d. Makan dan minum di dalam masjid dengan tetap memelihara dan menjaga kebersihan
dan kemuliaan masjid
e. Menerima tamu dan mengantarkannya ke pintu masjid

7. Amalan-Amalan yang Dianjurkan ketika I’tikaf
Tahukah kamu amalan apa saja yang dianjurkan ketika i‟tikaf? Beberapa amalan yang dianjurkan ketika i‟tikaf antara lain:
a. Shalat. Memperbanyak shalat saat i‟tikaf amat dianjurkan. Sebab, shalat merupakan seutama-utamanya ibadah dan paling besar pahalanya.                                                                                            b. Memperbanyak membaca al-Qur‟an. Dengan membaca al-Qur‟an hati akan menjadi
tenang dan jiwa menjadi tentram. Terlebih, pahala membaca al-Qur‟an juga amat
besar. Orang banyak membaca al-Qur‟an mandapat jaminan untuk mendapatkan
syafaat di hari akhir kelak.
c. Berzikir. Orang yang beri‟tikaf dianjurkan untuk memperbanyak zikir. Tentu saja,
yang diutamakan adalah amalan-amalan yang disyariatkan dan dicontohkan oleh
Rasulullah Saw., seperti: bertasbih, takmid, tahlil, istighfar, dan sebagainya.
Menurut para ulama, zikir merupakan salah satu ibadah khusus untuk bertaqarub
kepada Allah Swt.
d. Bershalawat. Amalan lainnya yang dianjurkan bagi orang yang beri‟tikaf adalah
memperbanyak shalawat kepada Rasulullah Saw. Allah Swt. telah memerintahkan
kepada kita untuk bershalawat kepada Nabi Muhammad Saw. Bershalawat menjadi
salah satu sebab turunnya rahmat Allah Swt.
e. Mengurangi hubungan dengan orang banyak. Pada saat i‟tikaf dianjurkan untuk
mengurangi hubungan dengan orang banyak, agar lebih fokus pada ibadah yang kita
lakukan.
Rasulullah Saw. bersabda, „‟Barangsiapa bangun (untuk beribadah) pada dua malam
Id dengan mengharapkan pahala dari Allah, maka Allah tidak akan mematikan
hatinya pada saat dimatikannya semua hati.                                                                       

B. HIKMAH I’TIKAF

Ada banyak kebaikan yang bisa kita dapatkan dari i‟tikaf. Ibadah ini tentu tidak hanya
sekedar berdiam diri di masjid saja, melainkan ada banyak hal yang dapat menginspirasi
dan memberikan makna dalam kehidupan kita. Hikmah yang dapat kita ambil dari ibadah
i‟tikaf antara lain:
a. Menghidupkan kembali hati dengan selalu melaksanakan ketaatan dan ibadah kepada
Allah Swt.
b. Meningkatkan daya tahan tubuh, karena i‟tikaf dapat membawa ketenangan jiwa dan
batin, dengan demikian akan mengalirkan energi positif yang bermanfaat untuk tubuh
kita.
c. Evaluasi diri dengan merenungi masa lalu dan memikirkan hal-hal positif yang akan
dilakukan di hari esok (muhasabah)
d. Mendatangkan ketenangan, ketentraman hati
e. Mendatangkan berbagai macam kebaikan dari Allah Swt., amalan-amalan kita akan
diangkat dengan rahmat dan kasih sayang-Nya
f. Menjauhi sejenak hiruk pikuk kehidupan dunia dan fokus beribadah untuk bekal
kehidupan akhirat.

RANGKUMAN

1. Istilah i‟tikaf berasal dari Bahasa Arab dan merupakan bentuk masdar (infinitif) dari:
َ
 yang berarti tinggal, menetap, atau berdiam diri di suatu tempat.
Sedangkan menurut istilah, i‟tikaf berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah
kepada Allah yang dilakukan oleh orang tertentu dengan tata cara tertentu.
2. Jumhur ulama‟ berpendapat bahwa hukum asal melaksanakan i‟tikaf adalah sunnah.
Dan bisa berubah menjadi wajib jika seseorang bernadzar untuk melaksanakannya.
3. Rukun i‟tikaf: 1). Niat 2) Berdiam diri di masjid, sekurang-kurangnya selama
tuma‟ninah shalat
4. Syarat I‟tikaf: 1) Islam 2) Baligh/mumayyiz 3) Berakal sehat 4) suci dari haid dan
nifas 5) suci dari hadas besar (janabah).
5. Hal-hal yang membatalkan i‟tikaf: 1) Hubungan suami istri (bersetubuh), 2) Keluar
sperma, 3) Gila, 4) Mabuk yang disengaja, 5) Murtad (keluar dari agama Islam) 6)
Haidh 7) Nifas, 8) Keluar masjid tanpa udzur, 9) Keluar untuk memenuhi kewajiban
yang bisa ditunda.
6. Hal-hal yang diperbolehkan ketika i‟tikaf
a. Keluar masjid untuk keperluan yang tidak bisa ditunda (buang hajat, keluar dalam
urusan ketaatan).
b. Membawa kasur dan perlengkapan lainnya ke masjid
c. Makan dan minum di dalam masjid dengan tetap memelihara dan menjaga
kebersihan dan kemuliaan masjid.
d. Menerima tamu dan mengantarkannya ke pintu masjid
7. Hal-hal yang dianjurkan ketika i‟tikaf: a) Shalat b) memperbanyak membaca al-
Qur‟an c) Berzikir d) Bershalawat e) mengurangi hubungan dengan orang banyak
agar kita lebih fokus dengan ibadah yang kita lakukan.

FIKIH BAB 5 KELAS 7 A-F 17/11/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat dan salam semangat dalam belajar, mari awali dengan membaca basmalah!

Materi hari ini berdzikir dan berdoa setelah shalat, silahkan kalian baca materinya fahami dan rangkum.

MATERI

BERDZIKIR DAN BERDOA SETELAH SHALAT

 A. BERDZIKIR DAN BERDO’A

1. Pengertian Berdzikir dan Berdoa
Tahukah kamu, Berdzikir berakar dari kata al-dzikru ( الذكر ) yang bermakna dasar
mengingat dan berdoa berakar dari kata al-du’a ( الدعاء ) yang bermakna dasar mengajak,
memanggil, meminta tolong atau memohon sesuatu.
Bisa kah kita membedakan dua istilah berikut? Istilah yang pertama adalah dzikir
الذكر) ) dan istilah yang kedua yaitu berdoa ( .(الدعاء

Perbedaan hanya pada berbagai perbuatan nyata yang menjadi sebab terjadinya peristiwa berdzikir. Contohnya kita melaksanakan shalat dapatmenyebabkan kita menjadi ingat atau berdzikir kepada Allah Swt. . Sedangkan berdoa disebabkan adanya kebutuhan-kebutuhan yang diharapkan oleh kita. Contohnya kita membutuhkan prestasi yang tinggi dalam belajar, sehingga selain belajar sungguh juga
disertai doa kepada Allah Swt. agar harapan tersebut tercapai. Apakah yang dapat kita simpulkan dari tabel di atas? Berdzikir merupakan kegiatan ibadah yang dilakukan secara berjama’ah atau sendirian dengan membaca bacaan-bacaan atau melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai penghayatan hati yang mendalam dalam upaya mengingat Allah Swt. di setiap waktu dan tempat.
Berdoa merupakan kegiatan ibadah yang dilakukan secara berjama’ah atau sendirian dengan membaca bacaan-bacaan tertentu disertai dengan penghayatan hati yang mendalam agar harapan-harapan kita dikabulkan oleh Allah Swt. di setiap waktu dan tempat..
Diantara salah satu waktu yang sangat dianjurkan berdzikir dan berdoa adalah setelah shalat fardlu lima waktu. Waktu tersebut merupakan salah satu yang dijanjikan oleh Allah dikabulkannya doa-doa kita. Sedangkan tempat yang paling utama adalah masjid yang merupakan rumah Allah (Baitullah).

2. Dasar-Dasar Hukum Berdzikir dan Berdoa
Ayo kita baca, cermati dengan seksama, dan berikan kesimpulan tentang kandungan hadis-hadis Nabi Saw dibawah ini:

 a) Firman Allah SwT : Artinya: “Dan Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku,
niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau menyembah-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina.” QS. Gafir (40): 60.

b) Allah juga berfirman: Artinya: “Maka ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku.” QS. Al-Baqarah (2): 152.

3. Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Shalat Fardlu
Apakah kita pernah menjumpai bacaan-bacaan dzikir dan doa setelah shalat fardlu berbeda antara satu masjid dengan masjid lainnya? Banyak sekali tentang bacaanbacaan dzikir dan doa yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadis Nabi Saw. Para ulama berupaya menghimpun bacaan-bacaan sehingga memudahkan bagi umat Islam. Masingmasing memiliki pilihan tentang bacaan-bacaan yang harus dibaca setelah shalat fardlu lima waktu. Kita dapat memilih salah satu diantara himpunan dzikir dan doa dari para ulama tersebut. Kita juga harus menghormati bacaan-bacaan yang berbeda dengan
yang kita baca!

4. Tata Cara Berdzikir dan Berdoa
Pernahkah kita mengalami berdoa secara bersama-sama dan sendirian setelah shalat fardlu lima waktu? Setelah melakukan shalat fardlu lima waktu, imam bersama makmum dapat melakukan dzikir secara bersama-sama. Makmum yang hendak melaksanakan dzikir dan berdoa secara sendirian juga diperbolehkan. Dzikir bersamasama atau sendirian mempertimbangkan adat yang berlaku di kalangan para makmum yang mengikuti shalat berjamaah di masjid atau tempat-tempat shalat lainnya. Tidak ada perbedaan yang mendasar antara dzikir dan berdoa yang dilakukan secara berjama’ah dan sendirian.Perbedaan hanya terletak pada suara yang muncul dari bacaanbacaan berdzikir dan berdoa. Suara dalam dzikir dan doa bersama boleh dikeraskan dengan syarat tidak mengganggu kekhusyukan orang lain yang beribadah di masjid. Sedangkan suara dalam dzikir sendirian dipelankan, dan dicukupkan apabila hanya orang yang berdoa dan Allah Swt. saja yang mendengarnya.
Perbedaan lainnya! Imam dan makmum dalam dzikir berjama’ah bersama-sama
membaca dzikir. Sedangkan dalam berdoa penutup dzikir, hanya Imam yang bersuara,
sedangkan makmum secara bersama-sama menjawab dengan “Amin”. Sedangkan jika
dilakukan sendirian, maka dzikir dan berdoa tetap dibaca oleh orang yang melakukannya.

C. HIKMAH PELAKSANAAN BERDZIKIR DAN BERDOA

1. Menghayati Janji Allah

2. Hidup Optimis dengan Berdzikir dan Berdoa


Friday, November 12, 2021

SKI 8 ABC 13/11/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat dan salam belajar, mari awali pelajaran ini dengan membaca basmalah!

Silahkan kalian semua baca materinya, fahami dan ringkas materinya.

MATERI

b. Bidang Ekonomi dan Perdagangan
Dalam hal perekonomian pemerintahan Daulah Ayyubiyah bekerja sama dengan
penguasa muslim di wilayah lain, membangun perdagangan dengan kota-kota di laut
Tengah, lautan Hindia dan menyempurnakan sistim perpajakan. Hubungan
internasional dalam perdagangan baik jalur laut maupun jalur darat semakin ramai
dan membawa pengaruh bagi negara Eropa dan negara-negara yang dikuasainya.
Sejak saat itu dunia ekonomi dan perdagangan sudah menggunakan sistem kredit,
bank termasuk Letter of Credit, bahkan ketika itu sudah ada mata uang yang terbuat
dari emas.
Selain itu, dimulai percetakan mata uang dirham campuran (fulus). Percetakan
fulus yang merupakan mata uang dari tembaga dimulai pada masa pemerintahan
Sultan Muhammad Al- Kamil ibn Al Adil Al- Ayyubi, percetakan uang fulus tersebut
dimaksudkan sebagai alat tukar terhadap barang-barang yang tidak signifikan denga
rasio 48 fulus untuk setiap dirhamnya.
Dalam bidang industri pada masa Ayyubiyah, sudah mengenal kemajuan di
bidang industri dengan dibuatnya kincir oleh seorang Syiria yang lebih canggih
dibanding buatan orang Barat. Juga sudah ada pabrik karpet, pabrik kain dan pabrik
gelas.
c. Militer dan Sistem Pertahanan
Pada masa pemerintahan Shalahuddin, kekuatan militernya terkenal sangat
tangguh. Pasukannya diperkuat oleh pasukan Barbar, Turki dan Afrika. Selain juga
memiliki alat-alat perang, pasukan berkuda, pedang dan panah dinasti ini juga
memiliki burung elang sebagai kepala burung-burung dalam peperangan. Shalahuddin juga membuat bangunan monumental berupa tembok kota di Kairo
dan Muqattam yaitu benteng Qal’al Jabal atau lebih dikenal dengan sebutan benteng
Shalahuddin Al-Ayyubi, yang sampai hari ini masih berdiri dengan megahnya.
Benteng ini terletak bersebelahan Bukit Muqattam dan berhampiran dengan
Medan Sayyidah Aisyah. Ide membuat benteng ini hasil pemikirannya sendiri yang
direalisasikan pada tahun 1183M. Shalahuddin melihat bahwa Kota Kaherah begitu
luas dan besar, dan membutuhkan sistem pertahanan benteng yang kokoh
sebagaimana di Halab dan Syria.
Shalahuddin al-Ayubi memerintahkan agar bahan batu yang digunakan untuk
membangun pondasi benteng tersebut diambil dari batu-batu yang terdapat di
Piramid di Giza. Benteng ini dikelilingi pagar yang tinggi dan kokoh.
Untuk memasuki benteng, terdapat beberapa
pintu utama diantaranya pintu Fath, pintu Nasr,
pintu Khalk dan pintu Luq. Kemudian terdapat
saluan air berasal dari sungai Nil, yang pada
masa itu menjadi bekal minum para tentara. Pada
zaman kerajaan Usmaniyyah benteng ini
mengalami perluasan. Di bahagian utara benteng
terletak Masjid Mohammad Ali Pasha yang
terbuat dari marmer dan granit.
Gambar Ilustrasi 21 : Qol’atul Jabal
(Benteng Gunung) di Mesir.
Sumber: tranungkite.net
Terdapat juga di dalam kawasan benteng ini Muzium Polis, Qasrul Jawhara
(Muzium Permata) yang menyimpan perhiasan raja-raja Mesir. Terdapat juga Mathaf
al-Fan al-Islami (Muzium Kesenian Islam) yang terletak di bab (pintu) Khalk yang
menyimpan ribuan barang yang melambangkan kesenian Islam semenjak zaman Nabi
Muhammad Saw, termasuk diantaranya surat Rasulullah Saw untuk penguasa Mesir
saat itu bernama Maqauqis, agar beriman kepada Allah Swt.
d. Bidang Pertanian
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Mesir dan daerah lainnya pada sektor
pertanian, Daulah Ayyubiyah telah menggunakan sistem irigasi, pembangunan waduk
dan bendungan serta terusan untuk mengairi kebun dan pertanian. Para petani merasakan manfaat dari fungsi irigasi, waduk, dan terusan yang dibangun ini. Salah
satu hasilnya produk panen berlimpah seperti, kurma, gula, dan gandum.
Shalahuddin Al-Ayyubi memulai karir politiknya ketika ia masih muda. Ketika
itu Sang Ayah yang bernama Najmuddin bin Ayyub menjabat sebagai komandan
pasukan di kota Ba’labak (sebelah utara Suriah). Najmuddin bin Ayyub ditunjuk
menjadi komandan oleh gubernur Nuruddin Zangi.

Rangkuman
 Sebelum Daulah Ayyubiyah berdiri, Mesir dikuasai oleh Daulah Fathimiyah
 Daulah Fathimiyah merupakan pemerintahan Islam yang berfaham Syiah. Didirikan
oleh Said Ibn Husain, dan dipropagandakan oleh seorang pengikut Syiah bernama
Abu Abdullah Asya’si. Berkuasa selama 262 tahun (297-567 H/909-1171 M) dengan
Khalifah pertamanya bernama Ubaidillah Al-Mahdi, dan beribu kota di Qairawan,
Tunisia.
 Daulah Ayyubiyah didirikan oleh Sultan Shalahuddin Yusuf bin Najmuddin bin
Ayyub atau yang lebih dikenal dengan Shalahuddin al-Ayyubi pada tahun 1171 M.
 Motivasi pendirian Daulah Ayyubiyah adalah saat melihat Mesir dikuasai oleh tentara
salib dan mengakibatkan melemahnya Daulah Fathimiyah. Dengan inisiatif panglima
tentara Asaduddin Syirkuh dan saudaranya Shalahuddin al-Ayyubi, keduanya
diperintah oleh gubernur Syiria Nuruddin Zangi (salah satu gubernur masa
kekhalifahan Abbasiyah).
 Daulah Ayyubiyah selaras dengan masyarakat Mesir yang berpaham Sunni dari pada
dengan Daulah Fathimiyah yang berpaham Syiah.

Thursday, November 11, 2021

TAHFIDZ 9 DEF 12/11/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat, Bagaimana kabarnya anak-anakku semua? Semoga baik-baik semua. Aamiiin!

Materi tahfidz hafalan surat An Nabba. hafalan dilanjutkan dari ayat 21-30 jika sudah hafal

kirim hafalan video/VN lewat wa grup. Selamat menghafalkan, salam hafalan, salam sehat.

Tuesday, November 9, 2021

FIKIH 8 DEF 10/11/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat, mari pembelajaran ini awali dengan membaca basmalah!

Materi hari ini Puasa Sunah, silahkan kalian baca materinya, fahami dan ringkas materinya.

MATERI

2. Puasa Sunnah
Puasa sunnah adalah puasa yang apabila dilaksanakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa. Adapun macam-macam puasa sunnah adalah sebagai berikut:
a. Puasa 6 hari pada bulan Syawal
Hadits Nabi :

Artinya: “Dari Abu Ayyub al-Anshariy, bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda, "Barangsiapa puasa Ramadlan lalu ia iringi dengan puasa enam hari dari Syawwal, adalah (pahalanya) itu seperti puasa setahun". (HR. Muslim)
b. Puasa Senin dan Kamis
Hadis Nabi yang diriwayatkan Aisyah ra.:

Artinya: “Dari Jubair bin Nufair bahwa Aisyah ra. berkata, bahwa Nabi Saw.
memilih berpuasa hari Senin dan Kamis". (HR. An-Nasa‟i)
c. Puasa Dawud
Puasa Dawud adalah puasa yang dilaksanakan oleh Nabi Dawud As. Tata caranya adalah puasa berselang, maksudnya satu hari puasa, satu hari tidakpuasa. Puasa ini merupakan puasa sunnah yang paling utama. Hadis Nabi :

Artinya:"Dari Abdullah bin Amr, Nabi bersabda: Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari. Itulah puasa Dawud, dan itulah puasa yang paling utama". Abdullah berkata: saya sanggup lebih dari itu" Nabi bersabda: "Tidak ada yang lebih utama dari itu". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
d. Puasa Arafah
Puasa arafah adalah puasa yang dilaksanaka pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, yaitu satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang.
Hadis Nabi :

Artinya: “Dari Abi Qatadah, ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda:”Puasa hari `Arafah menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim)
Puasa arafah tidak disunnahkan bagi mereka yang sedang wukuf di Arafah dalam rangka menunaikan ibadah haji.
e. Puasa Asyura (10 Muharram)
Nabi Saw. bersabda :

Artinya:”Puasa 'Asyura itu menutup dosa tahun yang telah lalu”(HR. Muslim)
f. Puasa Muharram
Bulan muharram adalah bulan yang dianjurkan untuk memperbanyak berpuasa. Hadits Nabi :

Artinya: "Dari Abi Hurairah ra., ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda,”Seutamautama
puasa sesudah Ramadhan ialah puasa pada bulan Allah, Muharram". (HR.
Muslim)
g. Puasa tengah bulan pada setiap tanggal 13, 14 dan 15 bulan Qamariah. Puasa ini biasa disebut juga puasa putih karena pada tanggal-tanggal tersebut bulan bersinar penuh, atau hampir penuh, tidak terhalangi oleh bayangan bumi, sehingga bumi menjadi terang.

h. Puasa pada pertengahan bulan Sya'ban (Nisfu Sya'ban).

3. Puasa Haram
Puasa haram, yaitu puasa yang apabila dikerjakan berdosa dan apabila
ditinggalkan berpahala. Adapun macam-macam puasa haram sebagai berikut:
a. Hari Raya Idul Fitri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu
adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu
syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk
berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling
tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.
b. Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat
Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk
menyembelih hewan kurban dan membagikannya kepada fakir miskin dan kerabat
serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan
menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
c. Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat
Islam masih dalam suasana bahagia merayakan hari Raya Idul Adha sehingga
masih diharamkan untuk berpuasa. Pada tiga hari itu masih dibolehkan untuk
menyembelih hewan qurban sebagai ibadah yang disunnahkan sejak zaman nabi
Ibrahim As.
d. Puasa pada hari Syak
Hari syak adalah tanggal 30 Sya`ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan
Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak ada kejelasan apakah
sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidakjelasan ini disebut syak. Dan
secara syar`i Umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu.
e. Puasa wanita haidh atau nifas
Wanita yang sedang haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi
tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadas besar. Apabila tetap
melakukan puasa, maka berdosa hukumnya. Meski tidak berpuasa, bukan berarti
mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya, tetapi harus menjaga kehormatan
bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.

4. Puasa Makruh
Puasa makruh yaitu puasa yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila
ditinggalkan (tidak berpuasa) mendapatkan pahala. Contoh puasa makruh antara lain:
a. Puasa yang dilakukan pada hari Jumat, kecuali beberapa hari sebelumnya telah
berpuasa. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad Saw.
b. Puasa Sunnah pada paruh kedua bulan Sya`ban
Puasa ini mulai tanggal 15 Sya`ban hingga akhir bulan Sya`ban. Namun bila puasa
bulan Sya`ban sebulan penuh, justru merupakan sunnah.

FIKIH 7 A-F 10/11/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat selalu, mari awali pelajaran ini dengan membaca basmalah!

Materi hari ini posisi imam, silahkan kalian baca materinya, fahami kemudian ringkas materinya.

MATERI

6. Pergantian Imam
Pernahkah kita mengamati baik dengan mendengar atau membaca tentang istilah
istikhlaf? Secara bahasa istikhlaf memiliki arti pergantian imam. Menurut istilah adalah
pelimpahan dari imam untuk menggantikan posisinya dalam memimpin dan meneruskan shalat

Ada sebab: Dialaminya perkara-perkara yang membatalkan shalat. Tidak ada Sebab: Karena pada dasarnya shalat dengan dua imam adalah boleh dan sah.

7. Mengingatkan Imam Yang Lupa
Pernahkah kita mengalami bacaan atau gerakan dalam shalat ada yang dilupakan secara tidak sengaja oleh imam? Jika kita mengalaminya, maka pahami dan praktekkan ketentuan-ketentuan berikut!

Mengingatkan imam yang lupa

Laki-Laki
Jika mengetahui imam melakukan kesalahan atau lupa baik bacaan maupun gerakan shalat, maka cukup dengan membaca tasbih dengan niat dzikir atau mengingatkan. Kita harus ingat! Jika niatnya hanya
untuk mengingatkan menyebabkan shalat makmum menjadi batal

Perempuan
Menepuk tangannya, meskipun tidak ada lelaki bukan mahram di sekitarnya. Caranya adalah memukulkan telapak tangan kanan pada punggung tangan kiri

Bagi makmum laki-laki yang mendapati kelupaan imam dalam bacaan maupun gerakan
cukup membaca “subhanallah” ( سبحان الله ) yang bermakna “Maha Suci Allah”. Perlu
diingat, membaca “subhanallah” tidak dimaksudkan hanya untuk mengingatkan imam,
tetapi juga berdoa kepada Allah. Jika hanya berniat mengingatkan, maka shalat makmum
tidak sah.
Bagi perempuan yang menemukan imam yang lupa bacaan atau gerakan shalat,
maka cara mengingatkan adalah menepukkan tangan kanan kiri atau sebaliknya. Cara
melakukannya adalah menepukkan telapak tangan bagian dalam tangan kiri ke punggung
tangan kanan atau sebaliknya.
Kita harus pahami! Jika perempuan menepuk tangannya dengan niat
mengingatkan maka itu diperbolehkan. Tetapi jika dibarengi niat bermain-main, shalatnya
menjadi tidak sah. Bertepuk tangan boleh dilakukan lebih dari satu kali sampai dipastikan
imam menyadari bacaan dan gerakan yang dilupakannya.

C. HIKMAH SHALAT BERJAMA'AH

1. Masjid Menjadi Tempat Utama Shalat Berjama’ah
Tahukah kamu, tidak ada larangan untuk melaksanakan shalat berjama’ah di
rumah, mushalla atau masjid. Tetapi kenapa masjid menjadi tempat utama pelaksanaan
shalat berjama’ah dibanding tempat-tempat lainnya bagi laki-laki? Karena Allah Swt.
hendak memberikan pelajaran penting tentang nilai-nilai sosial bagi yang rajin
berjama’ah di masjid.
Ayo kita cermati Hadis Nabi Saw berikut:
a) Rasulullah Saw bersabda:

Artinya:
“Berilah kabar gembira kepada orang yang sering berkalan ke masjid pada saat
gelap di hari kiamat nanti dengan cahaya yang terang benderang” (HR. Abu
Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majjah, dan Al-Hakim).

2. Belajar Berdemokrasi Melalui Shalat Berjama’ah
Pernahkah kita mengalami, melihat, dan mendengar ada muslim yang dilarang
ikut shalat berjama’ah, karena muslim tersebut miskin? Pernahkah pula kita melihat
orang Jawa ditolak ikut shalat berjama’ah di masjidnya orang Melayu, Ambon atau
Batak? Dua pertanyaan inilah yang mengantarkan kita dapat mengambil hikmah dari
shalat berjama’ah.

Hikmah dari posisi imam

1. Sebagai pemimpin harus adil tanpa membeda-bedakan satu dengan lainnya.
2. Kepemimpinan adalah amanah dari Allah Swt. dan bukan hanya sekadar berkuasa..
3. Sebagai pemimpin haruslah menyadari tanggung jawabnya, melayani, dan memberikan keteladanan yang baik.
4. Shalat berjama’ah juga menyadarkan kepemimpinan bukanlah kekuasaan yang harus dipertahankan dengan segala cara. Jika memang sudah waktunya diganti, maka harus diterima dengan lapang dada.
5. Sebagai pemimpinan, shalat berjama’ah juga memberikan pelajaran arti penting menerima kritik, saran, dan masukan perbaikan

Hikmah dari posisi makmum

1. Sebagai masyarakat atau warga Negara harus taat dalam menerima keputusan dari pemimpinnya. Namun, tetap terbuka untuk melakukan kritik dan koreksi jika pemimpin melakukan kesalahan.
2. Posisi sebagai masyarakat atau warga negara juga merupakan amanah Allah Swt. yang harus dijaga.
3. Sebagai penerima tanggung jawab dari pemimpinan, masyarakat atau warga Negara seharusnya juga berpartisipasi secara aktif.
4. Dalam melakukan koreksi seharusnya dilakukan dengan mekanisme yang berlaku

Friday, November 5, 2021

SKI 8 ABC 6/11/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat selalu untuk anak-anakku semua kelas 8 ABC, Materi SKI yaitu proses terbentuknya daulah Ayyubiyah.

Silahkan kalian baca, fahami dan rangkum materinya di buku tulis. mari awali dengan membaca basmalah

MATERI

c. Proses Terbentuknya Daulah Ayyubiyah
Daulah Fathimiyah saat dipimpin oleh khalifah terakhinya bernama Khalifah
Al-Adid Billah (1160-1171 M) mengalami kemunduran dan kondisi pemerintahan yang lemah. Selain karena musim peceklik, adanya penyerbuan tentara salib ke Mesir, dan konflik internal pemerintahan Daulah Fathimiyah. Dalam kondisi Mesir seperti itu, seorang panglima bernama Assaduddin
Syirkuh bersama saudaranya Shalahuddin Al-Ayyubi ditugaskan oleh gubernur Syiria, Nuruddin Zangi untuk datang ke Mesir dengan tujuan mengusir tentara salib sekaligus menguasai Mesir.
Rupanya proses ini tidak berjalan mulus, seorang perdana menteri Daulah Fathimiyah bernama Syawwar, telah melakukan persengkongkolan dengan tentara salib. Akhirnya, panglima Assaduddin Syirkuh dan Shalahuddin Al-Ayyubi menagkap perdana menteri Syawwar. Kemudian, kedudukan Syawwar digantikan oleh Assaduddin Syirkuh yang kemudian wafat setelah menjabat
sebagai perdana menteri selama dua bulan. Salahuddin Al-Ayyubi akhirnya didapuk menjadi perdana menteri menggatikan Assaduddin Syirkuh. Saat Khalifah Al-Adid Billah sakit, kedudukan Salahuddin Al-Ayyubi semakin kuat. Shalahuddin Al-Ayyubi mendapat dukungan penuh dari rakyat
Mesir, apalagi Shalahuddin Al-Ayyubi dan rakyat Mesir sama-sama memiliki faham Islam Sunni.
Bertepatan dengan wafatnya Khalifah Al-Adid Billah pada 10 Muharram
1171 M, Salahuddin Al-Ayyubi memproklamirkan berdirinya Daulah Ayyubiyah dan berkahirnya pemerintahan Daulah Fathimiyah.                                                                                                              B. Peradaban Islam Masa Daulah Ayyubiyah
a. Kemajuan Bidang Pendidikan
Pemerintahan Daulah Ayyubiyah telah berhasil menjadikan Damaskus sebagai kota pendidikan. Damaskus, ibu kota Suriah, masih menyimpan bukti yang menunjukkan jejak arsitektur dan pendidikan yang dikembangkan para penguasa Daulah Ayyubiyah tersebut. Mereka tidak hanya merenovasi dinding-dinding pertahanan kota, menambahkan beberapa pintu gerbang dan menara, serta
membangun gedung-gedung pemerintahan yang masih bisa digunakan hingga kini, tetapi juga mendirikan madrasah sebagai sekolah pertama di Damaskus yang difokuskan untuk pengembangan ilmu hadist. Madrasah ini terus berkembang dan menyebar ke seluruh pelosok Suriah.
Madrasah yang dibangun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masjid
atau sebagai sekolah masjid. Lembaga pendidikan ini secara formal menerima muridmurid
dan mengikuti model madrasah yang dikembangkan pada masa Nizhamiyah. Madrasah yang didirikan Nuruddin di Aleppo (Halb), Emessa, Hamah dan Ba’labak mengikuti madzhab Syafi’i.
Pembangunan dan pengadaan fasilitas kesehatan untuk rakyat berupa Rumah
sakit terus menerus mengalami pembenahan. Rumah Sakit Al-Nuri ini, menjadi
rumah sakit kedua di Damaskus setelah rumah sakit al-walid dan ditambah fungsinya
tidak hanya sebagai tempat pengobatan, juga sebagai sekolah kedokteran.
Pada bangunan monumen-monumen, penguasa Daulah Ayyubiyah menorehkan
seni menulis indah. Prasasti-prasasti yang ditulisnya menjadi daya tarik para ahli
paleografi (ilmu tulisan kuno) Arab. Sejak saat itu diperkirakan seni kaligrafi (khat)
Arab gaya Kufi muncul dan berkembang. Kaligrafi gaya Kufi kemudian diperbaharui
dan melahirkan gaya kaligrafi Naskhi.
Salah satu prasasti yang sampai saat ini masih bisa dilihat dan dibaca terdapat di
menara benteng Aleppo. Disebutkan dalam catatan orang Suriah dan Hittiyah,
benteng pertahanan tersebut merupakan mahakarya arsitektural Arab kuno dan terus
ada berkat jasa pemeliharaan dan renovasi.
Pengembangan masjid sebagai lembaga pendidikan atau sekolah masjid, juga
sebagai mausoleum menunjukkan pada masa Daulah Ayyubiyah terbangun konsep
multifungsi yang berhubungan dengan masjid di Suriah. Bahkan pada pemerintahan
selanjutnya, setelah Daulah Ayyubiah, yaitu masa pemerintahan Daulah Mamluk,
melahirkan satu tradisi baru, yaitu menguburkan para pendiri sekolah masjid di bawah
kubah bangunan yang mereka dirikan.
Selanjutnya, Shalahuddin Yusuf Al-Ayyubi juga mencurahkan perhatian pada
bidang pendidikan dan aristektur. Ia memperkenalkan pendidikan Madrasah ke
berbagai wilayah di bawah kekuasaannya, seperti ke Yerusalem, Mesir dan lain-lain.
Ibnu Jubayr menyebutkan ada beberapa juga madrasah di kota Iskandariah. Di antara
madrasah terkemuka dan terbesar berada di Kairo dan memakai namanya sendiri,
yaitu Madrasah al-Shalahiyah. Menurut sejarah Islam, jika Nizham al-Mulk adalah
orang yang mula-mula mendirikan madrasah, yaitu Madarasah Nizhamiyah, maka
setelah Madrasah Nizhamiah ini, madrasah terbesar adalah yang didirikan oleh Shalahuddin al- Ayyubi.
Sekarang, madrasah-madrasah tersebut tidak bisa ditemukan lagi, namun sisasisa
arsitekturalnya masih bisa dilihat. Pada tahun-tahun berikutnya, gaya arsitektur ini melahirkan beberapa monument Arab yang indah di Mesir. Salah satunya yang
terindah dan menjadi model terbaik adalah Madrasah Sultan Hasan di Kairo.
Di samping mendirikan sejumlah madrasah, Shalahuddin Yusuf al-Ayyubi juga
membangun dua rumah sakit di Kairo. Bangunan kedua rumah sakit itu dirancang
mengikuti model rumah sakit Nuriyah di Damaskus, yakni selain sebagai tempat
pengobatan, sekaligus sebagai sekolah kedokteran. Salah seorang dokter terkenal
yang juga menjadi dokter pribadi Shalahuddin adalah Ibnu Maymun, beragama Yahudi.                                                                                                                                                        b. Bidang Ekonomi dan Perdagangan
Dalam hal perekonomian pemerintahan Daulah Ayyubiyah bekerja sama dengan
penguasa muslim di wilayah lain, membangun perdagangan dengan kota-kota di laut
Tengah, lautan Hindia dan menyempurnakan sistim perpajakan. Hubungan
internasional dalam perdagangan baik jalur laut maupun jalur darat semakin ramai
dan membawa pengaruh bagi negara Eropa dan negara-negara yang dikuasainya.
Sejak saat itu dunia ekonomi dan perdagangan sudah menggunakan sistem kredit,
bank termasuk Letter of Credit, bahkan ketika itu sudah ada mata uang yang terbuat
dari emas.Selain itu, dimulai percetakan mata uang dirham campuran (fulus). Percetakan
fulus yang merupakan mata uang dari tembaga dimulai pada masa pemerintahan
Sultan Muhammad Al- Kamil ibn Al Adil Al- Ayyubi, percetakan uang fulus tersebut
dimaksudkan sebagai alat tukar terhadap barang-barang yang tidak signifikan denga
rasio 48 fulus untuk setiap dirhamnya. Dalam bidang industri pada masa Ayyubiyah, sudah mengenal kemajuan di bidang industri dengan dibuatnya kincir oleh seorang Syiria yang lebih canggih
dibanding buatan orang Barat. Juga sudah ada pabrik karpet, pabrik kain dan pabrikgelas.
c. Militer dan Sistem Pertahanan
Pada masa pemerintahan Shalahuddin, kekuatan militernya terkenal sangat
tangguh. Pasukannya diperkuat oleh pasukan Barbar, Turki dan Afrika. Selain juga
memiliki alat-alat perang, pasukan berkuda, pedang dan panah dinasti ini juga
memiliki burung elang sebagai kepala burung-burung dalam peperangan. Shalahuddin juga membuat bangunan monumental berupa tembok kota di Kairo
dan Muqattam yaitu benteng Qal’al Jabal atau lebih dikenal dengan sebutan benteng
Shalahuddin Al-Ayyubi, yang sampai hari ini masih berdiri dengan megahnya.
Benteng ini terletak bersebelahan Bukit Muqattam dan berhampiran dengan
Medan Sayyidah Aisyah. Ide membuat benteng ini hasil pemikirannya sendiri yang
direalisasikan pada tahun 1183M. Shalahuddin melihat bahwa Kota Kaherah begitu
luas dan besar, dan membutuhkan sistem pertahanan benteng yang kokoh
sebagaimana di Halab dan Syria. Shalahuddin al-Ayubi memerintahkan agar bahan batu yang digunakan untuk membangun pondasi benteng tersebut diambil dari batu-batu yang terdapat di
Piramid di Giza. Benteng ini dikelilingi pagar yang tinggi dan kokoh.Untuk memasuki benteng, terdapat beberapa pintu utama diantaranya pintu Fath, pintu Nasr, pintu Khalk dan pintu Luq. Kemudian terdapat saluan air berasal dari sungai Nil, yang pada masa itu menjadi bekal minum para tentara. Pada zaman kerajaan Usmaniyyah benteng ini mengalami perluasan. Di bahagian utara benteng
terletak Masjid Mohammad Ali Pasha yang terbuat dari marmer dan granit.Qol’atul Jabal (Benteng Gunung) di Mesir.
Terdapat juga di dalam kawasan benteng ini Muzium Polis, Qasrul Jawhara
(Muzium Permata) yang menyimpan perhiasan raja-raja Mesir. Terdapat juga Mathaf
al-Fan al-Islami (Muzium Kesenian Islam) yang terletak di bab (pintu) Khalk yang
menyimpan ribuan barang yang melambangkan kesenian Islam semenjak zaman Nabi
Muhammad Saw, termasuk diantaranya surat Rasulullah Saw untuk penguasa Mesir
saat itu bernama Maqauqis, agar beriman kepada Allah Swt.
d. Bidang Pertanian
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Mesir dan daerah lainnya pada sektor
pertanian, Daulah Ayyubiyah telah menggunakan sistem irigasi, pembangunan waduk
dan bendungan serta terusan untuk mengairi kebun dan pertanian. Para petani merasakan manfaat dari fungsi irigasi, waduk, dan terusan yang dibangun ini. Salah
satu hasilnya produk panen berlimpah seperti, kurma, gula, dan gandum.
Shalahuddin Al-Ayyubi memulai karir politiknya ketika ia masih muda. Ketika
itu Sang Ayah yang bernama Najmuddin bin Ayyub menjabat sebagai komandan
pasukan di kota Ba’labak (sebelah utara Suriah). Najmuddin bin Ayyub ditunjuk
menjadi komandan oleh gubernur Nuruddin Zangi.

Thursday, November 4, 2021

TAHFIDZ 9 DEF 5/11/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Materi tahfidz masih melanjutkan hafalan QS. An Nabba , silahkan kalian hafalkan ayat 11-20,

ayat 21-30, dan ayat 31-40. Sebelum mulai menghafalkan mari membaca basmalah.

Hafalan setor melalui video/FN kirim via wa grup. Semoga sehat selalu. Aamiiin.

Tuesday, November 2, 2021

FIKIH 8 DEF 3/11/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Materi Fikih hari ini tentang puasa wajib, silahkan kalian baca, fahami dan rangkum di buku tulis.

Sebelum belajar di mulai mari awali dengan membaca basmalah, semoga Allah SWT melindunginya.

MATERI

1. Puasa Wajib
a. Puasa Ramadhan
1) Pengertian dan Dalil Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan atas setiap muslim yang memenuhi
syarat selama sebulan penuh pada bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan termasuk salah
satu puasa wajib yang harus dilakukan oleh segenap kaum muslimin. Bulan ini
merupakan bulan yang penuh berkah, penuh dengan ampunan Allah Swt. dan rahmat-
Nya. Di dalamnya terdapat malam yang lebih mulia dari seribu bulan yaitu
malam lailatul qadar. Begitu pula al-Qur‟an diturunkan pertama kali di salah satu
malam pada bulan ini.
Puasa Ramadhan diwajibkan oleh Allah Swt untuk pertama kalinya pada
tahun kedua Hijriyah. Pada waktu itu, Rasulullah baru menerima perintah
memindahkan arah kiblat dari Baitul Maqdis di Palestina ke arah Masjidil Haram di
Makkah. Firman Allah SWT : Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
(QS. al-Baqarah: 183)

2) Cara Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

a) Ru'yatul hilaal, yaitu dengan cara melihat terbitnya bulan

b) Istikmaal, yaitu menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban atau bulan Ramadhan
menjadi 30 hari

c) Hisaab, yaitu memperhitungkan peredaran bulan dibandingkan dengan perbedaan
matahari.

3) Amalan Sunnah Pada Bulan Ramadhan
Amalan sunnah pada bulan Ramadhan antara lain:
a) Shalat tarawih                                                                                                                                         b) Shalat witir dan shalat sunnah lainnya.
c) Jika ada kelebihan rezeki, sedekahkan kepada orang yang sedang berpuasa
d) Memperbanyak membaca al-Qur‟an (tadarrus).
e) I'ktikaf di masjid untuk ibadah.

4) Hal-Hal yang Membolehkan Tidak Puasa

a) Boleh tidak berpuasa tetapi harus mengqadha puasanya, yaitu :
1) Orang sakit                                                                                                                                              2) Dalam perjalanan jauh (musafir)                                                                                                           3) Khusus bagi wanita, haidh dan nifas

b) Boleh tidak berpuasa tetapi harus mengganti dengan membayar fidyah, yaitu
semua halangan yang membuat seseorang tidak sanggup melaksanakan puasa,
antara lain:
1) Orang yang lanjut usia (sangat tua)
2) Sakit menahun, sehingga tidak mungkin dapat mengqadha puasa di hari lain.
3) Hamil.
4) Ibu yang menyusui anak.
5) Orang yang pekerjaannya tidak memungkinkan dapat berpuasa Ramadhan

b. Puasa Nazar
1) Pengertian dan Dalil Puasa Nazar
Nazar artinya menjadikan sesuatu dari yang tidak wajib menjadi wajib, atau
ikatan janji yang diperintahkan untuk melaksanakannya. Jadi, puasa nazar adalah
puasa yang telah dijanjikan oleh seseorang karena mendapatkan sesuatu kebaikan. Artinya: “… dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan
hendaklah mereka melakukan melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu
(Baitullah)”. (QS. Al-Hajj : 29). 2) Hukum Puasa Nazar
Berdasarkan ayat di atas, dan karena puasa nazar merupakan puasa yang telah
dijanjikan oleh yang bersangkutan untuk dilaksanakan maka hukumnya wajib.

c. Puasa Kafarat
1) Pengertian Puasa Kafarat
Kafarat menurut bahasa berarti denda atau tebusan. Dengan demikian, puasa
kafarat adalah puasa yang dilakukan dengan maksud untuk memenuhi denda atau
tebusan.Melaksanakan puasa kafarat hukumnya wajib.
2) Macam-Macam Puasa Kafarat
Ada beberapa macam puasa kafarat, di antaranya sebagai berikut:
a) Puasa yang dilaksanakan karena melanggar larangan haji, yaitu bagi orang
yang melaksanakan ibadah haji dengan cara tamatu` atau qiran wajib membayar
denda berupa menyembelih 1 ekor kambing/domba. Apabila tidak mampu, dia
wajib berpuasa selama 3 hari ketika masih di tanah suci dan tujuh hari setelah
sampai tanah kelahirannya. Artinya: “… Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang inginmengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah iamenyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa
haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari)
yang sempurna. siksaan-Nya.” (QS. شl-Baqarah: 196)
b) Puasa kafarat karena melanggar sumpah atau janji
Apabila seseorang berjanji untuk melaksanakan sesuatu tetapi dia tidak
memenuhi, maka dia wajib membayar kafarat yaitu puasa tiga hari                                                          c) Puasa kafarat karena sumpah ZiharZihar adalah seorang suami yang menyerupakan istrinya sama dengan punggung ibunya                                                                                                                           d) Puasa kafarat karena pembunuhan tanpa sengaja, yaitu puasa dua bulan berturutturut.
e) Puasa kafarat karena hubungan suami sitri di bulan Ramadhan dengan sengaja pada saat puasa, yaitu puasa dua bulan berturut-turut. Allah Swt. hanya melarang umatnya bersetubuh disiang hari pada bulan
Ramadhan, sedangkan pada malam hari diperbolehkan. Kafarat bagi orang yang melakukan pelanggaran ini ada tiga
tingkatkan, yaitu :
1) Membebaskan budak belian.
2) Bila tidak mampu membebaskan hamba sahaya, harus berpuasa dua bulan berturut-turut.
3) Bila berpuasa selama dua bulan juga tidak kuat, harus memberikan sedekah kepada fakir miskin dengan makanan pokok yang mengenyangkan

FIKIH 7 A-F 3/11/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Materi Fikih hari ini yaitu bab 4 Shalat berjama'ah, silahkan materi di baca, fahami dan rangkum di buku.

Sebelum belajar mari awali dengan membaca basmalah. Semoga Allah SWT melindungi kita semua,Amin

MATERI

                                                                                        BAB 4 

                                                                        SHALAT BERJAMA’AH

A. Shalat berjama'ah

1. Pengertian Shalat Berjama’ah


    Bisa kah kita membedakan dua istilah berikut? Istilah yang pertama adalah Alshalatul
munfaridah ( الصلاة المنفردة ) dan istilah yang kedua yaitu Al-shalatul jama’ah
الصلاة الجماعة) ). bisakah kita membedakan antara al-shalatul munfaridah
dan al-shalatul jama’ah? Al-shalatul jama’ah secara bahasa memiliki arti pelaksanaan
shalat yang dilakukan seorang diri atau shalat sendirian. Al-shalatul jama’ah bermakna
pelaksanaan shalat yang melibatkan dua orang atau lebih sebagai satu kesatuan, yang
salah satunya berperan sebagai imam dan yang lainnya sebagai makmum.
Paling sedikit atau jumlah terkecil dalam pelaksanaan shalat berjama’ah adalah
dua orang, satu sebagai imam dan lainnya menjadi makmumnya. Meskipun salah satu
diantara dua orang adalah anak kecil. Kecuali shalat Jum’at yang mensyaratkan 40 orang.

2. Dasar-Dasar Hukum Shalat Berjama’ah

a. Artinya: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu)
    lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka” (QS:
    An-Nisa: 102)

b. Artinya: “Shalat berjama’ah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat
    (kedudukannya disisi Allah Swt. ) daripada shalat sendirian” (HR.
    Semua imam Hadis kecuali An-Nasa’i dan Abu Dawud). 

3. Syarat Sahnya Imam dan Makmum

- Syarat sahnya  imam

1. Islam. 

2. Tidak hilang akalnya atau gila. 

3. Mumayyiz atau anak yang sudah mampu membedakan dua hal yang bertolak belakang, seperti baik buruk,dan seterusnya.
4. Jika terdapat makmum laki-laki,maka imam harus berjenis laki-laki.Tidak sah makmum laki-laki
mengikuti imam waria atau perempuan.
5. Tidak berhadats kecil maupun besar.
6. Memiliki bacaan yang bagus dan mengetahui rukun-rukun shalat.
7. Pada waktu menjadi imam, ia tidak dalam posisi sebagai makmum.

- Syarat sahnya makmum

1. Berniat menjadi makmum 

2. Islam

3. Tidak hilang akalnya karena gila atau sebab lainnya.
4. Mumayyiz.
5. Sahnya berjama’ah dilihat berdasarkan madzhab yang dianut makmumnya.

Prioritas Menjadi Imam Berdasarkan Hirarkhinya
1. Pemimpin di tempat wilayahnya. Jika tidak ditemukan, yang paling berhak adalah:
2. Imam tetap, jika masjid tidak memilikinya, maka dipilih:
3. Penduduk setempat. Jika tidak ditemukan atau sebaliknya banyak penduduk
setempat yang mampu menjadi imam, maka dapat dipilih berdasarkan kriteria:
4. Paling memahami hukum-hukum Islam.
5. Paling fasih bacaannya.
6. Berperilaku paling sederhana atau zuhud dalam menjalani hidup.
7. Paling menjaga diri dari makanan-makanan yang diharamkan.
8. Yang lebih dulu berhijrah.
9. Paling banyak menjalankan syari’at Allah Swt. .
10. Paling mulia keturunan atau nasabnya.
11. Paling baik tingkah lakunya.
12. Paling bersih penampilannya, termasuk pakaian yang dikenakan.
13. Paling merdu suaranya.
14. Paling ideal postur tubuhnya. Jika seluruh calon imam tidak ditemukan yang ideal
atau sebaliknya, hampir semuanya ideal, maka didahulukan:
15. Yang lebih dulu menikah

1. Posisi Imam dan Makmum
Kita pasti sudah mengalami! Jumlah makmum baik laki-laki maupun perempuan
selalu berbeda dalam pelaksanaan shalat berjama’ah. Di masjid yang berada di lungkungan
kita, dalam shalat maghrib dan isya’ biasanya banyak sekali makmumnya. Sebaliknya
pada shalat dhuhur, makmumnya sangat sedikit jumlahnya. Apakah yang harus kita
lakukan? Cermati perbedaan-perbedaan berikut!
Posisi Imam dan Makmum
1. Hukum asal shalat berjama’ah adalah Imam berada di depan dan para makmum baik
laki-laki dan perempuan berdiri di belakangnya.
2. Rasulullah Saw bersabda Artinya:
“Jadi kanlah imam berada di tengah-tengah barisan, dan tutuplah celah yang kosong” (HR.AbuDawud).
3. Jika makmumnya satu orang laki-laki yang sudah baligh, maka disunnahkan berdiri di
sebelah kanan imam dengan sedikit lebih mundur dari tumitnya imam

SKI kelas 8 ABC (15/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb Salam sehat selalu dan tetap semangat untuk belajar, sebelum dimulai mari awali dengan berdoa. Materi hari ini t...