Thursday, September 30, 2021

Tahfidz 9 DEF 1/10/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Hafalan surat Al Infithor minimal 5 ayat kirim video atau FN via wa grup dan awali dengan doa!

Klik: absen Th 9 DEF 1/10/21

Tuesday, September 28, 2021

REMIDI FIKIH 8 DEF 29/9/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Remidi Fikih 8 kerjakan dengan benar dan awali dengan membaca basmalah!

Klik: Remidi Fikih 8 DEF 29/9/21

Remidi Fikih 7 (A-F) 29/9/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Remidi Fikih kerjakan dengan benar dan awali dengan baca basmalah!

Klik: Remidi Fikih 7 A-F 29/9/21

Friday, September 24, 2021

PTS SKI 8 ABC 25/9/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Penilaian tengah semester ganjil SKI 8 Silahkan kerjakan dengan benar dan awali dengan berdoa!

Klik : PTS SKI 8 ABC 25/9/21

Thursday, September 23, 2021

Tuesday, September 21, 2021

PTS FIKIH 7 A-F 22/9/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Penilaian tengah semester ganjil mapel Fikih 7, silahkan kerjakan dengan benar dan awali dengan berdoa!

Klik: PTS Fikih 7 A-F 22/9/21

PTS FIKIH 8 DEF 22/9/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Penilaian tengah semester ganjil mapel Fikih 8, Silahkan kerjakan dengan benar dan awali dengan berdoa!

Klik : PTS Fikih 8 DEF 22/9/21

Friday, September 17, 2021

SKI 8 ABC 18/9/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat selalu buat kita semu, mari awali dengan membaca bismilah!

Materi hari ini ulangan SKI, silahkan kalian kerjakan dengan baik dan benar.

Klik: Ulangan SKI 8 ABC 18/9/21

Thursday, September 16, 2021

Tahfidz 9 DEF 17/9/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat dan semangat hafalan, mari kita awali dengan membaca bismilah!

Hafalan minimal 5 ayat, surat al muthafifin dan jangan lupa isi daftar hadir.

Klik: absen Tahfidz 9 DEF 17/9/21

Tuesday, September 14, 2021

Fikih 8 DEF 15/9/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat selalu, mari kita awali dengan membaca bismilah!

Materi hari ini ulangan fikih, silahkan kalian kerjakan dengan baik dan benar.

Klik: Ulangan Fikih 8 DEF 15/9/21

Fikih 7 A-F 15/9/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat selalu, mari kita awali dengan membaca basmalah!

Hari ini ulangan fikih, silahkan kalian kerjakan dengan baik dan benar.

Klik: Ulangan Fikih 7 A-F 15/9/21

Friday, September 10, 2021

SKI 8 ABC 11/9/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat dan salam belajar, mari kita awali dengan berdoa!

Materi dibaca, di fahami dan rangkum di buku tulis, minggu depan ulangan.

Klik : absen SKI 8 ABC 11/9/21

MATERI: 

b. Ilmuan Filsafat Islam
Filsafat (falsafah) merupakan pengetahuan tentang kebenaran yang dipahami
oleh akal manusia. Mari kita mengenal tokoh-tokoh ilmuan filsafat Islam berikut
ini :
 Al-Kindi (Filusuf muslim pertama)
Al-Kindi atau yang bernama lengkap Abu Yusuf Ya’qub bin Ishaq bin
Sabah Al-Kindi, seorang putra Gubernur yang lahir di Kuffah sekitar tahun
801 M lalu menetap dan meninggal di Baghdad, Irak pada tahun 873 M. Di
barat ia dikenal dengan nama Al-Kindus. Ia hidup pada masa pemerintahan
khalifah Al-Amin, Al-Ma’mun, Al-Mu’tashim, Al-Watsiq, dan Al-
Mutawakkil. Karena merupakan keturunan asli Arab, maka ia memperoleh
gelar “Filusuf Arab”, dan ia memang merupakan representasi pertama dan
terakhir dari seorang murid Aristoteles (Filusuf Yunani) di dunia timur yang
murni keturunan Arab.
Al-Kindi lebih dari seorang filusuf, ia ahli perbintangan, kimia, ahli mata,
dan musik. Tidak kurang dari 361 buah karya ilmiah ditulisnya. Namun
sayangnya kebanyakan dari karya-karnya itu tidak bisa ditemukan. Diantara
karya filsafatnya adalah “Risalah fi Madkhal al-Mantiq bil Istifa al-Qaul Fih”
sebuah pengantar lengkap logika.
Lewat karyanya Al-Kindi berusaha menjelaskan hubungan agama dengan
filsafat, ia mengatakan antara filsafat dengan agama tidak ada pertentangan
dan tidak perlu dipertentangkan, karena keduanya sama-sama mencari
kebenaran. Titik temu pada kebenaran inilah yang kemudian menyebabkan
banyak ilmuan muslim dan lainnya mengkaji pemikiran filsafat Yunani-
Romawi sehingga filsafat menjadi salah satu hasi dan bentuk pemikiran
ilmuan muslim yang cemerlang.
 Al-Ghazali (Hujjatul Islam)
Imam Ghazali memiliki nama lengkap
Abu Hamid bin Muhammad bin
Muhammad Al-Ghazali At-Tusi, bergelar
Hujjatul Islam yang artinya orang yang
memiliki kewenangan/otoritas atas Islam.
Di lahirkan di Thusi,

 Khurasan pada tahun 1059 M dan wafat tahun 1111 M. Guru Imam Ghazali
adalah Al-Imam Haramain Al-Juwaini, seorang ulama besar dan mengajar di
Madrasah An-Nidzamiyah, Baghdad, Iraq.
Imam Ghazali memiliki karakter tekun, rajin, teliti, dan cerdas sehingga
banyak disiplin ilmu yang dikuasainya. Di antaranya seperti, ilmu kalam,
fiqih, teologi, filsafat, kimia, matematika dan lain sebagainya.
Imam Ghazali berhasil menulis sekitar dua ratus kitab. Di antara karyanya
yang masyhur adalah :
- Tahafutut Falasifah (kerancuan filsafat) : sebuah kitab yang membahas
tentang filsafat Islam
- Ihya ‘Ulumiddin : kitab tasawuf yang membahas tentang kaidah dan prinsip
dalam menyucikan jiwa yang membahas tentang penyakit hati, pengobatannya
dan mendidik hati. Kitab ini merupakan karya yang paling terkenal dari Imam
Ghazali.

  Ibnu Maskawaih
Memiliki nama lengkap Abu Ali Ahmad ibnu Muhammad ibnu
Maskawaih. Lahir di Iran pada tahun 932 M dan wafat tahun 1030 M. Ibnu
Maskawaih merupakan sosok ilmuan muslim bidang ilmu filsafat akhlaq.
Menurutnya, akhlaq adalah keadaan jiwa seseorang yang mendorongnya
melakukan perbuatan-perbuatan tanpa melalui pertimbangan pemikiran
terlebih dahulu.
Selama hidupnya Ibnu Maskawaih banyak
menghasilkan karya tulis yang sangat luar biasa dan
mempengaruhi perkembangan ilmu filsafat di
kemudian hari. Di antara karya-karnya adalah :
Tahzibul Akhlaq Wa Tathirul ‘A’raq : menjelaskan
tantang cara untuk meraih akhlaq yang stabil dan
prilaku yang lurus.

 Tartib as Sa’adah : menjelaskan tentang politik dan akhlaq
Jawidan Khirad : kumpulan syair-syair mutiara dan bijak.

 

 

Thursday, September 9, 2021

Tahfidz 9 DEF 10/9/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat selalu, mari kita bersama-sama berdoa!

Kalian baca surat al muthafifin ayat 1-10 di video kelihatan orang yang membacanya.

Kirim video via WA grup kelas tahfidz. dan isi daftar hadir/absen.

Klik : absen Th 9 DEF 10/9/21

Tuesday, September 7, 2021

Fikih 8 DEF 8/9/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat selalu untuk kita semua, mari kita awali dengan berdoa!

Materi dibaca, di fahami dan rangkum di buku catatan minggu depan ulangan.

Klik : absen Fikih 8 DEF 8/9/21

MATERI:

 B. MACAM-MACAM ZAKAT

1. Zakat Fitrah
Setiap tahun kamu tentu membayar zakat fitrah bukan? Apa yang dimaksud dengan zakat
fitrah. Secara bahasa fitrah berarti bersih atau suci. Menurut istilah, zakat fitrah
adalah sejumlah harta berupa bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan oleh
setiap muslim menjelang hari raya Idul Fitri dengan tujuan membersihkan jiwa
dengan syarat dan rukun tertentu. Melaksanakan zakat fitrah hukumnya fardhu `ain atau
wajib bagi setiap muslim dan Muslimah, sebagaimana Firman Allah Swt.: Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin
pada hari raya Idul Fitri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi
makanan pokok penduduk negeri tersebut. Dan zakat fitrah harus memenuhi rukun-rukun
tertentu, yakni:
a. Rukun Zakat Fitrah:
1) Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah Swt.
2) Ada pemberi zakat fitrah (muzakki)
3) Ada penerima zakat fitrah (mustahik)
4) Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan 

b. Syarat wajib zakat antara lain:
1) Islam, dengan demikian orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar
zakat.
2) Orang tersebut berjumpa dengan Ramadhan dan ada pada waktu terbenam
matahari pada malam Idul Fitri. Bagi setiap muslim yang melihat matahari
terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan Syawal, maka
wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan yang ditanggung.
3) Mempunyai kelebihan harta atau makanan baik untuk dirinya maupun
keluarganya.
4) Berupa makanan pokok penduduk setempat.
c. Waktu membayar zakat fitrah
1) Waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai akhir
bulan Ramadhan.
2) Waktu wajib, ketika sesorang menjumpai Ramadhan walaupun sesaat dan sebagaian bulan Syawal.
3) Waktu yang dainjurkan yaitu setelah shalat shubuh, sebelum pelaksaan Shalat Id.
4) Waktu makruh, yaitu menunaikan zakat setelah shalat Idul Fitri.
5) Waktu yang haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah hari raya Idul Fitri.
d. Ukuran zakat fitrah yang wajib dibayarkan
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok daerah setempat. Sebagai
contoh daerah yang makanan pokoknya beras, maka membayar zakat fitrah adalah
dengan beras. Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa zakat fitrah di keluarkan
dengan kadar ukuran 1 sha‟ yaitu sekitar 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kg beras.

2. Zakat Mal
Tahukah kamu apa zakat mal itu? Secara Bahasa maal berarti harta. Menurut istilah zakat
mal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seseorang atau
lembaga dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam.
Pendapat lain mengatakan zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang harus
dikeluarkan oleh seseorang ketika harta tersebut telah mencapai satu nisab dan telah
mencapai satu tahun. Adapun tujuan dari zakat maal adalah untuk membersihkan dan
mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam. Allah
Swt. berfirman:

Artinya: “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan
orang miskin yang tidak meminta. (QS. Azzariyat: 19)

a. Syarat Wajib Zakat Mal
1) Muslim, nonmuslim tidak wajib mengeluarkan zakat, hal ini karena zakat
merupakan ibadah yang hanya boleh dilakukan oleh orang-orang muslim
2) Baligh, anak kecil tidak wajib mengeluarkan zakat mal
3) Berakal sehat, orang gila tidak wajib mengeluarkan zakat mal meskipun
memiliki harta yang mencapai nisab
4) Merdeka, budak tidak wajib mengeluarkan zakat harta meskipun memiliki harta
yang sudah mencapai nisab atau ukuran wajib zakat
5) harta yang dimiliki merupakan jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas,
perak, uang, harta hasil perdagangan, hewan ternak, pertanian dan buah-buahan.
6) Sudah mencapai nisab
7) Mencapai haul (setahun) kecuali zakat hasil pertanian
8) Harta yang dimiliki merupakan jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas,
perak, uang, harta hasil perdagangan, hewan ternak, pertanian dan buah-buahan.
9) Harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok
adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang
menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. b. Macam-macam harta yang wajib dizakati
1) Emas dan perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang
elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata
uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak
sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan
zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain. Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata
uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara.

Artinya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”. (QS. at-Taubah : 43)

2) Harta Perdagangan (Tijaarah)
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan
dalam berbagai jenisnya, baik dilakukan oleh perorangan (individu) maupun
kelompok atau syirkah (PT, CV, PD, FIRMA). Dalam perkembangan sekarang,
para ulama mengembangkan pemahaman tentang harta perniagaan, yaitu harta
yang diperoleh dari hasil usaha atau pekerjaan yang halal. Jenis zakat ini terdiri
dari beberapa jenis

Contoh:
Pak Zaidan mulai membuka toko dengan modal Rp. 300 juta pada bulan Ramadhan
1440 H. Pada bulan Ramadhan 1441 H, perincian zakat barang dagangan Pak Zaidan
sebagai berikut:
- Nilai barang dagangan = Rp.150.000.000
- Uang yang ada = Rp. 10.000.000
- Piutang = Rp.10.000.000
- Utang = Rp. 20.000.000 (yang jatuh tempo tahun 1441 H)
Perhitungan Zakat
= (Rp.150.000.000 + Rp.10.000.000 + Rp.10.000.000 – Rp. 20.000.000) x 2,5%
= Rp. 150.000.000 x 2,5%
= Rp. 3.750.000
3) Hasil tanaman (buah-buahan dan biji-bijian)
Hasil pertanian atau tanaman wajib dizakati dengan tiga syarat. Pertama, tanaman
merupakan jenis tanaman yang banyak ditanam oleh masyarakat. Kedua, tanaman
merupakan jenis makanan pokok. Ketiga, telah mencapai nisab yaitu 5 wasaq
(sekitar 750 kg tanpa kulit). Zakat pertanian dibayarkan setiap panen, tidak
menunggu satu tahun. Adapun kadar zakat pertanian adalah 10% apabila sistem
pengairannya atau sumber yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya.
Apabila pertanian atau perkebunan sistem pengairannya tidak alami tetapi dengan
mengelurkan biaya, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 %.

5) Binatang ternak
a) Unta
Nisab unta adalah 5 (lima) ekor. Artinya, bila seseorang telah memiliki 5 ekor
unta, maka ia telah berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Zakatnya bertambah
apabila jumlah unta yang dimilikinya bertambah. Untuk memudahkan memahami
perkembangan zakat unta

b) Sapi/kerbau
Nisab sapi/kerbau disetarakan dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Artinya, apabila
seseorang telah memiliki 30 ekor sapi/kerbau, ia telah terkena kewajiban zakat.

c) Kambing
Nisab kambing atau domba adalah 40 ekor. Artinya, apabila seseorang telah
memiliki 40 ekor kambing atau domba, maka ia telah wajib mengeluarkan
zakatnya.

d) Barang Tambang
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi
dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok,
minyak bumi, batu-bara, dan sebagainya. Kekayaan laut adalah segala sesuatu
yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dan sebagainya. Nisab
barang tambang adalah 2,5 %.
e) Barang Temuan atau Harta Terpendam
Rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang
terdahulu, yang biasa disebut dengan harta karun. Termasuk di dalamnya harta
yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. Nisab
barang temuan/ adalah 2,5 %.

Fikih 7 (A-F) 8/9/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat dan salam belajar, mari kita awali dengan berdoa kepada Allah SWT.

Materi dibaca, di fahami dan kalian rangkum di buku tulis, minggu depan ulangan!

Klik : absen Fikih 7 A-F 8/9/21

MATERI:

B. Hadats, Pembagiannya, Dan Tata Cara Penyuciannya

1. Pengertian Hadats
Hadats الحدث) ) menurut bahasa adalah suatu perkara yang baru. Adapun menurut
istilah hadast adalah suatu keadaan seseorang yang dianggap tidak Suci menurut agama.
orang yang sedang berhadast berarti orang tersebut tidak Suci walaupun orang tersebut
titik-titik dengan kondisi anggota badan seseorang yang mengakibatkan shalatnya dan
ibadah yang lain tidak diterima oleh Allah Swt.

Seseorang yang sedang berhadast apabila akan melaksanakan ibadah shalat dan
ibadah yang lainnya dia harus bersuci terlebih dahulu.
Hadats dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu: hadats kecil ( الحدث الأصغر ) dan
hadats besar ( الحدث الأكبر ).Berikut penjelasan macam-macam hadast dan cara
menyucikannya.

2. Hadats Kecil dan Tata Cara Mensucikannya
Hadats kecil adalah hadast yang cara menyucikannya dengan berwudhu atau
tayamum. seseorang disebut berhadast kecil jika dia mengeluarkan sesuatu dari dua
lubang, yaitu dubur atau kubulnya (buang air besar, buang air kecil buang angin),
Menyentuh kemaluan tanpa alas tidur nyenyak dengan posisi miring atau tanpa tetapnya
pinggul diatas lantai termasuk sebab seseorang berhadas kecil.
Ada persamaan dan perbedaan antara kata kotor dan najis. Persamaannya
adalah kotor dan najis sama-sama merupakan sesuatu yang kotor, adapun perbedaannya
adalah kotor belum tentu menjadikan ibadah tidak sah, sedangkan najis menjadikan ibadah
tidak sah.
Nah sudah tahu kan persamaan dan perbedaannya!
Kesimpulannya adalah, ”mensucikan najis sudah pasti menyertakan perbuatan
membersihkan kotoran, tetapi membersihkan kotoran belum tentu termasuk bagian dari mensucikan najis”. Kita juga ingat perbedaan mendasarnya ”kotoran yang menjijikkan
belum tentu najis, namun najis sudah pasti kotor dan menjijikkan”.
1) Tata cara wudhu
Secara bahasa, wudhu ( الوضوء ) merupakan nama suatu perbuatan yang
memanfaatkan air dan digunakan untuk membersihkan anggota-anggota badan
tertentu. Berdasarkan istilah fikih, wudhu merupakan pelaksanaan kegiatan untuk
membersihkan secara khusus atau perbuatan tertentu yang diawali dengan niat khusus.
Kegiatan diawali dengan niat dan diakhiri membasuh kedua kaki. Bagi yang
berhalangan menggunakan air atau tidak menemukan air, wudhu boleh diganti dengan
tayamum.
Terdapat ketentuan sebagai tata cara yang harus dilaksanakan dalam wudhu.
Ketentuan dalam istilah fikih disebut dengan fara’idh al-wudhu’ (kewajibankewajiban
dalam berwudhu).
a) Ketentuan berwudhu
Salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadas besar dan hadas
kecil. Bersuci dari hadast kecil adalah dengan cara berwudhu. Berwudhu adalah
kegiatan membasuh muka, membasuh kedua tangan sampai kedua siku, mengusap
kepala (rambut kepala), dan membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki. Air yang
digunakan untuk wudhu haruslah air yang suci dan menyucikan. Perintah wudhu
bersamaan dengan perintah shalat 5 waktu, yaitu setengah tahun sebelum Rasululah
Saw. hijrah ke Madinah. Firman Allah (QS. al-Ma’idah (5) : 6) “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat,
maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.”.

 2) Tata cara Istinja’
Coba kita Ingat! Secara bahasa, istinja’ ( الإستنجاء ) bermakna perbuatan yang
dilakukan untuk menghilangkan najis. Menurut istilah, intinja’ adalah perbuatan untuk
menghilangkan najis dengan menggunakan benda, seperti air, batu, atau benda-benda
padat lainnya yang sejenis. Masih ingat kah kita tentang materi batu dan benda-benda
sejenis yang dapat digunakan bersuci?
Istinja’ berkaitan dengan penyucian najis yang berupa buang air kecil dan buang
air besar. Tata cara pelaksanaan penyucian diatur secara ketat oleh fikih. Penggunaan air
sebagai alat dalam ber-istinja’ berbeda batu atau benda-benda sejenis.

3. Hadats Besar dan Tata Cara Mensucikannya

Hadats besar adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim karena sebabsebab
tertentu. Cara bersuci dari hadats besar adalah dengan cara mandi besar (mandi
wajib), mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar disebut mandi janabat. Apabila
berhalangan untuk mandi mengguakan air, mandi jinabat bisa diganti dengan tayamum.

Ayo Pahami Istilah-Istilah Berikut:
1. Sperma
Sperma adalah air yang berwarna putih kental yang keluar dari kemaluan laki-laki dan
agak kekuning-kuningan bagi perempuan yang keluar seiring dengan puncak syahwat
seseorang. Keluarnya sperma ini karena sebab persetubuhan maupun mimpi basah yang
ditemukan bekas cairan setelah bangun tidur.
2. Persetubuhan
Terjadinya pertemuan antara kelamin laki dan perempuan, meskipun tidak mengeluarkan
sperma.
3. Haidh ( (الحيض
Darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan sehat, bukan karena penyakit,
melahirkan atau pecahnya selaput darah.
4. Nifas ( (النفاس
Darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan atau mengalami
keguguran

3.1. Haidh. Haidh dimulai setelah perempuan berumur 9 (sembilan) tahun, sehingga darah
yang keluar sebelum usia tersebut harus dikonsultasikan ke dokter untuk memastikannya.
Darah haid kemungkinan akan terus keluar berdasarkan siklusnya hingga perempuan
memasuki masa menopause, yakni ketika memasuki usia antara 45-55 tahun menurut
medis dan 62 tahun berdasarkan ketentuan fikih.

3.2. Nifas
Tahukah kamu? Batasan minimal darah nifas adalah satu percik atau sekali keluar
setelah melahirkan. Pada umumnya, rentang keluarnya darah nifas adalah 40 hari, dan
paling lamanya 60 hari. Perempuan yang sedang nifas memiliki larangan yang sama
dengan perempuan haidh.
3.3. Mandi Besar dan Tata Cara Pelaksanannya
Pada saat melakukan mandi besar, syaratnya :
(1) pertama, dimulai dengan niat melakukan mandi besar bersamaan dengan saat
air pertama kali disiramkan ke tubuh. Anggota badan yang pertama kali di
siram ini boleh yang manapun, baik bagian atas, bawah ataupun tengah. Niat
mandi besar adalah: Artinya:
“Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar karena memenuhi
kewajiban Allah Swt. dan semata-mata karena-Nya”.
(2) Mengguyur seluruh anggota tubuh termasuk tanpa terkecuali. Termasuk
lipatan-lipatan badan yang biasa ada pada orang yang gemuk, kulit yang
berada di bawah kuku yang panjang dan membersihkan kotoran yang ada di
dalamnya, bagian belakang telinga dan bagian depannya yang berlekuk-lekuk,
selangkangan kedua paha, sela-sela antara dua pantat yang saling menempel,
dan juga kulit kepala yang berada di bawah rambut yang tebal.

4. Tayamum
Berwudhu mungkin bukan merupakan pelaksanaan ibadah yang sulit, karena
selalu ada contoh dari orang. Paling sedikit kita melihat orang berwudhu di masjid atau
mushalla lima waktu dalam sehari-semalam. Jika tata cara pelaksanaan berwudhu kita
masih kurang sempurna, maka tidak begitu sulit membetulkannya.
4.1. Pengertian Tayamum

Secara bahasa, tayamum
adalah berniat melakukan sesuatu. Sedangkan menurut istilah, tayamum merupakan
pelaksanaan mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat
tertentu sebagai ganti berwudhu dan mandi besar. Jadi tayamum merupakan
pengganti wudhu dan mandi besar karena adanya sebab-sebab tertentu.
4.2. Sebab-Sebab Diperbolehkan Tayamum

Apakah sebab-sebab yang memperbolehkan tayamum? Jawabnya:
1. Kelangkaan air, 2. Jauhnya air yang tersedia, 3. Sulitnya menggunakan air, 

Contoh: Sulit secara kasat mata misalnya airnya dekat, tetapi tidak bisa
dijangkau karena ada musuh, karena binatang buas, karena dipenjara, dan
seterusnya.
Contoh: Sulit menggunakan air secara syara‘ misalnya karena khawatir
akan datang penyakit, takut penyakitnya semakin kambuh, atau takut lama
sembuhnya.

4.3. Ketentuan Khusus Tayamum
Berbeda dengan wudhu, tayamum memiliki ketentuan-ketentu khusus, sebagai
berikut:
1. Harus dilakukan setelah masuk waktu shalat.
2. Jika disebabkan oleh kelangkaan air, maka harus dibuktikan setelah melakukan
pencarian dan pencarian tersebut dilakukan setelah masuk waktu shalat.
3. Tanah yang dipergunakan harus yang murni tidak bercampur dengan barang lain
seperti tepung, suci, bersih, lembut, kering, dan berdebu.
4. Tayamum hanya sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, bukan pengganti
menghilangkan najis.
5. Sebelum melakukan tayaum, jika memiliki najis harus disucikan terlebih dahulu.
6. Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk satu kali shalat wajib. Boleh menggunakan
tayamum untuk shalat wajib, disusul shalat sunat, shalat jenazah atau membaca Al-Qur'an

7. Meskipun pengganti, tayamum berbeda dengan wudhu. Jika wudhu memiliki enam
ketentuan wajib, maka tayamum hanya memiliki empat rukun: (1) niat dalam hati, (2)
mengusap wajah, (3) mengusap kedua tangan, dan (4) berurutan.
8. Tayamum menjadi batal disebabkan oleh perkara-perkara yang juga membatalkan
wudhu.
9. Oleh karena salah sebabnya adalah kelangkaan air, maka tayamum akan menjadi batal
ketika menemukan air sebelum shalat dilaksanakan.


Friday, September 3, 2021

SKI 8 ABC 4/9/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat dan selalu semangat, kita awali dengan berdoa!

Materi hari ini Bab 2, silahkan kalian lihat perintahnya dan isi absensinya.

Klik : absen SKI 8 ABC 4/9/21

MATERI:

 KEJAYAAN INTELEKTUAL
ILMUWAN DAN ULAMA MUSLIM
DAULAH ABBASIYAH
A. Ilmuwan Muslim Masa Daulah Abbasiyah
Semangat para ilmuan muslim untuk mewujudkan ide-ide cemerlang melalui
penemuan, karya-karya ilmiah tergambar dari berkembangnya ilmu pengetahuan pada
masa itu. Kondisi, situasi, dan dukungan penguasa membuat iklim, tradisi dan budaya
ilmiah melaju begitu cepat.
Kegiatan penerjemahan manuskrip-manuskrip kuno, buku-buku, literatur tentang
ilmu pengetahuan yang pada awalnya berbahasa Yunani dan Romawi diterjemahkan
kedalam bahasa Arab.
Perhatian serius khalifah Daulah
Abbasiyah terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan, memberi
kesempatan luas para ilmuan untuk
berkarya. Semangat para ulama mengkaji dan
melakukan penelitian demi kejayaan
intelektual Islam.

Pertanyaan
1 Apakah ada ilmuwan Muslim yang ahli di bidang kedokteran?
2 Apakah ada ahli astronomi di antara ilmuwan Muslim?
3 Apakah ilmuwan Muslim mengenal dunia filsafat?
4 Adakah ilmuwan Muslim yang karyanya mempengaruhi kedokteran
di dunia Barat?
5 Bagaimana caranya agar kita bisa menjadi ilmuwan Muslim?

Thursday, September 2, 2021

Tahfidz 9 DEF 3/9/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat dan selalu semangat, kita awali dengan membaca basmalah!

Hafalan seperti biasanya minimal 5 ayat jangan sampai tidak setor hafalan akan merugikan diri.

Klik : absen Th 9 DEF 3/9/21

NAMA-NAMA SISWA YANG SUDAH SETOR HAFALAN:

1. KELAS 9D

Uswatun khasanah

Tatima sholihah

Syayidatul atikah

Alfian hadidz

Arum butsainah

Nazwa rika

Rahma aprilia

Bunga sapta

Janita fathu

Filma fera

2. KELAS 9E

Destanika aska

Ahmad fahreza

Raihan muh. iqbal

3. KELAS 9F

Hafidzin ikhlasul

Andika bayu

Mela

 


SKI kelas 8 ABC (15/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb Salam sehat selalu dan tetap semangat untuk belajar, sebelum dimulai mari awali dengan berdoa. Materi hari ini t...