Friday, October 30, 2020

SKI Kelas 8 (E,F), 31 Oktober 2020

 Hari/Tanggal : Sabtu, 31 Oktober

Kelas              : 8 (E,F)

Materi SKI     : Ulama Tafsir (Catat di buku pelajaran)

3. Ulama Tafsir (Mufassir)

Pada masa Daulah Abbasiyah, ilmu tafsir mengalami perkembangan sangat pesat, di masa Daulah Abbasiyah bermunculan karya-karya di bidang tafsir yang dapat dipelajari untuk generasi berikutnya. Pada masa itu metode tafsir mengacu pada dua cara :

Cara tradisional atau Tafsir bil Ma’sur yaitu cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan fatwa para sahabat Nabi Saw.

Cara Rasional atau Tafsir bir Ra’yi yaitu penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an dengan rasio atau akal.

a. Imam Ibnu Jarir At-Thabari

Nama lengkapnya Abu Ja'far Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib Al-Amali At-Tabari, lebih dikenal sebagai Ibnu Jarir atau At-Tabari. Lahir di daerah Amol, Tabaristan (sebelah selatan Laut Kaspia) pada tahun 838 M. Hidup dan tumbuh di lingkungan keluarga berada dan perhatian penuh terhadap pendidikan, terutama bidang keagamaan.

Pada masanya, perkembangan kebudayaan Islam di bidang ilmu pengetahuan sedang mengalami kejayaan dan kemajuannya. Kondisi ini semakin mengembangkan kecintaannya terhadap ilmu pengetahuan. Kegiatan menghafal Al-Qur’an dimulainya sejak usia 7 tahun, dan melakukan pencatatan hadis dimulai sejak usia 9 tahun. Semangatnya luar biasa dalam menuntut ilmu sekaligus juga semangat untuk melakukan ibadah. Pada usia 8 tahun, memperoleh kepercayaan menjadi imam salat.

Ia melakukan perjalanan keilmuan ke kota Ray, Baghdad, Suriah dan juga di Mesir. Ke Rayy berguru kepada al-Razi, di bidang Hadist kepada Al-Musanna bin Ibrahim al-Ibili. Ke Baghdad ingin berguru kepada Ahmad bin Hanbal, sayang sesampainya disana ternyata telah wafat. Kemudian menuju dua kota besar di selatan Baghdad, yakni Basrah dan Kufah.

Di Basrah berguru kepada Muhammad bin’Abd Al-A’la Al-San’ani (w. 245 H/ 859 M), Muhammad bin Musa Al-Harasi (w. 248 H/ 862 M) dan Abu Al-‘As’as Ahmad bin Al-Miqdam (w. 253 H/ 857 M), dan Abu Al-Jawza’ Ahmad bin ‘Usman (w. 246 H/ 860 M). Khusus di bidang tafsir ia berguru kepada seorang Basrah Humayd bin Mas’adah dan Bisr bin Mu’az Al-‘Aqadi (w.akhir 245 H/ 859-860 M), meski sebelumnya pernah banyak menyerap pengetahuan tafsir dari seorang Kufah Hannad bin Al-Sari (w. 243 H/ 857 M).

Setelah beberapa waktu di dua kota tersebut, kemudian kembali ke Baghdad dan menetap untuk waktu yang lama. Ia memusatkan perhatian pada qira’ah (cara baca) dan fiqh dengan bimbingan guru, seperti Ahmad bin Yusuf Al-Sa’labi, Al-Hasan Ibnu Muhammad Al-Sabbah Al-Za’farani dan Abi Sa’id al-Astakhari. Kemudian, melakukan perjalanan keilmuan lagi ke berbagai kota untuk mendalami gramatika, sastra dan qira’ah. Hamzah dan Warasy termasuk orang-orang yang memberikan kontribusi ilmunya kepada At-Tabari. Keduanya tidak saja dikenal di Baghdad, tetapi juga di Mesir, Syam, Fustat, dan Beirut. Dorongan kuat untuk menulis kitab tafsir diberikan oleh salah seorang gurunya Sufyan Ibnu ‘Uyainah dan Waqi’ Ibnu Al-Jarrah, Syu’bah bin Al- Hajjaj, Yazid bin Harun dan ‘Abd Ibnu Hamid.

At-Tabari banyak menulis kitab berkaitan dengan berbagai bidang ilmu, seperti ilmu Tafsir, Ilmu Sejarah, Hadist, hukum, teolgi, etika, dan lain-lain. Di antara karyanya yang terkenal adalah Tarikh ar-Rusul wa al-Muluk (Sejarah Para Rasul dan Raja), atau lebih dikenal sebagai Tarikh at-Tabari. Kitab ini berisi

sejarah dunia hingga tahun 915, dan terkenal karena keakuratannya dalam menuliskan berbaga peristiwa dalam sejarah Arab dan Muslim.

Karya lainnya yang juga terkenal berupa tafsir Quran bernama Tafsir Al-Tabari, yang sering digunakan sebagai sumber oleh pemikir muslim lainnya, seperti Baghawi, As-Suyuthi dan juga Ibnu Katsir.

At-Tabari wafat pada hari Senin, 27 Syawal 310 H bertepatan dengan 17 Pebruari 923 M dalam usia 85 tahun.

b. Imam Ibnu Katsir

Nama lengkapnya, Imaduddin Isma’il bin, Umar bin Katsir Al-Qurasyi Al-Bushrawi, dilahirkan di Mijdal, sebuah tempat di kota Bashrah pada tahun 701 H/1302 M). Ayahnya, seorang khatib dan meninggal ketika Ibnu Katsir baru berusia empat tahun. Selanjuntnya, diasuh dan dididik oleh kakaknya, Syaikh Abdul Wahhab. Pada usia lima tahun diajak pindah ke Damsyik, negeri Syam pada tahun 706 H. Beberapa karyanya yang terkenal adalah:

1. Tafsir al-Qur-an, kitab tafsir dengan riwayat, telah diterbitkan berulang kali dan telah diringkas oleh banyak ulama.

2. Al-Bidaayah wan Nihayah, terdiri dari 14 jilid, berisi kisah-kisah para Nabi dan umat-umat terdahulu, sirah Nabawiyah, sejarah Islam.

3. At-Takmiil fi Ma’rifatis Siqat wa Dhu’afa wal Majaahil. Di dalamnya terangkum dua kitab dari tulisan guru beliau, yaitu al-Mi zzi dan adz-Dzahabi(Tahdzibul Kamal fi Asma Rijal) dan (Liizan I’tidal fii Naqdir Rijal) dengan disertai beberapa tambahan yang bermanfaat dalam masalah al-jarh wat ta’dil.

4. Jami’ al-Masanid, berisi Musnad Imam bin Hanbal, A|-Bazzar, Abu Ya’la Al-Mushili, Ibnu Abi Syaibah, beserta Kutubus Sittah. Disusun berdasarkan bab-bab fiqih

5. Thabaqaat asy-Syafi’iyyah, berisi biografi Imam Asy-Syafi’i.

6. Sirah Nabawiah, berisi sejarah Nabi Muhammad saw. Dan lain-lain.

Menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar al-’Asqalani, Ibnu Katsir hilang penglihatan di akhir hayatnya dan wafat di Damaskus, Syam pada tahun 77 4 H/ 1373 M

 

GLOSARIUM

Al-Ghazali

: Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Al-Ghazali At-Tusi (hujjatul Islam, penulis kitab Ihya ‘Ulumiddin)

Al-Kindi

: Abu Yusuf Ya’qub bin Ishaq bin Sabbah Al-Kindi (Bapak Fisafat Islam pertama)

Al-Khawarizmi

: Abu Abdullah Muhammad bin Musa Al-Khawarizmi (penemu sistem hitungan puluhan, ratusan, ribuan)

Al-Qanun Fi Al-Tibb

: Karya monumental Ibnu Sina dalam bidang kedokteran yang menjadi rujukan ilmu kedokteran dunia, termasuk Barat. Diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris berjudul Materia Medic.

Ar-Razi

: Zakariyya Ar-Razi (Dokter penemu penyakit cacar dan darah tinggi)

At-Thabari

: Ali bin Rabban At-Thabari (penulis ensiklopedia kesehatan)

Al-Ghazali

: Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Al-Ghazali At-Tusi (hujjatul Islam, penulis kitab Ihya ‘Ulumiddin)

Bait Al-Hikmah

: Perpustakaan dan pusat kegiatan intelektual

Jabir bin Hayyan

: Ahli Kimia

Philip K. Hitti

: Ahli sejarah Arab

'Urf

: Adat kebiasaan orang muslim dalam suatu masalah tertentu yang tidak ada nashnya dalam Al Quran, Sunnah dan belum ada prakteknya pada masa sahabat

Friday, October 23, 2020

SKI Kelas 8, 24 Oktober 2020

Assalamu'alaikum

Materi SKI kali ini latihan soal

Silahkan kalian kerjakan dengan baik soal di bawah ini

Sebelum mengerjakan mari kita berdoa terlebih dahulu.

Klik : Latihan soal

Tuesday, October 20, 2020

Fikih kelas 8, 21 Oktober 2020

Assalamu'alaikum

Untuk materi fikih kali ini bab 3 latihan soal

Sebelum mengerjakan soal, silahkan kalian berdoa dahulu.

Klik :

Latihan soal

Fikih kelas 7, 21 Oktober 2020

Assalamu'alaikum

Materi kali ini tentang hikmah shalat lima waktu

Silahkan kalian lihat di bawah ini, sebelum melihat silahkan berdoa terlebih dahulu.

Klik :

Materi himah shalat lima waktu

Silahkan : Absen  

Friday, October 16, 2020

SKI KELAS 8 (E,F), 17 OKTOBER 2020 MATERI: ULAMA TAFSIR

Assalamu'alaikum

Materi kali ini tentang ulama tafsir, silahkan kalian dibaca, difahami dan di ringkas

Sebelum memulai pelajaran mari kita berdoa terlebih dahulu, berdoa mulai......selesai!

Kerjakan soal-soal di buku catatan tidak perlu di kumpulkan, nanti di nilai ketika pertemuan tatap muka.

Materi:

 3. Ulama Tafsir (Mufassir)

Pada masa Daulah Abbasiyah, ilmu tafsir mengalami perkembangan sangat pesat, di masa Daulah Abbasiyah bermunculan karya-karya di bidang tafsir yang dapat dipelajari untuk generasi berikutnya. Pada masa itu metode tafsir mengacu pada dua cara :

 Cara tradisional atau Tafsir bil Ma’sur yaitu cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan fatwa para sahabat Nabi Saw.

 Cara Rasional atau Tafsir bir Ra’yi yaitu penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an dengan rasio atau akal.

 a. Imam Ibnu Jarir At-Thabari

 Nama lengkapnya Abu Ja'far Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib Al-Amali At-Tabari, lebih dikenal sebagai Ibnu Jarir atau At-Tabari. Lahir di daerah Amol, Tabaristan (sebelah selatan Laut Kaspia) pada tahun 838 M. Hidup dan tumbuh di lingkungan keluarga berada dan perhatian penuh terhadap pendidikan, terutama bidang keagamaan

Pada masanya, perkembangan kebudayaan Islam di bidang ilmu pengetahuan sedang mengalami kejayaan dan kemajuannya. Kondisi ini semakin mengembangkan kecintaannya terhadap ilmu pengetahuan. Kegiatan menghafal Al-Qur’an dimulainya sejak usia 7 tahun, dan melakukan pencatatan hadis dimulai sejak usia 9 tahun. Semangatnya luar biasa dalam menuntut ilmu sekaligus juga semangat untuk melakukan ibadah. Pada usia 8 tahun, memperoleh kepercayaan menjadi imam salat.

Ia melakukan perjalanan keilmuan ke kota Ray, Baghdad, Suriah dan juga di Mesir. Ke Rayy berguru kepada al-Razi, di bidang Hadist kepada Al-Musanna bin Ibrahim al-Ibili. Ke Baghdad ingin berguru kepada Ahmad bin Hanbal, sayang sesampainya disana ternyata telah wafat. Kemudian menuju dua kota besar di selatan Baghdad, yakni Basrah dan Kufah.

Di Basrah berguru kepada Muhammad bin’Abd Al-A’la Al-San’ani (w. 245 H/ 859 M), Muhammad bin Musa Al-Harasi (w. 248 H/ 862 M) dan Abu Al-‘As’as Ahmad bin Al-Miqdam (w. 253 H/ 857 M), dan Abu Al-Jawza’ Ahmad bin ‘Usman (w. 246 H/ 860 M). Khusus di bidang tafsir ia berguru kepada seorang Basrah Humayd bin Mas’adah dan Bisr bin Mu’az Al-‘Aqadi (w.akhir 245 H/ 859-860 M), meski sebelumnya pernah banyak menyerap pengetahuan tafsir dari seorang Kufah Hannad bin Al-Sari (w. 243 H/ 857 M).

Setelah beberapa waktu di dua kota tersebut, kemudian kembali ke Baghdad dan menetap untuk waktu yang lama. Ia memusatkan perhatian pada qira’ah (cara baca) dan fiqh dengan bimbingan guru, seperti Ahmad bin Yusuf Al-Sa’labi, Al-Hasan Ibnu Muhammad Al-Sabbah Al-Za’farani dan Abi Sa’id al-Astakhari. Kemudian, melakukan perjalanan keilmuan lagi ke berbagai kota untuk mendalami gramatika, sastra dan qira’ah. Hamzah dan Warasy termasuk orang-orang yang memberikan kontribusi ilmunya kepada At-Tabari. Keduanya tidak saja dikenal di Baghdad, tetapi juga di Mesir, Syam, Fustat, dan Beirut. Dorongan kuat untuk menulis kitab tafsir diberikan oleh salah seorang gurunya Sufyan Ibnu ‘Uyainah dan Waqi’ Ibnu Al-Jarrah, Syu’bah bin Al- Hajjaj, Yazid bin Harun dan ‘Abd Ibnu Hamid.

At-Tabari banyak menulis kitab berkaitan dengan berbagai bidang ilmu, seperti ilmu Tafsir, Ilmu Sejarah, Hadist, hukum, teolgi, etika, dan lain-lain. Di antara karyanya yang terkenal adalah Tarikh ar-Rusul wa al-Muluk (Sejarah Para Rasul dan Raja), atau lebih dikenal sebagai Tarikh at-Tabari. Kitab ini berisi

sejarah dunia hingga tahun 915, dan terkenal karena keakuratannya dalam menuliskan berbaga peristiwa dalam sejarah Arab dan Muslim.

Karya lainnya yang juga terkenal berupa tafsir Quran bernama Tafsir Al-Tabari, yang sering digunakan sebagai sumber oleh pemikir muslim lainnya, seperti Baghawi, As-Suyuthi dan juga Ibnu Katsir.

At-Tabari wafat pada hari Senin, 27 Syawal 310 H bertepatan dengan 17 Pebruari 923 M dalam usia 85 tahun.

b. Imam Ibnu Katsir

 Nama lengkapnya, Imaduddin Isma’il bin, Umar bin Katsir Al-Qurasyi Al-Bushrawi, dilahirkan di Mijdal, sebuah tempat di kota Bashrah pada tahun 701 H/1302 M). Ayahnya, seorang khatib dan meninggal ketika Ibnu Katsir baru berusia empat tahun. Selanjuntnya, diasuh dan dididik oleh kakaknya, Syaikh Abdul Wahhab. Pada usia lima tahun diajak pindah ke Damsyik, negeri Syam pada tahun 706 H. Beberapa karyanya yang terkenal adalah:

1. Tafsir al-Qur-an, kitab tafsir dengan riwayat, telah diterbitkan berulang kali dan telah diringkas oleh banyak ulama.

2. Al-Bidaayah wan Nihayah, terdiri dari 14 jilid, berisi kisah-kisah para Nabi dan umat-umat terdahulu, sirah Nabawiyah, sejarah Islam.

3. At-Takmiil fi Ma’rifatis Siqat wa Dhu’afa wal Majaahil. Di dalamnya terangkum dua kitab dari tulisan guru beliau, yaitu al-Mi zzi dan adz-Dzahabi(Tahdzibul Kamal fi Asma Rijal) dan (Liizan I’tidal fii Naqdir Rijal) dengan disertai beberapa tambahan yang bermanfaat dalam masalah al-jarh wat ta’dil.

4. Jami’ al-Masanid, berisi Musnad Imam bin Hanbal, A|-Bazzar, Abu Ya’la Al-Mushili, Ibnu Abi Syaibah, beserta Kutubus Sittah. Disusun berdasarkan bab-bab fiqih

5. Thabaqaat asy-Syafi’iyyah, berisi biografi Imam Asy-Syafi’i.

6. Sirah Nabawiah, berisi sejarah Nabi Muhammad saw. Dan lain-lain.

 Menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar al-’Asqalani, Ibnu Katsir hilang penglihatan di akhir hayatnya dan wafat di Damaskus, Syam pada tahun 77 4 H/ 1373 M.

Q.S. Fathir : 28

 “Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun”.

Hadits Tentang Ulama :

Ulama Adalah Pewaris Para Nabi

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !

1. Setujukah kalian bahwa ulama dan ilmuan Islam memiliki peranan besar dalam kemajuan Daulah Abbasiyah, berikan alasannya ?

2. Simpulkan peranan ilmuan dalam membangun kejayaan intelektual Daulah Abbasiyah !

3. Berikan contoh yang kamu ketahui salah satu karya ulama masa kini yang sangat besar manfaatnya untuk kehidupan masyarakat !

4. Terangkan biografi salah seorang ulama dan ilmuwan Islam yang kalian kagumi masa Dinasti Abbasiyah!

5. Berikan interpretasimu tentang ulama dan ilmuan Daulah Abbasiyah !

Tuesday, October 13, 2020

Fikih kelas 8 (A-F), 14 Oktober 2020

Assalamu'alaikum

Masih melanjutkan materi Bab 3 tentang puasa wajib dan puasa sunah

Sebelum mulai pelajaran mari kita berdoa bersama.....mulai, selesai!

Silahkan kalian baca, fahami dan ringkas kemudian kerjakan soal.

Soal tidak perlu di kirim tapi kerjakan, nanti akan di nilai ketika pertemuan tatap muka.

Materi:

7. Hal-Hal yang Membolehkan Tidak Puasa

Melaksanakan puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban setiap muslim

yang tidak boleh ditinggalkan. Namun karena halangan/udzur tertentu ada yang tidak

dapat melaksanakannya.. Kesulitan-kesulitan yang menghalangi puasa ini disebut udzur

syari. Orang yang mendapat halangan (udzur) tersebut diperbolehkan tidak berpuasa.

Halangan yang menyebabkan puasa Ramadhan diqadha pada hari-hari lain yaitu:

a. Boleh tidak berpuasa tetapi harus mengqadha puasanya, yaitu :

1) Orang sakit yang jika dipaksakan berpuasa, sakitnya akan bertambah parah

maka mereka boleh berbuka.

2) Dalam perjalanan jauh (musafir). Jika berpuasa yang bersangkutan akan menemui

kesukaran. Jarak perjalanan yang membolehkan meninggalkan puasa Ramadhan

sama dengan jarak yang membolehkan mengqashar salat (masafah qashar)

Artinya: Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam

perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari

yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang

yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,

(yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan

hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa

lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 184)

3) Khusus bagi wanita, haidh dan nifas juga merupakan halangan berpuasa yang

mewajibkan qadha. Bahkan orang yang sedang haidh atau nifas haram baginya

berpuasa. Dalam hadits yang diriwayatkan Al-Bukharidan Muslim dari Aisyah, ia

berkata:

Artinya: "Dari Aisyah ia berkata: Kami sedang haidh di masa Rasulullah saw,

maka kami disuruh mengqadha puasa, tetapi tidak disuruh mengqadha salat.

(HR. Al-Bukhari)

b. Boleh tidak berpuasa tetapi harus mengganti dengan membayar fidyah, yaitu yaitu

semua halangan yang membuat seseorang tidak sanggup melaksanakan puasa, antara

lain:

1) Orang yang lanjut usia (sangat tua)

2) Sakit menahun, sehingga tidak mungkin dapat mengqadha puasa di hari-hari lain.

3) Hamil.

4) Ibu yang menyusui anak.

5) Orang yang pekerjaannya tidak memungkinkan dapat berpuasa Ramadhan dan

tidak dapat mengqadha di hari-hari lain.

Firman Allah Swt:

Artinya:"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya, (jika mereka

tidak berpuasa) metnbayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin ". (Al

Baqarah: 184)

Ukuran fidyah yang diberikan ialah semisal dengan kebutuhan makan selama satu

hari yaitu sekitar 3/4 liter.

Bagi wanita hamil atau menyusui anak, ulama dalam madzhab Syafi'i

berpandangan sebagai berikut:

1) Kalau mereka takut puasa akan mengganggu kesehatan dirinya sendiri, wajib

qadha seperti orang sakit.

2) Kalau mereka takut puasa akan mengganggu kesehatan dirinya dan anaknya,

wajib qadha seperti jika hanya takut tergangu kesehatan dirinya sendiri.

3) Kalau mereka takut puasa akan mengganggu anaknya, wajib qadha dan

membayar fidyah

B. MACAM-MACAM PUASA

Dilihat dari segi hukumnya, puasa dibedakan menjadi 4 macam, antara lain:

1. Puasa wajib (fardhu), yaitu puasa yang jika dilaksanakan mendapatkan pahala, jika

ditinggalkan mendapat dosa. Contoh: puasa Ramadhan, puasa nazar, dan puasa kifarat

2. Puasa Sunah, yaitu puasa yang apabila dilaksanakan mendapatkan pahala, apabila

ditinggalkan tidak mendapat dosa.

3. Puasa makruh, yaitu puasa yang lebih baik ditinggalkan.

4. Puasa haram, yaitu puasa yang apabila dilaksanakan mendapatkan dosa, apabila

ditinggalkan mendapatkan pahala

Puasa Wajib

a. Puasa Ramadhan

1) Pengertian dan Dalil Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan atas setiap muslim yang memenuhi

syarat selama sebulan penuh pada bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan termasuk salah

satu puasa wajib yang harus dilakukan oleh segenap kaum muslimin. Bulan ini

merupakan bulan yang penuh berkah, penuh dengan ampunan Allah Swt. dan rahmat-

Nya. Di dalamnya terdapat malam yang lebih mulia dari seribu bulan yaitu

malam lailatul qadar. Begitu pula Al-Qur’an diturunkan pertama kali di salah satu

malam pada bulan ini.

Puasa Ramadhan diwajibkan oleh Allah Swt untuk pertama kalinya pada tahun

kedua hijriyah. Pada waktu itu, Rasulullah baru menerima perintah memindahkan arah

kiblat dari Baitul Makdis di Palestina ke arah Masjidil Haram di Makkah

2) Cara Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Tahukah kamu bagaimana cara menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan? Untuk

menentukan awal dan akhir Ramadhan, dapat dilakukan dengan tiga cara, antara lain:

a) Ru'yatul hilaal, yaitu dengan cara melihat terbitnya bulan di hari ke 29 bulan

Sya`ban. Pada sore hari saat matahari terbenam di ufuk barat. Apabila pada saat itu

bulan sabit dapat terlihat meskipun sangat kecil dan hanya dalam waktu yang singkat, maka ditetapkan bahwa mulai malam itu, umat Islam sudah memasuki

tanggal 1 Ramadhan. Jadi bulan Sya`ban umurnya hanya 29 hari bukan 30 hari.

Maka ditetapkan untuk melakukan ibadah Ramadhan seperti salat tarawih, makan

sahur dan mulai berpuasa.

b) Istikmaal, yaitu menyempurnakan bilangan bulan sya'ban atau bulan Ramadhan

menjadi 30 hari. Hal ini dilakukan bila ru'yatul hilal tempak atau kurang jelas

karena tertutup awan atau sebab lain

c) Hisaab, yaitu memperhitungkan peredaran bulan dibandingkan dengan

perbedaan matahari.

3) Amalan Sunah Pada Bulan Ramadhan

Amalan Sunnat pada bulan Ramadhan antara lain

a) Salat tarawih, merupakan salah satu salat Sunah malam yang hanya dapat

dilaksanakan di bulan ramadhan.

b) Salat witir dan salat Sunah lainnya.

c) Jika ada kelebihan rezeki, sedekahkan kepada orang yang sedang berpuasa atau

mengajak mereka untuk buka bersama.

d) Memperbanyak membaca Al-Qur’an (tadarrus).

e) I'ktikaf di masjid untuk ibadah.

b. Puasa Nazar

1) Pengertian dan Dalil Puasa Nazar

Nazar artinya menjadikan sesuatu dari yang tidak wajib menjadi wajib, atau

ikatan janji yang diperintahkan untuk melaksanakannya. Jadi, puasa nazar adalah

puasa yang telah dijanjikan oleh seseorang karena mendapatkan sesuatu kebaikan

2) Hukum Puasa Nazar

Berdasarkan ayat di atas, dan karena puasa nazar merupakan puasa yang telah

dijanjikan oleh yang bersangkutan untuk dilaksanakan maka hukumnya wajib.

Dengan demikian, jika yang bernazar tidak melaksanakan puasa maka ia akan

berdosa.

Nabi Saw. bersabda:

Artinya:"Dari Aisyah ra. ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa

bernazar akan mentaati Allah maka hendaklah ia mentaati-Nya dan barang siapa

bernadzar akan bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia melakukannya. (HR.

Al-Bukhari dan Muslim).

Puasa nazar terjadi karena seseorang telah berjanji akan berpuasa jika ia

mendapatkan sesuatu yang menggembirakan (kebaikan). Misalnya, jika saya naik

kelas maka saya akan berpuasa selama tiga hari. Pada dasarnya puasa ini bukan

puasa wajib, tetapi karena sudah dinazarkan maka menunaikannya adalah wajib.

c. Puasa Kafarat

1. Pengertian Puasa Kafarat

Kafarat menurut bahasa berarti denda atau tebusan. Dengan demikian, puasa

kafarat adalah puasa yang dilakukan dengan maksud untuk memenuhi denda atau

tebusan.Melaksanakan puasa kafarat hukumnya wajib.

2. Macam-Macam Puasa Kafarat

Ada beberapa macam puasa kafarat, di antaranya sebagai berikut:

a) Puasa yang dilaksanakan karena melanggar larangan haji, yaitu bagi orang

yang melaksanakan ibadah haji dengan cara tamatu` atau qiran wajib membayar

denda berupa menyembelih 1 ekor kambing/domba. Apabila tidak mampu, dia

wajib berpuasa selama 3 hari ketika masih di tanah suci dan tujuh hari setelah

sampai tanah kelahirannya

b) Puasa kafarat karena melanggar sumpah atau janji

Apabila seseorag berjanji untuk melaksanakan sesuatu tetapi dia tidak

memenuhi, maka dia wajib membayar kafarat yaitu puasa tiga hari, ketika tidak

mampu memberi makan sepuluh orang miskin

c) Puasa kafarat karena sumpah Zihar

Ziaar adalah seorang suami yang menyerupakan istrinya sama dengan

punggung ibunya. Jika dia ingin berdamai, maka dia wajib membayar kafarat,

yaitu puasa dua bulan berturut-turut

d) Puasa kafarat karena pembunuhan tanpa sengaja, yaitu puasa dua bulan berturutturut.

e) Puasa kafarat karena hubungan suami sitri di bulan Ramadhan dengan sengaja pada

saat puasa, yaitu puasa dua bulan berturut-turut.

Allah Swt. hanya melarang umatnya bersetubuh disiang hari pada bulan Ramadhan,

sedangkan pada malam hari diperbolehkan. Jadi, barang siapa melakukan

hubungan suami istri di siang hari maka ia wajib membayar kafarat atau denda.

Kafarat bagi orang yang melakukan pelanggaran ini ada tiga tingkatkan, yaitu :

1. Membebaskan budak belian.

2. Bila tidak mampu membebaskan hamba sahaya, harus berpuasa dua bulan

berturut-turut.

3. Bila berpuasa selama dua bulan juga tidak kuat, harus memberikan sedekah

kepada fakir miskin dengan makanan pokok yang mengenyangkan. Jumlah

fakir miskin yang harus disedekahi 60 orang dan masing-masing 3/4 liter

perhari.

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut!

1. Pada malam pertama bulan Ramadhan, biasanya imam menyampaikan kepada para

jamaah agar niat berpuasa sebulan penuh, mengingat niat adalah salah rukun puasa. Hal

tersebut dilakukan sebagai antisipasi pada hari-hari berikutnya lupa niat. Apakah hal

tersebut bisa dibenarkan? Dan bagaimana dengan hari-hari selanjutnya, apakah tetap

berniat seperti biasa?

2. Saat berpuasa Syihabudin berenang di kolam renang. Selain berenang ia juga menyelam.

Namun tanpa sengaja ada air yang tertelan. Bagaimana hukum puasa yang dilakukan oleh

Syihabudin?

3. Bagaimana cara melaksanakan puasa bagi orang yang berada di daerah yang waktu

siangnya jauh lebih lama dari pada waktu malam?

SKI kelas 8 ABC (15/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb Salam sehat selalu dan tetap semangat untuk belajar, sebelum dimulai mari awali dengan berdoa. Materi hari ini t...