Friday, January 14, 2022

SKI kelas 8 ABC (15/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat selalu dan tetap semangat untuk belajar, sebelum dimulai mari awali dengan berdoa.

Materi hari ini tentang PENGUASA BESAR Daulah Ayyubiyah.silahkan kalian baca, fahami dan ringkas.

(rangkum dari buku paket hal 84-90)

Catatan: Jika buku tulis masih di tumpuk/di kumpulkan silahkan ambil di meja pak Asep

Thursday, January 13, 2022

Tahfidz kelas 9 DEF (14/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Slam sehat dan tetap semangat untuk hafalanya, mari kita awli hafalan dengan berdoa kepada Allah SWT

Hafalan dilanjutkan surat AN NAJI'AT ayat 6-10. silahkan kalian hafalkan dan setor lewat VN/Video 

ke wa grup kelas. bagi siswa yng belum setor sampai ayat lima di selesaikan dahulu.

Catatan: Surat An Naji'at di tulis beserta terjemhannya kemudian di kumpulkan.

Tuesday, January 11, 2022

Fikih kelas 8 DEF (12/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat selalu buat kalian semua, mari awali pembelajaran ini dengan membaca surat Fatihah!

Materi hari ini TENTANG HIBAH silahkan kalian baca, fahami dan rangkum di buku pelajaran.

(rangkum dari buku paket hal 97-100)

Catatan: bagi siswa yang buku tulisnya msh di tumpuk/ di kumpulkan silahkan ambil di meja pak Asep.

Fikih kelas 7 A-F (12/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat selalu buat kalian semua, semoga Allah selalu melindungi kita. Aamiiin!

Sebelum di mulai pelajaran mari bersama-sama kita membaca surat Al Fatihah.

Hari ini belajar tentang DUA KHUTBAH JUMAT silahkan kalian baca, fahami dan rangkum di buku.

(rangkum dari buku paket hal 155-158)

Catatan: bagi siswa yg buku tulis masih di tumpuk/di kumpulkan silahkan ambil di meja pak asep!


Friday, January 7, 2022

SKI 8 (ABC) Bab 4 (8/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Bejumpa lagi dengan pelajaran SKI semoga anak-anakku semangat dan semoga sehat!

Untuk materi kali ini Bab 4 tentang penguasa dinasti ayyubiyah, silahkan baca, fahami dan ringkas.

Link daftar hadir : Absen SKI 8 (8/01/22)

Materinya:

Bab 4

PEMIMPIN BESAR DAN ILMUWAN ISLAM

MASA DAULAH AYYUBIYAH

A. PEMIMPIN BESAR DAULAH AYYUBIYAH

Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi dikenal sebagai seorang pemimpin yang sangat memperhatikan pendidikan dan kesejahteraan ekonomi rakyatnya. Ia begitu giat mendorong studi keagamaan, membangun bendungan, menggali terusan, serta mendirikan dan masjid. Setelah Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi meninggal dunia, daerah kekuasaannya yang begitu luas terbentang mulai dari sungai Tigris hingga sungai Nil. Dinasti Ayyubiyah selama lebih kurang 79 tahun Daulah Al-Ayyubiyah berkuasa, terdapat 9 orang penguasa yakni sebagai berikut :

1. Sultan Shalahuddin Yusuf Al-Ayyubi (564-589 H/ 1171-1193 M)

2. Sultan Al-Aziz Imaduddin (589-596 H/1193-1198 M)

3. Sultan Al-Mansur Nasiruddin (595-596 H/ (1198-1200 M)

4. Sultan Al-Adil Saifuddin (596-615 H/1200-1218 M)

5. Sultan Al-Kamil Muhammad (615-635 H/ 1218-1238 M)

6. Sultan Al-Adil Saifuddin (635-637 H/ 1238-1240 M)

7. Sultan As-Saleh Najmuddin (637-647 H/ 1240-1249 M)

8. Sultan al-Mu’azzam Turansyah (647 H/ 1249-1250 M)

9. Sultan al-Asyraf Muzaffaruddin (647-650 H/ 1250-1252 M)

Diantara 9 (sembilan) penguasa tersebut terdapat beberapa penguasa yang terkenal, yaitu : Sultan Shalahuddin Yusuf Al-Ayyubi (1171-1193 M), Malik Al-Adil Saifuddin, pemerintahan I (1200-1218 M), dan Malik Al-Kamil Muhammad (1218-1238 M).

a. Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi (564-589 H/ 1171-1193 M)

 Biografi

Nama lengkapnya, Shalahuddin Yusuf Al-Ayyubi Abdul Muzaffar Yusuf bin Najmuddin bin Ayyub. Shalahuddin Al-Ayyubi berasal dari bangsa Kurdi. Ayahnya Najmuddin Ayyub dan pamannya Asaduddin Syirkuh hijrah (migrasi) meninggalkan kampung halamannya dekat Danau Fan dan pindah ke daerah Tikrit (Irak). Shalahuddin lahir di benteng Tikrit, Irak tahun 532 H/1137 M, ketika ayahnya menjadi penguasa benteng Seljuk di Tikrit. Saat itu, baik ayah maupun pamannya mengabdi kepada Imaduddin Zanky, gubernur Seljuk untuk kota Mousul, Irak. Ketika Imaduddin berhasil merebut wilayah Balbek, Lebanon tahun 534 H/1139 M, Najmuddin Ayyub (ayah Shalahuddin) diangkat menjadi gubernur Balbek dan menjadi pembantu dekat

Raja Suriah Nuruddin Mahmud. Pendidikan masa kecilnya, Shalahuddin dididik ayahnya untuk menguasai

sastra, ilmu kalam, menghafal Al Quran dan ilmu hadits di madrasah. Dalam buku-buku sejarah dituturkan bahwa cita-cita awal Shalahuddin ialah menjadi orang yang ahli di bidang ilmu-ilmu agama Islam (ulama). Ia senang Selain mempelajari ilmu-ilmu agama, Shalahuddin mengisi masa mudanya dengan menekuni teknik perang, strategi, maupun politik. Setelah itu, Shalahuddin melanjutkan pendidikannya di Damaskus untuk mempelajari teologi Sunni selama sepuluh tahun, dalam lingkungan istana Nuruddin. Dari kecil sudah terlihat karakter kuat Salahudin yang rendah hati, santun serta penuh belas kasih. Salahudin tumbuh di lingkungan keluarga agamis dan dalam lingkungan keluarga ksatria. Dunia kemiliteran semakin diakrabinya setelah Sultan Nuruddin menempatkan ayahnya sebagai kepala divisi milisi di Damaskus dan pada umur 26 tahun, Shalahuddin bergabung dengan pasukan pamannya (Asaduddin Syirkuh), dalam memimpin pasukan muslimin ke Mesir atas tugas dari gubernur Suriah (Nuruddin Zangi), untuk membantu perdana menteri

Daulah Fathimiyah (Perdanana Menteri Syawar) menghadapi pemberontak dan penyerbuan tentara salib. Misi tersebut berhasil Perdana menteri Syawar kembali kepada kedudukannya semula tahun 560 H/1164 M.

Shalahuddin semakin menunjukkan kepiawaiannya dalam kepemimpinan. Ia mampu melakukan mobilisasi dan reorganisasi pasukan dan perekonomian di Mesir, terutama untuk menghadapi kemungkinan serbuan balatentara Salib. Tiga tahun kemudian, ia menjadi penguasa Mesir dan Syria dan merevitalisasi ekonomi, reorganisasi militer, dan menaklukan Negara-negara muslim kecil untuk dipersatukan melawan pasukan salib. Impian bersatunya bangsa muslim tercapai setelah pada September 1174 M, Shalahuddin berhasil menundukkan Daulah Fatimiyah di Mesir untuk patuh pada kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad. Daulah Ayyubiyah yang

bermadzhab Sunni akhirnya berdiri di Mesir menggantikan Daulah Fathimiyah yang berkuasa sebelumnya dan bermazhab syi’ah. Pada usia 45 tahun, Shalahuddin telah menjadi orang paling berpengaruh di dunia Islam. Selama kurun waktu 12 tahun, ia berhasil mempersatukan Mesopotamia, Mesir, Libya, Tunisia, wilayah barat jazirah Arab dan Yaman di

bawah kekhalifahan Ayyubiyah. Kota Damaskus di Syria menjadi pusat pemerintahannya. Shalahuddin wafat di Damaskus pada tahun 1193 M dalam usia 57 tahun.

Kepemimpinan

Selain itu Shalahuddin merupakan salah seorang Sultan yang memiliki kemampuan memimpin, dibuktikan dengan caranya dalam memilih para Wazir. Shalahuddin mengangkat para pembantunya (Wazir) orang-orang

cerdas dan terdidik diantaranya, Al-Qadhi Al-Fadhil dan Al-Katib Al-Isfahani. Sementara itu sekretaris pribadinya bernama Bahruddin bin Syadad, yang kemudian dikenal sebagai penulis biografinya. Shalahuddin Yusuf Al-Ayyubi juga tidak membuat kekuasaan terpusat di Mesir. membagi wilayah kekuasaannya kepada saudara-saudara dan keturunannya, sehingga melahirkan beberapa cabang dinasti Ayyubiyah sebagai berikut:

1. Kesultanan Ayyubiyah di Mesir

2. Kesultanan Ayyubiyah di Damaskus

3. Kesultana Ayyubiyah di Aleppo

4. Kesultanan Ayyubiyah di Hamah

5. Kesultanan Ayyubiyah di Homs

6. Kesultanan Ayyubiyah di Mayyafaiqin

7. Kesultanan Ayyubiyah di Sinjar

8. Kesultanan Ayyubiyah di Hisn Kayfa

9. Kesultanan Ayyubiyah di Yaman

10. Kesultana Ayyubiyah di Kerak

Dalam kegiatan perekonomian, ia bekerja sama dengan penguasa muslim di wilayah lain dan menggalakan perdaganggan dengan kota-kota di laut tengah, lautan Hindia dan menyempurnakan sistem perpajakan.

Selain itu, Shalahuddin Yusuf Al-Ayyubi dianggap sebagai pembaharu di Mesir karena dapat mengembalikan mazhab sunni. Untuk keberhasilannya, Khalifah al-Mustadi dari Bani Abbasiyah memberi gelar Al-Mu’izz li Amiiril mu’miniin (penguasa yang mulia). Khalifah Al-Mustadi juga memberikan Mesir, Naubah, Yaman, Tripoli, Suriah dan Maghrib sebagai wilayah kekuasaan Shalahuddin Yusuf Al-Ayyubi pada tahun 1175 M. sejak saat itulah Shalahuddin dianggap sebagai Sultanul Islam Wal Muslimiin (Pemimpin umat Islam dan kaum muslimin).

 


Thursday, January 6, 2022

Tahfidz 9 DEF Surat An Naji'at 1-5 (7/01/22)

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh!

Salam sehat dan semangat lagi hafalannya....mari awali pertemuan ini dengan membaca basmalah.

Materi tahfidz hari ini yaitu surat an naji'at ayat 1-5 minimal, hafalan setor VN via wa grup.

Link daftar hadir : Absen tahfidz 9 (7/01/22)

Tuesday, January 4, 2022

Fikih VII (A-F) Shalat Jumat 5/01/22

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Jumpa lagi anak-anakku dengan materi Fikih.....Untuk pertemuan kali ini yaitu Bab 6 Shalat Jumat.

Silahkan kalian baca, fahami dan  ringkas materi kedalam buku pelajaran fikih

Sebelum dimulai mari kita berdoa terlebih dahulu.....Al Fatihah!

Link daftar hadir : Absen Fikih 7 (5/01/22)

Materinya:

 

A. SHALAT JUMAT

1. Pengertian Shalat Jumat

Setiap hari Jumat kita pasti melaksanakan shalat Jumat secara berjamaah di masjid? Shalat Jum’at ( الصلاةالجمعة ) merupakan shalat dua rakaat yang dilakukan setelah tergelincirnya mata hari atau waktu shalat Dhuhur dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur secara terperinci. Hukum melaksanakannya adalah fardlu ain bagi setiap laki-laki yang sudah baligh. Bagi orang yang telah melaksanakan shalat Jum’at maka tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat Dhuhur.

Keistimewaan Hari Jumat

Keistimewaan yang dimiliki oleh hari Jum’at, karena hari tersebut memiliki keistimewaan dibanding dengan hari-hari lain.

1. Hari berkumpulnya kebaikan dan hari berkumpulnya orang melakukan kebaikan.

2. Hari diciptakannya Nabi Adam As.

3. Hari bersatunya kembali antara Adam As dan Siti Hawa setelah diturunkan ke bumi.

4. Sejak zaman jahiliyah terkenal sebagai hari Arubah yang bermakna hari penuh kasih sayang.

5. Sebaik-baiknya hari yang disinari matahari.

6. Hari yang Allah Swt. mengampuni 600.000 ribu penghuni neraka.

7. Hari yang dijanjikan bagi orang yang meninggal di hari tersebut maka Allah Swt. akan mencatat baginya pahala meninggal di jalan Allah dan dijaga dari siksa kubur

 

Shalat Jum’at bukan pengganti shalat dhuhur. Shalat Jum’at merupakan shalat yang berdiri sendiri. Tetapi bagi yang sudah melaksanakan shalat Jum’at, maka tidak ada kewajiban melaksanakan shalat Dhuhur.

Ayo kita cermati tabel berikut ini!

Unsur-unsurnya

Shalat Jumat

Shalat Dhuhur

Fardhu ‘ain bagi setiap laki-laki yang sudah baligh

Ö

-

Wajib dilakukan secara berjama’ah

Ö

-

Dilaksanakan setelah tergelincirnya matahari hingga memasuki waktu shalat Ashar

Ö

Ö

Memiliki dua rakaat

Ö

-

Terdapat dua khutbah sebelum pelaksanaan shalat

Ö

-

Termasuk shalat yang dikeraskan bacaannya

Ö

-

 

Setelah kita mencermati tabel, bisakah kita membedakan antara shalat Dhuhur dan shalat Jumat? Dilihat dari syarat wajib shalat dan tata cara pelaksanaan shalat keduanya berbeda. Dalam shalat Jum’at hukum fardlu ’ain hanya wajib bagi setiap laki-laki setelah baligh, sementara shalat dhuhur wajib bagi laki-laki dan perempuan yang telah baligh. Salah satu perbedaan yang menonjol lainnya adalah tata cara pelaksanaan kedua shalat seperti dalam tabel di atas.

 

2. Dasar Hukum Shalat Jumat

Ayo kita baca, cermati dengan seksama, dan berikan kesimpulan tentang kandungan Ayat al-Quran dan hadis-hadis Nabi Saw dibawah ini:(Ayat di tulis lihat di buku paket hal 152 QS. Al Jumuah:9)

 

a) Hadis Nabi Saw: (Hadits di tulis lihat di buku paket hal 151)

Artinya:

Hari Jumat adalah tuannya semua hari, dan bagi Allah merupakan hari paling agung. Di mata Allah, hari Jumat lebih agung dari hari Idul Fitri dan Idul Adha(HR. Ibnu Majjah)

b) Firman Allah Swt. :

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu

mengingat Allah dan tinggalkan lah jual beli(QS. Al-Jumu’ah (62): 9).

c) Nabi Saw bersabda:

Artinya:

Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua laki-laki yang sudah memasuki usia baligh(HR. An-Nasa’i dan Abu Dawud).

d) Hadis Nabi Saw:

Artinya:

Siapapun yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut dengan perasaan remeh, Allah akan jadikan kebiasaan itu berada dalam hatinya(HR. Lima Imam Hadis).

e) Rasulullah Saw bersabda:

Artinya:

Aku berniat menyuruh laki-laki untuk shalat berjamaah, lalu aku akan membakar rumah-rumah orang yang meninggalkan shalat Jumat(HR. Muslim dan Ahmad).

3. Syarat Sah dan Syarat Wajib Shalat Jumat

Ayo kita ingat kembali pembahasan sebelumnya tentang syarat wajib shalat fardlu lima waktu dan kita bandingkan dengan syarat wajib shalat Jum’at? Syarat wajib merupakan ketentuan yang munculnya hukum fardlu ain melaksanakan shalat Jum’at. Syarat wajib harus dipenuhi sebelum pelaksanaan shalat dimulai.

Syarat sah merupakan ketentuan-ketentuan yang menyebabkan diterimanya shalat Jum’at. Syarat sah shalat harus dipenuhi selama pelaksanaan shalat Jum’at berlangsung.

 

Pendapat Pertama

Berdasarkan Kitab Safinatun Najah

Pendapat Kedua

Berdasarkan Kitab Matan Taqrib

1. Dilaksanakan pada waktu shalat

Dhuhur.

2. Dilaksanakan di pemukiman

3. Dilaksanakan secara berjama’ah

dengan jumlah jama’ah minimal 40

orang.

4. Laki-lak yang merdeka dan telah

memasuki usia baligh yang

Menetap.

5. Tidak terdapat dua shalat Jum’at

dalam satu tempat yang sama.

6. Didahului oleh pelaksanaan dua

khutbah Jum’at.

Syarat wajibnya shalat diantaranya:

1. Islam

2. Merdeka

3. Memasuki usia baligh

4. Berakal

5. Laki-laki

6. Sehat

7. Menetap

Syarat sahnya shalat meliputi:

1. Perkampungan atau pemukiman

2. Jumlah jama’ah minimal 40

orang.

3. Dilaksanakan pada waktu shalat

dhuhur

 

Unsur-unsurnya

Pendapat Pertama

Pendapat Kedua

Syarat Wajib Shalat Jum’at

1. Islam

2. Merdeka

3. Memasuki usia baligh

4. Berakal

5. Laki-laki

6. Sehat

7. Menetap

 

-

Ö

Ö

-

Ö

-

Ö

 

Ö

Ö

Ö

Ö

Ö

Ö

Ö

Syarat Sahnya Shalat Jum’at

1. Perkampungan atau pemukiman

2. Dilakukan secara berjama’ah dengan jumlah min 40 orang

3. Dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur.

4. Tidak terdapat dua shalat Jum’at dalam satu tempat yang sama.

5. Didahului oleh pelaksanaan dua khutbah

Jum’at.

 

Ö

Ö

 

Ö

Ö

 

Ö

 

Ö

Ö

 

Ö

-

 

-

 

Apakah yang dapat kita temukan? Syarat wajibnya shalat Jum’at menurut pendapat yang pertama sebanyak 4 syarat dan 7 syarat berdasarkan pendapat kedua. Sedangkan syarat wajib menurut pendapat kedua sebanyak 5 syarat dan pendapat kedua mengatakan 3 syarat.

Mari kita Padukan! Jika dipadukan maka syarat wajib shalat Jum’at sebanyak 7 syarat, yaitu:

1. Islam. Tidak sah shalat Jum’atnya orang kafir.

2. Merdeka. Tidak sah shalat Jum’at bagi hamba sahaya atau budak.

3. Memasuki usia baligh. Namun bagi anak kecil yang sudah mumayyiz shalatnya tetap sah, karena belum diwajibkan melaksanakan shalat Jum’at. Tetapi sangat dianjurkan ikut serta sebagai pembelajaran.

4. Berakal. Tidak wajib shalat Jum’at bagi orang yang hilang ingatan, karena sakit gila, ayan, pingsan dan mabuk secara terus menerus.

5. Laki-laki. Tidak wajib shalat Jum’at bagi laki-laki yang belum baligh dan perempuan baik yang sudah baligh atau belum.

6. Sehat. Bagi orang sakit dikecualikan dari kewajiban melaksanakan shalat Jum’at.

7. Menetap. Tidak wajib bagi orang yang bepergian ke suatu tempat yang tidak memiliki niat untuk menetap selama minimal 4 hari. Waktu bepergian juga tidak pada hari Jum’at setelah shalat subuh. Jika memiliki niat menetap dan bepergian setelah selesai shalat subuh maka wajib baginya melaksanakan shalat Jum’at.

Jika dipadukan antara kedua pendapat maka syarat wajib shalat Jum’at ada 4 yang mencakup:

1. Pemukiman. Shalat Jum’at dilaksanakan di masjid desa atau perbatasan suatu kampung atau pemukiman dalam wilayah administratif desa tertentu.

2. Berjamaah dengan 40 orang Jamaah. Tidak sah shalat Jum’at jika jumlah jama’ahnya termasuk Imam shalat kurang dari 40 orang.

3. Dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur. Yaitu mulai tergelincirnya mata hari hingga memasuki waktu shalat Ashar. Namun yang lebih utama adalah mensegerakan pelaksanaan shalat Jum’at dengan tidak mengulur-ulur waktu.

4. Tidak terdapat dua shalat Jumat Dalam Waktu Bersamaan. Shalat Jum’at di masjid dalam satu daerah sah hukumnya jika tidak didahului oleh shalat Jum’at di masjid lainnya di daerah yang sama. Dikecualikan daerah yang sangat luas dan sulit untuk mengumpulkan. Dapat pula karena sebab lain, seperti antar kampung saling bermusuhan atau berperang atau jauhnya jarak antara satu kampung dengan kampung

lainnya, sehingga penduduk kampung tidak dapat mendengar adzan Jum’at.

SKI kelas 8 ABC (15/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb Salam sehat selalu dan tetap semangat untuk belajar, sebelum dimulai mari awali dengan berdoa. Materi hari ini t...