Assalamu'alaikum Wr. Wb
Salam sehat selalu dan tetap semangat, kita buka dengan membaca basmalah!
Materi hari ini Bab 2, silahkan kalian isi absen/kehadiran. Dan tulis materinta di buku catatan.
Klik: absen FI 8 DEF 1/9/21
MATERI:
A. KETENTUAN ZAKAT
1. Pengertian Zakat
Tahukah kamu apa itu zakat? Zakat menurut bahasa (lughat) memiliki beberapa makna
antara lain: tumbuh, suci, berkembang. Sedangkan menurut istilah fikih zakat adalah
sejumlah harta yang diambil dari harta tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu. Zakat dijadikan nama bagi harta yang diserahkan tersebut, karena harta yang
dizakati akan berkembang dan bertambah.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang dalam al-Qur‟an sering
disebut secara beriringan dengan perintah shalat. Berbeda dengan infak dan sedekah,
zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) merupakan suatu kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh setiap muslim ketika telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Selain untuk menunaikan kewajiban kita sebagai umat muslim, menunaikan zakat
juga sebagai cara kita untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Dengan menunaikan
zakat, kita dididik bagaimana menjadi pribadi yang pemurah, ikhlas dan tulus menolong
orang lain yang hidup dalam kekurangan.
2. Hukum dan Dalil Zakat
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa menunaikan zakat hukumnya adalah wajib
bagi yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini didasarkan pada al-Qur‟an dan
Hadis Nabi Saw. Dalam surat at-Taubah ayat 103 Allah berfirman: Artinya:“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau
membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. Attaubah: 103) Dan firman Allah SWT:
Artinya: “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama dengan orangorang
yang ruku‟.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Dalam sebuah Hadis, Nabi Saw. bersabda: Artinya: “Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah sebesar
satu sha' kurma atau satu sha' sya'ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan
perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar
dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan” (Muttafaq Alaih) 3. Mustahik Zakat
Tahukah kamu siapa saja yang mustahiq zakat itu? Mustahiq zakat adalah orang-orang
yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Orang yang berhak
menerima zakat ada delapan golongan sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Qur‟an
surat at-Taubah ayat 60: Artinya: “Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mu´allaf ), untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. at-Taubah: 60)
Berdasarkan ayat tersebut, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:
1. Fakir, yaitu orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, tidak memiliki
harta dan tidak mempunyai pekerjaan untuk menutupi kebutuhan dirinya dan
keluarganya. Sebagai perumpamaan istilah fakir adalah ia membutuhkan 10, tetapi ia
hanya mampu memenuhi 2 atau bahkan tidak mampu memenuhi sama sekali.
2. Miskin, yaitu orang yang tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya.
Sebagai perumpamaan adalah ia membutuhkan 10, tetapi ia hanya mampu
memenuhi 7 atau 8.
3. Amil, adalah orang, lembaga atau badan (panitia) yang diberi tugas untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya.
Amil zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, baligh, berakal sehat,
merdeka, adil, jujur dan amanah dan memahami hukum dan ketentuan yang berkaiatan
dengan zakat.
4. Muallaf, adalah orang yang baru masuk Islam atau ada harapan untuk menjadi seorang
muslim.
5. Riqab, adalah budak belian yang diberi kebebasan usaha mengumpulkan kekayaan
agar ia dapat menebus dirinya untuk merdeka.
6. Garim yaitu yang mempunyai banyak hutang dan tidak memiliki harta untuk
melunasinya.
7. Sabilillah, adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama
berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.
8. Ibnu Sabil adalah musafir yang sedang dalam perjalanan yang tidak bertujuan maksiat
di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya