Tuesday, August 31, 2021

Fikih 8 DEF (1/9/21)

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat selalu dan tetap semangat, kita buka dengan  membaca basmalah!

Materi hari ini Bab 2, silahkan kalian isi absen/kehadiran. Dan tulis materinta di buku catatan.

Klik: absen FI 8 DEF 1/9/21

MATERI: 

 A. KETENTUAN ZAKAT

1. Pengertian Zakat
Tahukah kamu apa itu zakat? Zakat menurut bahasa (lughat) memiliki beberapa makna
antara lain: tumbuh, suci, berkembang. Sedangkan menurut istilah fikih zakat adalah
sejumlah harta yang diambil dari harta tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu. Zakat dijadikan nama bagi harta yang diserahkan tersebut, karena harta yang
dizakati akan berkembang dan bertambah.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang dalam al-Qur‟an sering
disebut secara beriringan dengan perintah shalat. Berbeda dengan infak dan sedekah,
zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) merupakan suatu kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh setiap muslim ketika telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Selain untuk menunaikan kewajiban kita sebagai umat muslim, menunaikan zakat
juga sebagai cara kita untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Dengan menunaikan
zakat, kita dididik bagaimana menjadi pribadi yang pemurah, ikhlas dan tulus menolong
orang lain yang hidup dalam kekurangan.
2. Hukum dan Dalil Zakat
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa menunaikan zakat hukumnya adalah wajib
bagi yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini didasarkan pada al-Qur‟an dan
Hadis Nabi Saw. Dalam surat at-Taubah ayat 103 Allah berfirman: Artinya:“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau
membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. Attaubah: 103) Dan firman Allah SWT:

Artinya: “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama dengan orangorang
yang ruku‟.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Dalam sebuah Hadis, Nabi Saw. bersabda: Artinya: “Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah sebesar
satu sha' kurma atau satu sha' sya'ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan
perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar
dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan” (Muttafaq Alaih)                                                    3. Mustahik Zakat
Tahukah kamu siapa saja yang mustahiq zakat itu? Mustahiq zakat adalah orang-orang
yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Orang yang berhak
menerima zakat ada delapan golongan sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Qur‟an
surat at-Taubah ayat 60: Artinya: “Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mu´allaf ), untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. at-Taubah: 60)
Berdasarkan ayat tersebut, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:
1. Fakir, yaitu orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, tidak memiliki
harta dan tidak mempunyai pekerjaan untuk menutupi kebutuhan dirinya dan
keluarganya. Sebagai perumpamaan istilah fakir adalah ia membutuhkan 10, tetapi ia
hanya mampu memenuhi 2 atau bahkan tidak mampu memenuhi sama sekali.
2. Miskin, yaitu orang yang tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya.
Sebagai perumpamaan adalah ia membutuhkan 10, tetapi ia hanya mampu
memenuhi 7 atau 8.
3. Amil, adalah orang, lembaga atau badan (panitia) yang diberi tugas untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya.
Amil zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, baligh, berakal sehat,
merdeka, adil, jujur dan amanah dan memahami hukum dan ketentuan yang berkaiatan
dengan zakat.
4. Muallaf, adalah orang yang baru masuk Islam atau ada harapan untuk menjadi seorang
muslim.
5. Riqab, adalah budak belian yang diberi kebebasan usaha mengumpulkan kekayaan
agar ia dapat menebus dirinya untuk merdeka.
6. Garim yaitu yang mempunyai banyak hutang dan tidak memiliki harta untuk
melunasinya.
7. Sabilillah, adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama
berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.
8. Ibnu Sabil adalah musafir yang sedang dalam perjalanan yang tidak bertujuan maksiat
di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya

 


Fikih 7 A-F (1/9/21)

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat selalu dan semangat belajar, mari kita buka dengan membaca basmalah!

Materi Fikih hari ini Bab 2, Silahkan kalian isi absen/kehadiran.

Klik: absen FI 7 1/9/21

MATERI:

 4.Tata Cara Bersuci dari Najis Dengan Air

- Mukhafafah (Najis ringan)

Najis Mukhaffafah ’Ainiyah:
1. Dibersihkan lebih dulu sifatnya, sehingga warna, bau, dan rasa
najis tidak lagi kelihatan dan dapat dirasakan
2. Kemudian air yang suci dan mensucikan dipercikkan ke tempat
atau benda yang terkena najis. Air yang dipercikkan harus
mengenai seluruh tempat atau benda yang terkena najis
3. Air yang dipercikkan tidak disyaratkan hingga mengalir.
4. Dikeringkan dengan kain atau benda lain yang suci.
Najis Mukhaffafah Hukmiyah:
1. Tempat atau benda yang terkena najis dilingkari lebih dulu untuk
memastikan pemercikan air secara tepat
2. Kemudian air yang suci dan mensucikan dipercikkan ke tempat
atau benda yang terkena najis dan telah dilingkari. Air yang
dipercikkan harus mengenai seluruh tempat atau benda yang
terlingkari
3. Air yang dipercikkan tidak disyaratkan hingga mengalir.
4. Dikeringkan dengan kain atau benda lain yang suci.

- Muthawasitah (Najis sedang)

Najis Mutawassithah ’Ainiyah:
1. Dibersihkan lebih dulu sifatnya, sehingga warna, bau, dan rasa
najis tidak lagi kelihatan dan dapat dirasakan
2. Kemudian air yang suci dan mensucikan dialirkan ke tempat atau
benda yang terkena najis. Air yang dialirkan harus mengenai
seluruh tempat atau benda yang terkena najis
3. Air yang disiramkan disyaratkan hingga mengalir.
4. Dikeringkan dengan kain atau benda lain yang suci.
Najis Mutawassithah Hukmiyah:
1. Tempat atau benda yang terkena najis dilingkari lebih dulu untuk
memastikan pemercikan air secara tepat
2. Kemudian air yang suci dan mensucikan disiramkan hingga
mengalir ke tempat atau benda yang terkena najis dan telah
dilingkari.
3. Dikeringkan dengan kain atau benda lain yang suci.

- Mugoladzoh (Najis berat)

Najis Mughaladhah ’Ainiyah:
1. Dibersihkan lebih dulu sifatnya, sehingga warna, bau, dan rasa
najis tidak lagi kelihatan dan dapat dirasakan.
2. Menyiramkan air hingga mengalir ke tempat atau benda yang
terkena najis sebanyak tujuh kali dan salah satu diantaranya
dicampur dengan debu yang suci. Ayo pilih salah satu diantara
ketiga cara!                                                                                                                                                 3. Cara pertama: Air dicampur dengan debu yang suci dalam satu
tempat kemudian disiramkan ke tempat atau benda yang terkena
najis. 
4. Cara kedua: Menaruh debu di tempat atau benda yang terkena
najis, lalu menyiramkan air dan mengosokkannya, dan diakhiri
dengan menyiram dan mengelap air dengan benda yang bersih.
5. Cara ketiga: Menyiramkan air ke tempat atau benda yang terkena
najis, lalu menaburkan debu dan selanjutnya mencampur
keduanya serta menggosok-gosokkannya, dan diakhiri dengan
mengelap air dengan benda yang bersih.
Najis Mughaladhah ’Ainiyah:
1. Berikan tanda dengan lingkaran tempat atau benda yang terkena
najis.
2. Lakukan cara yang sama dengan proses penyucian najis
mughaladhah hukmiyah.

Di sebut dengan mukhaffafah karena proses penyuciannya lebih ringan dan mudah
dibanding dua najis lainnya. Mutawassithah disebabkan karena menghilangkan
najisnya memiliki kadar yang berada di tengah antara najis mukhaffafah dan
mughaladhah. Najis yang paling sulit dan berat penyuciannya adalah mughaladhah
karena tidak cukup dengan air saja sebagai alatnya

Friday, August 27, 2021

SKI 8 ABC 28/8/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat dan semangat,belajar semoga menjadi yang terbaik!

Materi tugas portofolio kerjakan dengan baik dan tugas di kumpulkan di sekolah depan ruang piket.

Klik: absen SKI ABC 28/8/21

 Tugas Portopolio
1. Buatlah pohon silsilah khalifah-khalifah Bani Abbasiyah di kertas folio
2. Buatlah peta konsep kemajuan peradaban dan kebudayaan Islam pada masa
    Daulah Abbasiyah

Thursday, August 26, 2021

Tahfidz 9 DEF 27/8/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat selalu, tidak bosan-bosanya mengingatkan kepada anak-anakku ikutilah pelajaran tahfidz

dengan tertib demi kebaikan bersama. Baik setor hafalan ataupun isi kehadiranya. Terima kasih!

Materi hafalan masih surat al insyiqoq. Hafalan minimal 5 ayat.

Klik: absenTh 9 DEF 27/8/21

Tuesday, August 24, 2021

Fikih 8 DEF (25/8/21)

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat selalu buat kalian semua dan semoga tetap semangat!

Materi Hari ini tentang sujud tilawah, kalian baca fahami dan ringkas materi di buku catatan.

Klik : absen Fikih7DEF 25/8/21

MATERI:

C. KETENTUAN SUJUD TILAWAH

1. Pengertian Sujud Tilawah
Pernahkah kamu melakukan shalat berjamaah, kemudian setelah membaca ayat tertentu,
imam melakukan sujud, tanpa didahului rukuk terlebih dahulu? Itulah yang disebut
dengan sujud tilawah, yaitu sujud yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayatayat
tertentu dari al-Qur‟an. Ayat-ayat tersebut disebut ayat sajdah. Jadi, ketika ayat
sajdah tersebut dibaca, baik orang yang membaca atau yang mendengarnya disunnahkan
untuk melakukan sujud tilawah. Sujud ini boleh dilakukan dalam shalat maupun di luar
shalat.
Sujud tilawah sunnah dilakukan untuk menyatakan keagungan Allah Swt. dan
sekaligus pengakuan bahwa diri kita adalah makhluk yang sangat lemah. Hanya Dia lah
Zat yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Di dalam mushaf al-Qur‟an, ayat-ayat sajdah
ditandai dengan tanda tertentu seperti kubah.

2. Hukum dan Dalil Sujud Tilawah
Tahukah kamu hukum melaksanakan sujud tilawah? Hukum melaksanakan sujud tilawah
adalah sunnah, baik dan bernilai pahala bila dilaksanakan, namun tidak berdosa bila
ditinggalkan. Tetapi dalam shalat berjamaah ketika imam melakukan sujud tilawah,maka makmum wajib mengikutinya. Apabila imam tidak sujud, maka makmum tidak
boleh sujud sendirian. Nabi Saw. bersabda:

Artinya:“Dari Ubaidillah dia berkata, telah mengabarkan kepadaku Nafi' dari Ibnu
Umar bahwa Nabi Saw. pernah membaca al-Qur‟an yang di dalamnya terdapat ayat
sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya
sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Al-
Bukhari dan Muslim)
Selain itu ada juga hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwa
Rasulullah Saw. bersabda: Artinya: “Dari Abi Hurairah, ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda: “Ketika anak adam membaca ayat sajdah kemudian ia bersujud maka setan menyendiri dan
menangis. Ia berkata, “Celaka, anak Adam diperintah untuk bersujud dan ia pun
bersujud maka baginya surga. Dan aku telah diperintah untuk bersujud namun aku
menolak maka bagiku neraka.” (H.R Muslim)

3. Sebab Sujud Tilawah
Seperti keterangan yang sudah kamu baca sebelumnya, bahwa sujud tilawah sunnah
dilaksanakan ketika mendengar atau membaca ayat-ayat sajdah. Dalam al-Qur‟an
terdapat 15 ayat sajdah, yaitu:
1. Surat al-A‟raaf (7) ayat 206
2. Surat ar-Ra‟du (13) ayat 15
3. Surat an-Nahl (16) ayat 49-50
4. Surat al-Israa‟ (17) ayat 109
5. Surat Maryam (19) ayat 58
6. Surat al-Hajj (22) ayat 18
7. Surat al-Hajj (22) ayat 77
8. Surat al-Furqaan (25) ayat 60
9. Surat an-Naml (27) ayat 25-26
10. Surat as-Sajadah (32) ayat 15
11. Surat Shaad (38) ayat 24
12. Surat Fushshilat (41) ayat 37-38
13. Surat an-Najm (53) ayat 62
14. Surat al-Insyiqaaq (84) ayat 21
15. Surat al-‟Alaq (96) ayat 19

4. Syarat dan Rukun Sujud Tilawah
Tahukah kamu apa saja yang termasuk syarat dan rukun sujud tilawah? Berikut ini syarat
dan rukun sujud tilawah:
a. Syarat Sujud Tilawah
Syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksasnakan sujud tilawah adalah sebagai
berikut:
1) Suci dari hadas dan najis, baik badan, pakaian maupun tempat sujud
2) Menutup aurat
3) Menghadap kiblat
4) Setelah mendengar atau membaca ayat sajdah
b. Rukun Sujud Tilawah
Sedangkan rukun sujud tilawah yang harus dilaksanakan ketika sujud syukur antara
lain:
1) Niat melakukan sujud tilawah
2) Takbiratul lhram
3) Sujud sekali diawali dengan bacaan takbir
4) Duduk sesudah sujud (tanpa membaca tasyahud)
5) Salam
6) Tertib

5. Tata cara Sujud Tilawah
Cara melaksanakan sujud syukur ada dua macam, yaitu:
a. Di dalam shalat
- Apabila shalat sendirian, caranya: begitu mendengar atau membaca ayat sajdah
dalam shalat langsung takbir untuk bersujud sekali (tanpa mengangkat kedua
tangan), kemudian kembali berdiri meneruskan bacaan ayat tersebut dan
meneruskan shalat.
- Apabila dalam shalat berjamaah makmum wajib mengikuti imam, jika imam
membaca ayat sajdah kemudian melakukan sujud tilawah, maka makmum wajib
ikut sujud. Tetapi apabila imam tidak sujud, maka makmum pun tidak boleh sujud
sendirian.

b. Di luar shalat.
Begitu selesai membaca atau mendengar ayat sajdah, maka langsung menghadap
kiblat dan niat melakukan sujud tilawah. Bertakbir (seperti takbiratul ihram)
kemudian langsung sujud dan membaca doa sujud, setelah itu bertakbir untuk duduk
kemudian salam.

6. Hikmah Sujud Tilawah
Nah setelah mempelajari ketentuan sujud tilawah, tentu kamu tahu banyak hikmah yang
dapat kita ambil, misalnya:
a. Dihindarkan dari godaan setan.
b. Lebih menghayati bacaan dan kandungan al-Qur‟an yang dibaca atau didengar.
c. Mendekatkan diri kepada Allah, Zat Yang Maha Pencipta.
d. Menghindarkan diri dari sikap sombong dan angkuh pada sesame.
e. Menumbuhkan kesadaran akan kebesaran Allah Swt.
f. Membuktikan ketaatan kita kepada Allah Swt.

Fikih 7 (A-F) 25/8/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam sehat selalu buat anak-anaku yang sholeh dan sholehah!

Materi hari ini Bab 2 bersuci dari najis dan hadas, baca materi fahami dan rangkum dibuku catatan.

Silahkan absen di sisni. Klik: absenFikih7(A-F) 25/8/21 

MATERI BAB 2:

A. Najis dan Tata Cara Mensucikannya

Pengertian Najis dan Hadats
Menurut bahasa Najis berasal dari bahasa Arab, yaitu an-najsu atau an-najisu
الَّ ج س ( ) yang berarti kotor atau menjijikkan, tidak bersih atau tidak suci baik yang bersifat
hissiyah maupun ma’nawiyah. Nnajis yang bersifat hissiyah adalah najis yang terlihat
oleh mata dan dirasa oleh panca indra seperti jilatan anjing, kotoran manusia atau
hewan,kencing, darah haid dan nifas. Najis yang bersifat maknawiyah adalah najis yang
menodai akidah sehingga tidak dapat dilihat oleh manusia seperti Syirik dan kufur.
Menurut istilah, najis bisa diartikan suatu benda yang mengotori pakaian atau
badan kita yang menghalangi sahnya ibadah kita kepada Allah. Najis adalah kotoran yang
wajib oleh seorang yang terkena olehnya.
Menurut Ilmu fiqih merupakan benda yang haram disentuh secara mutlak (kecuali
dalam keadaan darurat) dan harus dibersihkan apabila terkena benda najis. Najis harus
dibersihkan karena menghalangi sahnya ibadah.
1. Dasar-Dasar Hukum Perintah Bersuci
Ayo kita cermati dengan seksama, dan temukan persamaan dan berbedaan
kandungan ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis dibawah ini:
a) Allah Swt. berfirman: Artinya: ”Dan bersihkanlah pakaianmu” QS. Al-Mudatstsir (74): 4.
b) Dan Firman Allah Swt. : Artinya:
“Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang iktikaf, orang
yang rukuk dan orang yang sujud!”QS. Al-Baqarah (1): 125.

c) Nabi Muhammad Saw bersabda: Artinya:
“Apabila kamu datang ke tempat saudara-saudara kamu, hendaklah kamu perintah
atau perbaiki kendaraan-kendaraan dan pakaian kamu, sehingga kamu menjadi
perhatian diantara manusia. Karena, Allah tidak suka perbuatan keji dan juga keadaan
yang tidak teratur“ (HR. Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, Imam Al-Hakim, Al-
Baihaqi dari Sahal bin Hanzaliyah)
Pernahkah kita menemukan informasi tentang istilah mukhaffafah ( ,(المخففة
mutawassithah ( المتوسطة ), dan mughaladhah ( المغلظة ) dari guru, ustadz, orang tua atau
teman sebaya? Ketiga istilah tersebut merupakan macam-macam najis yang harus kita
sucikan. Mari kita pelajarari!

3. Macam-macam Najis Dan Tata cara Thaharah

Tahukah kamu, najis memiliki tiga kategori dan masing-masing memiliki tata cara
berbeda untuk mensucikannya?
3.1. Najis Mukhaffafah (ringan)
Mukhaffafah adalah najis yang diringankan, seperti air kencing bayi laki-laki dan
perempuan yang belum pernah makan sesuatu kecuali ASI (air susu ibu).
Cara mensuciknnya, cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis sampai
bersih.
3.2. Najis Mutawassithah (sedang)
Mutawassithah merupakan najis yang berada di tengah-tengah antara mukhaffafah
dan mughaladhah. Dan najis yang keluar dari kubul dan dubur manusia kecuali air
mani. 1) Najis ‘Ainiyah adalah najis yang berwujud atau tampak, masih dapat dilihat dan
dirasakan salah satu atau ketiga sifatnya, baik warna, rasa, dan baunya.
2) Najis ‘Hukmiyah adalah najis yang yang tidak tampak seperti bekas kencing.
Contoh-contoh najis mutawassithahdi bawah ini!
a) Madzi yaitu air yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan dengan ciri-ciri
sebagai berikut: (1) berwarna kekuning-kuningan; (2) proses keluarnya disertai rasa
syahwat atau bersamaan dengan melemahnya rasa syahwat; (3) tanpa ada rasa
kenikmatan; (4) Terjadi pada orang yang telah baligh; (5) Lebih sering terjadi pada
perempuan; (6) Terkadang keluar tanpa disadari.
b) Air wadi yaitu air yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan dengan ciri-ciri
sebagai berikut: (1) Berwarna campuran putih, keruh, dan kental; (2) Keluar setelah
buang air kecil; (3) Dalam kecapekan setelah mengangkat barang berat; (4) Dialami
oleh yang sudah atau belum baligh.
Cara mensucikannya, dibilas dengan air sehingga hilang semua sifat, bau, warna, dan
rupanya.

3.3. Najis Mughaladhah (berat)
Mughaladhah adalah najis yang diperberat, seperti anjing dan babi. Termasuk najis
ini adalah air liur kedua binatang tersebut, sperma keduanya, dan anak-anak dari hasil
persilangan dengan hewan lainnya.
Cara mensucikannya, lebih dulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian dicuci
dengan air bersih 7 kali dan salah satunya dicampur dengan debu.

Friday, August 20, 2021

SKI 8 ABC 21/8/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Apa kabar anak-anaku semua, tetap semangat dan selalu sehat!

Materi hari ini tentang keruntuhan daulah abbasiyah, silahkan kalian baca, fahami dan catat di buku

tulis/boleh di print. Dan isi daftar hadir ini. Klik: absen SKI ABC 21/8/21

MATERI:

B. KEMAJUAN PERADABAN DAN KEBUDAYAAN ISLAM MASA DAULAH
ABBASIYAH
Daulah Abbasiyah yang berkuasa selama lima setengah abad, adalah salah satu
pemerintahan dalam sejarah Islam yang sangat mementingkan usaha perkembangan
peradaban Islam. Telah banyak prestasi yang ditorehkan oleh Daulah Abbasiyah, dari
perluasan wilayah, pengembangan ilmu pengetahuan hingga seni bangunan arsitektur.
a. Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Periode awal pemerintahan, Daulah Abbasiyah memiliki
khalifah-khalifah yang memiliki perhatian besar terhadap
pengembangan ilmu pengetahuan, seperti ; Khalifah Abu
Ja’far Al-Mansyur. Dikenal sebagai seorang khalifah yang
cinta ilmu pengetahuan, sehingga harta dan kekuasaaanya
dimanfaatkan untuk pengembangan dan kemajuan ilmu
pengetahuan.Pada periode inilah landasan bagi perkembangan ilmu pengetahuan disiapkan.
Khalifah Abu Ja’far Al-Mansyur secara langsung meminta kepada para ilmuan untuk
secara serius mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya untuk kemaslahatan
ummat manusia. Kerjasama yang apik antara ilmuan dan pemerintah melahirkan para
ilmuan muslim dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Kedokteran, Filsafat, Kimia,
Botani, Astronomi, Matematika, dan lain-lain.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan ilmu pengetahuan berkembang
dengan pesat, yaitu ;
1. Terjadinya asimilasi budaya, bahasa, pengetahuan antara bangsa Arab dengan
bangsa lainnya.
2. Gerakan penerjemahan berbagai ilmu pengetahuan dari bahasa asalnya ke bahasa
Arab. Gerakan penerjemahan ini berlangsung sejak Khalifah Abu Ja’far Al-
Mansyur hingga Khalifah Harun Ar-Rasyid. Buku-buku klasik Romawi dan
Yunani yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu filsafat, astronomi, farmasi, dan
seni budaya dialihbahasakan dalam bahasa Arab.
3. Pendirian pusat studi dan kajian yang diberi nama Baitul Hikmah. Tempat ini
bukan saja hanya menjadi pusat studi orang-orang di wilayah Baghdad, tapi hampir
dari seluruh penjuru dunia.
Gambar ilustrasi 6. Suasana Baitul Hikmah. Sumber : mvslim
4. Pembentukan Majelis Munadzarah pada masa Khalifah Abdullah Al-Makmun
menjadi pusat kajian yang mengupas segala persoalan hukum keagamaan.

b. Penertiban Administrasi Pemerintahan
Usaha membangun peradaban emas juga terjadi pada bidang administrasi
pemerintahan Daulah Abbasiyah.
 Pengangkatan Wazir (Perdana Menteri) yang bertugas membantu khalifah dalam
menjalankan roda pemerintahan. Wazir dibantu oleh beberapa departemen ;
1. Diwanul Kharij ; Departemen Luar Negeri
2. Diwanul Ziman ; Departemen Pengawasan Urusan Negara
3. Diwanul Jundi ; Departemen Pertahanan dan Keamanan
4. Diwanul Akarah ; Departemen Tenaga Kerja dan Pekerjaan Umum
5. Diwanul Rasa’il ; Departemen Pos dan Telekomunikasi.
 Pengangkatan Ra’isul Kitabah (Sekretaris Negara) yang memimpin Diwanul
Kitabah (Sekretariat Negara). Dalam menjalankan tugasnya Ra’isul Kitabah
dibantu oleh lima orang Katib (Sekretaris), yaitu :
1. Katib Rasa’il ; sekretaris bidang persuratan
2. Katib Kharraj ; sekretaris bidang perpajakan dan kas negara
3. Katib Jundi ; sekretaris bidang kemiliteran, pertahanan dan kemanan
4. Katib Qada ; sekretaris bidang hukum dan perundang-undangan
5. Katib Syurtah ; sekretaris bidang kepolisian dan keamanan sipil
 Pengangkatan kepala daerah untuk menjaga daerah wilayah kekuasaan Daulah
Abbasiyah yang dipimpin oleh gubernur (Amir). Untuk memudahkan kordinasi
pemerintah pusat dan daerah, di bawah gubernur dibentuk pemerintah desa
(Qaryah) yang dipimpin oleh Syaikhul Qaryah (Kepala Desa).
 Pembentukan Mahkamah Agung, yang menangani beberapa bidang hukum,
seperti ;
1. Al-Qadi ; mengadili perkara agama, hakimnya disebut Qadi
2. Al-Hisbah ; mengadili perkara umum, baik pidana maupun perdata, hakimnya
disebut Al-Mustahsib
3. An-Nazar fil Mazalim ; pengadilan tingkat banding setelah dari pengadilan Al-
Qadi atau Al-Hisbah, hakimnya disebut Sahibul Mazalim.

Thursday, August 19, 2021

TAHFIDZ 9 DEF 20/8/21

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.

Apa kabar anak-anaku semua semoga sehat dan tetap semangat!

Untuk materi hafalan bagi yang selesai surat al buruj di lanjutkan hafalannya surat al insyiqoq min 5 ayat.

Kemudian tugas mencatat surat al buruj di kertas folio,tugas boleh di print (kumpulkan tugas di madrasah)

Isi daftar hadir ini. Klik: absen Tahfidz 9DEF20/8/21

Tuesday, August 17, 2021

Fiikih 8 DEF 18/8/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Materi kali ini ulangan 1 selamat mengerjakan dan sehat selalu!

Klik: Ulangan Fikih8DEF 18/8/21

Fikih 7 (A-F) 18/8/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Materi hari ini ulangan 1 Bab 1 yaitu alat-alat bersuci!

Selamat mengerjakan semoga mendapatkan hasil yang baik dan sehat selalu.

Klik: Ulangan Fikih7 18/8/21

Friday, August 13, 2021

SKI 8 ABC 14/8/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Materi SKI hari ini ulangan 1 selamat mengerjakan dan salam sehat!

Klik: Ulangan SKI 8 ABC 14/8/21

Thursday, August 12, 2021

Tahfidz 9 DEF 13/8/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Materi Tahfidz kali ini surat al insyiqaq setor hafalan minimal 5 ayat.

Sebelum setor hafalan surat al insyiqaq kalian tulis surat al buruj di buku tulis tidak usah dengan artinya

sebagai nilai keterampilan. dan isi absen sebagai tanda kehadiran. Klik: Absen Th9 DEF 13/8/21

Friday, August 6, 2021

SKI 8 ABC 7/8/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Bagaimana kabarnya anak-anakku sekalian, semoga sehat dan masih semangat belajar!

Materi menyimak video dan mencatat materi di buku catatan. Dan isi absennya!

Klik: Video SKI8 ABC 

Klik: AbsenSKI8 ABC

MATERI:

 d. Pohon Silsilah Daulah Abbasiyah

Bingkai Khazanah :
- Daulah Abbasiyah menerapkan sistem pemerintahan Monarki,
dimana Khalifah dipilih berdasarkan garis keturunan dan rakyat
harus tunduk menrimanya.
- Di Indonesia menerapkan Demokrasi Pancasila, dimana Presiden
dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum (PEMILU)

e. Keruntuhan Daulah Abbasiyah
Kekhilafahan daulah Abbasiyah tidak dapat lagi mengendalikan dan
mengawasi jalannya roda pemrintahan daerah di wilayah kekuasaan daulah
Abbasiyah sepanjang kawasan Mediterania dengan Asia Tengah.Akibatnya, muncul disintegrasi antara kekuatan-kekuatan sosial dan
kelompok-kelompok moral. Seiring dengan itu, terjadi kehancuran semangat juang
bangsa Arab, perbudakkan, kehidupan mewah, minum-minuman keras, nyanyinyaian
yang rutin dipertunjukan dilingkungan istnana, merupakan faktor lain yang
melemahkan semangat juang dan menghasilkan generasi pewaris takhta yang
lemah.
Ada dua faktor penyebab keruntuhan Daulah Abbasiyah, faktor internal dan
faktor eksternal.
1. Faktor internal lebih banyak berperan sebagai penyebab kehancuran Daulah
Abbasiyah diantaranya ;
a. Hubbud Dunya (kecintaan yang berlebihan terhadap kemewahan dunia).
Periode awal Daulah Abbasiyah berkuasa menghasilkan kemakmuran dan
kemewahan hidup di kalangan penguasa. Kondisi ini mendorong generasi
khalifah berikutnya untuk hidup lebih mewah dari khalifah sebelumnya, hal
ini menyebabkan pemborosan uang kas negara.
b. Konflik keluarga Daulah Abbasiyah yang berujung pada perebutan
kekuasaan. Pada periode kedua kekhalifahan Daulah Abbasiyah, perebutan
kekuasaan nampak jelas. Pada periode ini, hanya empat khalifah yang
meninggal secara wajar. Selebihnya para khalifah ada yang meninggal
diracun, dibunuh, dan diturunkan paksa.
c. Meningkatnya konflik keagamaan. Konflik antara kelompok Sunni-Syiah
sejak masa khalifah Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan tidak
pernah selesai hingga masa Daulah Abbasiyah.
d. Melemahnya jiwa patriotisme dan Nasionalisme. Daulah Abbasiyah banyak
memperoleh kemakmuran, sehingga mampu membayar tentara asing dari
Turki untuk menjaga keamanan dan pertahanan negara. Persoalan ini
memicu merosotnya jiwa patriotisme dan nasionalisme rakyat Daulah
Abbasiyah.
2. Faktor eksternal ;
Penyerangan tentara Mongol atas Baghdad (ibu kota Daulah Abbasiyah)
yang dipimpin oleh Hulagu Khan pada 1258 M, saat itu Daulah Abbasiyah
dipimpin oleh Al-Mu’tashim Billah. Setelah kota Baghdad hancur dan khalifah
Daulah Abbasiyah terbunuh, berakhirlah kekuasaan Daulah Abbasiyah. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, dunia muslim tanpa khalifah yang namanya
biasa disebut-sebut dalam sholat Jum’at.
a. Banyak muncul pemberontakan
Setelah periode kedua, kekhalifahan Daulah Abbasiyah tidak sekuat
para pendahulunya. Kebijakan pemerintahan yang tidak berpihak kepada
rakyat, tingginya pajak yang dibebankan kepada rakyat, mengakibatkan
banyak daerah-daerah yang memberontak dan memisahkan diri dari
pemerintah pusat Daulah Abbasiyah.
b. Dominasi bangsa Turki dan bangsa Persia
Bangsa Turki dan bangsa Persia (Bani Buwaihi) banyak menguasai
pemerintahan dan mempengaruhi kebijakan khalifah. Segala persoalan
terkait jalannya roda pemerintahan dikendalikan oleh bangsa Turki dan
bangsa Persia. Kedudukan khalifah Daulah Abbasiyah benar-benar hanya
sebatas pemerintahan boneka saja.

Thursday, August 5, 2021

Tahfidz 9 DEF 6/8/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Bagaimana kabarnya anak-anakku semua, semoga sehat dan semangat!

Materi hafalan surat al buruj, hafalkan surat al buruj min 5 ayat dan setorkan. dan isi absen kehadiranya.

Klik: absen Tahfidz 9 DEF

Tuesday, August 3, 2021

FIKIH 8 DEF 4/8/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Bagaimana kabar semua anak-anakku sekalian semoga sehat dan masih semangat belajar!

Materinya mencatat dibuku catatan dan isi absen kehadiranya dengan tertib.

Klik: absen FIKIH 8 DEF 

MATERI:

3. Sebab-sebab Sujud Sahwi
a. Meninggalkan sunnah ab‟adh, yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal, maka
disunnahkan sujud sahwi.
b. Ragu-ragu dalam hal meninggalkan sunnah ab‟adh.
c. Mengerjakan sesuatu yang dapat membatalkan jika dikerjakan dengan sengaja dan
tidak membatalkan jika lupa, seperti menambah rukun shalat. Jika sesorang menambah
amalan shalat karena lupa, misalnya ia ruku‟ dua kali, atau berdiri di waktu ia
harus duduk, atau shalat lima rakaat pada shalat Zuhur misalnya, maka
disunnahkan sujud sahwi.
d. Memindahkan rukun qauli (ucapan) kepada yang bukan tempatnya, misalnya
membaca Q.S. al-Fatihah ketika ruku‟.
e. Ragu jumlah rakaat. Contohnya ketika ragu apakah baru tiga rakaat atau sudah
empat rakaat, maka yang ditetapkan adalah tiga rakaat, lalu menambah satu rakaat
lagi, dan sujud sahwi sebelum salam.

Kapan sujud sahwi itu dilakukan? Apakah sujud sahwi dilakukan setelah salam
ataukah sebelum salam? Nah ternyata sujud sahwi itu ada yang dilakukan setelah salam
dan ada juga yang dilakukan sebelumnya.
a. Sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam:
- Lupa mengerjakan sunnah ab‟ad dan teringat sebelum salam.
- Ragu terhadap hitungan jumlah rakaat shalat yang sedang dikerjakan dan mushalli
(orang yang shalat) tidak yakin mengenai hitungan jumlah rakaat.
b. Sujud sahwi yang dilakukan setelah salam:
- Terdapat penambahan jumlah rakaat shalat
- Terdapat penambahan gerakan dalam shalat
- Ragu dan bisa menentukan mana yang lebih meyakinkan
Hikmah Sujud Sahwi
Banyak hikmah yang dapat kita ambil dari pelaksanaan sujud sahwi, di antaranya adalah:
a. Menjauhkan diri dari sikap sombong dan takabur.
b. Menumbuhkan sikap rendah diri di hadapan Allah Swt.
c. Menumbuhkan kesadaran akan kelemahan kita sebagai hamba, sekaligus kesadaran
akan keagungan Allah Yang Maha Kuasa.
d. Menyadarkan bahwa manusia adalah yang sering salah dan lupa, sehingga harus
banyak mohon ampun kepada Allah Swt.

B. KETENTUAN SUJUD SYUKUR

1. Pengertian Sujud Syukur
Dalam hidup ini kita tidak pernah terlepas dari nikmat Allah Swt. Udara yang kita hirup,
makanan dan minuman yang setiap hari kita konsumsi, tempat tinggal dan lain-lain
semuanya merupakan nikmat Allah Swt. yang dianugerahkan kepada kita. Bersyukur
tidak hanya semata-mata saat mendapat kesenangan maupun nikmat saja melainkan saat
kamu terhindar dari marabahaya atau musibah, karena Allah Swt. telah memberikan
keselamatan.
Sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk selalu bersyukur atas nikmat yang
diberikan oleh Allah Swt. dengan membaca hamdalah dan menggunakan nikmat itu
untuk kebaikan. Selain itu, dalam keadaan tertentu kita bahkan dianjurkan untuk
mengungkapkan syukur dengan bersujud, yang disebut dengan sujud syukur. Jadi sujud
syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari
bahaya atau musibah.

2. Hukum dan Dalil Sujud Syukur
Bersyukur kepada Allah Swt. adalah kewajiban kita sebagai hamba-Nya. Sementara itu
mengungkapkan rasa syukur kepada Allah Swt. dengan sujud syukur adalah Sunnah.

Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: "Dari Abu Bakrah, sesungguhnya Rasulullah Saw. apabila mendapat sesuatu
yang menyenangkan atau diberi khabar gembira segeralah tunduk sujud sebagai tanda
syukur kepada Allah Swt." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan at-Turmudzi yang
menganggapnya sebagai Hadis Hasan).

FIKIH 7 (A-F) 4/8/21

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Bagaimana kabar anak-anakku sekalian, semoga sehat dan semangat belajar!

Materinya mencatat materi di buku catatan dan isi absen kehadiran dengan benar.

Klik: absenFIKIH7 (A-F)

MATERI:

 C. Benda-Benda Bersuci Selain Air

1. Benda Padat
Benda-benda selain air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah benda yang
mampu menyerap air. contohnya adalah kayu, batu, tisu kering, tanah.Pecahan
genting,atau benda-benda lainnya. Semua benda tersebut harus dalam keadaan bersih.
1.1.Bersuci dengan batu
Bersuci dengan batu agar hasilnya bersih dan sekaligus mensucikan maka harus dipenuhi
syarat-syaratnya. Cermati syarat-syarat berikut ini!
a. Menggunakan Tiga Buah Batu
Jika tidak menemukan tiga buah batu, diperbolehkan menggunakan satu batu yang
memiliki tiga sisi. Kebersihan menjadi alat ukur penggunaan tiga atau satu batu
dengan tiga sisi tersebut. Oleh karena itu, selama kotoran masih menempel wajib
membersihkannya kembali, meskipun telah empat batu digunakan.
b. Batu Yang Digunakan Dapat Membersihkan Batu yang dipakai tidak terlalu datar dan runcing sehingga benar-benar dapat
membersihkan kotoran di sekitar tempat keluarnya.
c. Belum Mengering
Buang air kecil maupun buang air besar yang hendak disucikan harus dalam
keadaan belum mengering, sehingga sisa-sisa yang melekat benar-benar dapat
dibersihkan.
d. Belum Berpindah
Kotoran masih menempel di tempatnya semula dan jika telah bergeser akibat
digaruk tanpa sengaja atau sebab lainnya, maka tidak diperbolehkan menggunakan
batu untuk mensucikannya.
e. Tidak Bercampur
Kotoran yang melekat tidak bercampur dengan kotoran lainnya, seperti buang air
besar yang terkena percikan buang air kecil. Jika yang bercampur adalah bendabenda
padat yang suci seperti kerikil maka tetap diperolehkan menggunatan batu
untuk bersuci.
f. Tidak Meluber
Orang yang terkena diare biasanya, sisa kotoran sampai menempel ke permukaan
pantat atau menempel di dua dinding dubur akibat berdiri setelah buang air besar.
Kotoran sudah masuk kategori meluber sehingga tidak diperbolehkan menggunakan
batu untuk bersuci. Begitu pula buang air kecil yang meluber hingga keluar ujung
kemaluan juga boleh lagi menggunakan batu.
g. Batu Dalam Keadaan Tidak Basah
Batu yang terkena air, embun atau air es yang mencair ketika hendak digunakan.
Meskipun air yang membasahinya berupa suci dan mensucikan tidak boleh batu
yang basah digunakan bersuci.
h. Batu Dalam Keadaan Suci
Tidak boleh batu yang terkena najis atau tertempel najis digunakan untuk
mensucikan. Penggunaan batu najis akan membuat anggota tubuh yang tertempel
buang air kecil maupun buang air besar semakin najis keadaannya.

2. Menggunakan Benda Padat Selain Batu
Tahukah kamu, dalam kondisi tidak ada air yang suci dan mensucikan dan batu
sebagai alat bersuci maka diperbolehkan mensucikan buang air kecil atau buang air besar
dengan menggunakan benda-benda lainnya. Dengan tujuan mewujudkan kemashlahatan,
hukum fikih memperbolehkan melakukan analogi (qiyas) yang menghasilkan
kesimpulan ada tidaknya pengganti batu sebagai alat bersuci. Selama belum menemukan air dan batu. Kita juga dapat mengamati untuk menemukan
benda-benda lain yaitu : tisu, ranting dan dedaunan kering yang dapat digunakan untuk
bersuci dengan cara mengikuti prosedur di atas.

D. Hikmah Dalam Penggunaan Alat-Alat Bersuc

1. Bersuci Dan Menjaga Kelangsungan Hidup Manusia

2. Bersuci Dan Menjaga Kelangsungan Hidup Ekosistem

SKI kelas 8 ABC (15/01/22)

Assalamu'alaikum Wr. Wb Salam sehat selalu dan tetap semangat untuk belajar, sebelum dimulai mari awali dengan berdoa. Materi hari ini t...