Assalamu'alaikum Wr. Wb
Bagaimana kabarnya anak-anak sekalian semoga sehat dan selalu melaksanakan shalat.
Materi hari ini remidi/perbaikan, silahkan kalian kerjakandengan benar!
Klik : Remidi SKI 8
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Bagaimana kabarnya anak-anak sekalian semoga sehat dan selalu melaksanakan shalat.
Materi hari ini remidi/perbaikan, silahkan kalian kerjakandengan benar!
Klik : Remidi SKI 8
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Mari berdoa bersama-sama kepada Allah SWT, supaya selalu di beri kesehatan dan kemudahan.
Materi hari ini remidi/perbaiakan, Silahkan kalian kerjakan dengan sungguh-sungguh.
Jangan lupa laksanakan shalat lima waktu dengan tertib!
Klik : Remidi Fikih 8
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Mari bersama-sama berdoa kepada Allah SWT agar diberi kesehatan dan keberkahan.
Materi hari ini remidi/perbaikan, Silahkan kalian kerjakan dengan sungguh-sungguh.
Klik : Remidi Fikih 7
Assalamu'alaikum Wr Wb
Materi hari ini uji kompetensi
Silahkan kalian berdoa terlebih dahulu, shalat dengan tertib dan jaga kesehatan!
Klik : UH SKI 8
Assalamu'alaikum Wr Wb
Materi hari ini yaitu uji kompetensi tentang ketentuan haji dan umrah.
Sebelum mulai pembelajaran, silahkan kalian berdoa terlebih dahulu!
Jangan lupa shalat yang tertib dan jaga kesehatan.
Klik : UH Fikih 8
Assalamu'alaikum Wr Wb
Materi hari ini yaitu uji kompetensi tentang ketentuan shalat jamak dan qasar.
Sebelum di mulai pembelajaran, silahkan berdoa terlebih dahulu.
Klik : UH Fikih7
Assalamu'alaikum Wr Wb
Mari bersama-sama berdoa dahulu. Semoga kita semua sehat wal 'afiat. Aamiiin.
Materi hari ini melanjutkan yang kemarin. Silahkan kalian isi absensinya.
Jangan lupa shalat yang rajin.
Klik : Absen SKI 8
Tugasnya!
1. Tulis Ilmuan Islam masa daulah Ayyubiyah di buku catatan.
2. Kirim via WA Pak asep
Assalamu'alaikum Wr Wb
Mari anak-anak kalian berdoa terlebih dahulu ,Al Fatihah!
Materi hari ini masih melanjutkan yang kemarin. Silahkan kalian isi absen dahulu.
Jangan lupa shalat yang rajin dan tertib serta jaga kesehatan.
Klik : Absen Fikih 8
MATERI
5. Wajib Haji
Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya
haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara
menggantinya dengan dam (bayar denda). Amaliah yang termasuk wajib haji ada tujuh,
antara lain:
a. Berihram sesuai miqatnya
Miqat adalah batas waktu atau tempat yang sudah ditentukan untuk memulai ihram
dalam melaksanakan ibadah haji. Miqat ada dua macam, yaitu miqat zamani dan
miqat makani.
1) Miqat zamani
Miqat zamani adalah waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji.
Orang yang melaksanakan ibadah haji ia harus melaksanakannya pada waktuwaktu
yang telah ditentukan, tidak dapat dikerjakan pada sembarang waktu. Allah
Swt berfirman:
Artinya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang
menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh
rafats, berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.
dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya.
Berbekallah, dan Sesungguhnya Sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah
kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal”. (QS. Al-Baqarah: 197)
Miqat zamani dimulai dari awal bulan Syawal sampai dengan terbit fajar pada
tanggal 10 Zulhijjah atau pada akhir pelaksanaan wukuf di Arafah.
2) Miqat makani
Miqat Makani adalah tempat memulai ihram bagi orang-orang yang hendak
mengerjakan haji dan umrah. Dalam miqat makani ada beberapa tempat untuk
melakukan ihram, di anataranya:
a) Bagi orang yang tinggal di Makkah hendaknya ia ihram di rumahnya masingmasing.
b) Bagi orang yang datang dari arah Madinah atau sejajar dengan Madinah,
miqatnya di Zulhulaifah atau Bir Ali.
c) Bagi orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Maghribi, dan Negara-negara
yang sejajar dengan daerah tersebut maka miqatnya di Juhfah atau dekat
Juhfah, yaitu suatu kampung yang bernama Rabigh.
d) Bagi orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negara-negara
yang sejajar dengan Negara tersebut, maka miqatnya di Yalamlam (bukit dari
beberapa bukit Tuhamah). Ini apabila jamaah haji naik kapal laut.
e) Bagi orang yang datang dari arah Najdil Yaman dan Negeri Hijaz atau Negara
yang sejajar dengan daerah tersebut, maka miqatnya di Qarnul Manazil.
f) Bagi orang yang datang dari arah Iraq dan Negara yang sejajar dengan daerah
tersebut, maka miqatnya di Dzatu Irqin.
b. Mabit di Muzdalifah
c. Mabit di Mina
d. Melontar jumrah Aqabah
e. Melontar jumrah Ula, Wusta dan Aqabah
f. Menjauhkan diri dari larangan ihram.
g. Tawaf wada‟
6. Sunnah Haji
Nah, selain rukun dan wajib, ada juga amalan-amalan yang disunnahkan ketika
melaksanakan ibadah baji. Beberapa amalan sunnah tersebut antara lain:
a. Mendahulukan haji dari pada umrah.
b. Mandi sebelum ihram atau sebelum memakai baju ihram
c. Shalat sunnah ihram dua rakaat.
d. Memperbanyak membaca talbiyah, zikir, dan berdoa setelah berihram sampai tahallul.
Bagi pria ketika membaca talbiyah hendaklah bersuara keras, sedangkan bagi wanita
cukup dengan suara pelan.
Artinya: ”Aku taati panggilanmu ya Allah, aku penuhi, aku panuhi dan tak ada
serikat bagi-Mu dan aku taat pada-Mu. Sesungguhnya puji-pujian, karunia, dan
kerajaan itu adalah milik-Mu, tiada serikat bagi-Mu.
e. Mencium atau mengusap Hajar Aswad di setiap putaran dalam tawaf, kalau tidak bisa
cukup diganti dengan isyarat tangan kanan (istilam). Demikian juga mengusap Rukun
Yamani disetiap putaran, kalau tidak bisa tidak perlu diganti dengan isyarat tangan.
f. Melakukan tawaf qudum ketika baru masuk ke Masjidil Haram.
g. Menunaikan shalat dua rakaat setelah tawaf qudum.
h. Masuk ke dalam Ka‟bah (Baitullah).
i. Minum air Zamzam sesudah melaksanakan tawaf.
7. Larangan Haji
a. Larangan bagi jamaah pria:
1) Memakai pakaian yang berjahit selama ihram.
2) Memakai tutup kepala sewaktu ihram.
3) Memakai sandal atau sepatu yang menutupi mata kaki sewaktu ihram.
b. Larangan bagi jamaah wanita:
1) Memakai tutup muka atau cadar
2) Memakai sarung tangan
c. Larangan bagi jamaah pria dan wanita:
1) Memotong dan mencabut kuku
2) Memotong atau mencabut bulu pada kepala dan bagian badan lainnya
3) Menyisir rambut kepala dan lain-lain
4) Memakai harum-haruman pada badan, pakaian maupun rambut, kecuali yang di
pakai sebelum ihram.
5) Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam
ihram.
6) Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang lain atau menjadi wali dalam
akad nikah atau melamar.
7) Bercumbu rayu dengan syahwat atau bersetubuh.
8) Mencaci-maki, mengumpat, bertengkar.
9) Mengucapkan kata-kata kotor/tidak sopan.
10) Memotong atau mencabut tumbuh-tumbuhan.
8. Dam atau Denda
Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah
(menyembelih ternak berupa kambing, unta atau sapi) di tanah haram untuk memenuhi
ketentuan manasik haji. Jenis-jenis dam (denda) adalah sebagai berikut:
a. Bersetubuh (hubungan suami istri) dalam keadaan ihram sebelum tahallul kedua,
damnya berupa kifarat yaitu:
1) Menyembelih seekor unta, apabila tidak mampu maka
2) Menyembelih seekor sapi, apabila tidak mampu maka
3) Menyembelih tujuh ekor kambing, apabila tidak mampu maka
4) Memberikan sedekah bagi fakir miskin berupa makanan seharga seekor unta,
setiap satu mud (0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, hal ini diqiyaskan dengan
kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suami- istri yang senggama di
siang hari bulan Ramadhan.
b. Berburu atau membunuh binatang buruan, damnya adalah memilih satu di antara tiga
jenis berikut ini :
1) Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau
dibunuh.
2) Bersedekah makanan kepada fakir miskin di tanah Haram senilai binatang
tersebut.
3) Berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu
hari.
Dam ini disebut dam takhyiir atau ta‟diil. Takhyiir artinya boleh memilih mana
yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan ta‟diil artinya harus
setimpal dengan perbuatannya.
c. Mengerjakan salah satu dari larangan berikut :
1) Bercukur rambut
2) Memotong kuku
3) Memakai pakaian berjahit
4) Memakai minyak rambut
5) Memakai wangi-wangian (minyak wangi, parfum, sabun, dan lain-lain)
6) Bersetubuh atau pendahuluannya (bercumbu rayu) setelah tahallul pertama
Damnya berupa dam takhyiir, yaitu boleh memilih salah satu di antara tiga hal,
yaitu:
1) Menyembelih seekor kambing
2) Berpuasa tiga hari
3) Bersedekah sebanyak tiga gantang ( 9,3 liter) makanan kepada enam orang fakir
miskin.
d. Melaksanakan haji dengan cara tamattu‟ atau qiran, damnya dibayar dengan urutan
sebagai berikut:
1) Memotong seekor kambing, apabila tidak mampu maka
2) Wajib berpuasa sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan sewaktu ihram sampai idul
adha, sedangkan tujuh hari lainnya dilaksanakan setelah kembali ke negerinya.
e. Meninggalkan salah satu wajib haji sebagai berikut:
1) Ihram dari miqat
2) Melontar jumrah
3) Bermalam di Muzdalifah
4) Bermalam di Mina pada hari tasyrik
5) Melaksanakan tawaf wada‟.
Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu‟ atau qiran
tersebut di atas.
9. Macam-Macam Haji
Tahukah kamu beberapa cara pelaksanaan manasik haji? Ada tiga cara melaksanakan
manasik haji, antara lain:
a. Haji Tamattu‟, yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu, baru mengerjakan haji.
Seseorang yang melaksanakan haji dengan cara ini wajib membayar dam.
b. Haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu, baru kemudian umrah. Seseorang
yang melaksanakan haji dengan cara ini tidak diwajibkan membayar dam. Biasanya
cara ini dipilih oleh jamaah haji yang kedatangannya mendekati waktu wukuf, kurang
lebih 5 hari sebelum wukuf.
c. Haji Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan
sekaligus. Seseorang yang melaksanakan haji dengan cara ini wajib membayar dam
nusuk.
10. Tata Urutan Pelaksanaan Haji
a. Ihram
Pelaksanaan ihram paling lambat tanggal 9 Zulhijjah pada miqat yang telah di
tentukan. Hal yang dianjurkan yang termasuk sunnah haji sebelum berihram adalah
mandi, berwudu, memakai pakaian ihram, dan memakai wangi-wangian terlebih
dahulu. Kemudian berniat dalam hati dan membaca:
b. Wukuf di Padang Arafah
Berkumpul di Padang Arafah beberapa saat yang di nilai dari tergelincirnya matahari
pada tanggal 9 Zulhijjah hingga menjelang fajar tanggal 10 Zulhijjah. Wukuf dapat
dilakukan dimana saja asal masih di tanah Arafah. Selama menunggu waktu masuk
wukuf, jamaah haji hendaknya banyak zikir kepada Allah dengan membaca takbir,
tahmid, istighfar dan bacaan-bacaan lain sampai masuk waktu wukuf. Saat-saat
waktu wukuf inilah merupakan inti dan kunci ibadah haji.
c. Mabit di Mudzalifah
Tahukah kamu apa arti mabit? Mabit di Muzdalifah berarti bermalam atau berhenti
sejenak di Muzdalifah setelah melaksanakan wukuf di Padang Arafah. Sambil menunggu waktu tengah malam tiba jamaah haji beristirahat dan memperbanyak
zikir, shalawat dan doa-doa lainnya.
Bagi yang belum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya‟ dapat
melaksanakannya dengan cara jamak ta‟khir qashar, yaitu Maghrib tiga rakaat dan
Isya‟ dua rakaat. Di Mudzalifah jamaah haji juga mengambil batu kerikil empat
puluh sembilan butir atau tujuh puluh butir untuk melempar jumrah di Mina
nantinya. Di Muzdalifah jamaah haji melakukan mabit minimal sampai telah
melewati waktu tengah malam. Namun yang lebih utama, mabit dilakukan sampai
selesai shalat Shubuh. Setelah itu jamaah menuju Mina sambil membaca taibiyah
dan berzikir.
d. Melontar jumrah Aqabah
Setibanya di Mina setelah meletakkan barang bawaan di tenda, jamaah bersiap-siap
melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah dengan tujuh batu kerikil, dan
setiap lemparan disertai dengan bacaan: بظ الله الله اهبر . Waktu melontar jumrah
biasanya sudah diatur oleh pemerintah Arab Saudi agar tidak berdesak-desakan.
e. Tahallul awal (Tahallul Awwal)
Setelah melontar jumrah Aqabah, kemudian dilanjutkan dengan tahallul awal
dengan cara mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai.
Dengan dilakukannya tahallul awal ini berarti kita boleh memakai pakaian biasa dan
melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali bersetubuh atau
jimak (melakukan hubungan suami istri).
f. Tawaf Ifadhah
Bagi jamaah haji yang akan melakukan tawaf ifadhah pada hari itu juga (10
Zulhijjah) dapat langsung pergi ke Makkah untuk melakukan tawaf, yaitu
mengelilingi Ka‟bah sebanyak tujuh kali dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar
Aswad dan berakhir di sana pula.
g. Sa’i
Setelah melakukan tawaf ifadah, dilanjutkan melakukan sa‟i yaitu berjalan dari bukit
Safa ke bukit Marwa dan kembali lagi kebukit Safa sebanyak tujuh kali, sebelum
memulai sa‟i kita dihadapkan badan ke arah Ka‟bah
h. Tahallul kedua (Tahallul Tsaani)
Setelah melakukan sa‟i, kemudian dilanjutkan dengan tahallul kedua (tahallul
tsaani). Dengan tahallul ini, berarti seseorang telah melakukan tiga perbuatan yakni
melontar jumrah aqabah, tawaf ifadhah dan sa‟i. Dan dengan demikian bagi suami
istri terbebas dari larangan untuk hubungan suami istri.
i. Mabit di Mina
Setelah tiba di Mina, jamaah haji bermalam
di sana selama tiga malam. Jamaah berada di
Mina sejak tanggal 10 sampai tanggal 12 atau
13 Zulhijjah. Pada tanggal 10 Zulhijjah para
jamaah melempar jumrah Aqabah.
Sedangkan pada tanggal 11 Zulhijjah barulah
mereka melontar tiga jumrah, yaitu Ula,
Wusta dan Aqabah masing-masing tujuh kali
dengan menggunakan batu kerikil.
Hal yang sama dilakukan pada tanggal 12 dan 13 Zulhijjah. Namun ada juga
para jamaah yang melontar ketiga jumrah hanya sampai pada tanggal 12 Zulhijjah
sore harinya dan kemudian mereka meninggalkan Mina menuju Makkah. Hal ini
disebut nafar awwal. Sedangkan para jamaah yang melakukan pelontaran jumrah
sampai tanggal 13 Zulhijjah sore harinya, mereka disebut nafar tsaani.
Dengan selesainya kegiatan pelontaran di atas, bagi mereka yang mengerjakan
haji tamattu‟ dan haji qiran selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan
kembali ke Makkah. Akan tetapi, bagi mereka yang mengerjakan haji ifrad masih diharuskan mengerjakan umrah, yaitu dimulai dengan ihram untuk umrah lalu tawaf,
sa‟i dan diakhiri dengan tahallul, setelah selesai umrah berarti selesailah seluruh
rangkaian kegiatan ibadah hajinya (haji ifrad).
Bagi mereka yang ingin meninggalkan tanah suci Makkah dan kembali ke
tanah air harus melaksanakan tawaf wada‟ atau tawaf perpisahan. Caranya sama saja
dengan tawaf ifadhah, tetapi pada tawaf wada‟ tidak di sertai dengan sa‟i dan dengan
berpakaian biasa.
Tugasnya!
1 Tuli materi di buku catata
2. Tidak perlu di kirim, tugas sewaktu-waktu akan diminta.
3. Hafalkan kalimat Talbiyah
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Mari anak-anak kalian berdoa terlebih dahulu Al Fatihah.....!
Materi kali ini masih melanjutkan yang kemarin. Dan jangan lupa isi absen dahulu.
Jangan lupa shalat yang rajin dan tertib.
Klik : Absen Fikih7
MATERI
B. SHALAT QASHAR
1. Pengertian Shalat Qashar
Mari kita cermati! Menjama’ shalat ( قصرالصلاة ) adalah memendekkan atau
meringkas rakaat shalat yang berjumlah empat menjadi dua rakaat. Shalat fardlu yang
dapat diqashar meliputi shalat dhuhur, ashar dan shalat isya’. Sedangkan mengqashar
shalat maghrib dan subuh tidak diperbolehkan.
2. Syarat Diperbolehkannya Shalat Qashar
Mari kita cermati! Tidak semua bepergian atau perjalanan mengakibatkan
hukum boleh mengqashar shalat. Diperbolehkan mengqashar shalat, jika terpenuhi
3. Dasar Hukum Shalat Qashar
Ayo kita baca, cermati dengan seksama, dan berikan kesimpulan tentang
kandungan Ayat Al-Qur’an hadis-hadis Nabi Saw dibawah ini:
a)
Firman Allah Swt. : (Dalil / arabnya di tulis lihat di buku paket)
Artinya :
“Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa
kamu meng-qasar shalat, jika kamu takut diserang orang kafir.
Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”.
QS. an-Nisa’ (4) : 101
b) Dalam Hadis Nabi Saw dijelaskan:
Artinya:
“Itu adalah sedekah yang diberikan oleh Allah Swt. kepada
kalian maka terimalah sedekah dari-Nya” (HR. Muslim)
c) Hadis Nabi Saw dari Ibnu Umar yang mengatakan:
Artinya:
“Aku sering menemani Nabi Saw dan selama diperjalanannya
beliau melakukan shalat tidak lebih dari dua rakaat. Begitu
pula Abu Bakar, Umar, dan Utsman” (HR. Muttafaq Alaih).
Ayat dan hadis di atas merupakan dasar hukum bolehnya melaksanakan shalat qashar.
Hukum boleh karena ada sebab yang melatar belakanginya. Ketika sedang dalam
pertempuran, sebab diperbolehkannya adalah potensi munculnya serangan tiba-tiba dari
pihak musuh, sehingga menyebabkan rasa was-was, khawatir, dan ketakutan.
Dalam kondisi aman dan damai, shalat qashar masih diperbolehkan, sebagai
bentuk anugerah atau pemberian keringanan Allah kepada hambanya. Keringanan dapat
dipergunakan selama syarat-syarat qashar yang telah kita pelajari sebelumnya terpenuhi.
C. SHALAT JAMA’-QASHAR
1. Pengertian Jama’-Qashar
Apakah yang kita pahami dengan istilah jama’-qashar? Shalat yang
menggabungkan jama’ dan qashar dalam satu pelaksanaan shalat. Contohnya
pelaksanaan shalat dhuhur dan ashar yang masing-masing dilaksanakan dengan dua
rakaat, tetapi juga dilaksanakan pada satu waktu, boleh di waktu shalat dhuhur atau
shalat ashar.
2. Memadukan Kriteria Diperbolehkan Jama’-Qashar
Apakah setiap shalat yang boleh dijama’ sekaligus dapat didiqashar? Untuk
menjawabnya maka harus dipadukan dulu kriteria yang menyebabkan terjadinya hukum
diperbolehkan.
|
No |
Kriteria |
Qashar Shalat |
Jama’ Shalat |
|
1 |
Shalat memiliki 4 rakaat |
Ö |
- |
|
2 |
Sedang dalam bepergian dengan jarak yang telah disepakati 120 km. |
Ö |
Ö |
|
3 |
Berada dalam kondisi hujan deras dengan cuaca dingin dan ekstrim. |
Ö |
- |
Boleh melaksanakan shalat dengan jama’-qashar bagi orang yang bepergian
dengan jarak kurang lebih 120 km. Selain itu, masing-masing shalat yang hendak di
jama’-qashar adalah 4 rakaat jumlah. Oleh karena itu, shalat yang dapat dilaksanakan
dengan jama’-qashar hanya shalat dhuhur dan ashar dalam keadaan bepergian.
Bagaimana jika shalat yang hendak dilaksakannya adalah shalat maghrib dan
isya’? Boleh menjama’ shalat keduanya dalam satu pelaksanaan, tetapi shalat
maghribnya tetap dilaksanakan secara lengkap rakaatnya. Sedangkan shalat isya’ boleh
dilaksanakan dengan cara mengqashar.
3. Tata Cara Jama’-Qashar
Bagaimanakah cara kita mengerjakan? Sama seperti dalam pelaksanaan shalat
jama’ dan qashar untuk shalat dhuhur dan ashar pada umumnya. Perkara yang
membedakan hanya terletak pada niat melaksanakan shalat.
1. Niat shalat jama’-qashar shalat dhuhur dan ashar dengan jama’ takqim:
Artinya:
“Aku berniat mengqashar shalat dhuhur yang dijama’ dengan shalat ashar dengan
jama’ taqdim sebagai imam/makmum hanya semata-mata karena Allah Swt. ”.
Setelah mengucapkan salam dalam rakaat kedua, berdiri dan berniat mengerjakan
shalat ashar bersamaan dengan pelaksanaan takbiratul ihram
2. Niat shalat jama’-qashar shalat dhuhur dan ashar dengan jama’ ta’khir:
Artinya:
“Aku berniat mengqashar shalat dhuhur yang dijama’ dengan shalat ashar dengan jama’ ta’khir sebagai imam/makmum hanya semata-mata karena Allah Swt’
3. Niat shalat jama’-qashar shalat maghrib dan Isya’ dengan jama’ takqim:
“Aku berniat mengerjakan shalat maghrib tiga rakaat yang dijama’ dengan shalat isya’ dengan jama’ taqdim sebagai imam/makmum hanya semata-mata karena Allah Swt. ”.
4. Niat shalat jama’-qashar shalat maghrib dan Isya’ dengan jama’ ta’khir:
Artinya:
“Aku berniat mengerjakan shalat maghrib tiga rakaat yang dijama’ dengan shalat
isya’ secara qashar dengan jama’ ta’khir sebagai imam/makmum hanya semata-mata karena Allah Swt. ”.
Tugasnya:
1. Tulis materi di buku catatan sesuai hari dan tanggalnya
2. Tidak usah di kirimkan
3. Catatan akan di nilai ketika tatap muka
Assalamu'alaikum Wr. Wb Salam sehat selalu dan tetap semangat untuk belajar, sebelum dimulai mari awali dengan berdoa. Materi hari ini t...